Prosedur Perkawinan Katolik
I. PENDAFTARAN PERKAWINAN
1. Mendaftar di sekretariat paroki dan menghubungi pastor paroki minimal 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan perkawinan.
2. Tanggal pelaksanaan perkawinan dibicarakan dengan pastor yang memberkati.
3. Dokumen perkawinan diserahkan 2 (dua) bulan sebelum pelaksanaan pemberkatan perkawinan di sekretariat paroki dalam keadaan lengkap (lihat II)
4. Dalam satu bulan dokumen belum dikumpulkan dan tanpa pemberitahuan, rencana menikah di Gereja Santa Anna Duren Sawit dianggap batal.
5. Berkas kanonik limpahan dari paroki lain diserahkan ke sekretariat paroki Santa Anna – Duren Sawit paling lambat 2 minggu sebelum pelaksanaan pemberkatan perkawinan termasuk data-data saksi perkawinan.
II. DOKUMEN PERKAWINAN GEREJA YANG DIPERLUKAN
1. Fotocopy salinan surat baptis terbaru (1 lembar). Terbaru artinya, tidak lebih dari 6 (enam) bulan dari pelaksanaan perkawinan.
2. Fotocopy surat baptis dan surat sidi dari calon mempelai yang beragama Kristen 1 lembar.
3. Fotocopy Sertifikat Kursus Perkawinan masing-masing 1 (satu) lembar
4. Foto berwarna berdampingan pria di sebelah kanan wanita ukuran 4×6 secara melintang sebanyak 3 (tiga) lembar
5. Mengisi formulir pendaftaran yang di tandatangani oleh ketua lingkungan calon mempelai tempat domisili terakir (bukan berdasarkan KTP).
6. Jika calon mempelai berasal dari TNI/POLRI harus ada surat ijin dari komandan/atasanya.
III. PERSIAPAN PERKAWINAN
1. Penyelidikan kanonik dilaksanakan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan perkawinan dengan syarat dokumen-dokumen sudah lengkap.
2. Waktu dan pelaksanaan untuk penyelidikan kanonik dibicarakan langsung dengan pastor yang akan menyelidiki
3. Untuk mendapatkan status Liber (status Bebas) bagi calon mempelai non-katolik dibutuhkan 2 (dua) orang saksi yang tahu dengan sesungguhnya bahwa calon non-katolik tersebut belum pernah menikah dan tidak sedang terkena halangan ikatan nikah atau halangan-halangan perkawinan lainnya.
4. Penyelidikan Kanonik dilaksanakan:
Katolik dengan Katolik diprioritaskan di paroki mempelai wanita
Katolik dengan non-Katolik di mempelai yang katolik
5. Buku liturgi perkawinan dikoreksikan kepada pastor yang akan menikahkan.
6. Gereja tidak mengurusi catatan sipil tetapi sekretariat paroki bisa membantu untuk prosedur yang harus dilakukan.
IV. INFORMASI PENTING
1. Jam perkawinan di Gereja Santa Anna – Duren Sawit adalah sebagai berikut:
Hari Sabtu paling cepat jam 09:00, 12.00, 14.00.
Hari Minggu jam 11:00 dan 13:00
2. Gereja tidak menyiapkan bunga khusus untuk perkawinan; rangkaian bunga dari petugas perangkai di gereja adalah standar untuk Misa.
3. Sekretariat paroki bisa membantu menyediakan florist kalau dibutuhkan, dan bunga Altar yang sudah dipersembahkan di Gereja tidak boleh dibawa pulang.
4. Sumbangan untuk Gereja adalah:
Stipendium/Iura stolae diserahkan langsung kepada Pastor yang mengurusi dan/atau memberkati perkawinan.
Sumbangan untuk listrik dan prasarana Gereja diserahkan melalui Sekretariat paroki.
5. Yang membutuhkan putra Altar/misdinar dapat menghubungi koster gereja.
V. DOKUMEN YANG PERLU DIPERSIAPKAN UNTUK MENGURUS DI CATATAN SIPIL
1. Fotocopy surat baptis terbaru dan fotocopy surat nikah gereja
2. Fotocopy Akte Kelahiran, fotocopy KTP, fotocopy Kartu Keluarga yang dilegalisir kelurahan
3. Formulir Surat Keterangan menikah dari Kelurahan.
4. Foto calon mempelai berdampingan ukuran 4×6 sebanyak 5 lembar.
5. Fotocopy KTP Saksi Perkawinan
6. Syarat tambahan untuk WNI keturunan yaitu fotocopy SKBRI, WNI, K1 dan ganti nama.
Jl. Laut Arafuru A7/7 Kav. AL – Duren Sawit
Jakarta Timur 13440 – Telp. (021) 861 2817 ; 8660 2879







V. DOKUMEN YANG PERLU DIPERSIAPKAN UNTUK MENGURUS DI CATATAN SIPIL
6. Syarat tambahan untuk WNI keturunan yaitu fotocopy SKBRI, WNI, K1 dan ganti nama.
Apakah ini masih diwajibkan karena setahu saya ,SBKRI,K1 sudah dihapuskan oleh pemerintah.
Mohon penjelasan .
Terima kasih.
Mas Paulus,
Seharusnya memang begitu. Tapi di bawah, kenyataannya berbeda. Para petugas catatan sipil di lapangan kenyataannya masih “wajib kejar setoran”. Kita tidak tahu persis apakah memang masih diwajibkan oleh atasan mereka atau itu hanya permainan di bawah.
Ada yang mau membantu investigasi soal ini?
Sekretariat
Didi: bagaimana dengan prosedur pembaharuan perkawinan. Sy dengar jika sebelumnya suami istri menikah dengan cara lain, sedangkan salah satu mempelai adalah sebenarnya Katolik, maka dapat melakukan proses pembaharuan perkawinan. benarkah seperti itu? mohon penjelasan beserta prosedurnya. Hal lain sy dipahamkan bahwa prosedur ini tetap menghormati mempelai yg lain memeluk agamanya. Tentu sy mengerti prosedur ini bukanlah perkawinan bersifat sakramental.
S: Untuk kasus anda, yang diperlukan bukan pembaharuan perkawinan tetapi pemberesan perkawinan. Sebaiknya anda datang kepada pastor paroki terdekat. Dalam pembicaraan dengan pastor, akan diketahui apakah kasus anda bisa dibereskan atau tidak. Kalau bisa, maka anda (Katolik) dan istri (Non-Katolik) akan diminta datang untuk menjalani proses kanonik. Dua orang saksi dari pihak istri juga akan diminta kehadirannya untuk memberikan kesaksian atas status liber (tidak terikat perkawinan lain) dari pihak istri anda. Proses kanonik sekitar 1 jam. Pastor kemudian akan mengurus dispensasi/ijin ke uskup untuk perkawinan beda agama/beda gereja. Kalau dispensasi/ijin berhasil didapatkan, pastor akan memanggil anda berdua untuk penandatanganan akta pernikahan Katolik. Begitu saja.
romo, saya mau tanya apakah perkawinan beda agama, dalam hal ini telah di langsungkan di gereja katolik atas dispensasi. apakah perkawinan tersebut tercatat di kantor catatan sipil?
terima kasih romo…
============
Perkawinan agama (cara Katolik atau Islam misalnya) di Jakarta ini tidak otomatis dicatat di catatan sipil. Supaya dicatat, yang melangsungkan perkawinan menurut agama tertentu musti mencatatkan diri di kantor pencatatan sipil. Petugas catatan sipil juga bisa diundang di gereja tempat anda melangsungkan perkawinan. Kalau anda sudah menikah di gereja, dengan ijin/dispensasi atau tanpa ijin/dispensasi, sebaiknya selekas mungkin mengurus di pencatatan sipil. Karena catatan sipil hanya menganut perkawinan satu agama, maka anda perlu mendapatkan surat keterangan dari gereja bahwa (calon) pasangan anda yang non-Katolik adalah seorang katekumen. (Sudrijanta)
romo, saya mau menanyakan : calon saya berbeda agama dengan saya (dia muslim) dan saya katolik, dia WNA dari Amerika dan akan datang ke indonesia dalam waktu dekat. saya ingin menikah dulu di sini secara katolik baru pergi ke negaranya. bisa tidak ya dan ada dispensasi khusus untuk kasus saya : saat dia datang ke indonesia, kita ikut kursus perkawinan katolik kemudian langsung menikah secara katolik. karena utk visa yang di dapat kira2 hanya sekitar 2 bulan saja.
terima kasih romo.
=============
Waktu 2 bulan cukup mepet tapi masih mungkin. Lebih baik, begitu calon anda tiba di Indonesia, anda berdua bertemu dengan pastor paroki di mana anda tinggal dan meminta kanonik. Lalu kursus perkawinan bisa dilakukan setelahnya. Masalahnya, apakah calon anda mempunyai 2 orang saksi yang akan dimintai keterangan tentang status liber (tidak terikat pada perkawinan). Kalau boleh tahu, berapa lama anda berpacaran dan berapa kali anda mempunyai kesempatan bertemu secara fisik dengan calon anda? Apakah anda merasa sudah cukup mengenalnya?
Sudrijanta
Terima kasih romo atas penjelasannya. romo. apakah 2 saksi tersebut harus tinggal di indonesia? apakah bisa orang yang diminta keterangan utk proses kanonik tersebut berada di luar negeri? calon saya sudah pernah menikah 2 kali sebelumnya dan sudah tidak ada ikatan lagi dengan pernikahan sebelumnya( saya ada fotokopi surat dari pengadilan di amerika tentang hal tersebut). saya sudah hampir 2 tahun saling mengenal. jika diijinkan, boleh tidak ya, saya minta email romo? saya ingin sharing dan bertanya lebih banyak secara khusus.
terima kasih,romo.
============
Dua saksi tentu yang mengenal yang bersangkutan, tidak peduli tinggalnya di mana.
Rasanya anda perlu mengenal lebih jauh calon suami anda sebelum anda putuskan untuk menikah. Misalnya anda berkunjung ke Amerika dan mengenal lebih dekat.
S
Dear sekertariat
saya mau tolong tanya
surat catatan siil saya sampai saat ini belum keluar
padahal sudah hampir 2 bulan
kemarin saya menanyakan untuk kesekian kali ke org catatan sipilnya
dia malah membutuhkan akte kelahiran asli saya dan istri
yang ingin saya tanyakan apakah selama ini dalam pengurusan catatan sipil akte asli dibutuhkan??? padahal sebelum pemberkatan semua berkas yang dibutuhkan sudah saya serahkan dan sudah dinyatakan lengkap….
2. apakah srt pernikahan dr gereja langsung diberikan ke catatan sipil setelah acara pemberkatan selesai???
3. kalo memang diserahkan berarti srt pernikahan gereja saya ada di catatan sipil… saya berarti harus meminta ke catatan sipil atau masih di gereja ???
soalnya waktu itu saya pernah nanya ke sekretariat katanya srt saya sdh di serahkan…
saya minta tolong dijelaskan alur jalannya surat…. soalnya saya bingung dan ini mempersulit saya untuk mengurus srt2 yang lainnya….
terimakasih sebelumnya
Dear Romo..
Untuk perkawinan beda agama… misal katolik dan Protestan.tetapi pemberkatan tetap di Katolik. yang saya mau tanyakan , apakah pas pemberkatan Hari H, Pendeta boleh bertugas di acara pemberkatan itu. mis… Khotbah atau Dll. Terima Kasih.GBU
============
Upacara pemberkatan perkawinan antara pasangan beda gereja dengan melibatkan pastor dan pendeta disebut pemberkatan ekumenis. Untuk pemberkatan ekumenis dibutuhkan ijin dari uskup atau ordinaris wilayah. Pastor yang akan memproses kanonik anda, akan membantu anda.
Sudrijanta
Dear Romo & Sekretariat,
Saya mempunyai kasus yang sama dengan Mba Fika, Calon saya Warganegara Amerika tapi single dan beragama Kristen.
Dokument apa saja yang dibutuhkan calon saya untuk menikah di gereja katolik?.
Sebenarnya kami ingin menikah setelah saya mendapatkan visa karena kalau saya menikah dulu di Indonesia takutnya saya tidak diizinkan ke Amerika. Saat ini saya masih mendapatkan kendala dalam pembuatan visa dan ingin mencari tahu bagaimana menikah di Indonesia dengan WNA.
Kalau boleh, bisakah saya berkenalan dengan Mba Fika karena menurut Mba Fika proses visa hanya 2 bulan sedangkan calon saya menanyakan ke Imigrasi di Amerika sekitar 8 bln sampai 1 tahun.
Mohon bantuannya supaya saya bisa berkenalan dg Mba Fika.
Terima kasih. Gbu.
============
Silahkan berdialog dengan Fika. Email anda sudah saya forward ke Fika.
S
Dear Romo,
Saya mau tanya apakah ada aturan soal waktu dan tempat untuk pemberkatan perkawinan? krn kebetulan saya dapat gedung waktunya terlalu bersamaan dgn jadwal misa hari minggu jam 11-13, kalo saya rencanakan pemberkatan di gedung hari minggu jam 9 pagi apa boleh? Apa mungkin ada Romo yang bersedia untuk pemberkatan di gedung?
Terimakasih…
============
Kalau anda tidak bisa mengubah jam pesta di gedung, anda bisa mencoba mencari kapel yang kosong pada hari minggu. Memang kebanyakan Gereja masih dipakai untuk misa pada jam 09.00.K alau tidak coba anda bicarakan langsung dengan romo yang bersedia untuk pemberkatan di gedung.
Sudrijanta
Dear Romo,
Terima kasih masukan nya. Memang rencananya jika tidak diperbolehkan pemberkatan digedung, saya akan berusaha mencari kapel yang kosong untuk pemberkatan pada jam 9.00.
Tapi apa itu berarti tidak ada aturan dari gereja yang menyebutkan pemberkatan hanya boleh di gereja saja? Atau semua tergantung Romo yang bersangkutan bersedia / tidak pemberkatan di gedung?
Terimakasih…
Dear Romo,
Seperti Fika , saya juga akan mengalami hal yang sama ttg kesulitan yang di hadapi.
Calon saya yang berkebangsaan Perancis, bersedia menjalani ritual perkawinan secara katolik di Indonesia, setelah itu baru menjalani perkawinan secara negara di kedutaan besar perancis di Indonesia.. dan di catatan sipil Jakarta.
Saya ingin tahu lebih lanjut syarat syarat apa saja yang wajib saya penuhi, karena dia akan datang pada akhir september ini, tp sungguh tidak mungkin mengikut sertakan dia pada kursus perkawinan di indonesia.. apakah di perbolehkan pasangan yang ingin menikah secara katolik tanpa mengikuti kursus perkawinan.
Jika benar akhirnya terlaksana perkawinan di indonesia, apakah harus ada 2 orang saksi dari pihak calon?
Lalu bagaimana jika seorang katolik tapi tidak melaksanakan perkawinan gerejawi, dan hanya perkawinan secara negara?
apakah mungkin perkawinan gerejawi di adakan di negara calon ( Perancis).
Mohon bantuan Romo, untuk memberikan advise nya.
terima kasih.
===========
Yang perlu anda segera lakukan:
1. Sebaiknya anda segera menghubungi pastor paroki tempat anda tinggal.
2. Kursus perkawinan memang tidak dituntut sebagai prasyarat legal agar bisa menikah, tetapi sebagai bantuan agar calon pasangan bisa menyiapkan perkawinan secara baik. Kalau tidak bisa mengikuti kursus formal di Indonesia, barangkali bisa mengambil kursus di Perancis, atau minta team dari paroki atau team dekenat anda untuk mendampingi secara informal. Tidak ada ruginya anda sendiri mengambil kursus sendiri secara lengkap.
3. Proses kanonik di tempat calon yang katolik. Kalau keduanya katolik, tinggal pilih salah satu.
4. Kalau calon anda non-katolik, saksi kanonik harus orang yang mengenal calon pasangan anda.
5. Saksi perkawinan biasanya mewakili masing-masing calon mempelai. Tapi bisa juga sepasang suami istri bertindak sebagai saksi calon mempelai laki-laki sekaligus perempuan.
6. Perkawinan gereja bisa dilangsungkan di Indonesia atau di Perancis.
7. Di Indonesia, perkawinan mengikuti hukum agama. Di negara lain saya tidak tahu.
8. Silahkan melihat dokumen persyaratan menikah di situs ini. Untuk pernikahan sipil di Indonesia, barangkali masih ditambahkan surat keterangan kewarganegaraan dari Kedutaan Perancis.
Sudrijanta
Saya mariani,
Saya mau tanya romo rencananya saya akan menikah 3 bulan lagi secara katolik tapi calon suami saya sekarang angkatan dan dia lagi dinas si Bali bagaimna caranya kami bisa belajar pra nikah ? apa kah itu penting sebelum melangsungkan pernikahan? Dan rencananya kami akan menikah di medan ? Terima kasih romo.
=========
Calon suami sekarang “angkatan” itu maksudnya TNI? Kursus pra-nikah bagi kebanyakan orang sangat membantu. Kursus pra-nikah biasanya menjadi kesempatan calon untuk saling mengenal lebih dalam. Bahkan ada beberapa calon pasangan yang tidak jadi menikah setelah mereka mengolah serius relasi mereka. Sebaiknya anda kursus berpasangan sehingga bisa mengolah bahan untuk refleksi bersama. Kalau tidak mungkin bisa mengambil kursus sendiri-sendiri di tempat berbeda. Silahkan beritahukan rencana anda segera ke pastor paroki anda.
Sudrijanta
halo,saya mau tanya
apakah kalo di gereja katolik, pemberkatan nikah harus di gereja??
tidak bisakah pemberkatan dilakukan di tmpt laen yg bukan gereja?? saya mempunyai planning menikah di outdoor,dan pemberkatan nikahnya di outdoor juga, boleh tidak????
terus, calon istri saya dari lahir di lombok,berarti paroki di lombok,sedangkan saya dari jogja,paroki di jogja, jika saya mau melangsungkan pernikahan di jogja, harus ijin ke paroki di lombok???
==========
Soal tempat pemberkatan, silahkan anda konsultasikan langsung dengan pastor yang akan memberkati anda.
Yang perlu anda lakukan sekarang adalah menghadap pastor paroki tempat anda tinggal sekarang. Kalau anda sekarang ini tinggal di wilayah sebuah paroki selama minimal 6 bulan, maka anda mendapat hak untuk mendapatkan pelayanan pastoral di paroki tersebut. Maka datanglah ke pastor paroki tempat anda tinggal sekarang. Tempat menikah bisa di mana saja, entah di Jogja atau di Lombok.
Sudrijanta
Romo,kami (saya katolik & pasangan saya islam) sedang konsultasi dengan romo paroki setempat. Dan romo tersebut mengatakan bahwa kami harus membuat perjanjian yang salah satu isinya mendidik anak secara katolik. Yang menjadi pertanyaan saya bila kami sudah berjanji tetapi dilanggar apakah ada (hukumannya)?? apakah pernikahan kami menjadi tidak sah??
terimakasih romo atas jawabannya
===========
Frendy,
Untuk menikah secara Katolik, anda (Katolik) musti menandatangani perjanjian resmi yang isinya:
1) anda hendak selalu SETIA kepada agama Katolik
2) anda hendak BERUSAHA SEKUAT TENAGA untuk memberikan permandian Katolik sera pendidikan Katolik kepada semua anak anda.
Perjanjian itu DIKETAHUI (bukan disetujui) oleh calon pasangan anda non-Katolik. Maka calon pasangan juga diminta untuk tanda tangan.
Kalau anda melanggar atau tidak bisa melakukannya, itu tidak membatalkan sahnya perkawinan. Tetapi tanggung jawab moral tetap berada di pihak anda.
Kalau sejak awal anda melihat bahwa perjanjian itu akan dilanggar, sebaiknya anda bicarakan dulu sampai tuntas dan anda selesaikan dengan calon pasangan anda sebelum anda melangsungkan pernikahan. Sebab kalau pemahaman dan penerimaan dalam hal ini tidak bisa dicapai, anda sudah memiliki benih konflik yang terus akan anda bawa dalam hidup perkawinan anda.
Sudrijanta
Frendy, yang pertama yang harus diperiksa adalah niat yang tulus dan kehendak baik untuk melangsungkan sebuah pernikahan Katolik. Salah satunya adalah ada pengertian dikeduabelah pihak dimana calon isteri anda yang seorang Islam tahu apa yang harus dan perlu dilakukan oleh anda seorang Katolik dalam menjaga iman anda dan dalam membangun sebuah keluarga sesuai dengan kehendak Allah dan Gereja-Nya yang satu, kudus, Katolik dan Apostolik, salah satunya adalah membangun iman anak-anak dalam ajaran Gereja Katolik.
Nah, jika calon anda bersedia menikah dalam Gereja Katolik, saya pikir tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Jadi, Apa yang penyebab kekhawatiran anda tersebut ?
menjawab pertanyaan anda..apakah pernikahan tetap sah bila melanggarnya.. jawabnya : Sepanjang syarat-syarat sebuah pernikahan Katolik ada, pernikahan anda tetap sah.
Apakah ada hukuman mengenai pelanggaran ini ? hukuman fisik jelas tidak ada .. tetapi apakah ada sanksi Gereja bila melanggar, silahkan berkonsultasi dengan pastor Paroki, tetapi saya berpikir tergantung seberapa besar dan motif pelanggaran tersebut. Bagaimana pun adalah dosa bila berbohong, bila sejak awal anda tidak memiliki niat yang tulus dan kehendak yang baik menyatakan janji tersebut dihadapan Allah dan Gereja.
Romo, saya mau tanya, kebetulan saya ingin mendapatkan pemberkatan pernikahan secara tapi calon saya berasal dari non-katholik. Apakah dapat dispensasi ? dan Bagaimana prosedurnya? Apakah bisa diberkati tanpa harus mengikuti Kursus Persiapan Perkawinan ? Apakah pemberkatan bisa dilakukan diluar gereja ?
Terima Kasih Romo
Anton, perkawinan beda agama baptis Katolik – Non Baptis memang memerlukan dispenasi dari Keuskupan. Ini tidaklah sulit mengurusnya sendiri… namun coba datang ke Paroki di tempat anda, dan menanyakan apakah prosesnya bisa dibantu.
Dalam perkawinan beda agama anda yang Katolik diminta berjanji untuk setia dan menjaga iman Katolik anda, mendidik anak-anak anda secara Katolik, dan kalian berdua diminta memahami arti pernikahan Katolik.
Kursus pernikahan tetap harus dijalani, bahkan dalam keadaan mendesak pun (kasus khusus), adalah kewajiban pastor paroki untuk memastikan calon pengantin mengetahui dasar-dasar pemahaman sebuah pernikahan Katolik.
Pemberkatan di luar GEreja Katolik bisa dilakukan dengan dispensasi khusus dari Uskup…hmm.. mungkin saya perlu sedikit tambahkan mengenai kasus khusus di atas… contoh : pasangan yang terlanjur berhubungan seks sehingga si wanita hamil. Dalam kondisi ini, pastor paroki biasanya akan meminta pasangan menunda pernikahan, terlebih bila secara mental dan finansial belum siap. Di satu sisi dasar pernikahan cacat, karena pasangan menikah karena terpaksa, bukan karena cinta. dan resiko masalah rumah tangga yang berat sangat mungkin terjadi. Namun karena pasangan tetap ingin menikah, pastor tersebut bersedia memberikan sakramen atau berkat pernikahan, tetapi pastor tetap memberikan pengetahuan kepada calon pengantin mengenai dasar-dasar penikahan Katolik, tentunya dengan harapan bahwa kedua calon setelah mengetahui dalam waktu yang relatif lebih singkat itu, dapat mencerna dan kemudian memahami dan melaksanakan dalam kehidupan RT yang akan mereka bina di kemudian hari, atau mempertimbangkan kembali keputusan untuk buru-buru menikah.
Jadi silahkan berkonsultasi dengan pastor paroki anda..
May God bless your steps..
Dear Romo ,
November ini saya akan menikah secara katolik pada hari minggu , dan kami sudah mendaftarkan nama kami untuk memohon pemberkatannya sejak tahun lalu , namun tak disangka-sangka ada 1 pasangan lagi yang akan di berkati perkawinannya bersamaan dimana sang pihak perempuan adalah katolik namun sang pria budha , sedangan saya dan pasangan sama2 beragama katolik , sebenarnya prosesinya bagaimana ? ada yang mengatakan bahwa yang non katolik harus di bawah altar tidak boleh di atas bila demikian bagaimana susunannya ? agak membingungka juga sebab saya sudah menanyakan sekretariat mereka juga bingung , terlebih kami .. mohon infonya untuk hal ini Romo .. thanks
==========
Saya belum menangkap kesulitan yang anda hadapi. Apakah maksudnya pasangan kawin campur tidak boleh melakukan tanda tangan akta perkawinan di altar seperti pasangan Katolik?
Tidak ada aturan baku secara liturgis mengenai tempat dilangsungkannya penandatangan akta pernikahan. Pada umumnya mengambil tempat di altar. Beberapa gereja juga ada yang memiliki tempat khusus di sekitar altar.
Coba anda konsultasikan langsung dengan imam yang akan meneguhkan perkawinan anda.
Sudrijanta
Dear Romo,
kesulitan yang sedang kami hadapi adalah prosesi perkawinan tersebut seharusnya bagaimana ,(seperti posisi pengatin no 1 dan pengantin kedua) dan sebenarnya bagi pasangan campur (Non-Katolik)apakah diperbolehkan menerima sakramen perkawinan atau hanya pemberkatan perkawinan saja yah ? sebelumnya terima kasih Romo
nb: Romo yang akan meneguhkan perkawinan kami sedang tugas , oleh karena itu tidak bisa dihubungi hingga sept ,sementara kami 2 pasangan yang menikah bareng jadi agak ribet juga ..
===========
Inti perayaan penerimaan sakramen perkawinan bukan pada ekaristinya tetapi pada janji yang diucapkan oleh masing-masing pasangan. Rumus janji perkawinan pasangan Katolik tentu berbeda dengan pasangan perkawinan campur beda agama. Yang satu sakramen, yang lain bukan sakramen. Jadi perbedaannya hanya pada rumus janji perkawinan yang diucapkan.
Prosesinya sendiri bisa diatur sedemikian rupa seperti untuk pasangan Katolik. Menurut hemat saya, tidak ada kesulitan penerimaan sakramen perkawinan anda dirayakan dengan ekaristi bersama dengan pemberkatan pasangan perkawinan campur agama untuk pasangan lain. Kalau mau dirayakan tanpa ekaristi juga bisa dan itu tidak mengurangi martabat sakramen perkawinan yang saling anda terimakan.
Tentang rumusan janji perkawinan, rumusan doa-doa, prosesi dst tentu musti dituangkan dalam teks perkawinan. Untuk itu silahkan anda langsung konsultasikan dengan imam yang akan meneguhkan anda. Para romo sekarang pada umumnya sudah memiliki email. Saya kira anda bisa konsultasikan lewat email.
Sudrijanta
memang membingungkan kasus anda, artinya kalo terjadi maka itu menjadi hal yang tidak lazim.. rasanya pernikahan anda tidak akan dilangsungkan bersamaan dengan pernikahan kawin campur itu, karena pernikahan anda bersifat sakramen sedangkan pernikahan kawin campur (Katolik dengan Non baptis] sifatnya berupa pemberkatan… coba anda pastikan dulu dengan pastor paroki, [seharusnya sekretariat juga tahu] mengenai jadwal pernikahan anda apakah apakah waktu, tempat dan romo yang bertugas sama..
Dear Romo ,
Waktu nya , hari dan Romo yang memberkati bersamaan sebab saya mendapatkan pemberkatan di hari minggu pkl 12 siang dan pada hari minggu tersebut hanya diperbolehkan untuk 1 pemberkatan pernikahan namun bila ada pasangan dr paroki yg sama maka diperbolehkan batas maksimalnya 2 pasang , dahulu mereka bisa menjalankannya tanpa ada kebingungan seperti ini sebab ke dua2 pasangannya katolikdan tidak campur ,sekretariat pun tidak bisa menjawab untuk prosesi seperti apa , krn hal ini tidak pernah terjadi sebelumnya . . . Maaf saya bertanya panjang lebar ,sebab banyak sekali yang saya tanya tapi semua juga tidak bs menjawabnya . . .
Sebelumnya terima kasih
test.. karena sudah berkali2 post tidak masuk
jawaban saya.. ritual yang diikuti adalah ritual sakramen pernikahan. walaupun pasangan Katolik-Non baptis mengikuti ritual ini, sifat pernikahan mereka tidak menjadi sakramen. Jadi persiapkan saja ritual sakramen Ekaristi.. nanti setelah romo kembali diskusikan detilnya..
SEmoga lancar ya semua persiapannya dan kalian semua sungguh menjadi saksi Cinta-Nya di dunia
romo mo tanya..gimana kalo seandainya pernikahan tidak di restui orang tua salah satu pihak? sampai2 surat2nya di tahan dengan ancaman kita ga akan perna bisa menikah tanpa surat2 itu,apa bnar2 kita tidak akan bisa menikah?
mohon solusinya romo..terimakasih
==========
Kalau anda seorang perempuan sudah berumur di atas 18 tahun, anda bisa menikah tanpa persetujuan orang tua. Untuk menikah secara Katolik, hanya dibutuhkan surat baptis terbaru. Untuk catatan sipil, hanya dibutuhkan surat perkawinan gereja dan KTP.
Sudrijanta
Romo,
bersyukur skali saya menemukan website ini..saya sedang dalam masalah..dengan mantan calon mertua saya..di sebut mantan karena smua sudah rencana pernikahan kami yg semestinya des ini sudah di batalkan..tp hubungan saya dan calon suami saya sementara ini baik2 saja..
saya sangatt membutuhkan nasehat dari romo..karena saya sudah tidak tau lagi mesti bagaimana menghadapi situasi ini..
sebenarnya dari awal saja sudah banyak hal yg bsa memicu keributan, tp karena saya rasa masi bsa saya tolerir saya iya iya saja..supaya tidak timbul masalah..
saya di katain murtad kalo tidak masuk katolik..dan mantan calon mertua saya berkata kalo dia tidak menikahkan anaknya dengan yg katolik jg dia akan sangatt berdosa skali, dengan ancaman kalo tidak kita tidak bole menikah,saya berusaha memenuhi kaeinginan dia dengan blajar agama (skrang sedang dan masi berlangsung),
disaat lamaran..saat di bicarakan masalah biaya pernikahan, kita pihak wanita di minta untuk bagi dua biaya pesta yg notabene pestanya di kota kelahiran calon suami saya dan sudah pasti pihak saya tidak akan ada yg bsa datang,itu saja masi di setujui orangtua saya,terus terang saya keberatan skali dengan ini smua, karena saya rasa ini sudah sangat tidak adil utk keluarga saya,dan di bawah ancaman,kalo tidak,tunda saja dulu pernikahan,tp saya cuma bsa protes dengan calon suami saya, sampai akhirnya dia memastikan ke orangtuanya (perempuan) ..ma, mengenai pembagian biaya pesta itu, ga total smua bagi dua kan? soalnya kan dari pihak perempuan yg dateng pasti dikit skalii..mantan calon mertua saya (perempuan) langsung marah dan dengan suara besar ..iyah dong..smua, total biaya bagi dua..lalu kita berdua pun diam, dan di saat itu jg saya di tanyain mengenai hotel..gimana udah dapet? saya waktu itu ada rekomendasi dari teman jg beberapa hotel..saya sebut ..ada tante..hotel B atau hotel A..mantan calon mertua saya dengan tenangnya..oo..tp itu hotelnya mahal lohh,ga mau cari yg murah? tp terserah sihh, soalnya kan hotel mama kamu yg bayar..astagaa..rasanya saat itu saya benar2 hampir hilang kontrol..apa yg harus saya lakukan? akhirnya saya cuma bsa senyum..sambil memandang calon suami saya yg saat itu cuma bisa geleng2 kepala..
terus terang, saya dan calon suami saya masi kurang masalah finansial, karena itu kita ingin menikah sederhana saja, kalo perlu cuma di gereja saja, tp mantan calon mertua saya mengharuskan ada pesta yg menimbulkan banyak skali masalah lahir dan batin..saya btul2 tertekan..
hingga suatu hari..mantan calon mertua mengetahui kalo kita berdua punya seekor anjing kecil..dia ribut memaksa kalo kita harus membuangnya, kalo tidak, kalian batal menikah..ancaman lagi..
saya berpikir, tolong..ini cuma masalah kecil..bole dong saya skaliii ini saja meminta persetujuan untuk mempertahankan anjing yg sudah brapa tahun bersama kami..ternyata tidak, begitu kerasnya paksaan dan ancaman, saya sudah tidak bisa, calon suami jg mempertahankan keinginan saya,hingga timbullah keributan, dan mantan calon mertua saya menghubungi orangtua saya untuk membatalkan smua rencana pernikahan..karena saya berkata tidak..
apa saya harus slamanya berkata iyaa..supaya tidak ada masalah?sementara saya menderita??
sudah lewat brapa bulan kejadian itu,mantan calon mertua sering sms atau telpon calon suami saya berusaha memaksa calon suami saya untuk memutuskan hubungan dengan saya..kalo tidak mendengar dan memenuhi keinginannya, calon suami saya akan susah rezeki,dll..dll..mengatakan ntah maksudnya kelakuan siapa yg seperti anjing,aduh, rasanya itu bukan hal proper yg seharusnya di ucapkan dari mulut orangtua seperti dia..
bahkan baru2 ini, mau menarik smua barang2 yg perna di berikan calon suami saya sama saya..dan banyak hal2 yg menyakitkan lainnya..
romo, sementara di pihak saya smua ketakutan melihat sifat mantan calon mertua saya (perempuan), dan bersyukur smua itu di batalkan..karena tidak berani membayangkan akan hidup dalam rumah macam apa saya nanti kalo jadi menikah..
saya di minta berlapang hati memutuskan hubungan ini, supaya mantan calon mertua saya senang dan tidak menjahati saya lagi..supaya calon suami saya jg tidak stres menhadapi masalah ini..
tp romo, kami berdua itu tidak ada masalahh, calon suami saya itu orang yg sangat baikk..selama 4 tahun kami menjalani hubungan ini,smuanya berjalan baik sampai saat kita mulai merencanakan pernikahan.
saya tidak tau harus bagaimana romo..kami berencana akan tetap menikah des ini, tp apa kami berdosa berat kalo tetap menikah tanpa mantan calon mertua? dan masalah surat2 penting yg kami kira sangat di butuhkan sudah di tahan oleh mantan calon mertua (perempuan)..kalian tidak akan perna bisa menikah di mana saja tanpa saya..aduhh, saya benar2 sakit hati..tp saya tidak perna mau menyakiti hati nya,maka saya jg menghindarinya supaya tidak ada lagi keributan2 lainnya..
mohon bantuan romo,bagaimana saya harus bersikap?saya sangat bingung sekali..
terimakasih banyak romo..
Mbak Melisa,
mo Sudri benar dengan mengatakan:
Kalau anda seorang perempuan sudah berumur di atas 18 tahun, anda bisa menikah tanpa persetujuan orang tua. Untuk menikah secara Katolik, hanya dibutuhkan surat baptis terbaru. Untuk catatan sipil, hanya dibutuhkan surat perkawinan gereja dan KTP.
Maka pertanyaan anda:
apa kami berdosa berat kalo tetap menikah tanpa mantan calon mertua?
Jawabannya adalah TIDAK DOSA
Tapi,
hidup kan bukan melulu soal dosa ato tidak dosa, melainkan harmonisasi
Kalo kalian menikah tanpa persetujuan ibu calon suami tentu kalian akan tidak harmonis dengan sang ibu. Pertanyaannya adalah: apakah kalian akan mampu menghadapi ketidakharmonisan itu?
Pilihannya:
1. Kalo dalam pertimbangan kalian, kalian akan mampu hidup tanpa keharmonisan dengan ibu suami; ya LANJUT! kawin saja dan tetap hidup dalam lingkaran ibu suami sehingga tetap harus menghadapi suasana tidak harmonis
2. Kalo rasanya tidak mampu hidup yang tidak harmonis dengan mertua; ya berarti tidak jadi kawin ato kawin tapi keluar dari lingkaran ibu suami.
Mbak,
karena yang punya ibu kan calon suami mbak, ya mbak tanya saja apa yang diinginkan oleh calon suami. Mbak berhak tidak tahan terhadap ibu suami dan tidak mau hidup dalam lingkaran ibu suami. Kalo calon suami maunya bertahan dengan ibunya ya silakan saja, itu haknya. Tapi dalam KS kan jelas bahwa lelaki bersatu dengan istrinya dan bukan bersatu dengan ibunya. (Ef 5:31 Sebab itu laki-laki akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan isterinya, sehingga keduanya itu menjadi satu daging.) Silakan mbak mengambil keputusan.
Salam, rin
selamat malam…Romo
saya punya rencana menikah tahun depan ( 2010 ) dan saya sudah mulai persiapan dari sekarang karena:
calon saya kerja sebagai pelayar yang akan pulang pertengahan november 2009 dan akan berangkat lagi bln januari2010, dan dia akan bekerja selama 8 bulan dan akan kembali bulan september 2010.
Rencana awal saya dan calon saya akan mengikuti KPP bulan november ini (karena calon akan berangkat tugas lagi bln januari dan kembali bulan september.) Sehingga kami pikir pernikahan akan bisa dilaksanakan bulan oktober 2010.
Namun saya baru mengetahui bahwa sertifikat KPP berlaku hanya 6 bulan..saya jadi bingung mencari solusinya.
Yang ingin saya tanyakan apakan ada kelonggaran untuk kasus seperti saya ?
Perlu diketahui saya beragama Katholik dan calon saya beragama kristen Oekumene.Kami sama2 berrniat mengikuti KPP dan juga baik dari calonku dan pihak keluarga calonku setuju untuk melangsungkan perrnikahan digereja katholik, yang tentunya saya sangat bersyukur atas hal tersebut.
Namun saat ini kami terbentur untuk masalah KPP. Sedangkan untuk gedung dan lainnya kami sudah persiapkan.
Mohon bantuanya Romo.
Terima kasih banyak..
Mohon untuk petunjuknya.
Terimakasih banyak
=========
Mau ambil KPP sebelum 6 bulan dari hari “H” pernikahan? Menurut hemat saya, tidak ada masalah. Beritahukan saja pada romo yang akan kanonik tentang situasi anda.
Sudrijanta
terimakasih banyak atas masukannya.
Berarti bila saya melaksanakan KPP pada desember ini dan pelaksanaan pernikahannya bulan oktober tahun 2010 dimungkinkan?
kalo memang benar adanya…saya sangat lega…
terimakasih banyak.
Dear Romo,
Saya (katolik-klaten) berencana nikah pd tgl 5 des 09 dgn calon saya(kristen-gki jkt). kami sdh sepakat utk menikah secara katolik.
Berkas apa yg hrs kami siapkan cowok (mis surat baptis 6 bln terakhir) dan cewek (???). mohon sarannya.
Kami berencana mengadakannya di katedral jkt, berkas apa saja yg harus kami siapkan?
Sdgkan kursus perkawinan yg cewek apakah harus di katolik / boleh di gki?
Thx bantuannya.
dear romo,
romo saya mau bertanya mengenai pernikahan secara katolik lebih lengkap lagi romo.
1. saya seorang protestan sedangkan calon saya katolik,apa yg harus saya lakukan romo supaya dapat diberkati pernikahan saya dengan cara katolik????
Mohon penjelasannya romo karna saya ko kurang paham,apakah memang sulit dan ribet daperti yang teman saya katakan,Terima kasih romo
Untuk Melisa, yang perlu dijawab adalah apa yang kalian berdua inginkan untuk pernikahan kalian..
yang saya baca, calon suami anda tidak bisa mengambil keputusan layaknya seorang calon pemimpin. Jika ini tidak bisa dilakukan, maka bisa dipastikan, kelak campur tangan mertua masih mendominasi keputusan-keputusan suami anda, bahkan mencampuri urusan rumah tangga kalian.
Jadi sebaiknya, tanyakan dulu calon suami anda, seberapa tulus niatnya membangun kehidupan keluarga bersama anda. Kehidupan keluarga seperti apa yang hendak kalian bangun bersama. Bagaimana bila ia menyikapi pilihan apabila salah satunya adalah pilihan ibunya sendiri. dan menjawab pertanyaan ini tidak cuma bisa dijawab satu kata saja.
Jadi saran saya, tunda pernikahan anda. dan temukan dulu komitmen ini kembali. jika sudah yakin sekali dan siap dengan segala resikonya, bahas rencana pernikahan, kali ini, rencana pernikahan kalian berdua, bukan rencana pernikahan orang tua kalian.
mengenai apakah pernikahan harus di GK bagi orang Katolik.. jawabnya YA. tetapi pernikahan bukanlah sebuah akhir, tetapi awal sebuah perjalanan. Kalian dipanggil menjadi saksi cinta Tuhan dalam sebuah keluarga. Jadi pertama kali yang harus dipertimbangkan adalah, bagaimana kalian membangun keluarga dalam cinta yang utuh dan diberkati Allah. Jika ibu mertua atau siapa pun merecoki keluarga anda, bagaimana anda dan suami anda dengan cinta itu mengatasinya.
May God bless your steps..
untuk mereka yang berbeda agama dan berniat menikah dalam GEreja Katolik..
bagi Katolik dan Non-Baptis Katolik (Protestan) cukup mendapatkan ijin dari Uskup. sedangkan Katolik – Non Baptis, memerlukan dispensasi dari Keuskupan.
yang Katolik diminta berjanji :
1. menjaga imannya dari bahaya
2. berusaha dengan maksimal untuk mendidik anak-anaknya dalam Gereja Katolik.
dan yang non-Katolik harus diberitahu arti pernikahan secara Katolik. yang Katolik dilarang mengukuhkan pernikahan di luar Gereja Katolik sebelum atau sesudah pengukuhan GK.
Nah syarat2 administratif lain dapat ditanyakan ke sekretariat paroki.
Saya sendiri mendengar ada yang mengatakan pernikahan Katolik ribet dan ruwet.. Yang perlu disadari adalah bahwa Gereja Katolik melindungi umatnya supaya mereka dapat sungguh menjadi saksi cinta Tuhan kelak ketika sudah menikah dan membangun keluarga. Karena pernikahan yang diberkati dalam Gereja Katolik yang valid dan sempurna adalah pernikahan Katolik yang tidak terpisahkan oleh manusia. Yang memisahkan adalah maut.
tetapi dibilang rumit dan ruwet juga tidak, justru ini merupakan ujian bagi pasangan. Seberapa besar niat dan ketulusan pasangan untuk mempersatukan cinta mereka di hadapan Allah di dalam Gereja-Nya yang satu, kudus, Katolik dan Apostolik. Jika ke-2 hal itu ada, maka segalanya akan terasa mudah. Jangan karena ganjalan administratif, atau sikap seseorang yang tidak kooperatif dalam melayani saat kalian mengurus pernikahan, membuat kalian mundur. tetapi justru ini adalah saat dimana kalian perlu berjuang bersama. Percayalah, ketulusan hati kalian diketahui Allah, dan He will help you to find a way…His way.. in the Catholic church..
Dear Anton,
berkas yg hrs d siapn pihak co:
* surat keterangan dr lingkungan+tandatangan romo paroki klaten yg mnyatakan bhwa co itu memang warga paroki klaten
berkas yg hrs d siapn cwe:
*surat baptis & surat sidi
*kpp hrs scara katolik
mrk rencananya mo kanonik dmn??
trs pd saat kanonik mrk hrs bw saksi dr pihak cwe..
krna mo mnikah d katedral,lbh bae lg cba mrk tnya lgsng ksna,tkutny msi ad yg krang..
Dear Romo,
Saya dan calon suami adalah katolik ingin melangsungkan pernikahan secara katolik 3 bulan lagi tapi pada saat mengurus kanonik ternyata calon saya belum sakramen krisma, apakah kami tidak boleh menerima sakramen pernikahan karena salah seorang belum menerima sakramen krisma? Apa yang bisa kami lakukan agar pernikahan kami bisa tetap dilaksanakan? Apakah ada hal2 khusus untuk mengatasi hal tersebut? Mohon informasinya. Thanks
==========
Untuk bisa menikah secara Katolik, tidak dituntut lebih dahulu menerima Sakramen Krisma. Setelah menikah, suami anda masih bisa menerima Sakramen Krisma.
Sudrijanta
DAER ROMO
APAKAH PERNIKAHAN BEDA AGAMA SAYA KATHOLIK SUAMI KATEKUMEN PADA SAAT MENIKAH.DAN MENIKAH DIGEREJA, TETAP TIDAK BISA DICERAIKAN ? TERIMA KASIH
===========
Saudari Agnes,
Masalah apa yang sesungguhnya sedang anda hadapi?
Mohon anda tidak menulis semua kata dengan huruf kapital.
Sudrijanta
Dear Romo,
Mau tanya, saya sudah mengikuti KPP (Kursus Persiapan Perkawinan) bulan 4-5 September 2009 kemarin. Apakah ada masa berlaku utk sertifikat KPP itu sendiri ? Dan direncanakan menikah di tanggal 21 Maret 2010, apakah bisa diberkati di Gereja pada bulan tersebut, karena yg saya tau bulan tersebut sedang masa pra-paskah ?
Mohon penjelasan dari Romo. Thanks
Dear Anton,
setahu saya untuk sertifikat KPP tidak ada masa berlakunya, tetapi tergantung romo yang memberikan kanonik juga. kalau sudah terlalu lama mungkin anda harus mengikuti KPP lagi. kalau anda menikah tanggal 21 Maret 2010 dan KPP nya tanggal 4-5 September 2009 saya rasa masih bisa.
sepertinya anda tidak bisa melakukan pemberkatan/sakramen perkawinan di gereja pada masa prapaskah.
Yoseph
Dear Romo,
Saya WNI katholik yang akan menikah dengan WNA Jerman yang juga katholik di akhir October 2009 ini di gereja di jakarta.
Semua dokumen untuk gereja dan catatan sipil sudah lengkap dan juga sudah diumumkan di gereja sebanyak 3 kali, buku holy matrimony juga sudah dicetak berikut nama 2 orang saksi dalam misa pernikahan kami juga sudah tercetak dalam buku tersebut.
Saya mau menanyakan perihal saksi. Kami tadinya sudah mempunyai 2 saksi, tetapi kami baru mendapat kabar dari salah satu saksi (saksi dari pihak calon suami saya) yang tinggal di austria bahwa beliau tidak dapat hadir pada hari pernikahan kami. Jadi, kami saat ini sedang memilih saksi lainnya untuk menggantikan saksi yang tidak dapat hadir tersebut.
Pertanyaannya, apakah boleh dari 2 orang saksi dalam pernikahan kami nanti salah satu saksinya tidak/bukan beragama katholik, tetapi beragama Kristen?
saya tunggu kabar jawabannya romo. terimakasih.
Blessing,
Josephine
Dear Josephine,
untuk saksi pernikahan keduanya harus Katolik.
coba anda klik link dibawah ini, atau di copy paste.
http://www.imankatolik.or.id/PROSEDUR%20PERNIKAHAN%20GEREJA%20KATOLIK.html
Dear Romo,
saya ingin konsultasi dengan romo.
saya sekeluarga penganut katolik semua. yang menjadi masalah sekarang adalah saya punya adik telah menghamili pasangannya, (pasangan adik saya non katolik /budha.) bagaimana cara pemberkatannya? apakah gereja boleh memberkati pasangan yang belum menikah tetapi sudah hamil? tolong di balas romo, karena kami sekeluarga bingung akan pemberkatannya. kami ingin agar adik kami di berkati di gereja. mohon saran dan petunjuknya romo.
sekedar info, adik saya sudah di babtis dari lahir dan sudah menerima sakramen krisma.
adik anda tentu saja bisa menikah di dalam Gereja Katolik.. tetapi biasanya pastor paroki akan meminta adik anda menunda pernikahan dan mempertimbangkannya kembali. Pernikahan akibat hamil di luar nikah pada umumnya memiliki potensi masalah dalam rumah tangga yang dibangun, kecuali memang keduanya siap secara mental/rohani maupun secara keuangan, artinya sejak awal mereka siap untuk membangun RT dan menjadi orang tua. Tidak jarang permasalahan tersebut berakhir pada tuntutan perceraian.
Silahkan anda datang ke pastor paroki setempat untuk berkonsultasi
dear romo,
kami telah mempunyai anak diluar nikah sekarang sudah berumur 5 bulan.
sedangkan pihak ibu dari anak kami seorang katolik yang sekarang ini mempersiapkan diri akan menikah lagi secara katolik dengan seseorang laki laki yg kemampuan membiayai rumah tangganya meragukan. pihak ibu dari anak telah memaksa untuk memutuskan hubungan silahturami saya dengan anak saya, padahal dari pihak keluarga saya, sangat ingin melihat keberadaan anak tersebut.
apakah perkawinan secara katolik pihak ibu dari anak biologis saya dengan laki laki lain dapat berlangsung??
apakah pihak paroki dapat me-mediasi penyelesaian masalah ini secara baik-baik
dear romo,
romo saya akan menikah di gereja katolik tapi pasangan saya beragama budha..semua prosedur sebetulnya sudah selesai semua sampai dengan kanonik..
tp masalahnya ketika saya ingin mendaftarkan ke catatan sipil, petugas bilang kalau surat nikah gereja jangan sampai tertera beda agama karena akan sulit sekali mengurusnya..
saya sudah menanyakan pada sekretariat gereja dan mereka bilang bahwa mereka tidak akan menuliskan beda agama di surat nikah gereja tsb.
tapi biasanya harus dilampirkan surat keterangan bahawa yang bersangkutan sedang katekumen karena di KTP nya agama Budha..
yang saya ingin tanya kepada romo, saya harus bagaiman romo..?apabila harus membuat surat keterangan katekumen pakah mesti harus dari gereja sedangkan pasangan saya belum berpikiran untuk pindah agama sementara waktu ini..
apakah akan menjadi masalah romo di catatn sipil nanti?apa yg harus saya lakukan romo?
terima kasih romo..
@Joni… tulisan anda sedikit membingungkan.. saya coba uraikan kembali.. bahwa
1. anda telah memiliki anak dari teman perempuan anda.
2. teman perempuan anda merencanakan menikah dengan pria lain dan keluarganya mendukung. Itu sebabnya keluarganya meminta anda memutuskan hubungan dengan anda. Sedangkan anak tersebut akan dipelihara oleh pihak perempuan.
3. keluarga anda hendak melihat anak anda tersebut.
Pertanyaan anda : apakah si perempuan bisa menikah secara resmi dalam GK ?
jawabnya bisa, apabila hubungan kalian belum diresmikan menjadi suami dan isteri secara sah di dalam GK.lalu bagaimana dengan kondisi anda saat ini ?
saya tidak tahu alasan mengapa teman perempuan anda ingin memutuskan hubungan dengan anda.. apakah anda sendiri mengetahuinya ?
jika teman perempuan anda itu berkehendak menikah dengan laki-laki Katolik lain dengan keputusannya sendiri, maka hargailah keputusan itu. Let her go and move on..namun jika anda tahu bahwa keputusan itu merupakan suatu paksaan dari pihak lain dan bukan keinginan teman perempuan anda, maka anda bisa melaporkan hal itu kepada paroki teman perempuan anda, karena keterpaksaan tersebut merupakan hal yang dapat menghalangi pernikahan tersebut dalam GK.
lalu bagaimana dengan anak itu, apakah anda boleh tetap berhubungan dengannya. sebaiknya ini dibicarakan dengan ibu dari anak tersebut. dan sebaiknya ini dibicarakan supaya tidak ada masalah di kemudian hari dan menjadi batu sandungan bagi perjalanan hidup anda dan juga teman perempuan anda, namun terutama anak anda kelak.
dan dalam membuat keputusan, anda perlu berkorban jika anda sungguh mencintai teman perempuan anda, dan terutama anak dari hubungan kalian. Bukankah terkadang demikian, cinta memerlukan pengorbanan ?
May God bless your steps..
@Lisa, ikuti saja petunjuk paroki. Pastinya bukan sekali dua kali saja mereka menangani pernikahan beda agama. so no worry so much..
romo..
aku seorang katholik, pasangan kristen protestan..
kami berencana menikah tahun depan.
pasangan ingin menikah secara kristen.
yg mengharuskan saya menjadi jemaat di gereja pasangan saya.
sehingga saya diharuskan ikut katekisasi dan pengakuan kepercayaan (sidi).
apakah saya akan dikucilkan dari gereja katholik jika saya melakukan pengakuan kepercayaan (sidi) di gereja kristen?
apakah solusi nya untuk masalah saya?
karena pasangan tidak bersedia melakukan pemberkatan di gereja katholik..sedangkan saya tidak ingin pindah agama..
apakah benar pernikahan tidak sah jika hanya dilakukan di catatan sipil saja?
@Erica… istilahnya bukan dikucilkan tetapi ter-ekskomunikasi yang artinya kamu tidak layak menerima sakramen Ekaristi atau sakramen lain, karena kamu telah mengingkari iman-mu, hingga kamu kembali ke pangkuan GK.
Solusinya ? dalam hukum Kanon pengukuhan sebelum atau sesudah pengukuhan di dalam GK dilarang. Jadi artinya tidak ada jalan lain kecuali menikah di dalam GK. GK sendiri masih berkenan mengukuhkan pernikahan Katolik dengan Non-Katolik dengan syarat yaitu menjaga iman Katolik dari bahaya dan dengan segala kemampuannya mendidik anak-anak dalam Gereja Katolik.
Jika pasangan tidak bersedia melakukan pemberkatan di GK, berarti ia memegang teguh apa yang ia imani dan ia tidak kompromi terhadapnya [mungkin ia lebih memilih berpisah dengan anda dibandingkan mengingkari imannya].. pertanyaannya apakah iman-mu seteguh yang pasanganmu miliki ?
Dear Romo,
Sekedar ingin bertanya.. Saya akan menikah bulan april nanti di gereja bartolomeus bekasi. Saya pribadi tinggal di Belanda dan calon suami saya juga seorang yang berkebangsaan belanda. Kami akan mengikuti kursus perkawinan pada bulan januari. Mudah2an semua nya berjalan lancar.
Sejak kecil saya selalu berangan – angan ingin sekali menjalankan prosesi perkawinan seperti yang ada di film – film, dimana saya berjalan menuju altar dengan ayah saya. Diantar beliau, pahlawan hidup saya dan di depan altar sudah menanti calon suami saya.
Yang saya mau tanyakan, saya belum pernah melihat prosesi sakramen pernikahan yang seperti itu di Indonesia. Yang saya tau di Indonesia, pastur akan menjemput pasangan pengantin di depan pintu gereja dan diikuti oleh pihak keluarga. Apakah kira2 saya bisa mewujudkan impian saya? Mohon infonya romo.. Tuhan berkati.
============
Prosesi penerimaan calon mempelai bukan di depan Gereja tetapi di depan altar seperti yang anda gambarkan sudah sering dilakukan di sini. Semoga impian anda terwujud.
js
Dear Romo,
Saya dan pasangan berencana menikah di pertengahan tahun 2010 di paroki St Anna. Apakah ada jadwal tertentu untuk mengikuti kanonik? Apakah kanonik dilaksanakan secara kolektif?
Terima kasih.
GBU
Dear Ita,
Jadwal kanonik di Gereja Santa Anna tidak ada jadwal tertentu, mba Ita bisa langsung menghubungi Romo yang akan memberikan kanonik.
Trima kasih.
GBU too
Dear Romo,
saya dan pasangan berencana menikah dibulan Januari akhir digereja katholik, saya katholik dan suami kristen, salah satu persyaratan dari gereja katolik adlah mengharuskan ikut KPP sebelum pemberkatan, masalahnya saya telat mengikuti KPP dibulan november, akhirnya saya daftar untuk bulan december di tgl 5-6, namun untuk tgl 6 saya tidak dapat mengikutinya karena bentrok dengan jadwal saya. dari pihak tempat saya mendaftar memberikan solusi bahwa untuk hari kedua saya dapat mengikuti dibulan januari, namun setelah saya check jadwal kpp dibulan januari tgl 9-10, yang berarti setelah tgl 10 saya baru dapat menerima sertifikat KPP, dan setelah menerima sertifikat baru saya dapat mengikuti Kanonik, yang saya kawatirkan, apakah keburu untuk mengejar jadwal pernikahan kami yang jatuh di akhir januari. karena setahu saya bila menikah dengan lain agama membutuhkan surat dispensasi yang saya dengar cukup memakan waktu prosesnya. mohon advisenya romo
Thanks GBU
=========
Sebaiknya anda segera datang ke pastor paroki anda hari-hari ini untuk proses kanonik. KPP bisa anda ambil setelahnya. KPP bisa anda ambil di dekenat tempat anda tinggal atau dekenat lain yang waktunya paling dekat. Bisa saja anda ambil KPP tanggal 5 Des dan 10 Jan atau 5 Des plus tambahan khusus dari panitia KPP kalau panitia bersedia. Sertifikat KPP bisa disusulkan. Sebelum sertifikat KPP dikeluarkan, musti ada ada kepastian dalam bentuk surat pernyataan yang ditanda-tangani panitia KPP, misalnya, bahwa anda sudah selesai KPP.
js
Dear romo,
Thn dpn sy akan menikah,sy katolik dan calon suami sy budha..apakah bs untuk menerima pemberkatan di gereja dan seminggu lagi kami catatan sipil di tmpt asal suami sy,krn calon sy ingin catatan sipil menurut agamanya,sdgkan sy cm ingin menerima pemberkatan di grj..
jd klo MISAL,sy catatan sipil dgn agama budha,apa sy tdk blh pemberkatan di grj?
Sy bingung bagaimana alurnya dan syaratnya,mohon penjelasannya ya romo..thanks alot..GBU
Dear sasa,
mba sasa bisa melangsungkan pemberkatan perkawinan di gereja, dengan mendapatkan dispensasi dari Keuskupan Agung Jakarta.
kalau sudah pemberkatan digereja berarti tidak bisa catatan sipil agama budha…
kalau catatan sipil katolik masi bisa dengan surat keterangan Katekisasi dari gereja…
makasi…
Romo, saya berencana menikah di jogja tahun 2010 ini. Kebetulan saya dan calon istri sama-sama bekerja di jakarta. Apakah saya boleh kanonik dan kursus di Jakarta. Lalu syarat apa yang saya perlukan sehingga boleh “numpang” kanonik dan kursus…
terima kasih.
Dear Romo,
saya dan pasangan berencana menikah dibulan april digereja katholik, saya katholik dan saya telah dibaptis sejak dan belum melaksanakan komuni pertama tetapi telah menerima komuni dan masalahnya saya belum melaksanakan komuni pertama dan saya harus gmn??? sedangkan pernikahan tinggal sebentar dan solusinya gmn??? terima kasih.
Salam Romo,
Saya Lia. Saya ada rencana menikah dengan pasangan tahun 2010 ini. Dari yang saya tahu, syarat untuk calon yang beragama kristen harus melampirkan surat baptis. Nah, masalahnya, pasangan saya belum babtis Romo.
Kalau saran dari calon mertua saya sih, calon saya disarankan ikut katekumen dan babtis secara katholik. Tapi buat saya, saya tidak mau memaksakan suatu agama ke orang lain. Dan sepertinya pasangan saya masih ingin tetap di GKI Romo.
Untuk kasus saya ini bagaimana ya Romo?
Terima kasih sebelumnya Romo.
@Mikael, kamu bisa melakukan kursus dan kanonik di paroki dimana kamu atau pasanganmu berdomisili saat ini. Nanti hasil kanoniknya dikirimkan ke paroki di Jogya, sekaligus ijin untuk melangsung pernikahan di Jogya.
@ Antonius, tulisanmu terpotong-potong. Namun, apabila kamu baptis dewasa bisa menerima langsung menerima sakramen penguatan dan sakramen ekaristi.
@Lia, sepanjang pengetahuanku surat baptis untuk pasanganmu tidak mutlak. yang mutlak kamu butuhkan adalah ijin dari keuskupan untuk menikah beda agama. Again, setahu saya, baptisan GKI pun tidak sah [formulanya berbeda] menurut hukum GEreja Katolik, sehingga sifat pernikahanmu tidak bisa menjadi sakramen, melainkan pemberkatan.
Memang sangat baik bila pasanganmu ikut katakumen dan menerima baptisan dalam GK, karena secara otomatis, pernikahanmu menjadi sakramen.
FYI, pernikahanmu harus dikukuhkan dengan tata cara GK. Kamu bisa menghadirkan pendeta dalam pengukuhan bersama dengan imam Katolik atau melakukannya di luar gereja dengan ijin keuskupan. tanpa ijin tersebut kamu tidak bisa melakukan. Kamu dilarang mengukuhkan pernikahan kamu dengna tata cara Protestan sebelum atau sesudah pengukuhan GK (artinya pengukuhan hanya terjadi sekali dengan tata cara yang tidak bertentangan dengan ajaran dan hukum GK).
sesuai ajaran iman Katolik, dalam pernikahan beda agama, kamu diminta berjanji untuk menjaga iman Katolik-mu dari bahaya, dan berusaha dengan semaksimal kamu untuk mendidik anak-anak dalam GK.
Silahkan mendiskusikan kasus kamu ini dengan romo paroki dan pasanganmu. Akan sangat baik, bila pasanganmu bisa ikut ketika berdiskusi dengan romo paroki.
May God bless your steps.
Salam,
Untuk pengurusan di catatan sipil, bilamana akte kelahiran hilang, apakah bisa diganti dengan surat keterangan lahir?
Sebelum perkawinan, apakah diperlukan surat keterangan bujang dari paroki asal (paroki dimana kita dibaptis)? apakah tidak ada dispensasi bilamana paroki asal jauh dari tempat tinggal sekarang..
Terima kasih.
Salam
@A. Budi.. pertanyaan pertama itu out of topik next time sebaiknya bikin topik lain atau tanyakan langsung ke kependudukan catatan sipil setempat..
akte kelahiran hilang, tapi ada fotocopy-nya tidak ?
syarat untuk mengurus akte kelahiran di catatan sipil adalah
Untuk kutipan akte kelahiran yang hilang persyaratannya :
1. Surat Pengantar RT/RW
2. Surat Pengantar Kelurahan
3. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian
4. Foto copy kutipan akte yang hilang
5. mungkin dibutuhkan disiapkan saja fotocopy KTP dan KK pemohon
selanjutnya silahkan ke kependudukan catatan sipil setempat.
untuk pertanyaan ke-2, jawabannya Gereja tidak akan pernah mengeluarkan surat keterangan yang anda sebutkan itu. Ikuti saja syarat dokumen yang harus dipenuhi [termasuk pembaharuan surat baptis, yang mau tidak mau harus diurus di Gereja tempat dimana kamu dibaptis]. Selanjutnya silahkan anda berkonsultasi ke paroki di tempat di mana nanti pernikahan anda akan dikukuhkan.
Terima kasih Romo buat pencerahannya.
Saya akan berkonsultasi dengan Romo Paroki.
Tuhan memberkati
Salam romo,
Saya mau menanyakan mengenai KPP. Pasangan saya WNI dan katolik tetapi dia berdomisili dan bekerja di USA, dan rasanya tidak memungkinkan jika pasangan saya harus datang ke jakarta untuk KPP. apakah diperbolehkan jika hanya saya sendiri yang mengikuti KPP? Kami berencana untuk menikah pertengahan tahun ini.
Terima Kasih
=========
Barangkali calon pasangan Anda bisa diminta untuk mengambil kursus persiapan perkawinan di USA dan Anda mengambil KPP di Jakarta.
Js
Salam Romo,
Fc Akta kelahiran tidak ada, jadi akta asli benar2 hilang atau ketlingsut entah dimana…
Baik, akan saya konsultasikan dengan Romo Paroki.
Terima kasih.
Salam
Salam Romo,
Saya Lory, saya ada rencana menikah pada bulan 4, tetapi saya dan pasangan saya belum menerima sakramen krisma, apakah pernikahan kami bisa diberkati di Gereja Katolik Romo
Terima kasih
@Lory,
jika anda dan pasangan dapat dipersiapkan untuk menerima sakramen penguatan dengan cukup sebelum pernikaham maka ini harus dilakukan. Tetapi jika tidak memungkinkan atau ada halangan berat, maka setelah sakramen pernikahan, maka secepatnya anda berdua melanjutkan persiapan penerimaan sakramen penguatan.
May God bless your steps..
Dear Lory,
kalau anda dan pasangan anda sudah dibaptis secara Katolik, anda sudah bisa menerima sakramen perkawinan di Gereja Katolik.
Dear Romo,
Saya dan pasangan sudah melakukan hubungan di luar nikah, kemudian sekarang saya menuntut tanggung jawab pasangan saya untuk menikahi saya. Tapi tuntutan tanggung jawab ini menimbulkan keributan dari pihak saya, dimana akhirnya membuat pihak keluarga laki-laki tidak menyetujui hubungan kami. Dan pasangan saya juga lebih memilih untuk tidak diusir dari keluarga daripada menikahi saya, karena pasangan saya berpikir dia belum cukup mapan.
Yang ingin saya tanyakan Romo:
1. Apakah pantas saya menuntut tanggung jawab pasangan saya?
2. Apakah dosa yang sudah kami lakukan dapat diampuni?
3. Jika menikah tanpa persetujuan orang tua apakah boleh?
Terima kasih Romo
@Gita
1. sebagai seorang Katolik hal itu tidak pantas dilakukan… bagaimanapun memaksa atau terpaksa bukanlah dasar pernikahan Katolik, karena pernikahan tidak lagi murni didasari oleh cinta. Banyak kasus perceraian terjadi karena unsur keterpaksaan saat menikah.
2. tentu saja… segeralah terima sakramen tobat.
3. pernikahan bisa terjadi tanpa persetujuan orang tua. Namun sebaiknya anda berdua menunda pernikahan, hingga kalian siap secara moral, spiritual dan secara finansial.
saya tidak tahu apa yang diributkan keluargamu, [kecuali kamu hamil karena hubungan intim dengan pacarmu], bagaimana pun kamu membutuhkan dukungan secara psikis dan fisik dari keluargamu, dan membaca cerita pendekmu, pria yang kamu tuntut tanggung jawabnya itu, belum siap untuk bertanggung jawab.
Salam Romo,
Saya Christian, dan pasangan saya berasal dari paroki St Anna. Saya ingin menanyakan bagaimana prosedur untuk mengadakan pengumuman pernikahan dan syarat-syarat apa saja yang diperlukan? Serta kapan waktu yang diperbolehkan untuk pembuatan pengumuman tersebut? Adapun saya dan pasangan saya telah selesai mengikuti proses kanonik dan juga telah mengikuti KPP, tetapi surat kanoniknya baru akan selesai per minggu ini.
Terima kasih romo
========
Langsung saja Anda datang ke sekretariat St Anna dengan membawa dokumen formulir perkawinan yang sudah diisi lengkap.
Admin
Dear Romo,
Dokumen dan formulir perkawinan yang lengkap telah saya masukkan ke Sekretariat St Anna. Tetapi saya ingin menanyakan lebih jelas apakah pengumuman pernikahan harus dibuat dengan persetujuan Romo yang memberkati ataukah setelah seluruh dokumen dan formulir perkawinan yang lengkap saya dan pasangan saya dapat mengajukan agar pengumuman dapat segera diumumkan di Gereja?
Terima kasih Romo
Dear Pak Christian,
sebelumnya saya mau menanyakan, anda mo menikah tanggal brapa??
karena untuk pengumuman perkawinan itu di sesuai kan dengan tanggal pernikahan & formulir pendaftaran yang sudah diserahkan ke sekretariat.
terima kasih.
salam,
stephanie/sekretariat
dear Romo,
saya berencana menikah oktober 2010,
saya ingin bertanya apakah bisa kita merubah data kita di surat baptis, seperti nama saya dan nama ortu?
saya menanyakan ini karena ada perbedaan antara data surat baptis dengan akte kelahiran.
sehingga pada salinan pembaharuan surat baptis yang diperlukan untuk mengikuti pemberkatan “klop” dengan data pada akte kelahiran saya?
terimakasih sebelumnya.
=========
Coba Anda konsultasikan langsung dengan pastor paroki Anda.
js
Romo, saya dan calon istri sama2 pendatang di Jakarta. Kami berdua sama2 tidak pernah aktif di lingkungan. Kami berencana menikah bulan mei di Jogja (sudah KPP juga). Tapi Romo paroki tempat kami berencana menikah meminta kanonik dilakukan di Jakarta saja biar tidak repot (walaupun kami lebih suka kanonik di jogja). Gimana ya mengingat saya dan calon tidak mengenal ketua lingkungan masing-masing di jakarta.
=========
Coba Anda datang ke sekretariat paroki tempat Anda tinggal sekarang dan tanyakan ketua lingkungannya. Lalu segera meminta romo paroki Anda untuk proses kanonik.
js
Romo, saya dan calon suami akan melakukan pernikahan dengan cara oikumene, bisakah saya minta contoh liturginya romo?
trima kasih romo…..
===========
Sebaiknya untuk soal ini Anda bicarakan langsung dengan Pastor yang memproses kanonik Anda.
Kalau Anda mau melangsungkan perkawinan secara ekumenis di Gereja Katolik, liturginya tidak terlalu beda. Biasanya Pendeta hadir sebagai saksi dan bisa diberi peran sebagai pengkotbah. Kalau Anda mau melangsungkan perkawinan secara ekumenis di Gereja Kristen, biasanya liturginya mengikuti tata cara Gereja Kristen tersebut. Lalau Pastor hadir sebagai saksi peneguh. Tetapi rumus janji perkawinan musti standard seperti yang dijelaskan dalam kursus persiapan perkawinan Katolik.
js
Dear Romo,
Saya ingin menanyakan apakah untuk menerima Sakramen Perkawinan diwajibkan untuk kedua mempelai menerima Sakramen Krisma terlebih dahulu? Bagaimana jika salah satu belum menerima Sakramen Krisma, apakah masih bisa dilakukan pemberkatan perkawinan di Gereja? Sebaikanya berapa bulan sebelum hari H untuk mendaftarkan perkawinan di Gereja? Terima Kasih Romo.
========
Untuk bisa saling menerimakan Sakramen Perkawinan, tidak diwajibkan sudah menerima Sakramen Krisma. Tetapi alangkah baiknya kalau menerima Sakramen Krisma lebih dahulu sebelum menikah.
js
Salam Damai Romo
saya ada masalah… saya pikir aneh… memang benar nama di surat baptis saya dengan KTP, Paspor, dan NPWP… berbeda… juga di surat baptis ada nama china…. misalnya saja Lukas Ci Ping Budi…. saya sudah mendapat SKBRI dan menjadi misalnya Lukas Budi… nah tapi mengapa saaat saya mau menikah… surat nikah tetap berpedoman dengan nama Baptis?? Mengapa Gereja tidak bisa merubah segalanya jadi lebih mudah?? bukankah akan bertambah susah nantinya… bila surat nikah tetap membawa-bawa nama cina yang ada di surat baptis….?? bukankah gereja bisa lebih luwes mengikuti perkembangan…. bagaimana, Romo…. bisakah gereja merubah peraturan yang kaku itu??? Maafkan saya romo…. tapi hal ini juga saya tanyakan kepada kakak saya yang romo dan biarawati….
salam dalam Kristus
==========
Coba konsultasikan langsung dengan pastor paroki tempat Anda dibaptis. Pada hemat saya, perubahan nama seperti dalam kasus Anda dimungkinkan. Tentu musti ada catatan tambahan yang harus ditulis di buku induk baptis.
js
terima kasih, Romo… saya akan coba konsultasi kan hal ini