Prosedur Perkawinan Beda Agama (1)

Romo, saya pacaran dngn orang yg tidak seiman (islam). Kami punya rencana untk menikah.tp keluarga pacar saya tidak mengizinkan dia untk pindah agama dan saya jg tdk bs meninggalkan gereja. Bagaimana tntng menikah beda agama? Apakah ada dispensasi dari gereja? Saya minta penjelasan dr romo….makash sebelumnya….Tuhan memberkati
AA
===========
Kalau cukup alasan untuk dispensasi, tentu saja pastor paroki anda akan membantu mencarikan surat dispensasi. Silahkan datang ke pastor paroki anda. Untuk keperluan penyelidikan kanonik, akan diminta kehadiran dua orang saksi dari pihak calon anda bahwa calon anda tidak terikat perkawinan. Untuk anda cukup membawa surat baptis terbaru.
Sudrijanta

13 Responses to “Prosedur Perkawinan Beda Agama (1)”

  1. Mohon bantuan dan sarannya. Saat ini saya sedang menjalin hubungan dengan pasangan yang berbeda agama. Kami berniat meneruskan hubungan kami untuk lebih serius lagi ke jenjang pernikahan. Yang jadi pertanyaan saya, bagaimana cara melangsungkan pernikahan kami dan apakah nanti pernikahan kami bisa dianggap sah ?

    FW

  2. jika pasangan anda non-Kristen maka anda membutuhkan dispensasi dari keuskupan.. jika pasangan anda non-baptis Katolik anda membutuhkan ijin dari keuskupan..

    sebagai seorang Katolik, anda diminta berjanji untuk menjaga iman anda dari bahaya [artinya anda tetap bisa menjalankan kewajiban anda sebagai Katolik sesudah pengukuhan], dan dengan semaksimal usaha anda membawa anak-anak anda ke dalam Gereja Katolik. Pasangan anda pun harus tahu apa itu pernikahan di dalam Gereja Katolik (contohnya, pernikahan Katolik adalah pernikahan monogami dan tidak terpisahkan]

    anda hanya boleh mengukuhkan pernikahan di dalam GEreja Katolik. Pengukuhan di luar Gereja KAtolik baik sebelum atau sesudah pengukuhan Gereja Katolik dilarang.

    Pernikahan di dalam Gereja Katolik sah menurut hukum Gereja Katolik.. tetapi masih ada satu hal lagi yaitu sah menurut hukum negara. Dan pada umumnya UU no 1 tahun 1974 tentang perkawinan masih menyisakan kesulitan pencatatan untuk pasangan beda agama.. dalam kasus ini sebaiknya anda berkonsultasi dengan pihak paroki dimana pernikahan anda nanti dikukuhkan. Mungkin mereka bisa membantu.

  3. Romo, saya pacaran dengan beda agama (muslim) Kami punya rencana untk menikah.

    dimana saya tidak menuntut untuk pacar saya ikut agama saya, begitu juga pacar saya. Dan keluarga kami pun menerima dengan perbedaan kami.

    Saya baca artikel – artikel, harus ada ijin dari keuskupan dan anak kami harus ikut iman katolik.
    yang saya tanyakan :

    1. prosedur apa saja utnuk meminta ijin dari keuskupan ?
    2. setelah dapat ijin dari keuskupan dan menikah di gereja kita harus kemana (KUA atao penghulu)untuk meminta ijin dari pihak muslim?
    3. untuk pelaksaann pernikahan yang didahulukan yang mana terlebih dahulu, gereja atau penghulu ?
    4. apakah diharuskan untuk anak – anak kami mengikuti iman katolik ?
    5. apakah boleh tunangan dahulu ?

    demikian romo, saya ucapkan terimakasih sebelumnya.

    salam
    heru

  4. @Heru

    1. prosedur apa saja utnuk meminta ijin dari keuskupan ?

    JAWAB : yang anda butuhkan adalah dispensasi bukan ijin, silahkan datang ke keuskupan atau ke paroki di mana anda berdomisili untuk keterangan lebih lanjut.

    2. setelah dapat ijin dari keuskupan dan menikah di gereja kita harus kemana (KUA atao penghulu)untuk meminta ijin dari pihak muslim?

    JAWAB : setelah pernikahan yang dikukuhkan di Gereja, akan dikukuhkan oleh hukum negara melalui pencatatan sipil. Pencatatan di KUA hanya untuk pernikahan secara Islam. Tidak perlu meminta ijin secara Islam, karena secara Islam pernikahan beda agama jelas dilarang (tidak ada dispensasi apa pun, kecuali anda murtad)

    3. untuk pelaksanaan pernikahan yang didahulukan yang mana terlebih dahulu, gereja atau penghulu ?

    JAWAB : anda, sebagai seorang Katolik, dilarang oleh Gereja untuk mengukuhkan pernikahan baik sebelum atau sesudah pengukuhan Gereja dengan tata cara agama lain.

    4. apakah diharuskan untuk anak – anak kami mengikuti iman katolik ?

    JAWAB : dalam pernikahan beda agama, sebagai syarat mendapatkan dispensasi, anda diminta berjanji untuk menjaga iman anda dari segala bahaya yang mungkin ditimbulkan dari pernikahan beda agama ini, dan anda pun harus berjanji dengan segenap kekuatan anda membawa anak-anak anda untuk dididik dan dibaptis dalam Gereja Katolik. Ini adalah kewajiban anda.

    5. apakah boleh tunangan dahulu ?

    JAWAB : boleh. Namun, perlu diingat tunangan bukanlah ikatan resmi yang disahkan oleh Gereja. Jadi tetaplah menjaga hubungan yang sehat hingga pernikahan kalian dikukuhkan oleh Gereja.

    Pernikahan beda agama adalah suatu tantangan dan ujian bagi iman anda. Bagaimana anda bisa menerapkannya dalam kehidupan suami isteri, dan dalam keluarga. Terlebih ketika anda berada di tengah keluarga pasangan anda yang berbeda agama.

    May God bless your steps..

  5. Romo, saya mau bertanya. Saya dan pasangan berniat menikah. Saya katolik babtisan (bukan dari lahir) di KTP agama saya kristen, sedangkan pasangan beragama katolik tetapi belum dibabtis karena orang tua nya belum mengizinkan, di KTP agama dia Kristen.

    Yang ingin saya tanyakan adalah:

    Untuk menikah, orang tua pasangan mengajukan syarat agar dilaksanakan pemberkatan juga di vihara, sedangkan kami berdua bukanlah pemeluk agama tersebut. Apabila tidak dipenuhi, mereka tidak mau datang ke pemberkatan nikah kami, bahkan mengancam tidak perlu mencantumkan nama mereka di kartu undangan. Apa yang harus saya lakukan? Dosa kah saya apabila memenuhi syarat tersebut? Mama saya yang beragama Budha saja terbingung-bingung dengan syarat yg diajukan tersebut. Bahkan dia sampai berkata, saya harus bertanya dulu kepada pastur apakah bisa seperti itu.

    Mohon saran dan bimbingan dari romo.

    Terima kasih sebelumnya

    LM

  6. @LM, pertama saya ingin luruskan dahulu mengenai status Katolik yang anda dan calon anda.

    Anda adalah Katolik, karena baptisan anda sudah disahkan dalam Gereja Katolik, walaupun KTP anda masih Protestan. Sedangkan calon anda, bukan seorang Katolik, tetapi partisipan. Ia dikatakan Katolik, bila ia sudah dibaptis atau baptisan yang ia terima di gereja Protestan di akui dalam Gereja Katolik.

    apakah berdosa jika kalian menikah di Vihara ? YA ! tentu saja, menikah di Vihara sama saja dengan pengingkaran iman. Itu sebabnya Gereja melarang pasangan beda agama untuk mengukuhkan pernikahan di luar pengukuhan Kanonik sebelum atau sesudahnya.

    Jadi jangan turuti syarat itu, apapun ancaman yang mereka berikan. SEsungguhnya jika tidak ada jalan damai yang bisa ditempuh, dan segala persyaratan terpenuhi, maka anda dan pasangan anda pun tetap bisa menikah di dalam GEreja Katolik. Yang terpenting adalah restu dari Allah, bukan restu manusia. Tetapi bagaimana pun cara-cara damai perlu diusahakan. Anda, terutama pasangan anda harus bisa meyakinkan kedua orang tuanya. Diskusikan apa yang mereka khawatirkan, dan yakinkan bahwa kekhawatiran itu tidak perlu.

    Dan bagi anda dan pasangan, ini merupakan tantangan terhadap iman kalian, jika orang tua pasanganmu begitu membela imannya, bagaimana (terutama) kamu yang Katolik membela imanmu. Ingatlah Yesus yang terlebih dahulu mencintaimu.

    May God bless your steps…

  7. Dear romo,

    Ralat : ktp pasangan budha, bukan kristen.

    Terima kasih sekali atas jawabannya yg menenangkan. :) Semoga Tuhan Yesus Kristus senantiasa menyertai langkah kami berdua dan menyertai pelayanan romo.

    Salam,
    LM

  8. Romo,

    Saya seorang katolik berencana menikah tahun ini. Pasangan saya belum pernah dibabtis/disahkan dalam agama apapun (kalau di KTPnya ditulis Kristen).

    Tadinya saya pikir saya memerlukan dispensasi untuk nikah beda agama, tapi dari jawaban yg romo berikan kepada FW (26 Juni 2010) saya jadi bingung :

    “jika pasangan anda non-Kristen maka anda membutuhkan dispensasi dari keuskupan.. jika pasangan anda non-baptis Katolik anda membutuhkan ijin dari keuskupan..”

    1. apa maksudnya non-baptis Katolik?Apakah maksudnya telah ikut Katekisasi tapi belum dibabtis?

    2. Dalam kasus saya apa yang mesti saya lakukan? Sebagai catatan pasangan saya dibesarkan dan percaya terhadap Katolik hanya saja dia belum mau dibaptis.

    3. Jika perlu mendapatkan dispensasi, apa saja yang perlu saya siapkan?

    4. Soal KPP (Kursus Persiapan Pernikahan) yang mana yang benar :
    dispensasi dulu baru KPP atau KPP dulu baru dispensasi?

    5. Apa benar KPP hanya berlaku selama 6 bulan? jadi jika saya mengambil KPP bulan 1 dan ingin menikah bukan 9 maka saya perlu ambil KPP lagi paling cepat bulan 3?

    6. Jika saya ingin menikah di Paroki yang berbeda apa saja yang diperlukan? Hal ini saya tanyakan karena paroki tempat saya dibaptis sudah ditutup paksa. Kabar terakhir yang saya terima mereka mengadakan ibadat di aula sekolah.

    Maaf kalau pertanyaannya banyak, sebab saya tanya 3 sumber jawabannya berbeda – beda.

    Terima kasih

  9. @Willy

    1. non-baptis Katolik adalah mereka yang dibaptis di luar Gereja Katolik, contohnya Protestan.

    2. Coba selidiki dengan benar apakah ia sudah dibaptis di gereja-nya, lalu konsultasikan dengan romo paroki. Jika belum, kemungkinan besar yang dibutuhkan adalah dispensasi.

    3. untuk hal ini silahkan kamu berkonsultasi dengan romo paroki atau bisa juga langsung mendatangi keuskupan dimana kamu berdomisili.

    4. kamu bisa KPP sebelum mengurus dispensasi.

    5. silahkan kamu menanyakan hal ini di paroki dimana KPP itu kamu ikuti.

    6. Tidak masalah, silahkan tanyakan persyaratan administrasinya di paroki di mana pengukuhan akan dilakukan

    Hope those help

  10. Mohon bantuan dan sarannya. Saat ini saya sedang menjalin hubungan dengan pasangan yang berbeda agama. Kami berniat meneruskan hubungan kami untuk lebih serius lagi ke jenjang pernikahan,saya ber agama kristen(protestan)dan pasangan saya kristen(katolik)yang menjadi pertanyaan saya apakah kami dapat melangsungkan pernikahan?dan bagai mana pelaksanaan pernikahannya?

    mohon saran nya
    salam
    aris

  11. mlm romo…

    saya sudah berpacaran satu tahun dengan pacar saya yg seorang muslim.
    untuk saat ini kita belum memikirkan hal serius tp terkadang saya bercanda dengan dia bila pacaran kita sampai saat menikah bagaimana??dy menjawab ya kamu hrus ikut aku..
    saya masih bingung romo memang saya terlahir d keluarga yang campur keluarga ibu saya muslim dan keluarga bapak saya katolik, meski mama saya sudah katolik sejak sebelum menikah… hal yang ingin saya tanyakan apakah mungkin dengan beda agama dapat mendapatkan pernikahan d gereja katolik yg sah?? dan bagaimana carany..
    jujur saya tidak bisa meninggalkan Yesus dalam hati saya…
    tp terkadang saya berpikir apa ini karma

    mohon sarannya
    salam niar

  12. @Aris, jawabannya “bisa”.. pasangan anda harus mendapatkan ijin dari keuskupan untuk menikah dengan anda, dan di sana ia harus berjanji untuk menjaga imannya dari bahaya (artinya juga tetap menjalankan kewajibannya sbg seorang KAtolik, dan anda tidak keberatan dan tidak akan menghalanginya), berusaha dengan sungguh-sungguh membawa anak-anaknya ke dalam Gereja Katolik.

    perkawinan tersebut harus dikukuhkan sesuai norma yang tidak bertentangan dengan Gereja Katolik (tentu saja ini sesuai dengan janjinya kepada Gereja)

    untuk lebih jelasnya silahkan berkonsultasi degnan romo paroki..

    Hope this helps..

  13. @Niar.. bila itu jawaban yang anda dapat dari teman pria anda maka ada kemungkinan ia menolak untuk menikah dalam Gereja Katolik, walaupun hal itu mungkin dilakukan dengan dispensasi dari Keuskupan.

    Tidak diijinkan untuk mengukuhkan perkawinan dengan tata cara agama lain baik sebelum atau sesudah peneguhan perkawinan menurut hukum Gereja Katolik.

    Niar, dalam hal ini, iman anda diuji, apakah anda akan mengkhianati-Nya yang telah lebih dulu mencintai anda demi cinta duniawi ataukah anda tegar bertahan dan membela iman anda. ingatlah bahwa makna perkawinan di dalam Islam sesungguhnya berbeda dengan agama Katolik. Perkawinan Katolik yang ratum et consummatum (sah dan sempurna) tidak bisa dipisahkan oleh kekuatan manusia kecuali oleh kematian, dan perkawinan KAtolik bersifat monogami. Kedua hal ini tidak ada dalam hukum agama Islam. Dan apakah ia tidak keberatan dan berjanji tidak akan menghalangi anda menjadi seorang Katolik bila kelak ia menjadi isteri anda ? Karena untuk meminta dispensasi anda harus berjanji untuk hal ini, dan anda berjanji dengan sungguh-sungguh membawa anak-anak anda kelak ke dalam GEreja Katolik. Apakah hal ini juga sudah menjadi keberatan ia sejak awal ?

    Ada banyak hal yang perlu dipertimbangkan dan dipikirkan secara bijaksana dari sekedar bisa atau tidaknya menikah di dalam Gereja Katolik untuk pasangan beda agama.

    Saya beberapa kali menulis di sini, bahwa jodoh dari Tuhan, pastilah tidak akan pernah menjauhkan diri anda daripada-Nya. Jika calon suami anda meminta anda untuk murtad dan menikah menurut agamanya, bukankah ini sebuah tanda yang harus kamu pertimbangkan dalam memilihnya sebagai teman hidup anda ?

    Berdoalah kepada Allah mohon bimbingan dan petunjuk-Nya, agar apa pun keputusanmu anda tidak akan menyakiti atau mengkhianati cinta-Nya. Lakukan devosi atau novena, rajinlah menerima sakramen Ekaristi.. cobalah menggali diri teman pria anda, bagaiaman pendapatnya tentang iman anda, tentang arti perkawinan Katolik, tentang perceraian, dan ujilah semua jawabannya kembali. Maka saya percaya anda bisa menemukan jawaban yang sesuai dengan kehendak Allah.

    May God bless your steps..

Leave a Reply

You can use these XHTML tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>