Tidak cocok, ingin cerai dan kawin lagi
Saya menikah 5th yg lalu(Des 2005), dan dikaruniai 1 org putera berusia 1,5th. saya sudah tidak ada kecocokan lg dengan suami.ini saya rasakan 1 th terkhir ini.sy menikah scr muslim, kmdn mengadakan pemberkatan di Gereja Katolik. saya katolik dr kecil dan suami dr kel muslim.suami sy masuk katolik 1th setelah kami menikah yaitu th 2006 lalu, itupun sbjujurnya krn desakan sy,krn pd waktu dia akan menikahi sy dia berjanji akan mengikuti agama katolik.(Namun pada saat lebarn dia tetap sholat dengan keluarganya, bayangkan betapa kecewanya saya!!) Ketidakcocokan ini mungkin sdh tdk bisa diperbaiki lg. Km sudah tidak saling mencintai, dan saling menyakiti secara perkataan. Hubungan suami istripun sudah tdk prnh kami lakukan lg.(Bisa dibilang suami tidak pernah menfkahi saya scr batin)Saya ingin bercerai…apakah bisa??Dan nantinya apakah bisa saya menikah secara Katolik? Mohon saran & terima kasih.
DWH







@DWH, pernikahan yang sudah diberkati oleh Gereja dan sempurna tidak terceraikan.. artinya anda bisa saja bercerai secara sipil tetapi Gereja tetap mengakui pernikahan anda. Jadi baik anda atau suami anda tidak bisa menikah lagi di Gereja, kecuali pernikahan dibatalkan atau salah satunya meninggal dunia.
Terkait dengan pembatalan pernikahan, ini pun tidaklah mudah dan relatif lama prosesnya. Anda perlu cukup bukti bahwa pernikahan anda dulu tidak memiliki dasar-dasar pernikahan Katolik seperti menikah karena terpaksa, menikah dengan seorang yagn masih memiliki suami atau isteri sah, menikah dengan atau seorang pengidap impotensi permanent.
Cobalah anda menjawab pertanyaan dengan jujur, ‘apakah anda tetap akan menikahi dia bila ia tidak berjanji menjadi Katolik ?’
bagaimanapun dan dalam kondisi saat ini anda sulit berkata jujur, setidaknya orang lain akan melihatnya demikian. Karena pada saat awal ketika anda menikahinya, anda seharusnya sudah sadar, bahwa Islam dalam dirinya tumbuh sejak ia kecil. Iman tidak bisa dipaksakan, jika pun dipaksakan imannya itu tidak tumbuh subur melainkan terhimpit alang-alang. Keluarganya pun saya yakin tidak sepenuhnya setuju dengan pernikahan anaknya. Bisa jadi ini adalah masalah tersembunyi saat anda memutuskan menikah dengannya. Sudah banyak kasus keterlibatan keluarga menjadi bensin yang membakar api perselisihan antara suami dan isteri.
Terkait hal pembatalan, coba anda berdiskusi dengan romo paroki. Tetapi dalam kondisi saat ini, sebaiknya anda lebih berkonsentrasi kepada anak anda yang masih sangat membutuhkan perhatian anda. Jangan sampai masalah ini mempengaruhi psikis dan juga fisik anda. anak ini tidak tahu menahu apa yang terjadi antara papa dan mamanya. Jangan buat ia menderita karenanya. Ia butuh kehadiran anda. Jika anda sulit saat ini berkonsentrasi di rumah, dan belum menemukan kedamaian, anda bisa mengungsi sementara waktu ke rumah saudara atau orang tua anda (misalnya). Tetapi jangan lakukan ini dengan diam-diam, anda perlu memberi tahu suami anda dan alasannya.
Sebenarnya jalan keluar terbaik adalah rekonsiliasi. Artinya anda dan suami anda berdamai dalam pernikahan ini, dan boleh masing-masing menjalankan agamanya masing-masing dan tidak saling menghalangi. lalu buat kesepakatan untuk memperbaiki situasi dan kemelut ini.
Rajinlah menerima sakramen Ekaristi, tobat dan jangan lupa berdoa…dan ingatlah untuk membawa anak anda ke dalam Gereja Katolik (dibaptis dan dididik secara Katolik)
May God bless your steps..