Suami fanatik, istri bingung

Selamat Pagi Romo

Saya bingung dengan kekosongan hati saya.Saya seorang katolik dan suami saya seorang muslim kami menikah di KUA karena suami saya seorang yang FANATIK karena saya satelah hamil terlebih dulu akhirnya saya setuju untuk menikah di KUA.Karena hal ini saya dijauhi oleh keluarga saya.Dengan perjanjian kami akan tetap menjalani ibadah dengan kepercayaan masing masing.Setelah anak kami lahir anak kami ikut papanya (muslim).Yang jadi masalah ketika mertua kami ikut tinggal dengan kami dan mulai mencampuri komitmen kami.
Berulang kali saya membujuk suami untuk mau menikah di GK agar saya bisa menerima Tubuh dan Darah Kristus (komuni) tetapi suami saya tidak mau.

Sempat berpikir untuk bercerai karena jadi merasa kosong.Tetapi saya kasihan pada anak saya karena saya lahir dari broken home.Ibadah ke Gereja juga jarang dan membohongi masyarakat karena mereka tahunya kami adalah pasangan muslim.Juga disekolah anak saya harus memakai jilbab.

Romo saya bingung harus bagaimana,merasa dosa saya terlalu banyak.mengkhianati Kristus dengan menikah di KUA dan hamil diluar nikah.

Tolong romo apa yang harus saya lakukan.

Ana

3 Responses to “Suami fanatik, istri bingung”

  1. Dear Ana,

    sebenarnya hal pertama dan utama yang harus kamu lakukan adalah berdamai dengan Allah. Ketika kamu hamil di luar nikah, kamu sudah menyakiti hati Allah. Dan sekali lagi kamu menyakiti Allah, ketika kamu “mengkhianati” iman kamu dengan menikah di luar Gereja. Tetapi tampaknya Allah tidak ingin melepaskanmu, terbukti dari kerinduan kembali ke Gereja dalam tulisanmu itu.

    Jika bukan perceraian yang kamu hendaki, kamu bisa kembali ke Gereja Katolik dengan melakukan konvalidasi atau pemberesan pernikahan tanpa dihadiri suamimu, asalkan, ada perjanjian [saya sarankan tertulis atau dilakukan dihadapan saksi] bahwa suamimu mengijinkan kamu menjalankan kewajibanmu sebagai seorang Katolik dan tidak menghalang-halanginya dan tetap hidup rukun damai sebagai suami isteri. Tidak boleh kemudian hal ini menjadi alasan pertengkaran atau bahkan perceraian.

    Dengan sakramen tobat dan konvalidasi dengan cara di atas, kamu sudah kembali ke pangkuan Gereja Katolik. konvalidasi ini hanya bisa dilakukan oleh takhta apostolik atau Uskup.

    Entah apakah suami mau atau tidak, tetapi dengan perjanjian ini, maka pernikahan beda agama antara dirimu dan suamimu sedikit banyak akan diketahui. Tidak boleh suamimu memaksa kamu berbohong tentang iman yang kamu miliki, atau memaksamu ke masjid atau melarang kamu ke Gereja karena orangtuanya sedang menginap dan berkunjung [Dalam Islam memang dilarang pernikahan beda agama] -> walaupun ini kamu lakukan, kamu kemungkinan tidak berdosa berat, karena itu kamu lakukan dalam keterpaksaan, selama itu tidak menjadikan mudah untuk melakukannya. Dan ini adalah hal yang berat jika itu rutin atau sering kamu lakukan.

    Semoga saja jalan itu bisa ditempuh.. sehingga kamu bisa kembali ke pangkuan Gereja tanpa perlu berpisah dengan suamimu dan anakmu.

    May God bless your steps..

  2. Terimakasih atas sarannya.
    Saya benar benar rindu untuk kembali ke Gereja .Yang ingin saya tanyakan apakah proses konvalidasi tersebut memerlukan waktu lama karena harus dilakukan oleh Uskup mengingat biasa jadwal Uskup padat.

    Apakah saya tinggal datang ke Paroki Gereja saya kemudian saya bicarakan dengan Romo.
    Mohon sarannya lebih lanjut

    Terimakasih.

  3. @Ana, silahkan kamu berdiskusi dengan romo paroki mengenai hal itu. Jika kurang puas coba ke keuskupan..

Leave a Reply

You can use these XHTML tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>