<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Prosedur Perkawinan Katolik</title>
	<atom:link href="http://gerejastanna.org/prosedur-perkawinan-katolik-2/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://gerejastanna.org/prosedur-perkawinan-katolik-2/</link>
	<description>Situs Resmi Gereja St. Anna - Paroki Duren Sawit, Jakarta Timur</description>
	<lastBuildDate>Wed, 16 May 2012 21:35:41 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.9</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>By: johan(awam)</title>
		<link>http://gerejastanna.org/prosedur-perkawinan-katolik-2/comment-page-6/#comment-5918</link>
		<dc:creator>johan(awam)</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 03 May 2012 02:21:03 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://parokistanna.org/?p=71#comment-5918</guid>
		<description>@Mayang... kamu tidak boleh melakukan hal itu. pai-pai di kelenteng berarti menghormati dewa dewi mereka yang jelas merupakan dosa berat.

Bukankah dalam meminta dispensasi untuk menikah beda agama, kamu juga berjanji untuk menjaga imanmu dari bahaya ?..

May God bless your steps..</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@Mayang&#8230; kamu tidak boleh melakukan hal itu. pai-pai di kelenteng berarti menghormati dewa dewi mereka yang jelas merupakan dosa berat.</p>
<p>Bukankah dalam meminta dispensasi untuk menikah beda agama, kamu juga berjanji untuk menjaga imanmu dari bahaya ?..</p>
<p>May God bless your steps..</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: johan(awam)</title>
		<link>http://gerejastanna.org/prosedur-perkawinan-katolik-2/comment-page-6/#comment-5917</link>
		<dc:creator>johan(awam)</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 03 May 2012 02:16:33 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://parokistanna.org/?p=71#comment-5917</guid>
		<description>@GAby &amp; Kris.. sebelum perkawinan kalian terdahulu mendapat status NULL dari Tribunal, maka kalian tidak bisa menikah di dalam Gereja Katolik. Perkawinan kalian terdahulu walau sudah diceraikan secara sipil masih sah di mata Gereja.

Sebaiknya kalian berkonsultasi dengan romo paroki, termasuk untuk melihat apakah pernikahan kalian terdahulu memiliki alasan untuk mendapat anulasi.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@GAby &amp; Kris.. sebelum perkawinan kalian terdahulu mendapat status NULL dari Tribunal, maka kalian tidak bisa menikah di dalam Gereja Katolik. Perkawinan kalian terdahulu walau sudah diceraikan secara sipil masih sah di mata Gereja.</p>
<p>Sebaiknya kalian berkonsultasi dengan romo paroki, termasuk untuk melihat apakah pernikahan kalian terdahulu memiliki alasan untuk mendapat anulasi.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Mayang</title>
		<link>http://gerejastanna.org/prosedur-perkawinan-katolik-2/comment-page-6/#comment-5862</link>
		<dc:creator>Mayang</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Apr 2012 11:22:17 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://parokistanna.org/?p=71#comment-5862</guid>
		<description>Pak Johan,

Saya seorang katolik, pasangan saya Konghucu, kami berencana untuk melakukan pemberkatan pernikahan secara katolik.
Apakah boleh, beberapa hari setelah pemberkatan (atau sebelum pemberkatan), saya diajak oleh keluarga pasangan saya untuk melakukan penghormatan (pai-pai menggunakan yosua) di klenteng?
Terima kasih</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Pak Johan,</p>
<p>Saya seorang katolik, pasangan saya Konghucu, kami berencana untuk melakukan pemberkatan pernikahan secara katolik.<br />
Apakah boleh, beberapa hari setelah pemberkatan (atau sebelum pemberkatan), saya diajak oleh keluarga pasangan saya untuk melakukan penghormatan (pai-pai menggunakan yosua) di klenteng?<br />
Terima kasih</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: johan(awam)</title>
		<link>http://gerejastanna.org/prosedur-perkawinan-katolik-2/comment-page-6/#comment-5845</link>
		<dc:creator>johan(awam)</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Apr 2012 01:37:47 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://parokistanna.org/?p=71#comment-5845</guid>
		<description>@eerliani...segeralah menemui pastor paroki dan nyatakan keinginan anda.. perkawinan anda harus dibereskan (konvalidasi), dan terimalah sakramen tobat ..

PAstikan saja bahwa suami anda sungguh mau hidup berdamai dalam perkawinan bila anda kembali ke pangkuan Gereja Katolik..

Segeralah jawab panggilan-Nya untukmu kembali ke pangkuan Gereja-Nya dan semoga saja ini langkah awal untuk membawa seluruh keluargamu kelak menjadi bagian dalam Tubuh-Nya... 

May God bless your steps...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@eerliani&#8230;segeralah menemui pastor paroki dan nyatakan keinginan anda.. perkawinan anda harus dibereskan (konvalidasi), dan terimalah sakramen tobat ..</p>
<p>PAstikan saja bahwa suami anda sungguh mau hidup berdamai dalam perkawinan bila anda kembali ke pangkuan Gereja Katolik..</p>
<p>Segeralah jawab panggilan-Nya untukmu kembali ke pangkuan Gereja-Nya dan semoga saja ini langkah awal untuk membawa seluruh keluargamu kelak menjadi bagian dalam Tubuh-Nya&#8230; </p>
<p>May God bless your steps&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Valentina</title>
		<link>http://gerejastanna.org/prosedur-perkawinan-katolik-2/comment-page-6/#comment-5832</link>
		<dc:creator>Valentina</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Apr 2012 02:57:42 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://parokistanna.org/?p=71#comment-5832</guid>
		<description>Romo, saya mau nanya..
saya Katolik dan Calon Budha, dan kami akan melangsungkan pemberkatan dengan cara agama Budha, dan informasi yang saya dapat, apabila saya tidak melangsungkan pemberkatan dengan agama Katolik, maka saya tidak boleh menerima Hosti Kudus. Namun ada cara untuk dapat menerima kembali Hosti Kudus tersebut, yaitu dengan melakukan pemberesan perkawinan. Mohon diinformasikan pengertian pemberesan perkawinan dan syarat-syarat maupun tata cara nya..
Terima kasih</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Romo, saya mau nanya..<br />
saya Katolik dan Calon Budha, dan kami akan melangsungkan pemberkatan dengan cara agama Budha, dan informasi yang saya dapat, apabila saya tidak melangsungkan pemberkatan dengan agama Katolik, maka saya tidak boleh menerima Hosti Kudus. Namun ada cara untuk dapat menerima kembali Hosti Kudus tersebut, yaitu dengan melakukan pemberesan perkawinan. Mohon diinformasikan pengertian pemberesan perkawinan dan syarat-syarat maupun tata cara nya..<br />
Terima kasih</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: erliani</title>
		<link>http://gerejastanna.org/prosedur-perkawinan-katolik-2/comment-page-6/#comment-5825</link>
		<dc:creator>erliani</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 22 Apr 2012 14:14:30 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://parokistanna.org/?p=71#comment-5825</guid>
		<description>Romo,saya dulu beragama katholik,tp menikah dikua,dan sekarang ingin kembali lagi kegereja,apa yang harus saya lakukan tanpa harus bercerai dengan suami saya,bisakah melakukan pemberesan nikah,terimakasih</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Romo,saya dulu beragama katholik,tp menikah dikua,dan sekarang ingin kembali lagi kegereja,apa yang harus saya lakukan tanpa harus bercerai dengan suami saya,bisakah melakukan pemberesan nikah,terimakasih</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: johan(awam)</title>
		<link>http://gerejastanna.org/prosedur-perkawinan-katolik-2/comment-page-6/#comment-5794</link>
		<dc:creator>johan(awam)</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 19 Apr 2012 01:18:43 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://parokistanna.org/?p=71#comment-5794</guid>
		<description>@Sansan, 

untuk menikah beda agama non-baptis Katolik, anda membutuhkan ijin dari Keuskupan, dan memang di sana anda diminta berjanji untuk menjaga iman anda dari bahaya dan juga dnegna sungguh2 berusaha membawa anak-anakmu dalam GEreja KAtolik.

Terus terang melihat gelagat keberatan suamimu saya khawatir anda pun sulit menjaga imanmu dari bahaya, yaitu menjalankan kewajibanmu sebagai seorang Katolik. Jadi ini harus digali lebih dalam, mengapa suami anda keberatan dan apa arti baptisan dalam pikirannya, bagaimana iman Katolik dimatanya. BArulah kita bisa menjawab keberatan itu. 

May God bless your steps</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@Sansan, </p>
<p>untuk menikah beda agama non-baptis Katolik, anda membutuhkan ijin dari Keuskupan, dan memang di sana anda diminta berjanji untuk menjaga iman anda dari bahaya dan juga dnegna sungguh2 berusaha membawa anak-anakmu dalam GEreja KAtolik.</p>
<p>Terus terang melihat gelagat keberatan suamimu saya khawatir anda pun sulit menjaga imanmu dari bahaya, yaitu menjalankan kewajibanmu sebagai seorang Katolik. Jadi ini harus digali lebih dalam, mengapa suami anda keberatan dan apa arti baptisan dalam pikirannya, bagaimana iman Katolik dimatanya. BArulah kita bisa menjawab keberatan itu. </p>
<p>May God bless your steps</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: johan(awam)</title>
		<link>http://gerejastanna.org/prosedur-perkawinan-katolik-2/comment-page-6/#comment-5793</link>
		<dc:creator>johan(awam)</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 19 Apr 2012 01:00:42 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://parokistanna.org/?p=71#comment-5793</guid>
		<description>@Piona... apakah kamu sudah dibaptis KAtolik ?

Jika ya, maka kamu bisa meminta ijin dari Keuskupan di tempat lain yang layak. Ini bukan ijin menikah di luar GEreja Katolik, karena ijin tersebut tidak ada. Bagaimanapun seorang Katolik harus terlebih dahulu mendapatkan ijin untuk menikah dengan seorang non-baptis Katolik. 
Seorang Katolik harus menikah dengan tata cara sesuai hukum Kanonik GEreja Katolik. MEngapa ? supaya dapat dipastikan, janjimu ketika meminta ijin menikah tetap terpenuhi, yaitu menjaga imanmu dari segala bahaya termasuk menghindari segala macam tradisi yang melukai iman Katolik (umat Katolik dilarang berpartisipasi aktif dalam perjamuan gereja Protestan), selain itu kamu juga harus berjanji dengan sungguh-sungguh berusaha membawa anak-anakmu kelak ke dalam Gereja Katolik.
KArenanya Gereja melarang umatnya untuk mengukuhkan perkawinan dengan tata cara agama lain baik sebelum atau sesudah peneguhan menurut hukum Gereja Katolik.


jika PAstor paroki tidak bersedia melakukan pemberkatan di tempat lain tersebut, cobalah mencari pastor lain yang bersedia. Seharusnya ini tidak menjadi masalah jika ijin untuk menikah beda agama dan ijin menikah di tempat lain yang layak itu sudah kamu dapatkan. KEcuali ada keraguan berat bahwa kamu terhalang untuk menjalankan janjimu, maka ijin ini tidak dapat kamu peroleh.

Hope this helps..</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@Piona&#8230; apakah kamu sudah dibaptis KAtolik ?</p>
<p>Jika ya, maka kamu bisa meminta ijin dari Keuskupan di tempat lain yang layak. Ini bukan ijin menikah di luar GEreja Katolik, karena ijin tersebut tidak ada. Bagaimanapun seorang Katolik harus terlebih dahulu mendapatkan ijin untuk menikah dengan seorang non-baptis Katolik.<br />
Seorang Katolik harus menikah dengan tata cara sesuai hukum Kanonik GEreja Katolik. MEngapa ? supaya dapat dipastikan, janjimu ketika meminta ijin menikah tetap terpenuhi, yaitu menjaga imanmu dari segala bahaya termasuk menghindari segala macam tradisi yang melukai iman Katolik (umat Katolik dilarang berpartisipasi aktif dalam perjamuan gereja Protestan), selain itu kamu juga harus berjanji dengan sungguh-sungguh berusaha membawa anak-anakmu kelak ke dalam Gereja Katolik.<br />
KArenanya Gereja melarang umatnya untuk mengukuhkan perkawinan dengan tata cara agama lain baik sebelum atau sesudah peneguhan menurut hukum Gereja Katolik.</p>
<p>jika PAstor paroki tidak bersedia melakukan pemberkatan di tempat lain tersebut, cobalah mencari pastor lain yang bersedia. Seharusnya ini tidak menjadi masalah jika ijin untuk menikah beda agama dan ijin menikah di tempat lain yang layak itu sudah kamu dapatkan. KEcuali ada keraguan berat bahwa kamu terhalang untuk menjalankan janjimu, maka ijin ini tidak dapat kamu peroleh.</p>
<p>Hope this helps..</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Sansan</title>
		<link>http://gerejastanna.org/prosedur-perkawinan-katolik-2/comment-page-6/#comment-5781</link>
		<dc:creator>Sansan</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Apr 2012 06:56:07 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://parokistanna.org/?p=71#comment-5781</guid>
		<description>Romo, saya Katolik hendak menikah Oktober 2012, pasangan Kristen GBI. Kita sudah melakukan KPP. Calon suami setuju pemberkatan di Gereja Katolik, tapi dia masih belum bisa terima apabila ada anak nanti, kami harus memberikan sakramen baptis.  Kira-kira bisakah memberikan saran kepada saya untuk disampaikan kepada calon suami.  Prinsip saya sendiri sebenarnya:memberikan freewill untuk anak tersebut bila beranjak dewasa untuk memilih. Saya sendiri batu menjadi Katolik pada saat SMP, background family beragama Budha.  Tolong dinantu. Thanks</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Romo, saya Katolik hendak menikah Oktober 2012, pasangan Kristen GBI. Kita sudah melakukan KPP. Calon suami setuju pemberkatan di Gereja Katolik, tapi dia masih belum bisa terima apabila ada anak nanti, kami harus memberikan sakramen baptis.  Kira-kira bisakah memberikan saran kepada saya untuk disampaikan kepada calon suami.  Prinsip saya sendiri sebenarnya:memberikan freewill untuk anak tersebut bila beranjak dewasa untuk memilih. Saya sendiri batu menjadi Katolik pada saat SMP, background family beragama Budha.  Tolong dinantu. Thanks</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Piona Mursalim</title>
		<link>http://gerejastanna.org/prosedur-perkawinan-katolik-2/comment-page-6/#comment-5780</link>
		<dc:creator>Piona Mursalim</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Apr 2012 05:21:48 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://parokistanna.org/?p=71#comment-5780</guid>
		<description>Yth.Romo..

Salam damai.. :)

Saya ada rencana menikah tahun ini dan calon suami saya adalah umat GKI.
Dengan beberapa pertimbangan,kami memutuskan utk melakukan pemberkatan di GKI.
Pertimbangannya antara lain,calon suami dan calon mertua saya adalah aktivis dan sangat menginginkan pemberkatan dilakukan di GKI.
Mereka juga sudah sangat membantu keluarga saya sehingga saya merasa tidak enak menolaknya.

Mereka menghargai niat saya menjadi Katolik dan GKI bisa melaksanakan pemberkatan pernikahan beda agama.

Berdasarkan informasi yang saya dapatkan,pernikahan saya tidak bisa diakui di Gereja Katolik dan saya dilarang menerima Sakramen sampai pernikahan saya dibereskan di Gereja Katolik.

Saya pernah meminta apakah Pastur di Paroki bersedia melakukan pemberkatan pernikahan Ekumenis,tp tidak bersedia.

Apakah dng kondisi seperti saya,ada surat dispensasi yang bisa diterbitkan agar saya mendapat izin pemberkatan pernikahan di luar Gereja Katolik?

Terima kasih.
Salam damai..</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Yth.Romo..</p>
<p>Salam damai.. <img src='http://gerejastanna.org/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
<p>Saya ada rencana menikah tahun ini dan calon suami saya adalah umat GKI.<br />
Dengan beberapa pertimbangan,kami memutuskan utk melakukan pemberkatan di GKI.<br />
Pertimbangannya antara lain,calon suami dan calon mertua saya adalah aktivis dan sangat menginginkan pemberkatan dilakukan di GKI.<br />
Mereka juga sudah sangat membantu keluarga saya sehingga saya merasa tidak enak menolaknya.</p>
<p>Mereka menghargai niat saya menjadi Katolik dan GKI bisa melaksanakan pemberkatan pernikahan beda agama.</p>
<p>Berdasarkan informasi yang saya dapatkan,pernikahan saya tidak bisa diakui di Gereja Katolik dan saya dilarang menerima Sakramen sampai pernikahan saya dibereskan di Gereja Katolik.</p>
<p>Saya pernah meminta apakah Pastur di Paroki bersedia melakukan pemberkatan pernikahan Ekumenis,tp tidak bersedia.</p>
<p>Apakah dng kondisi seperti saya,ada surat dispensasi yang bisa diterbitkan agar saya mendapat izin pemberkatan pernikahan di luar Gereja Katolik?</p>
<p>Terima kasih.<br />
Salam damai..</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
<!-- WP Super Cache is installed but broken. The path to wp-cache-phase1.php in wp-content/advanced-cache.php must be fixed! -->
