<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Prosedur Perkawinan Katolik</title>
	<atom:link href="http://gerejastanna.org/prosedur-perkawinan-katolik-2/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://gerejastanna.org/prosedur-perkawinan-katolik-2/</link>
	<description>Situs Resmi Gereja St. Anna - Paroki Duren Sawit, Jakarta Timur</description>
	<lastBuildDate>Thu, 02 Feb 2012 02:33:06 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.9</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>By: johan (awam)</title>
		<link>http://gerejastanna.org/prosedur-perkawinan-katolik-2/comment-page-5/#comment-5108</link>
		<dc:creator>johan (awam)</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Jan 2012 05:34:09 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://parokistanna.org/?p=71#comment-5108</guid>
		<description>@Paulus, untuk menikah dengan pasangan berbeda agama di Gereja KAtolik tidak perlu pasangan harus menjadi Katolik terlebih dahulu, tetapi harus mendapatkan ijin atau dispensasi dari ordinaris wilayah atau keuskupan.

Pasangan KAtolik yang ketika menikah belum Katolik, lalu setelah menikah menjadi Katolik maka status perkawinannya otomatis menjadi Sakramen.

Hope this helps..

@Guntur

Lihat jawaban saya di topik ini tanggal &quot;Nov 19th, 2010 at 7:15 am&quot; 

Jika memang pastor kepala paroki memutuskan tidak mengadakan pelayanan misa perkawinan selama masa pra Paskah tanpa pengecualian, maka tidak ada cara lain kecuali mencari paroki lain yang menyediakan pelayanan tersebut. Tetapi cobalah bernegosiasi dulu dengan pastor kepala paroki.

May God bless your steps..</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@Paulus, untuk menikah dengan pasangan berbeda agama di Gereja KAtolik tidak perlu pasangan harus menjadi Katolik terlebih dahulu, tetapi harus mendapatkan ijin atau dispensasi dari ordinaris wilayah atau keuskupan.</p>
<p>Pasangan KAtolik yang ketika menikah belum Katolik, lalu setelah menikah menjadi Katolik maka status perkawinannya otomatis menjadi Sakramen.</p>
<p>Hope this helps..</p>
<p>@Guntur</p>
<p>Lihat jawaban saya di topik ini tanggal &#8220;Nov 19th, 2010 at 7:15 am&#8221; </p>
<p>Jika memang pastor kepala paroki memutuskan tidak mengadakan pelayanan misa perkawinan selama masa pra Paskah tanpa pengecualian, maka tidak ada cara lain kecuali mencari paroki lain yang menyediakan pelayanan tersebut. Tetapi cobalah bernegosiasi dulu dengan pastor kepala paroki.</p>
<p>May God bless your steps..</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: GUNTUR SINAGA</title>
		<link>http://gerejastanna.org/prosedur-perkawinan-katolik-2/comment-page-5/#comment-5103</link>
		<dc:creator>GUNTUR SINAGA</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 15 Jan 2012 13:20:31 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://parokistanna.org/?p=71#comment-5103</guid>
		<description>tolong bantu saya Romo.
saya beragama katolik dan mau menikah di bulan 3 ini tahun 2012 ,
tapi kata pihak gereja tidak boleh melakukan pernikahan di bulan 3 karna adanya prapaskah,,, 
mohon penjelasannya sekali.......!!!!
karna segala sesutaunya sudah disediakan begitupun tempat yang sudah di boking dll nya ,.
sampai-sampai saya disuruh pindah gereja atau cari geraja lain yang bisa dibulan 3..apakah saya harus pindah gereja lain ?
sekali lagi mohon penjelasannya &#039;&#039;&#039;
terimakasih</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>tolong bantu saya Romo.<br />
saya beragama katolik dan mau menikah di bulan 3 ini tahun 2012 ,<br />
tapi kata pihak gereja tidak boleh melakukan pernikahan di bulan 3 karna adanya prapaskah,,,<br />
mohon penjelasannya sekali&#8230;&#8230;.!!!!<br />
karna segala sesutaunya sudah disediakan begitupun tempat yang sudah di boking dll nya ,.<br />
sampai-sampai saya disuruh pindah gereja atau cari geraja lain yang bisa dibulan 3..apakah saya harus pindah gereja lain ?<br />
sekali lagi mohon penjelasannya &#8221;&#8217;<br />
terimakasih</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Paulus</title>
		<link>http://gerejastanna.org/prosedur-perkawinan-katolik-2/comment-page-5/#comment-4993</link>
		<dc:creator>Paulus</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Jan 2012 09:36:26 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://parokistanna.org/?p=71#comment-4993</guid>
		<description>Saya beragama Katolik. Calon saya beragama Kristen (tapi belum baptis) mau mengikuti pembelajaran agama Katolik. Kira-kira berapa pembelajaran tersebut berlangsung?
Kalau lama, apakah bisa pemberkatan perkawinan dulu? Nanti setelah pemberkatan, baru kemudian baptis.. Bagaimana? Berarti tidak sakramen perkawinan? Terima kasih.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Saya beragama Katolik. Calon saya beragama Kristen (tapi belum baptis) mau mengikuti pembelajaran agama Katolik. Kira-kira berapa pembelajaran tersebut berlangsung?<br />
Kalau lama, apakah bisa pemberkatan perkawinan dulu? Nanti setelah pemberkatan, baru kemudian baptis.. Bagaimana? Berarti tidak sakramen perkawinan? Terima kasih.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: johan(awam)</title>
		<link>http://gerejastanna.org/prosedur-perkawinan-katolik-2/comment-page-5/#comment-4973</link>
		<dc:creator>johan(awam)</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Jan 2012 09:39:12 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://parokistanna.org/?p=71#comment-4973</guid>
		<description>@Lisar...dari Kitab Hukum Kanonik 

&quot;1065. Orang-orang katolik yang belum menerima sakramen penguatan, hendaklah menerimanya sebelum diizinkan menikah, bila hal itu dapat dilaksanakan tanpa keberatan besar&quot;

Silahkan ke romo paroki untuk meminta nasihat...

@Erny... untuk menikah di dalam Gereja Katolik, tentu saja salah satu dari kalian haruslah seorang Katolik. 

Tetapi jika alasan kamu menjadi Katolik karena di gereja Protestan-mu kamu dilarang menikah dengan pacarmu yang tidak seiman, maka sebaiknya kamu menunda niatmu itu, karena imanmu bagai rumah dibangun di atas pasir...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@Lisar&#8230;dari Kitab Hukum Kanonik </p>
<p>&#8220;1065. Orang-orang katolik yang belum menerima sakramen penguatan, hendaklah menerimanya sebelum diizinkan menikah, bila hal itu dapat dilaksanakan tanpa keberatan besar&#8221;</p>
<p>Silahkan ke romo paroki untuk meminta nasihat&#8230;</p>
<p>@Erny&#8230; untuk menikah di dalam Gereja Katolik, tentu saja salah satu dari kalian haruslah seorang Katolik. </p>
<p>Tetapi jika alasan kamu menjadi Katolik karena di gereja Protestan-mu kamu dilarang menikah dengan pacarmu yang tidak seiman, maka sebaiknya kamu menunda niatmu itu, karena imanmu bagai rumah dibangun di atas pasir&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: erny</title>
		<link>http://gerejastanna.org/prosedur-perkawinan-katolik-2/comment-page-5/#comment-4874</link>
		<dc:creator>erny</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 23 Dec 2011 04:58:17 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://parokistanna.org/?p=71#comment-4874</guid>
		<description>Dear romo
maaf mengganggu waktunya,sya kristen protestan dan pacar sya hindu,kami berencana mau menikah di katolik,apakah saya harus masuk katolik terlebih dahulu dan apa aja yang harus sya persiapkan?dan kami berencana menikah juni 2012,mohon bantuannya romo.terimakasih</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Dear romo<br />
maaf mengganggu waktunya,sya kristen protestan dan pacar sya hindu,kami berencana mau menikah di katolik,apakah saya harus masuk katolik terlebih dahulu dan apa aja yang harus sya persiapkan?dan kami berencana menikah juni 2012,mohon bantuannya romo.terimakasih</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Lisar</title>
		<link>http://gerejastanna.org/prosedur-perkawinan-katolik-2/comment-page-5/#comment-4863</link>
		<dc:creator>Lisar</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Dec 2011 08:29:33 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://parokistanna.org/?p=71#comment-4863</guid>
		<description>Selamat siang Romo,

Nama saya lisar, ada rencana menikah, saya dan pasangan saya sama-sama Katolik, kendala yg saya hadapi sekarang belum menerima Sakramen Krisma, apakah sakramen perkawinan sah bila salah satu belum menerima Sakramen Krisma? dan apakah memungkinkan pada saat bersamaan menerima Sakramen Krisma maupun Sakramen Perkawinan.

sebelumnya saya ucapkan terima kasih Romo atas tanggapannya.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Selamat siang Romo,</p>
<p>Nama saya lisar, ada rencana menikah, saya dan pasangan saya sama-sama Katolik, kendala yg saya hadapi sekarang belum menerima Sakramen Krisma, apakah sakramen perkawinan sah bila salah satu belum menerima Sakramen Krisma? dan apakah memungkinkan pada saat bersamaan menerima Sakramen Krisma maupun Sakramen Perkawinan.</p>
<p>sebelumnya saya ucapkan terima kasih Romo atas tanggapannya.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: johan (Awam)</title>
		<link>http://gerejastanna.org/prosedur-perkawinan-katolik-2/comment-page-5/#comment-4809</link>
		<dc:creator>johan (Awam)</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 15 Dec 2011 01:17:00 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://parokistanna.org/?p=71#comment-4809</guid>
		<description>@iman, pertama yang harus disadari, bahwa pernikahan KAtolik bukan semata-mata meresmikan hubungan anak anda dengan pasangannya menjadi suami dan isteri secara hukum, melainkan adalah melaksanakan perintah Allah. Dan karena hal ini dilakukan untuk Allah, maka cobalah mempertimbangkan kembali alasan memilih di luar Gereja untuk menikah. Jika semata hanya supaya kelihatan keren, romantis, murah, atau alasan duniawi lainnya, nasihati anak anda untuk memilih menikah di dalam Gereja atau tempat yang lebih layak untuk mengikat janji perkawinan di hadapan Allah.

Tetapi bila hal di atas sudah di sadari, maka syarat yang harus dipenuhi adalah ijin dari Uskup. (KHK 1118)
Bagaimana pun perkawinan anak anda dan pasangannya yang berbeda agama pun membutuhkan dispensasi dari ordinaris wilayah atau keuskupan. Dan dalam kaitannya dengan hal ini, maka anak anda akan diminta berjanji untuk menjaga imannya dari bahaya (termasuk tidak boleh mengikuti secara aktif perayaan agama pasangannya, tetap ke Gereja setiap hari Minggu dan melaksanakan kewajibannya yang lain sebagai seorang Katolik), berusaha semaksimal mungkin membawa anak-anaknya ke dalam Gereja Katolik, dan baik anak anda dan pasanganya memahami tujuan dan makna perkawinan Katolik.

silahkan bertemu pastor paroki untuk meminta penjelasan lebih lanjut mengenai hal di atas 

May God bless your steps..</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@iman, pertama yang harus disadari, bahwa pernikahan KAtolik bukan semata-mata meresmikan hubungan anak anda dengan pasangannya menjadi suami dan isteri secara hukum, melainkan adalah melaksanakan perintah Allah. Dan karena hal ini dilakukan untuk Allah, maka cobalah mempertimbangkan kembali alasan memilih di luar Gereja untuk menikah. Jika semata hanya supaya kelihatan keren, romantis, murah, atau alasan duniawi lainnya, nasihati anak anda untuk memilih menikah di dalam Gereja atau tempat yang lebih layak untuk mengikat janji perkawinan di hadapan Allah.</p>
<p>Tetapi bila hal di atas sudah di sadari, maka syarat yang harus dipenuhi adalah ijin dari Uskup. (KHK 1118)<br />
Bagaimana pun perkawinan anak anda dan pasangannya yang berbeda agama pun membutuhkan dispensasi dari ordinaris wilayah atau keuskupan. Dan dalam kaitannya dengan hal ini, maka anak anda akan diminta berjanji untuk menjaga imannya dari bahaya (termasuk tidak boleh mengikuti secara aktif perayaan agama pasangannya, tetap ke Gereja setiap hari Minggu dan melaksanakan kewajibannya yang lain sebagai seorang Katolik), berusaha semaksimal mungkin membawa anak-anaknya ke dalam Gereja Katolik, dan baik anak anda dan pasanganya memahami tujuan dan makna perkawinan Katolik.</p>
<p>silahkan bertemu pastor paroki untuk meminta penjelasan lebih lanjut mengenai hal di atas </p>
<p>May God bless your steps..</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: iman iswanto</title>
		<link>http://gerejastanna.org/prosedur-perkawinan-katolik-2/comment-page-5/#comment-4803</link>
		<dc:creator>iman iswanto</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Dec 2011 01:08:19 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://parokistanna.org/?p=71#comment-4803</guid>
		<description>Romo terkasih,
Anak saya cowok katolik ingin menikah dengan cewek Budha dengan pemberkatan secara katolik yang dilakukan diluar gereja (outdoor) Apa saja syarat-syarat yang dibutuhkan ?
Mohon pencerahan. Terima kasih.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Romo terkasih,<br />
Anak saya cowok katolik ingin menikah dengan cewek Budha dengan pemberkatan secara katolik yang dilakukan diluar gereja (outdoor) Apa saja syarat-syarat yang dibutuhkan ?<br />
Mohon pencerahan. Terima kasih.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: johan (Awam)</title>
		<link>http://gerejastanna.org/prosedur-perkawinan-katolik-2/comment-page-5/#comment-4760</link>
		<dc:creator>johan (Awam)</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 02 Dec 2011 01:28:05 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://parokistanna.org/?p=71#comment-4760</guid>
		<description>@Yosephine, abaikan informasi ngaco dari teman-teman-mu itu. Hukum Gereja sama sekali tidak mengatur mengenai hal konyol seperti itu mengenai pernikahan beda agama.

May God bless your steps...



@sisi, Pertama kali yang harus dilakukan adalah, mendapatkan ijin dari ordinaris wilayah atau Keuskupan untuk menikah.

Mengenai tempat, Sebenarnya pastor paroki dengan ijin dari keuskupan bisa mengukuhkan pernikahan kalian di tempat lain yang layak bukan di gereja, namun tata caranya tetap tidak boleh bertentangan dengan hukum Gereja Katolik.
 
Baptis ulang adalah bentuk peng-ingkar-an iman Katolik, dan ini adalah dosa berat. PAsanganmu akan terpisah dari Bunda GEreja secara otomatis bila hal tsb. dilakukan.

Sehingga satu-satunya cara tampkanya adalah menikah dennga tata cara pengukuhan sesuai dengan Gereja Katolik. Bisa saja pendeta memberikan nasihat dalam homili dan turut mendoakan kalian dalam pengukuhan itu tetapi hal ini harus dibicarakan dan diijinkan sejak awal oleh pastor yang mengukuhkan.

mengenai prosedur pernikahan Katolik selain ijin dari keuskupan, sisanya bisa dibaca dari artikel paling awal di topik ini.

May God bless your steps..


@Rafaela,

mendapatkan dispesasi tidaklah sulit, mengenai berapa lama, sekitar 2-4 minggu, tetapi untuk pastinya bisa ditanyakan ke keuskupan langsung.
Memang bisa saja tidak didapat, apabila kamu tidak mau hidup berdamai dengan Ke-katolik-annya dalam perkawinan nanti :)

pada saat mengajukan dispensasi, si Katolik harus berjanji untuk 

1. membuang semua bahaya terhadap imannya. (ini berarti si KAtolik juga akan dapat menjalankan kewajiban2nya sebagai seorang Katolik, termasuk ke Gereja setiap hari Minggu,juga ia tidak boleh berpartisipasi aktif dalam upacara keagamaan pasangannya)
2. berusaha semaksimal mungkin membawa anak-anaknya untuk dibaptis dalam Gereja Katolik
3. Dan baik yang Katolik dan Yang Non-Katolik tidak boleh mengabaikan dan menolak tujuan dan sifat sebuah pernikahan Katolik

semoga cukup jelas

May God bless your steps..

@MS.. Tidak. Silahkan membaca juga jawaban saya kepada @sisi..

May God bless your steps..</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@Yosephine, abaikan informasi ngaco dari teman-teman-mu itu. Hukum Gereja sama sekali tidak mengatur mengenai hal konyol seperti itu mengenai pernikahan beda agama.</p>
<p>May God bless your steps&#8230;</p>
<p>@sisi, Pertama kali yang harus dilakukan adalah, mendapatkan ijin dari ordinaris wilayah atau Keuskupan untuk menikah.</p>
<p>Mengenai tempat, Sebenarnya pastor paroki dengan ijin dari keuskupan bisa mengukuhkan pernikahan kalian di tempat lain yang layak bukan di gereja, namun tata caranya tetap tidak boleh bertentangan dengan hukum Gereja Katolik.</p>
<p>Baptis ulang adalah bentuk peng-ingkar-an iman Katolik, dan ini adalah dosa berat. PAsanganmu akan terpisah dari Bunda GEreja secara otomatis bila hal tsb. dilakukan.</p>
<p>Sehingga satu-satunya cara tampkanya adalah menikah dennga tata cara pengukuhan sesuai dengan Gereja Katolik. Bisa saja pendeta memberikan nasihat dalam homili dan turut mendoakan kalian dalam pengukuhan itu tetapi hal ini harus dibicarakan dan diijinkan sejak awal oleh pastor yang mengukuhkan.</p>
<p>mengenai prosedur pernikahan Katolik selain ijin dari keuskupan, sisanya bisa dibaca dari artikel paling awal di topik ini.</p>
<p>May God bless your steps..</p>
<p>@Rafaela,</p>
<p>mendapatkan dispesasi tidaklah sulit, mengenai berapa lama, sekitar 2-4 minggu, tetapi untuk pastinya bisa ditanyakan ke keuskupan langsung.<br />
Memang bisa saja tidak didapat, apabila kamu tidak mau hidup berdamai dengan Ke-katolik-annya dalam perkawinan nanti <img src='http://gerejastanna.org/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
<p>pada saat mengajukan dispensasi, si Katolik harus berjanji untuk </p>
<p>1. membuang semua bahaya terhadap imannya. (ini berarti si KAtolik juga akan dapat menjalankan kewajiban2nya sebagai seorang Katolik, termasuk ke Gereja setiap hari Minggu,juga ia tidak boleh berpartisipasi aktif dalam upacara keagamaan pasangannya)<br />
2. berusaha semaksimal mungkin membawa anak-anaknya untuk dibaptis dalam Gereja Katolik<br />
3. Dan baik yang Katolik dan Yang Non-Katolik tidak boleh mengabaikan dan menolak tujuan dan sifat sebuah pernikahan Katolik</p>
<p>semoga cukup jelas</p>
<p>May God bless your steps..</p>
<p>@MS.. Tidak. Silahkan membaca juga jawaban saya kepada @sisi..</p>
<p>May God bless your steps..</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: MS</title>
		<link>http://gerejastanna.org/prosedur-perkawinan-katolik-2/comment-page-5/#comment-4747</link>
		<dc:creator>MS</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 29 Nov 2011 06:12:16 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://parokistanna.org/?p=71#comment-4747</guid>
		<description>bisa seorang umat gereja katolik menikah secara tata gereja lain? dalam hal ini gereja Bethel Indonesia?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>bisa seorang umat gereja katolik menikah secara tata gereja lain? dalam hal ini gereja Bethel Indonesia?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
<!-- WP Super Cache is installed but broken. The path to wp-cache-phase1.php in wp-content/advanced-cache.php must be fixed! -->
