Prosedur Perkawinan Beda Agama
Romo, saya pacaran dngn orang yg tidak seiman (islam). Kami punya rencana untk menikah.tp keluarga pacar saya tidak mengizinkan dia untk pindah agama dan saya jg tdk bs meninggalkan gereja. Bagaimana tntng menikah beda agama? Apakah ada dispensasi dari gereja? Saya minta penjelasan dr romo….makash sebelumnya….Tuhan memberkati
AA
===========
Kalau cukup alasan untuk dispensasi, tentu saja pastor paroki anda akan membantu mencarikan surat dispensasi. Silahkan datang ke pastor paroki anda. Untuk keperluan penyelidikan kanonik, akan diminta kehadiran dua orang saksi dari pihak calon anda bahwa calon anda tidak terikat perkawinan. Untuk anda cukup membawa surat baptis terbaru.
Sudrijanta







Mohon bantuan dan sarannya. Saat ini saya sedang menjalin hubungan dengan pasangan yang berbeda agama. Kami berniat meneruskan hubungan kami untuk lebih serius lagi ke jenjang pernikahan. Yang jadi pertanyaan saya, bagaimana cara melangsungkan pernikahan kami dan apakah nanti pernikahan kami bisa dianggap sah ?
FW
jika pasangan anda non-Kristen maka anda membutuhkan dispensasi dari keuskupan.. jika pasangan anda non-baptis Katolik anda membutuhkan ijin dari keuskupan..
sebagai seorang Katolik, anda diminta berjanji untuk menjaga iman anda dari bahaya [artinya anda tetap bisa menjalankan kewajiban anda sebagai Katolik sesudah pengukuhan], dan dengan semaksimal usaha anda membawa anak-anak anda ke dalam Gereja Katolik. Pasangan anda pun harus tahu apa itu pernikahan di dalam Gereja Katolik (contohnya, pernikahan Katolik adalah pernikahan monogami dan tidak terpisahkan]
anda hanya boleh mengukuhkan pernikahan di dalam GEreja Katolik. Pengukuhan di luar Gereja KAtolik baik sebelum atau sesudah pengukuhan Gereja Katolik dilarang.
Pernikahan di dalam Gereja Katolik sah menurut hukum Gereja Katolik.. tetapi masih ada satu hal lagi yaitu sah menurut hukum negara. Dan pada umumnya UU no 1 tahun 1974 tentang perkawinan masih menyisakan kesulitan pencatatan untuk pasangan beda agama.. dalam kasus ini sebaiknya anda berkonsultasi dengan pihak paroki dimana pernikahan anda nanti dikukuhkan. Mungkin mereka bisa membantu.