Sahkah menikah di Kapel?

Selamat siang,

Saya mau bertanya kepada Romo tentang pernikahan Katolik yang diadakan di chapel di Bali. Apakah itu sah menurut gereja katolik?

Chapel itu pada prakteknya bisa dipakai oleh agama Katolik maupun Kristen Protestan. kemungkinan chapel tersebut belum diberkati secara katolik oleh Uskup Agung Denpasar.

Jika pernikahan katolik diadakan di salah 1 chapel di bali dan dipimpin oleh seorang Romo apakah sah?
Jika tidak sah bagaiman dengan orang2 yang sudah menikah di salah 1 chapel di bali? Mereka telah mendapatkan sertifikat nikah yang berarti sah bukan, hanya saja ada orang yang meragukan kesahannya.

Mohon Romo menjawab dan memberikan pengarahan.
Terima Kasih,
GBU
Davina
=======
Upacara perkawinan Katolik tidak sah kalau:
1. Tidak melalui proses kanonik.
2. Upacara pernikahan tidak dihadiri oleh seorang Imam Katolik.
Pernikahan bisa dilangsungkan di Gereja, di Kapel atau di mana saja kecuali Keuskupan setempat telah membuat peraturan yang berlaku khusus untuk wilayahnya.
js

Leave a Reply

You can use these XHTML tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>