Prosedur perkawinan beda agama (2)

Dear Romo,
Saya wanita Katolik memiliki calon pasangan pria Muslim. Kami berencana untuk melanjutkan hubungan kami ke jenjang pernikahan dengan cara pernikahan campur. Namun rencana tersebut saat ini menemui beberapa hambatan dari pihak orang tua saya (Katolik) yang keberatan dengan jalan pernikahan tersebut(Karena sepengetahuan mereka, negara dan gereja Katolik tidak memperbolehkan lagi pernikahan beda agama). Ada pun keberatan yang disampaikan dan ingin kami tanyakan dengan romo adalah:

1. Bagaimana keabsahan pernikahan campur secara gereja Katolik? Apakah hukum gereja memungkinkan terjadinya pernikahan ini?
2. Bagaimana keabsahannya secara hukum negara? Apakah kami bisa mendaftarkan pernikahan ini ke catatan sipil sebagai pernikahan satu agama (Katolik)?
3. Berdasarkan info yang kami dapat, ada ketentuan bahwa kami dilarang melakukan prosesi pernikahan secara agama lain baik sebelum maupun sesudah prosesi pernikahan Katolik. Apakah syarat ini mutlak? Karena kami juga berencana supaya prosesi secara islam juga dapat dilakukan untuk memenuhi harapan dari pihak keluarga pria.

Kami berharap petunjuk/masukan dari Romo dapat membantu kami menemukan jalan terang yang saat ini belum bisa kami temukan dengan pengetahuan kami yang terbatas ini.

Terima kasih, Romo.

Carol

2 Responses to “Prosedur perkawinan beda agama (2)”

  1. @Carol

    1. hukum Gereja memang memberikan peluang pernikahan beda agama, Katolik-Non Kristen dengan dispensasi dari Ordinaris Wilayah atau keuskupan. Anda harus berjanji bahwa ia tidak akan membahayakan imannya artinya ia pun harus tetap menjalan kewajibannya sebagai seorang Katolik, dan pasangan anda tidak akan menghalanginya dengan alasan apa pun. dan anda berjanji dengan segenap kemampuan anda membawa anak-anak anda ke dalam GEreja Katolik.

    Siapkah anda ? seberapa anda mengenal pasangan anda dan keluarganya, sehingga anda bisa yakin anda tidak akan menemui halangan-halangan dari pasangan anda dan keluarganya dalam memenuhi janji anda tersebut ? Bila keputusan pasangan anda banyak dipengaruhi oleh keluarganya, hal ini bisa menjadi potensi masalah dikemudian hari. Jadi putuskanlah secara bijaksana.

    2. jika pernikahan dikukuhkan secara Katolik, maka pernikahan anda dicatatkan di pengadilan sipil. Untuk lebih jauh mengenai hal ini sebaiknya anda berkonsultasi dengan paroki dimana anda berdomisili.

    3. Hal ini benar, dan tidak ada dispensasi apapunt terkait hal ini.. jika anda melakukannya anda jatuh ke dalam dosa berat, karena merupakan bentuk pengingkaran iman.

    Jalan keluar terbaik adalah tetap dikukuhkan menurut hukum dan tata cara Kanonik Gereja Katolik. Dengan ijin ordinaris wilayah atau keuskupan, pengukuhan tersebut bisa dilakukan di tempat lain di luar Gereja.

    Ini adalah bentuk ujian bagi imanmu.. siapakah yang hendak kamu kalahkan… imanmu kepada Yesus kristus dan Gereja-Nya yang Kudus, atau keinginanmu untuk menikah dengan pasanganmu.. ingatlah bahwa jika ini adalah kehendak Allah, maka hal ini tidak akan menjauhkan dirimu dari Yesus dan Gereja-Nya. TEtapi jika ini memaksamu untuk meninggalkan-Nya (walaupun hanya sesaat), maka saya yakin, ini bukanlah kehendak Allah. Oleh karenanya carilah dulu hal kerajaan Surga, maka yang lain akan ditambahkan bagimu.. dan janganlah lupa berdoalah, doa orang benar besar kuasanya.

    May God bless your steps..

  2. Dear Carol…

    Saya sharing sebagai seorang kakak yang sudah menikah.
    Saya dan suami beragama katolik,tetapi dalam perjalanan pernikahan tidak lah mudah,tidak seperti terlihat di sinetron atau buku novel2.banyak sekali hal atau bahkan prinsip kami sebagai suami istri yang berbeda,apalgi sesudah dikaruniai anak,semakin jelas bahwa kami berdua punya sering beda pendapat.jelas sekali karena latar belakang keluarga kami sangat berbeda.ini sangat memperngaruhi pandangan kami berdua,walaupun sewaktu pacaran terlihat sepertinya kami mempunyai pandangan yang sama.

    sebelumnya saya pernah pacaran beda agama,saya pindah agama,semula orang tua ‘agak’ keberatan,namun karena kami bisa meyakinkan mereka akhirnya mereka merestui.semua sudah dipersiapkan untuk menikah,tinggal bbrp bulan…tetapi karena Tuhan sayang pada saya,akhirnya ada suatu hal yg membuat kami berpisah,saat itu sakit rasanya,sepertinya saya tidak mau hidup lagi,sepertinya hanya raga saya yg hidup,tapi Tuhan tidak pernah membiarkan anaknya….

    saya dipertemukan dengan suami,dan hidup saya sangat baik sekali,lebih dari apa yang pernah saya minta dan bayangkan….

    Sampai detik ini,saya dan suami bisa mempertahankan pernikahan kami karena kami berdua yakin sejauh apapun perbedaan antara kami,separah apapun pertengkaran antara kami,kami selalu ingat bahwa yang menyatukan kami adalah Yesus Kristus.yang selalu kami pegang ‘dia bukan orang yg paling sempurna bahkan dia bukan pasangan terbaik di dunia ini,tapi dia adalah PILIHAN TERBAIK yang Tuhan berikan untuk ku.

    saran saya,jangan terlalu cepat memutuskan untuk menikah..
    dengarkan lah orang tuamu, kl memang dia pilihan Tuhan,pasti semua di mudahkan,tidak akan ada rintangan sedikit pun.
    Suara hati dan orang tua adalah suara dari Allah…

    percaya lah pada Dia,Dia akan memberi segalanya,walaupun kamu tidak pernah memintanya,tapi dia akan beri lebih…

    Saya pernah melaluinya,
    jangan salah langkah…
    Semoga anda bisa mengambil keputusan yang tepat.

    Jesus love u more than u know…
    This letter not from me,but He ask me to write for u…
    GBU always n never end

Leave a Reply

You can use these XHTML tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>