Sudah 12 tahun menikah, suami kawin lagi, ingin cerai
Dear Romo,
Saya menikah secara katolik pada bulan November tahun 1999,saya dan suami sama-sama seiman (Katolik). dari pernikahan ini kami dikaruniai seorang Putra (11 tahun skrg). selama 1 tahun pernikahan itu,saya dan suami sering bertengkar karena masalah perselingkuhannya dengan banyak wanita. setelah wisuda kelulusan suami kembali ke tempat kelahirannya di kota lain,sedangkan saya tetap melanjutkan studi hingga wisuda pada tahun 2005. sejak kepulangannya ke kota kelahirannya pada tahun 2004 lalu,komunikasi kami terputus. entah disengaja atau tidak? saya tidak tahu.
Setelah wisuda,tepatnya bulan Desember tahun 2006 saya dan keluarga berangkat menuju ke kota tempat tinggal suami,sampai di kota ini saya mendapat kabar bahwa suami saya sudah kawin dan istrinya sedang hamil tua. saya dan keluarga besar marah dan sempat ribut dengan dia dan istrinya itu. urusan berlanjut hingga ke polisi,tapi hingga saat ini belum ada penyelesaian. perlu Romo tahu bahwa selama 10 tahun ini saya sendiri yang membesarkan dan merawat putra kami tanpa dukungan materi sedikitpun dari suami. yang ingin saya tanyakan,apakah saya bisa mengajukan cerai? dan bagaimana langkahnya? karena untuk kembali bersama suami sudah tidak mungkin lagi,karena dia sudah mempunyai keluarga baru dengan seorang anak yang sudah berusia 4 tahun sekarang.
Saya sekarang bekerja di kota yang sama dengan suami saya,tapi sedikitpun perhatian tidak pernah dia berikan untuk anaknya. saya kecewa dan sakit hati,tapi pasrah saja pada nasib. sekarang yang saya inginkan hanya bercerai darinya,agar saya bisa hidup tenang tanpa status pernikahan yang tidak jelas. mohon saran Romo untuk masalah ini.
Salam,
JE







@JE, jika sudah melapor kepolisi, artinya mem-pidana-kan suami dengan pasal perselingkuhan, maka memang proses rekonsiliasi akan semakin sulit. Dengan pasal itu, bisa saja pernikahannya dengan “isteri” barunya bisa diceraikan demi hukum. Tetapi itu pun tidak berarti menyelamatkan pernikahan anda. Jadi memang kondisinya sudah kronis. Apakah pernikahan anda bisa diceraikan ? secara sipil ya, tetapi secara Gereja Katolik tidak ada alasan yang bisa anda gunakan untuk mengajukan pembatalan. SAya tidak ingin memberikan harapan kosong kepada anda bila anda tetap mau mengajukan pembatalan pernikahan.
SEbenarnya walaupun dari perselingkuhan suami memiliki anak, proses rekonsiliasi bisa terjadi apabila sang suami mau bertobat dan kembali dan juga sang isteri mau menerima sang suami, termasuk keputusan suami untuk memberikan dana finansial yang disepakati sebelum berpisah dengan selingkuhannya khususnya untuk menafkahi anak itu, atau bahkan dalam suatu kasus ditemukan juga, bahwa sang suami dengan persetujuan sang isteri dan sang ibu mengadopsi anak tersebut.
Jika anda memutuskan untuk bercerai sipil, maka jadilah seorang single parent dan jagalah kesucian diri anda dari perzinahan dengan orang lain, karena pernikahan anda yang belum dibatalkan secara Katolik. fokuskan perhatian anda sepenuhnya untuk anak anda. Dan jadilah tauladan Katolik yang baik baginya. Dan jangan lupa berdoa, doakanlah juga suamimu supaya Allah membantunya untuk sadar dari dosa-dosanya, demi keselamatan jiwanya. Berdoalah untuk dirimu dan anakmu supaya Allah selalu menjaga kalian dalam naungan kasih-Nya.
May God bless your steps and protect you and your child..