Suami istri moslem ingin menjadi Kristen
saya ingin bertanya,apakah jika suami istri muslim dan sudah menikah dengan tata cara Islam namun di dalam perkawinannya suami isteri tersebut berpindah agama menjadi agama Kristen,apakah perkawinannya dengan agamanya terdahulu diterima,atau apakah suami istri tersebut perlu melakukan perkawinan kembali menurut ajaran agama Kristen? tolong di jawab,terima kasih.
ML







@ML yang dimaksud Kristen apa ? Protestan ? jika ya, silahkan ditanyakan ke gereja Protestan-nya saja..
Jika yang dimaksud Katolik, maka jawabnya “YA”, dan tidak perlu melakukan perkawinan kembali secara Katolik. Namun perlu dicatatkan di GEreja.