Suami lebih memilih perempuan lain dengan anaknya

Salam sejahtera kpd pengasuh dan pengikut forum ini. Sy ingin sharing mngenai kasus pernikahan sy.
Pd thn 2007 sy mnikah dgn pria yg jg beragama Katolik sprti sy, dlm 2 thn prjalanan rmh tngga km, hmpir tdk ada mslah yg terjdi diantara km.

Hingga pd prtngahan 2009 aku mndengar dr teman2ku bhw suamiku tlh mnghamili seorg prmpuan. Aku smpat trguncang dgn gosip itu. Scra bijaksana aku brusaha mncari th kbenarannya, dr bukti2 dan informasi yg aku kumpulkan smuanya mngarah pd kbenaran brita itu. Nmn aku brusaha utk mndgr lngsung dr mulut suamiku. Aku mnanyakn hal ini pd suamiku pd suatu mlm disaat aku mngajaknya jalan2. Dgn tegas dan bersungguh suamiku mnyatakan TIDAK BENAR dan itu hnya gosip, bhkn dia menguatkn aku dgn mnganjurkn utk tes DNA pd anak yg dilahirkan prmpuan itu. Krn ykin akan suamiku dan tujuan utk mmprtahankan rmh tngga kami mk aku brusaha utk mlupakan berita itu wlaupun angin kncang gosip itu bgtu kuat di telingaku.

Aku tetap siap melayani suamiku jasmani rohani, namun prubahan sikap dan tingkah laku mlh yg trjd pd suamiku.
Secara jasmani tdk ada prsoalan, tp pd hbungn suami istri (kbtuhan biologis)suamiku sprtinya sdh tdk berselera lg. Awalnya aku brpikir dia trlalu capek krn kelelahan nmn dgn brjalannya wktu akhirnya aku sadar bhwa memang suamiku tdk mau utk berhubungan dgnku.

Ini diperkuat lg dgn kbiasaan barunya yaitu pulang larut mlm dan slalu mmpunyai alasan utk itu.
Aku mulai mncurigainya, takut klo apa yg aku kwatirkan slma ini bnar adanya.

Akhirnya aib itu terkuak, awal 2011 ini aku mndengar klo prempuan yg dulu itu hamil anak ke 2. Lagi2 gosip yg beredar terarah pd suamiku. Aku betul2 down, yg ada di otakku hny brusaha utk brtmu dgn prmpuan itu dan mnanyakn kjelasanya. Akhirnya aku bs brtmu dgnnya dan dia mngakui smua bhwa betul kedua anaknya adlh hasil hbungan dgn suamiku. Nmn lagi2 aku btuh kjujuran dr suamiku, aku lngsung mnanyakannya dan jwban yg sngt mmbuat aku terpukul, suamiku mngakui smua prbuatannya.

2 hari aku syok, tdk kluar2 dr kamarku bhkn tdk mkan dan mnum, kluarga sngt kwatir dgn keadaanku ini. Hari ke 3 aku brusaha tnang mnghadapi prsoalan ini, krn rasa takut dan malu trhdap PERCERAIAN aplg profesiku seorg guru, aku brpikir MAU TDK MAU AKU HRS MENERIMA KNYATAAN INI demi keutuhan rmh tanggaku. Jujur, prasaan cinta dan kasihku tak prnh brubah pdnya wlaupn dia tlh brbwt bgtu.

Pagi itu, aku brtnya lg pdnya utk mndptkn kpastian, apkh dia msh mau mmprthankn rmh tngga km (yg blm mmpunyai anak) atw lbh mmilih prempuan itu dan anak2nya..
Bgaikan dsambar petir dgn enteng dia jwb lbh mmilih prempuan dan anak2nya, dan lngsung prgi mninggalkn aku hari itu jg….
Anybody knows, apa yg hrs aku lakukan..???

Gabriella

3 Responses to “Suami lebih memilih perempuan lain dengan anaknya”

  1. Tergantung mba maunya apa,

    Suami mba bisa dituntut dipengadilan menggunakan pasal Perzinahan.

    A.Kedudukan Perzinahan Dalam Pasal 284 KUHP
    Delik perzinahan diatur dalam Pasal 284 KUHP yang dapat dikategorikan sebagai salah satu kejahatan terhadap kesusilaan. Delik-delik kesusilaan dalam KUHP terdapat dalam dua bab, yaitu Bab XIV Buku II yang merupakan kejahatan dan Bab VI Buku III yang termasuk jenis pelanggaran. Yang termasuk dalam kelompok kejahatan kesusilaan meliputi perbuatan-perbuatan:
    a.yang berhubungan dengan minuman, yang berhubungan dengan kesusilaan di muka umum dan yang berhubungan dengan benda- benda dan sebagainya yang melanggar kesusilaan atau bersifat porno (Pasal 281 – 283);

    Ketentuan-ketentuan pidana yang diatur dalam Bab XIV mengenai kejahatan-kejahatan terhadap kesusilaan ini sengaja dibentuk oleh pembentuk undang-undang dengan maksud untuk melindungi orang-orang dari tindakan-tindakan asusila dan perilaku-perilaku baik dengan ucapan maupun dengan perbuatan yang menyinggung rasa susila karena bertentangan dengan pandangan orang tentang kepatutan- kepatutan di bidang seksual, baik ditinjau dari segi pandangan masyarakat setempat maupun dari segi kebiasaan masyarakat dalam menjalankan kehidupan seksual mereka.1
    Sebagaimana yang telah diungkapkan oleh Wiryono Prodjodikoro bahwa kesusilaan itu mengenai juga tentang adat kebiasaan yang baik, tetapi khusus yang sedikit banyak mengenai kelamin (sex) seorang manusia. Dengan demikian, pidana mengenai delik kesusilaan semestinya hanya perbuatan-perbuatan yang melanggar norma-norma kesusilaan seksual yang tergolong dalam kejahatan terhadap kesusilaan2. Akan tetapi menurut Roeslan Saleh, pengertian kesusilaan hendaknya tidak dibatasi pada pengertian kesusilaan dalam bidang seksual saja, tetapi juga meliputi hal-hal lain yang termasuk dalam penguasaan norma-norma bertingkah laku dalam pergaulan masyarakat.3 Sedangkan permasalahan-permasalahan dari persetubuhan yang tidak merupakan tindak pidana menurut KUHP, yaitu :

    1.dua orang yang belum kawin yang melakukan persetubuhan, walaupun
    a.Perbupatan itu dipandang bertentangan dengan atau mengganggu perasaan moral masyarakat;
    b.Wanita itu mau melakukan persetubuhan karena tipu muslihat atau janji akan menikahi, tetapi diingkari;
    c.Berakibat hamilnya wanita itu dan lai-laki yang menghamilinya tidak bersedia menikahinya atau ada halangan untuk nikah menurut undang-undang;

    2.Seorang laki-laki telah bersuami menghamili seorang gadis (berarti telah melakukan perzinahan) tetapi istrinya tidak membuat pengaduan untuk menuntut;
    3.Seorang melakukan hidup bersama dengan orang lain sebagai suami isteri di luar perkawinan padahal perbuatan itu tercela dan bertentangan atau mengganggu perasaan kesusilaan/moral masyarakat setempat
    B.Kebijakan Hukum Pidana Bagi Perzinahan
    Dalam RUU KUHP (Konsep KUHP) mungkin akan membawa perubahan besar. Hakim tidak harus selalu berpegang erat pada undang-undang lagi. Hukum adat bisa diadopsi sebagai pidana pokok dalam putusan. Walaupun dalam konsep KUHP kita masih berpegang teguh pada asas legalitas yang tertuang pada pasal 1 ayat 1 “Tiada seorangpun dapat dipidana atau dikenakan tindakan, kecuali perbuatan yang dilakukan telah ditetapkan sebagai tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat perbuatan itu dilakukan” tetapi dalam ayat 3 menyebutkan “ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan” yang kemudian diterangkan dalam ayat (4) sepanjang tidak bertentangan dengan nilai-nilai pancasila dan/atau prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh masyarakat dunia.
    Dari penjelasan diatas bisa kita tarik pernyataan bahwa perbuatan yang tidak diatur dalam perundang-undangan tapi bertentangan dengan hukum yang hidup di masyarakat (nilai-nilai yang ada dalam masyarakat) bisa saja dijerat pidana. Salah satunya adalah berhubungan intim di luar ikatan perkawinan yang sah atau zina.
    Zina pada hakekatnya adalah melakukan hubungan badan di luar nikah. sayangnya dalam pasal 284 KUHP yang berlaku sekarang mengalami penyempitan makna menjadi zina hanya dilakukan oleh orang yang salah satunya terikat perkawinan dengan orang lain. Tetapi seperti kita tahu bahwa pasal tersebut masih kurang pas dalam penerapannya di masyarakat Indonesia karena dalam pasal tersebut masih amat sempit pengertian dan pemahamannya tentang zina. Menurut hukum yang hidup dimasyarakat adalah hubungan badan diluar nikah, baik yang salah satunya terikat tali perkawinan atau keduanya belum teriakat.
    Dalam pemikiran masyarakat pada umumnya zina yang diterangkan dalam KUHP kita hanya menjerat orang melakukan zina jika salah satunya terikat tali perkawinan, berarti jika orang yang melakukan zina yang keduanya belum memiliki tali perkawinan maka perbuatan tersebut tidak dipidana. Lagipula, pasal 284 KUHP adalah delik aduan yang tidak memungkinkan perbuatan itu dipidana Jika tidak ada yang mengadukan dari pihak yang dirugikan(suami atau istri yang dikhianati pasangannya)
    Pandangan inilah yang seharusnya diubah dalam kebijakan hukum pidana dalam tindak pidana zina, Walaupun konsep KUHP belum rampung diketok oleh badan legislatif dan legalitas formal kita pun belum diatur secara jelas, toh kita bisa menggunakan asas legalitas materiil yang memungkinkan seorang hakim hanya mendasarkan hukum yang tertulis saja tetapi hukum yang hidup dimasyarakatpun bisa dipakai menjadi dasar.4
    Melalui pemikiran ahli hukum yang progresif bukan tidak mungkin asas legalitas materiil di Indonesia berubah menjadi hukum yang diakui Negara dan diundang-undangkan sebagai hukum positif. Perlu adanya ketegasan dari aparat penegak hukum untuk tercapainya tujuan ini dan menjadikan hukum pidana Indonesia sebagai alat penanggulangan kejahatan5 termasuk zina. Kita tidak melulu memandang KUHP adalah aturan yang absolute bagi hukum pidana, karena penggunaan hukum pidana dalam menanggulangi kejahatan hanya merupakan “kurieren am symptom”.6
    Zina bisa dijadikan tindak pidana dan dalam arti melakukan hubungan badan di luar nikah. Yang mengacu pada hukum yang hidup di masyarakat dan dilakukan dengan legalitas materiil

    tetapi dengan mengambil langkah ini artinya mba sudah siap berperang berkonfrontaasi dengan suami mba sendiri. Dan bisa pada akhirnya kaan menyebabkan suatu keadaan yang tidak diinginkan.

    Atau mba bisa meninggalkan dia memaafkannya dan melupakannya serta mendoakannya. Memang dunia tidak adil tetapi itu yang membuatnya terus berputar. Dalam kasus ini mba sudah dirugikan dan tidak bisa menikah lagi karena sudah menikah secara katholik.

  2. Maafkan dan lepaskan lah suami nya.. dan jika mungkin, doakanlah agar suami dan perempuan itu hidup berbahagia..

    dan cari kehidupan baru yg lebih baik.. mudah2an dapat ketemu yang lebih cocok dan langgeng.

  3. @Gabriella, untuk saat ini, tidak banyak yang bisa anda lakukan selain, berdamai dengan masalah itu, artinya bahwa anda menerima bahwa suami anda telah mengkhianati janji suci yang ia ucapkan di depan Altar Allah (itu artinya ia pun terlepas dari rahmat Allah karena telah berbuat dosa berat).

    Hukum negara mencegah suami anda menikah kembali karena statusnya yang masih beristri.

    Melaporkan suami anda karena perselingkuhan memang bisa dilakukan, tetapi opsi ini tidak akan saya sarankan bila anda masih mengharapkan ia bertobat dan kembali kepada perkawinan kalian. Tentu saja, karena dalam Gereja Katolik perkawinan kalian sah dan sempurna sehingga hanya bisa terpisahkan oleh maut (kecuali sejak mulanya ada cacat yang bisa menghalangi perkawinan tersebut menurut hukum Gereja KAtolik)

    setelah anda berdamai, maka kembalilah kepada hidup anda, mulailah memulihkan diri anda psikis dan fisik anda untuk menjalani hidup. Jangan anda terbelenggu oleh perasaan sedih, kecewa, marah, putus asa, takut, cemas, dan semua perasaan negatif yang hanya merugikan diri anda sendiri. Anda harus bisa berjuang untuk melanjutkan perjalanan hidup sebagai seorang “being single but not available”. lakukan kegiatan yang bermanfaat untuk jiwa dan raga anda, sibukkan diri anda sehingga anda tidak punya waktu untuk merenungkan masalah perkawinan anda. Dan ketika itu tiba-tiba menyelinap masuk dalam pikiran anda, alihkan dengan kesibukan yang anda geluti atau gemari. Jika orang-orang disekitar anda menyinggung tentang masalah anda ini, alihkan dengan tenang, mereka akan melihat ketegaranmu, bukan kelemahanmu. salah satu kesibukan yang bisa anda geluti adalah kegiatan charity selain kesibukan lain (bekerja, hobi, rileksasi, olahraga, community, etc). kegiatan ini akan membangun kehidupan rohani anda, dan membuat anda untuk belajar bersyukur ditengah-tengah keterpurukan.

    Jika masalah anda datang menghampiri, tanyakan kepada diri anda, siapkah anda menghadapinya. masalah terburuk yang bisa terjadi adalah tuntutan cerai dari suami. Jika ini sungguh terjadi, anda tidak perlu khawatir dan cemas, lalui saja segalanya dan bersandarlah kepada Tuhan dan tetaplah setia kepada-Nya. Anda harus memperlihatkan “kecantikan” diri anda inside-out.

    jika anda menangis itu manusiawi, tetapi jangan biarkan diri anda dikalahkan oleh perbuatan suami anda. Tetapi tunjukkan dalam keterpurukan ini, justru anda bangkit menjadi seorang pemenang yang sesungguhnya, dan menjadi saksi Allah. Allah yang melihat kesetianmu pasti akan membalasnya.

    satu hal yang tidak boleh terlupakan, berdoalah, rajinlah menerima sakramen tobat dan Ekaristi. Percayalah Allah akan meringankan bebanmu.

    May God bless your steps..

Leave a Reply

You can use these XHTML tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>