Sudah hamil 2 bulan, bisakah menikah dengan suami orang?

selamat siang romo,
Romo, aku wanita muslim. Saat ini aq terbelit masalah yang cukup pelik.Aq hamil 2 bulan. Kami sepakat untuk memelihara anugrah ini. Tapi pacarku sudah menikah dan punya 1 orang anak. Pacarku seorang katolik.

apakah kami masih bisa mengesahkan pernikahan kami secara katolik…??? terimakasih.

Shs

One Response to “Sudah hamil 2 bulan, bisakah menikah dengan suami orang?”

  1. Faktanya adalah pacarmu adalah seorang suami dari seorang isteri dan ayah dari seorang anak.

    sebenarnya perlu diteliti lebih lanjut, apakah pernikahan teman laki-lakimu itu sah dalam Gereja Katolik atau tidak. Jika ternyata sah, maka tidak si laki-laki tidak boleh menikahi dirimu, karena pernikahannya yang Katolik itu pada hakikatnya bersifat monogami dan tidak terceraikan. Walaupun ia bercerai secara sipil, tetapi Gereja tidak akan mengakui perceraian itu, sehingga si laki-laki tidak bisa menikah di dalam Gereja Katolik, begitu pula isterinya, hingga pasangannya meninggal dunia.

    Jika tidak sah, maka secara juridis memang bisa dibatalkan, dalam hal ini, hati nurani si laki-laki akan diuji, karena bagaimana pun ia memiliki tanggungjawab sebagai seorang Katolik yang mau bertobat terhadap perbuatan dosa-nya di masa lalu yang melanggar hukum Gereja dengan menikah di luar Gereja. Terlebih [dan patut dipertimbangkan secara matang bentuk pertanggungjawabannya] ia telah memiliki seorang anak dari buah hubungan dengan pasangannya itu. Pertobatan ia ke dalam Gereja adalah hal yang utama, dan selanjutnya tentu saja akan diikuti oleh silih untuk menghapus dosa-dosanya itu.

    Terkait dengan kehamilan karena perselingkuhannya dengan anda. Maka apabila pernikahannya sah secara Katolik. Saya berasumsi perselingkuhan si pria dengan anda belum diketahui sang isteri. Hal ini merupakan ancaman bagi keharmonisan rumah tangga si pria. dan bila si pria terus melanjutkannya dan tidak mau bertobat, maka sebenarnya dasar membangun rumah tangga Katolik telah dihancurkan perlahan-lahan, yaitu cinta dan rasa saling percaya dan mendukung satu sama lain.
    Dan bila si pria bertobat, maka sebenarnya masih ada satu hal lain, yaitu perjuangan sang isteri untuk dapat memaafkan sang suami. Jika anda seorang wanita yang telah memiliki suami, cobalah berpikir berada di posisi si isteri saat ini. Apakah anda mau dikhianati dan dibohongi oleh suami anda seperti hari ini si pria lakukan terhadap isterinya ? Dalam hukum agama anda, anda bisa meminta cerai dan kemudian menikah lagi. Tetapi dalam hukum Gereja, sang isteri bisa saja meminta cerai, tetapi demi imannya, ia tidak bisa menikah lagi dalam Gereja Katolik.

    Katakan bahwa si isteri bisa memaafkan si suami kelak. Maka terhadap kehamilan anda ada beberapa alternatif yang bisa dilakukan

    1. Yang ideal adalah segala biaya persalinan hingga sang anak dilahirkan ditanggung oleh si pria, dan lalu si pria mengadopsi si anak. Tetapi hal ini cukup sulit dilakukan, mengingat hal ini hanya bisa dilakukan dengan persetujuan isteri. Persetujuan ini bisa terjadi, apabila sang isteri dapat menerima kehadiran sang bayi tanpa memperhitungkan bahwa ibu dari si bayi adalah teman selingkuh suaminya yang telah membuat suaminya mengkhianati janji suci pernikahan mereka. Dan bila sang isteri tidak dapat menerima kehadiran si bayi, si isteri tidak bersalah.

    2. si pria memberikan sejumlah materi bagi anda dan anak yang anda lahirkan dan untuk seterusnya memutuskan hubungan dan meninggalkan semua masa lalu yang telah terjadi. Anda bisa menemukan seorang pria lajang yang mencintai anda, just the way you are.. dan tentu saja yang dapat mencintai anak anda, dan menikah dengannya untuk memulai hidup berkeluarga yang baru. Sedangkan si pria harus kembali berjuang membangun keluarga yang harmonis bersama isteri dan anaknya (karena bayang-bayang perselingkuhannya di masa lalu mungkin sulit ditinggalkan begitu saja).

    3. jika anda tidak siap merawat, menjaga dan mendidik anak anda seorang diri sebagai single parent, maka sebaiknya titipkan anak anda itu idealnya ke keluarga anda, tetapi jika ini sulit dilakukan, ke sebuah yayasan anak yang bisa memberikan jaminan pertumbuhan fisik, moral, intelektual dan spiritual si anak. Walaupun ini adalah hak anda untuk memilih, saya hanya memberikan opsi bagi anda bahwa anda juga bisa menyerahkan anak anda dalam yayasan Katolik.

    May God bless your steps and give you strength..

Leave a Reply

You can use these XHTML tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>