Rindu berkumpul dengan anak istri
Shallom Romo.
saya seorang suami katolik, dan isteri yang katolik, dan telah dianugerahi anak 1 usia 5 th. yang mau saya tanyakan:
1. sekarang kami berpisah, tidak serumah, gara2 saya marah sama dia untuk kesekian kalinya.
2. Anak kami dibawanya, bersama ke rumah ortunya.
3. Bila saya ingin ketemu dengan dia atau anak saya, dia selalu saja berkilah dan berbagai macam alasan untuk tidak memperbolehkan saya ketemu dengan anak saya, saya pinjam pun karena kangen tidak boleh, saya berusaha bersabar dan tidak serta merta merampas nak itu, takut tambah runyam, saya masih ingin berbaikan lagi dan berkumpul dengan anak isteri saya.
saya harus bagaimana Romo? saya harus menghubungi siapa untuk mengadukan nasib saya? adakah romo di yk yg menjadi hakim nikah? yang bisa saya hubungi untuk minta saran dan pendapatnya? lalu apa yang harus saya lakukan untuk bisa ketemu dengan anak saya, bahkan untuk mengantar sekolah saja tidak diperbolehkan, katanya nanti kalau saya bawa takut dikuasai. padahal saya tidak ada niat, saya masih mengharapkan kami berkumpul kembali dan anak saya adalah jembatan itu. mohon jawaban secepatnya. terimakasih. Shallom.
JT







@JT, suatu perkataan yang diucapkan sebagai janji harus diwujudkan bukan hanya sebatas kata-kata melainkan juga dengan perbuatan.
Saya menyarankan anda bertemu romo paroki dan katakan niat anda untuk melakukan rekonsiliasi dengan pasangan anda. Anda membutuhkan mediasi yang dapat menyambung jembatan komunikasi yang terputus. Bila mediasi terjadi dan dilanjutkan konsultasi, maka selanjutnya akan muncul kesepakatan-kesepakatan untuk memperbaiki sikap diri dan situasi sehingga tujuan tercapai. Kesepakatan2 itu menjadi komitmen anda dan isteri anda. Perubahan dalam perkawinan ke arah yang lebih baik, perlu dua orang berperan aktif di dalamnya.
Saya berasumsi bahwa pertengkaran antara anda dan isteri anda yang menyulut niat isteri anda meninggalkan anda dan anaknya bukan terjadi sekali atau dua kali, tetapi beberapa kali. Itu menunjukkan ada sesuatu yang perlu dibenahi hingga ke akar-akarnya.
Saya percaya, Jika isteri anda justru yang berkonsultasi di sini, tentunya banyak pembaca akan bersimpati dan menilai perbuatannya sekarang adalah benar. Dan hukum negara pun memihak seorang ibu mendapatkan hak asuh bagi anaknya yang belum mencapai usia 12 tahun, terlebih bila penyebab keretakan rumah tangga disebabkan oleh sikap dan perbuatan suaminya.
Semoga saja ketulusan anda membawa anda kepada perubahan yang anda harapkan sesuai dengan kehendak Allah.
Jangan lupa menerima sakramen tobat, menerima sakramen Ekaristi, dan rajin berdoa, bila perlu berpuasa.
May God bless your steps..