Tentang pengadilan Gereja untuk urusan perkawinan
Membaca secara keseluruhan, saya merasa sedih dan geram, khususnya dalam hal ini terkait adanya HUKUM KANONIK disatu sisi dan di sisi lain adanya HUKUM PERKAWINAN No.1-74.
Sebagai orang yang memperhatikan permasalahan perceraian dalam hal ini yang terjadi di Indonesia dimana menggunakan hukum tersebut, tetapi ketika terkait adanya Gugatan dengan merujuk kepada adanya kepercayaan AGAMA KATOLIK yang menjadi pertanyaan adalah, dimana?siapa? PARA PELAYAN HUKUM DAN PEMBINAAN dari PIHAK LEMBAGA AGAMA KATOLIK, karena hal itu sangat tidak equal bial di satu sisi Gugatan di Pengadilan Negeri dapat terkabulkan berdasarkan UU Perkawinan tetapi Pihak Lembaga Gerejawi tidak menerima ketetapan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Mohon penjelasan, siapa manusia yang betanggung jawab dalam hal ini karena terkait duduk masalah (sebagaimana contoh2 argumentasi diatas) di satu sisi Warga Negara NKRI dengan Hukum Perkawinannya UU.No.1 Thn 1974 tetapi Orang yang sama juga berkeyakinan berdasarkan Agama Kepercayaannya yaitu KATOLIK dengan HUKUM KANONIK 1983 terkait dengan Sakramen,..ETC ttg Perkawinan.
Atas perhatiannya disampaikan terimakasih
ttd.
Lukas Siahaan
0818 735 425
========
Bila Dimungkinkan mohon jawaban dari siapapun disini atas informasinya yaitu:
1. Dimana Alamat, No.Tlp & nama Pejabat Pengadilan Tingkat Agama Katolik di Indonesia
2. Bagaimana Proses bila ada Umat Katolik yang hendak melakukan gugatan Perceraian yang hendak melayangkan kepada Keuskupan AGAMA KATOLIK?
3. Siapa Pelayan2 atau nama Unit di dalam Lembaga Agama Katolik bila menyangkut adanya Permasalahan Perceraian dari awal pendaftaran, atau diperlukannya mediasi/pembinaan yang secara Formal Hukum Kanonik 1983 putusan/catatan/surat rujukannya dapat di gunakan sebagai kekuatan hukum tetap?
4. Fakta Juridis bagi kehidupan Umat manusia di satu sisi sebagai WNI dan disisi lain memiliki kepercayaan Agama Katolik dengan HUKUM-nya yang berlaku – harusnya tidak menutup mata bila adanya masalah perceraian atas perkawinan yang dilakukannya. artinya Siapa Nama Orang/Perwakilan Lembaga Agama Katolik itu berada? baik di Indonesia atau di Negara lain (Roma) mestinya dalam hal ini ada perwakilannya yang dengan sangat mudah dapat di hubungi?
mohon penjelasannya oleh siapapun yang dpt menjawabnya.
atas perhatiannya disampaikan terimakasih
ttd.
Lukas Siahaan
phn: 0818 735 425







@Lukas.. apakah anda pernah membaca UU No.1/1974 secara keseluruhan ?
Tidak ada pasal yang mengatur pernikahan kembali seseorang yang telah bercerai. Jadi Gereja tidak menyalahi aturan ini. GEreja hanya menolak mereka yang bercerai sipil namun pernikahannya tidak dibatalkan menurut hukum Gereja, menikah kembali di dalam GEreja Katolik. Oleh karenanya ini menjadi pilihan bagi umat yang bercerai baik karena terpaksa/dipaksa maupun sukarela, untuk memilih antara imannya terhadap Allah dan Gereja-Nya yang kudus atau menikah kembali di luar GEreja KAtolik. Dalam hal ini Gereja tidak bisa memaksa seseorang untuk menentukan pilihannya, karena itu juga tidak sesuai dengan iman Gereja dan bertentangan dengan hukum negara tentang HAM.
Di satu sisi, Negara pun tidak bisa memaksakan pengesahan perceraian di pengadilan sipil kedalam iman Gereja, karena itu akan berkontradiksi dengan undang-undang yang mengatur mengenai kebebasan menjalankan ajaran agama. seseorang tidak bisa menuntut Gereja mengubah ajaran agamanya, demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.. jika ini terjadi, maka kehidupan beragama di negara ini akan dirusak dan akan menjadi skandal bukan saja lokal, bahkan nasional dan internasional… IMHO, negara tidak akan mengambil resiko ini karena akan mengganggu stabilitas.
yang bisa dilakukan umat adalah murtad dari Gereja Katolik dan pindah agama ke agama yang memiliki ajaran dan pengesahan tentang perceraian, atau kalo tidak ada yang cocok, buat agama baru. Apakah anda Katolik ? Saya tidak heran, bila anda bukan Katolik melihat tulisan anda.
sekarang menjawab pertanyaan anda :
1. Dimana Alamat, No.Tlp & nama Pejabat Pengadilan Tingkat Agama Katolik di Indonesia
JAWAB : silahkan anda datang ke keuskupan Gereja Katolik dimana anda berdomisili [walaupun seingatku tidak semua Keuskupan memiliki tribunal]. Tingkat tertinggi ada di takhta suci Vatikan.
2. Bagaimana Proses bila ada Umat Katolik yang hendak melakukan gugatan Perceraian yang hendak melayangkan kepada Keuskupan AGAMA KATOLIK?
JAWAB : tidak ada hukum Gereja yang mengatur proses gugatan perceraian
3. Siapa Pelayan2 atau nama Unit di dalam Lembaga Agama Katolik bila menyangkut adanya Permasalahan Perceraian dari awal pendaftaran, atau diperlukannya mediasi/pembinaan yang secara Formal Hukum Kanonik 1983 putusan/catatan/surat rujukannya dapat di gunakan sebagai kekuatan hukum tetap?
JAWAB : lihat poin no. 2
4. Fakta Juridis bagi kehidupan Umat manusia di satu sisi sebagai WNI dan disisi lain memiliki kepercayaan Agama Katolik dengan HUKUM-nya yang berlaku – harusnya tidak menutup mata bila adanya masalah perceraian atas perkawinan yang dilakukannya. artinya Siapa Nama Orang/Perwakilan Lembaga Agama Katolik itu berada? baik di Indonesia atau di Negara lain (Roma) mestinya dalam hal ini ada perwakilannya yang dengan sangat mudah dapat di hubungi?
JAWAB : nama lembaganya adalah Gereja Katolik…dan bisa dihubungi kapan saja, kemana saja anda selama ini ?
BAgi orang yang mengatakan “memperhatikan masalah perceraian” rasanya anda belum benar-benar memperhatikan ajaran Gereja Katolik..
MAtius 19:6 Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia.”
19:7 Kata mereka kepada-Nya: “Jika demikian, apakah sebabnya Musa memerintahkan untuk memberikan surat cerai jika orang menceraikan isterinya?”
19:8 Kata Yesus kepada mereka: “Karena ketegaran hatimu Musa mengizinkan kamu menceraikan isterimu, tetapi sejak semula tidaklah demikian.
romo yang baik,
saya beragama buddha dan menikah dengan istri saya beragama katholik dengan menikah di gereja katholik st andreas jakarta. kami sudah menjalani pernikahan selam1 1 tahun dan di karuniai anak berumur 3 bulan.
sebelum menikah saya memiliki hutang dan istri saya tahu setelah menikah dan menerima kekurangan saya. tapi semenjak anak saya lahir kami hidup berpisah saya di jakarta istri saya di salah satu kota di jawa tengah tinggal bersama orang tua nya. pada bulan lalu istri saya mengajukan gugatan cerai secara sipil karna saya dianggap tidak mampu menafkahi secara materi dan istri saya minta saya membiayai finansial anak saya dan dia akan menikah lagi. padahal saya masih mencintai nya dan berusaha untuk mencari nafkah yang lebih baik dari sekarang.
pertanyaan saya:
1. apakah gugutan istri saya ini sah secara gereja
2. apakah pernikahan saya bisa dibatalkan dan istri saya boleh menikah lagi
terima kasih romo atas bantuan nya
dhani
kepada Sdr. johan on May 24th, 2011 at 8:09 am,
terimakasih atas pernyataan anda – meski tidak jelas status anda sebagai apa dan apakah mewakili atau tidak dalam hal jawaban anda karena mohon maaf “demikian sempitnya anda memiliki daya pandang bagi perkembangan asas2 perkembangan jemaat saat ini terutama terjadinya perceraian melalui putusan pn yang memiliki kekuatan hukum tetap – tetapi menurut lembaga gereja sbgmn dimaksud tidak mengakui adanya perceraian dari putusan pn tersebut” ,.. jelas kedudukan saya saat ini hanya sebagai advisor bagi klien yang beragaman katolik karena adanya gugatan isterinya melalui pn, dan apapun yang anda maksudkan dengan adanya alamat di daftar no tlp kelembagaan yang anda maksudkan adalah semua “omong kosong” karena tidak menjawab sebagai mana yang di maksudkan dalam “pokok perkara yang sedang di hadapkan klien tersebut – meski anda maksudkan pada sentral katedral yang berada di lapangan banteng telah di lakukan – sangat tidak ada dukungan sangat sia-sia seolah jemaat sedang berhadapan komplain produk supermarket” dengan sangat senang hati saya menerimanya – sebagaimana anda sebutkan tersebut antara lain:
anda:
@Lukas.. apakah anda pernah membaca UU No.1/1974 secara keseluruhan ?
Tidak ada pasal yang mengatur pernikahan kembali seseorang yang telah bercerai. Jadi Gereja tidak menyalahi aturan ini. GEreja hanya menolak mereka yang bercerai sipil namun pernikahannya tidak dibatalkan menurut hukum Gereja, menikah kembali di dalam GEreja Katolik. Oleh karenanya ini menjadi pilihan bagi umat yang bercerai baik karena terpaksa/dipaksa maupun sukarela, untuk memilih antara imannya terhadap Allah dan Gereja-Nya yang kudus atau menikah kembali di luar GEreja KAtolik. Dalam hal ini Gereja tidak bisa memaksa seseorang untuk menentukan pilihannya, karena itu juga tidak sesuai dengan iman Gereja dan bertentangan dengan hukum negara tentang HAM.
Jawab:
Perlu anda tahu, bahwa: sekali lagi mohon di cermati,..
- Pernyataan terkait adanya pokok masalah:
bila ada perkawinan Vs hrs ada lembaga perceraian (apapun sebutannya) dan hal itu harus dinyatakan sebagai bentuk formal sahnya perceraian atau apapun bentuknya dari pihak yang mengkawinkan (selanjutnya bukan urusan saya)
- Bahwa sepasang manusia yang melaksanakn perkawaninan sebagai mana asas Pasal 2 UU Perkawinan = sebagaimana juga asal hukum agamanya maka mutlak pelaksana, penyelenggaraan perkawinan sebagaimana di maksdukan harus bertanggung jawab – sehingga dalam hak ini PN tidak serta merta dapat seenaknya, dapat (salah satu pihak) menerima proses gugatan melalui sistem peradilan tanpa ada surat atau bentuk lain ketetapan adanya perkawinan semula yang telah di lakukan oleh lembaga gereja (dalam hal ini selayaknya Putusan Cerai Sipil = Batal demi hukum – dan sebaliknya selayaknya Lembaga Gereja harusnya melakukan INTERVENSI krn adanya hukum agama yang dimaksud sebagaimana di akui dalam Konstitusi & Pancasila)tetapi dalam hal ini seolah “Lembaga Gereja tidak terlihat adanya intervensi sebagaimana di maksudkan)- dan selanjutnya hingga saat ini seolah Perceraian (di luar agama islam) dianggap sah semata-mata hanya di dasarkan UU Perkawinan – tetapi hukum agama dan lembaganya tidak mengakui adanya percerai tsb.
anda:
Di satu sisi, Negara pun tidak bisa memaksakan pengesahan perceraian di pengadilan sipil kedalam iman Gereja, karena itu akan berkontradiksi dengan undang-undang yang mengatur mengenai kebebasan menjalankan ajaran agama. seseorang tidak bisa menuntut Gereja mengubah ajaran agamanya, demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.. jika ini terjadi, maka kehidupan beragama di negara ini akan dirusak dan akan menjadi skandal bukan saja lokal, bahkan nasional dan internasional… IMHO, negara tidak akan mengambil resiko ini karena akan mengganggu stabilitas.
yang bisa dilakukan umat adalah murtad dari Gereja Katolik dan pindah agama ke agama yang memiliki ajaran dan pengesahan tentang perceraian, atau kalo tidak ada yang cocok, buat agama baru. Apakah anda Katolik ? Saya tidak heran, bila anda bukan Katolik melihat tulisan anda.
jawab:
Pokok masalah bukan menjadi urusan saya terkait adanya aturan hukum agama atau hukum negara,.. yang menjadi pokok dalam hal ini, bila hukum agama di akui dan hukum negara juga di akui maka selayaknya saling menghormati pada mekanisme yang seharusnya dilakukan,.. tetapi yang terjadi hingga saat ini, ada lembaga dan hukum agama dan ada pula lembaga dan hukum negara tetapi masing-masing bekerja sendiri-sendiri tidak selayaknya bekerja sebagaimana ketika terjadi adanya pelaksanaan Perkawinan…
“saya masih tidak mengerti disini, lembaga dan hukum agama-nya kah yang salah atau lembaga dan hukum negarakah yang salah”???
anda:
sekarang menjawab pertanyaan anda :
1. Dimana Alamat, No.Tlp & nama Pejabat Pengadilan Tingkat Agama Katolik di Indonesia
JAWAB : silahkan anda datang ke keuskupan Gereja Katolik dimana anda berdomisili [walaupun seingatku tidak semua Keuskupan memiliki tribunal]. Tingkat tertinggi ada di takhta suci Vatikan.
jawab:
Saya merasa ada klaim dari umat tetapi selayaknya relasi yang baik dan F.up dari pihak pelayanan? kalau masih mau menyebut pelanayan utk jemaat?? karena Jemaat sudah melakukan ke pihak para Romo di Organisasi yang dimaksudkan tetapi semua saya anggap sebagai pelayanan jemaat yang sia2.. karena maaf “mereka merasa sebagai TUHAN yang harus di hormati” bukan sebagai pelayan – pelayan TUHAN ” kepada Jemaat-nya yang tersesat utk di gembalakan…!!!”" sama juga dengan anda yang hanya berani menyebutkan diri nama tetapi tidak jelas dari mana asal anda – kedudukan anda atau kewenangan anda dalam hal ini! “menurut saya Omong Kosong dan sangat tidak menjawab pokok permasalahan yang hingga saat ini masih berjalan di sah-nya perceraian sebagaimana terjadi terus melalui Putusan Perceraian PN”.. se antero NKRI.
Anda:
2. Bagaimana Proses bila ada Umat Katolik yang hendak melakukan gugatan Perceraian yang hendak melayangkan kepada Keuskupan AGAMA KATOLIK?
JAWAB : tidak ada hukum Gereja yang mengatur proses gugatan perceraian
Jawab:
Anda yang menyatakan tidak ada? siapa anda berani2nya menyatkan tidak ada? meski dalam hal ini saya tidak mau beragumentasi bayak..
tetapi tolong anda perhatikan jawaban diatas,.. antara lain gagasannya: bila ada lembaga dan hukum agama demikian pula adanya lembaga dan hukum negera (sebagaimana disebutkan pada pasal 2 UU Perkawinan) maka selayaknya demikianlah prosedur yang semestinya diselenggarakan,.. tetapi format tersebut tidak pernah ada dan tidak ada diselenggarakan.. meski dalam hal ini mungkin lebih populer dan dikenal dengan istilah sebutannya menurut agama sebagai Pengampunan Dosa atau istilah Pembinaan Rumah Tangga atau kasarnya Lembaga Pembubaran Rumah tangga atau apapun menurut suka2 anda atau lembaga anda atau apalah terserah bukan urusan saya tetapi proses tersebut tidak di selenggarakan sebagai bentuk formal – hukum yang layak atau dapat di gunakan sebagai bentuk Sahnya hukum agama!!?
3. Siapa Pelayan2 atau nama Unit di dalam Lembaga Agama Katolik bila menyangkut adanya Permasalahan Perceraian dari awal pendaftaran, atau diperlukannya mediasi/pembinaan yang secara Formal Hukum Kanonik 1983 putusan/catatan/surat rujukannya dapat di gunakan sebagai kekuatan hukum tetap?
JAWAB : lihat poin no. 2
4. Fakta Juridis bagi kehidupan Umat manusia di satu sisi sebagai WNI dan disisi lain memiliki kepercayaan Agama Katolik dengan HUKUM-nya yang berlaku – harusnya tidak menutup mata bila adanya masalah perceraian atas perkawinan yang dilakukannya. artinya Siapa Nama Orang/Perwakilan Lembaga Agama Katolik itu berada? baik di Indonesia atau di Negara lain (Roma) mestinya dalam hal ini ada perwakilannya yang dengan sangat mudah dapat di hubungi?
JAWAB : nama lembaganya adalah Gereja Katolik…dan bisa dihubungi kapan saja, kemana saja anda selama ini ?
BAgi orang yang mengatakan “memperhatikan masalah perceraian” rasanya anda belum benar-benar memperhatikan ajaran Gereja Katolik..
MAtius 19:6 Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia.”
19:7 Kata mereka kepada-Nya: “Jika demikian, apakah sebabnya Musa memerintahkan untuk memberikan surat cerai jika orang menceraikan isterinya?”
19:8 Kata Yesus kepada mereka: “Karena ketegaran hatimu Musa mengizinkan kamu menceraikan isterimu, tetapi sejak semula tidaklah demikian.
………………………….. terimakasih atas Pasal firman Tuhan tersebut, tetapi hal itu tidak pada tempatnya bung!! karena pokok masalah bukan terletak pada Jemaat tetapi fokus Pokok Masalah lebih kepada adanya Lembaga dan Hukum Agama di satu sisi dan di sisi lain adanya Lembaga dan Hukum Negara dimama hukum tersebut berapada di setiap umatNya!???
Demikian balasan saya, atas kekurangan atau adanya hal yang tidak berkenan mohon maaf,. dan terimakasih atas perhatiannya..
Note:
Bila ingin menjawab masalah – jangan sekedar memberikan perintah mencari tetapi mohon sertakan data alamat, nama orang yang (terkait lembaga atau pelayan2) di maksudkan bila tidak bisa – tolong jangan menjawab atau membalas pesan ini.. terimakasih
dear admin…
6 thn y.l sepasang anak manusia beriman Katholik, menikah di salah satu paroki yg ada di Batam-kep.Riau.
namun saat si istri hamil 6 bln, si suami pergi tanpa pamit.. sampai hari ini (sudah 6 tahun) tak diketahui apakah dia masih hidup atau sdh meninggal. Sanak keluarga si suami pun (sungguh2) tidak bisa memberikan informasi. Apakah alasan ini bisa dijadikan alasan untuk si istri minta Anulasi?. Apakah Keuskupan Pangkal Pinang punya Tribunal Perkawinan? mohon pencerahannya.
trims… Salam Damai.
hmmm…sayang sekali Pak Lukas (yang saya yakin bukan seorang Katolik).. jawabannya akan tetap sama, anda tidak akan bisa menuntut Gereja untuk men-sah-kan perceraian seorang Katolik.. karena memang tidak ada perceraian dalam Gereja KAtolik.
bagaimana anda bisa menuntut sesuatu yang tidak ada ? kecuali anda membuat hukum baru.. tetapi siapa anda ?
Bahkan Keuskupan Agung di Indonesia tidak memiliki kuasa untuk mengubah hal ini, karena ini adalah hukum Gereja Katolik universal… apalagi anda yang hanya seorang pengacara
silahkan anda cari sendiri jawaban yang anda harapkan, anda akan mendapatkan kekecewaan..
mungkin sebaiknya anda bertanya dengan sesama orang hukum seperti anda yang Katolik tentunya. SAya kira mereka dengan rendah hati bisa menjelaskan kepada anda dengan bahasa yang sama [walaupun anda belum tentu menerima penjelasan itu]
tetapi anda bisa juga “belajar” dari jawaban website ini, kecuali tentunya anda merasa lebih mengerti daripada si penjawab :
http://hukumonline.com/klinik/detail/lt4d662daca734d
ada bacaan yang bisa anda simak juga.. ini adalah thesis seorang mahasiswa S2 untuk mendapatkan gelar magister kenotariatan. kecuali anda merasa thesis mahasiswa (sarjana hukum) itu ngaco
PERCERAIAN PASANGAN SUAMI ISTERI KRISTEN DAN PROBLEMATIKNYA
di sana dituliskan, bahwa hakim memutuskan mengabulkan perceraian seorang Katolik dengan mempertimbangkan dasar bahwa si KAtolik tidak lagi menjadi KAtolik [walaupun ini tidak pasti demikian, si Katolik tetap menjadi Katolik dan mendapatkan pelayanan dalam Gereja KAtolik selama ia tetap setia kepada ajaran dan hukum Gereja KAtolik]. HAkim mengembalikan urusan pengamalan ajaran dan hukum agama kepada masing-masing individu.
oh ya satu lagi anda tidak berhak melarang saya menjawab anda, karena anda bukan moderator forum ini, anda adalah seorang tamu sama seperti saya, bahkan moderator berhak menghapus tulisan anda sekalipun anda seorang pengacara terkenal
ironis ya …
@Lukas
1. Dimana Alamat, No.Tlp & nama Pejabat Pengadilan Tingkat Agama Katolik di Indonesia
Gereja memiliki apa yang disebut tribunal untuk masalah hukum Gereja. Logikanya setiap keuskupan punya paling tidak satu. Tribunal tertinggi ada di Vatikan. Tapi tidak semua kasus bisa masuk Vatikan.
Namun sebaiknya hubungi Romo paroki setempat karena untuk ke keuskupan harus dirujuk dari paroki.
2. Bagaimana Proses bila ada Umat Katolik yang hendak me
lakukan gugatan Perceraian yang hendak melayangkan kepada Keuskupan AGAMA KATOLIK?
Gugatan seharusnya diajukan ke pasangan yang ingin dicerai, bukan ke Gereja-nya.
Gereja Katolik sendiri tidak mengakui adanya perceraian. Tindakan negara yang mengijinkan perceraian merupakan kelancangan negara terhadap aturan Allah bahwa apa yang disatukan Allah tidak dapat diceraikan oleh siapapun (Matius 19:6). Tindakan negara yang melancangi atau melangkahi Gereja bukanlah tindakan yang langka. Tindakan yang sangat disesalkan ini bahkan kerap terjadi. Selain aturan yang mengijinkan perceraian (negara Katolik jaman dahulu melarang sama sekali perceraian) aturan lain yang melancangi ketetapan Allah sebagaimana diwartakan Gereja adalah ijin pemerintah untuk Aborsi, euthanasia (di Belanda), perkawinan sejenis.
Oleh karena itu bila Gereja mengesahkan perceraian itu berarti Gereja telah melanggar hukum Allah yang dilayaninya. Apakah anda ingin Gereja bertindak seperti itu?
3. Siapa Pelayan2 atau nama Unit di dalam Lembaga Agama Katolik bila menyangkut adanya Permasalahan Perceraian dari awal pendaftaran, atau diperlukannya mediasi/pembinaan yang secara Formal Hukum Kanonik 1983 putusan/catatan/surat rujukannya dapat di gunakan sebagai kekuatan hukum tetap?
Kalau masalah perceraiannya sendiri, sebagaimana dijelaskan di jawaban atas, Gereja tidak bisa melakukan.
Tapi untuk pendampingan psikologis atau bahkan upaya untuk mendamaikan pasangan, Gereja punya beberapa program. Tapi ini tergantung Gereja-nya. Gereja di kota besar biasanya punya program yang lebih mumpuni karena di kota besar sering timbul masalah keluarga daripada di pedalaman.
4. Fakta Juridis bagi kehidupan Umat manusia di satu sisi sebagai WNI dan disisi lain memiliki kepercayaan Agama Katolik dengan HUKUM-nya yang berlaku – harusnya tidak menutup mata bila adanya masalah perceraian atas perkawinan yang dilakukannya. artinya Siapa Nama Orang/Perwakilan Lembaga Agama Katolik itu berada? baik di Indonesia atau di Negara lain (Roma) mestinya dalam hal ini ada perwakilannya yang dengan sangat mudah dapat di hubungi?
Sebenarnya semua masalah sebaiknya dikonsultasikan ke hirarki yang lebih rendah dulu, yaitu ke Romo paroki. Dari cerita saudara ini rasanya anda belum berbicara dengan Romo paroki (mungkin sudah, tapi belum intensif). Coba itu diusahakan dahulu.
Sementara kalau anda bersikeras/ngotot untuk mendapatkan suata pengesahan secara gerejawi atas perceraian maka itu tidak akan pernah terjadi. Alasannya…. ya itu tadi
, Gereja Katolik tidak bisa, tidak boleh, tidak mampu mengesahkan sebuah perceraian.
Sebenarnya saudara Lukas, pengesahan perceraian dari Gereja (ataupun dari Mesjid, atau dari Vihara dsb) tidak diperlukan untuk proses-proses administrasi (misalnya pendaftaran anak ke sekolah dan lain-lain).
Saya sempat membaca sedikit tanggapan anda yang kedua di pokok bahasan ini. … Saudara Lukas, anda tidak bisa memaksakan diri meminta Gereja Katolik untuk mengesahkan perceraian. Ini seperti meminta anak untuk membantah perintah bapaknya.
Gereja Katolik tidak mengatur perceraian karena Gereja Katolik tidak mengakui/memperkenankan/mengesahkan perceraian. Sama seperti negara Indonesia yang berdaulat tidak mengatur pernikahan sejenis, karena negara Indonesia tidak mengakui/memperkenankan/mengesahkan pernikahan sejenis sekalipun bangsa lain mengakuinya. Jati diri bangsa ini tidak memperbolehkan pernikahan sejenis. Jadi jangan minta bangsa Indonesia supaya ikut-ikutan negara barat yang kehilangan moralnya untuk mengesahkan pernikahan sejenis. Begitu pula jangan meminta Gereja untuk mengesahkan sesuatu yang bertentangan dengan jati diri Gereja (yaitu mengesahkan perceraian yang dilarang oleh Allah yang diwartakan Gereja itu sendiri).
romo yth, saya sudah berkonsultasi pada romo paroki di suatu kota di jawa tengah mengenai permasalahan saya yaitu mengajukan pembatalan pernikahan gereja, namun karena saya sudah tiga tahun hidup di luar jawa, romo asal tempat paroki saya menyarankan untuk mengurusnya di pengadilan gereja tempat saya tinggal. namun pastor paroki di wilayah saya mengatakan sangat sulit dan harus di urus di tempat asal paroki saya. dimana alamat pengadilan agama katolik denpasar? karena terus terang romo, dahulu saya menikah dengan orang yang tidak mempunyai agama (simpatisan/belum dibaptis)dan tidak pernah mengikuti kegiatan di gereja hanya di ktp saja katolik . tlg berikan kepada saya alamat kantor pengadilan agama katolik di keuskupan denpasar
terimakasih
yohana
081936074372
@yohana, sebenarnya [menurut saya] permohonan pembatalan tidak perlu dirujuk ke tribunal di lokasi paroki tempat pernikahan anda dulu dikukuhkan, melainkan dapat dilakukan dimana anda berdomisili salah satu alasannya lebih mudah dalam memaparkan bukti dan saksi. Alasan lain adalah paroki di mana anda berdomisili wajib memberikan pelayanan kepada umat yang tinggal (baik ber-domisili atau koasi-domisili) di dalam teritori-nya. Sehingga bila ada kemungkinan proses rekonsiliasi dilakukan, pastor paroki wajib mengupayakannya.
http://www.mirifica.net/artDetail.php?aid=4609
http://yesaya.indocell.net/id1219.htm
dan memang ke paroki dulu untuk menyelidiki ada tidaknya alasan berat untuk mengajukan pembatalan ke tribunal.
Hope this helps..
@Yohana..
satu hal lagi, yaitu mengenai Tribunal di Bali, sebenarnya anda bisa menanyakan ke paroki di mana anda berdomisili, tetapi bisa juga anda tanyakan ke http://www.keuskupandenpasar.org/component/option,com_contact/Itemid,3/
@Lukas
dari perdebatan diatas, berarti gereja memberikan “restu penuh” kepada umat untuk melakukan pernikahan kembali diluar gereja dan “membiarkan” domba2 untuk hilang yang seharusnya dijaga oleh para gembala.
demikian komentar saya…daripada cape berdebat
@Thomas, … Gereja tidak pernah memberikan restu itu…
dan mengenai domba-domba yang hilang.. Yesus sendiri berkata : “Apakah kamu tidak mau pergi juga?” (Yoh 6:35-69)
Mereka yang memilih untuk pergi meninggalkan Yesus, Sang Gembala sejati…
@ Johan
Baiklah kalo memang itu yang menjadi jawaban dari pernyataan saya diatas.
Tetapi adakah solusi bagi yang sudah menghadap kepada pihak gereja (Komisi Pendampingan Keluarga) tetapi tetap saja tidak dapat memberi jalan keluar….. akankah statusnya menjadi menggantung….???
@Thomas.. jalan keluar apa yang diharapkan ?
Perceraian dan ijin untuk menikah lagi ? BAgaimana jika saya bertanya sebaliknya terlebih dahulu :
PErtanyaannya : Apakah mereka mau patuh kepada ajaran dan perintah Yesus dan Gereja-Nya yang adalah Tubuh-Nya ? ataukah mereka hanya hendak mengikuti keinginannya saja.
Wow, menarik juga mengikuti diskusi seputar perceraian. Kalau menurut saya, benar yang tertulis di alkitab, bahwa apa yang sudah dipersatukan Tuhan tidak dapat dicerai-beraikan oleh manusia. Tapi seringkali manusianya yang memaksakan kehendaknya masing-masing. Merasa diri yang paling benar, padahal perceraian walaupun dikemas dengan apik, tetap saja menyakitkan banyak pihak, khususnya anak-anak yang katanya adalah titipan Tuhan yang dipercayakan pada dua anak manusia yang sebelumnya pernah mengikrarkan janji pernikahan di depan altar suci.
Perceraian = Egoisme
hence the word “Tuntutan”.
Tidak ada egoisme dalam perkawinan, thus no divorce.
Orang yang mengesahkan perceraian adalah antek iblis yang memanipulasi kelemahan manusia untuk jatuh dalam dosa. Orang yang membantu terjadinya perceraian adalah bagian dari antek antek iblis tersebut.
Saran saya pada pak pengacara, satu satunya cara bagi klien anda untuk bisa menikah lagi adalah kalau pasangannya meninggal dunia. Jadi nanti kalau sudah saatnya pasangan klien anda dipanggil tuhan, anda datang ke klien anda dan bilang, saudara/i anda sudah bisa menikah lagi.