Single parent ingin menikahi duda cerai
Dear Romo, Perkenalkan nama saya Angel, Wanita 27 tahun, Single parents, katolik. Saya memiliki pasangan 34 tahun, Kristen Protestan,Duda Cerai. Saya memiliki anak di luar nikah berumur 1,5 tahun. Pasangan saya 34 tahun, sudah pernah menikah, punya anak dan cerai. Namun, surat cerainya secara legal belum ada. Yang pasangan saya miliki adalah surat cerai yang ditulis oleh dia dan di tandatangani oleh pasangan saya dan mantannya. surat tersebut bermaterai dan dimiliki masing-masing. Anak dan Mantan Istrinya sudah lama tidak komunikasi, dan Mantan istrinya tersebut sudah menikah lagi. Anaknya di bawa oleh Mantan Istrinya. saya dan pasangan saya sudah saling mengenal 1 tahun yang lalu.
Saya dan pasangan saya berniat menikah.Dengan kondisi saya dan pasangan saya, apakah bisa menikah secara katolik? persyaratan apa saja yang harus saya dan pasangan saya lakukan?
Saya mohon penjelasannya Romo. Karena kami sangat bingung, dan berusaha tidak melakukan dosa (lagi). Terima Kasih.
AP







Yang pertama, adalah terimalah sakramen tobat atas perbuatan anda berhubungan seks di luar nikah.
yang kedua, calon suami anda harus mengurus masalah perceraiannya dengan isterinya. Kalo pun dipastikan perceraian itu tidak bisa dihindari dan tidak ada cara apa pun untuk melakukan rekonsiliasi dengan isterinya, maka perceraian itu harus disahkan menurut hukum negara. surat perjanjian cerai antara suami dan isteri yang kamu sebutkan itu tidak memiliki kekuatan hukum. DI mata negara ia dan pasangannya itu masih suami dan isteri yang sah, sehingga kalian tidak bisa menikah secara sah menurut hukum negara.
Itu baru hukum negara, sekarang bagaimana hukum agama, yaitu agama Katolik.
Gereja Katolik mengakui pernikahan Kristen yaitu pernikahan dua orang yang terbaptis secara sah menurut Gereja KAtolik adalah pernikahan yang sah dan juga tidak terpisahkan, oleh karenanya jika anda hendak menikah dengan pasangan anda dalam Gereja Katolik, maka anda berdua harus mendapatkan anulasi dari Tribunal atas pernikahan pertama teman priamu itu. Tanpa anulasi ini anda berdua tidak bisa menikah di dalam Gereja Katolik. Lagi pula pernikahan kalian membutuhkan ijin dari Keuskupan. Anda harus berjanji untuk menjaga iman anda dari bahaya yang artinya anda harus tetap melakukan kewajiban anda sebagai seorang Katolik, seperti menghadiri misa Ekaristi setiap Minggu (walaupun kamu sudah ke gereja Protestan pada hari yang sama), tidak menerima roti anggur dalam gereja Protestan, dst. Anda pun diminta dengan sekuat tenaga mendorong anak-anak anda masuk ke dalam Gereja Katolik.
Nah, supaya tidak berlarut dalam kebingungan silahkan anda berdiskusi dengan romo paroki anda terkait hal-hal yang saya sampaikan di atas.
May God bless your steps..