Saling menyakiti, ingin berpisah
Saya sudah menikah hampir dua tahun. Dahulu menikah karena sama2 merasa bersalah sudah melakukan aborsi. Selama thn pertama sy yang tdk merasakan greget dan sudah merasa tdk cocok dr setahun pertama menikah, berusaha menumbuhkan cinta dgn romantisme dll. Tp dia flat dan tidak menanggapi. Sembilan bln yang lalu sy yang mulai berubah jd tdk romantis dan flat, krn patah arang. Skrg dia yg berusaha sekali krn dia blg skrg dia sdh cinta. Karma do happens. Masalahnya skrg sy tdk tahu hrs konsultasi kemana, krn setiap hari sy menyakiti dia krn perbuatan baik dan manisnya memantul begitu saja. Sy jadi marah2 terus dan tdk tenang scr batin walau sdh berusaha berdoa. Sy tahu kami berdua sdh salah dgn berkata “ya saya mencintainya” saat penyelelidikan kanonik. Skrg sy tdk tahu lg harus bagaimana krn sdh lelah mencoba dan ingin berpisah sj agar tdk lg saling menyakiti.
ATY







ATY, yang pertama kali yang harus kalian lakukan adalah menerima sakramen tobat (dengan asumsi kalian berdua adalah Katolik), terutama karena kalian telah melakukan aborsi dan kehendak menyakiti pasangan. Setelah berdamai dengan Allah. Cobalah kalian menemukan kembali cinta yang pernah ada dulu sebelum kalian melakukan aborsi. Jika hal ini sulit kalian lakukan sendiri, kalian bisa meminta seseorang yang kalian hormati dan segani untuk menjadi jembatan komunikasi kalian, atau kalian bisa mencari bantuan profesional, konselor pernikahan.
Kecuali perbuatan kalian sejak mulanya hanyalah berdasarkan nafsu semata dan bukan cinta, maka pastilah hal itu menjadi sulit dan hampir tidak mungkin. Dan jika itu semua benar dan ceritamu benar, maka silahkan kamu berdua datang ke pastor paroki dan ajukan niat kalian untuk berpisah dan membatalkan pernikahan kalian. Jika permohonan kalian dikabulkan tribunal, pernikahan kalian dibatalkan dan kalian bisa mencari pasangan untuk membentuk keluarga yang bahagia seturut kehendak Allah.
Seorang Kristen, seorang Katolik tidak percaya Karma…apa yang terjadi hari ini terhadap kalian sebagai pasangan suami isteri terjadi akibat ke-egois-an diri kalian masing-masing yang lebih besar dibandingkan apa yang kalian kenal dengan “cinta”. Sejak awalnya kalian telah berbuat dosa dengan berhubungan seksual diluar pernikahan, dan kemudian diikuti oleh dosa, dengan membunuh janin yang dikandung dalam rahim, lalu diikuti dengan dosa karena berbohong pada saat kanonik, lalu kalian berdosa, karena kini kalian saling menyakiti dalam pernikahan yang telah diberkati Allah. Yang kalian lakukan hingga hari ini hanyalah akibat dari dosa, bukan karma. Perbuatan buruk tidak pernah menghasilkan sesuatu yang baik. semoga kalian cepat bertobat dan menyadari dosa-dosa kalian …
May God bless your steps..
terkadang saya jadi bingung dengan pernyataan klo permohonan berpisah dikabulkan, dapat cerai atau bahasa halusnya membatalkan pernikahan…aneh bin ajaib dan membuat bingung. di Alkitab sendiri sudah jelas disebutkan tidak dapat dipisahkan..bagaimana ini? terus terang saya pernah di tanya oleh teman yg beragama lain mengenai hal ini, dan dia mengatakan klo perkawinan dibatalkan, status anak bagaimana? apakah ada status anak dibatalkan?…sebuah pertanyaan dan pernyataan yang menggelitik hati saya sebagai org katolik.
Klo saya pribadi, perkawinan memang sudah harga mati tidak dapat dibatalkkan maupun diceraikan selain maut yang memisahkan.
mohon penjelasan dan tanggapannya. thx
@DSP..
Bisakah anda menjawab, jika ada pernikahan yang memiliki unsur paksaan, unsur penipuan atau kebohongan, apakah akan menyenangkan hati Allah ?
Tentu saja Allah tidak menghendaki perceraian seperti yang dilakukan orang-orang Israel yang keras kepala pada jaman Musa. Tetapi Allah telah memberikan kuasa kepada Gereja untuk mengikat dan melepas yang ada di bumi.
Walaupun demikian anulasi sebuah pernikahan bukan sesuatu yang mudah didapatkan karena ada unsur penyelidikan. Gereja sangat berhati-hati mengeluarkan anulasi untuk sebuah pernikahan yang sah dalam Gereja Katolik. Bagaimana pun itu semua kembali kepada individu masing-masing yang kelak akan mempertanggungjawabkan semua perbuatanya di hadapan Allah.
Mengenai anak, tidak ada dalam hukum Gereja bahwa pembatalan pernikahan melepaskan ikatan anak-anak tersebut dengan orangtuanya atau tanggungjawab orang tuanya. Hal itu tidak akan berubah.
Hope it helps..