Suami dibaptis dua kali

Saya seorang wanita sudah menikah 10 th, dikaruniai 1 orang putra 7 th. Kami menikah secara katholik, karena dari kecil kami berdua memang katholik. Tapi pada umur perkawinan kami kira-kira 3 th saya menemukan sebuah surat yang menyatakan bahwa suami saya sudah dibaptis di gereja lain, yang saya ingin tanyakan apakah perkawinan saya yang saya lakukan di gereja katholik sah secara hukum katholik?

MG

4 Responses to “Suami dibaptis dua kali”

  1. jawabannya sah.. yang dibutuhkan adalah kejujuran, apakah ia pernah mengaku dosa karena menerima baptisan protestan. Karena hal itu adalah pengingkaran iman.

  2. terima kasih untuk jawabannya, tetapi proses baptis gereja lain itu dilakukan sebalum kami menikah di gereja katolik, dan suami saya tidak pernah mengatakan bahwa dia sudah dibaptis di gereja lain, sehingga saat itu saya meenganggap suami saya masih katolik dan akhirnya kami menikah secara katholik. Jadi kalau saya boleh menyimpulkan, pada saat kami menikah kami sebetulnya berbeda agama, nah bagaimana dengan keadaan yg seperti ini. Apakah kami harus meminta peneguhan pernikahan di katholik lagi ?

    Terima kasih sebelumnya

  3. Suami anda tetap Katolik walaupun mengingkari iman-nya dan menerima baptisan Protestan. Tetapi seharusnya pada saat akan menikah dengan anda, ia terlebih dahulu mengakui hal itu terutama kepada Allah dalam sakramen tobat. Kalo sudah maka hal itu sudah tidak masalah lagi kini.

    Jika belum, menerima sakramen tobat saja sudah cukup.. Pernikahan kalian tetaplah sakramen, sah dan sempurna

    May God bless your steps..

  4. Terima kasih atas semua masukannya, semoga kami bisa terus maju di dalam Tuhan dalam kehidupan berumah tangga dan membesarkan anak kami.

Leave a Reply

You can use these XHTML tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>