Pernikahan tidak beres, adik ingin menikah lagi

Selamat siang Romo,

Romo saya ingin menanyakan mengenai hal yang terjadi pada adik perempuan saya. Adik saya menikah pda umur yang masih muda yaitu 19 thn karena hamil terlebih dahulu. Lalu karena kejadian tersebut maka dinikahkan oleh orang tua kedua belah pihak. Kebetulan calon adik saya juga katolik.

Thn 2004 menikah , 3 bulan kemudian suaminya dipecat dari perusahaan karena menggelapkan uang. Akhirnya adik saya mendapatkan pekerjaan, tetapi hinggal Jan 2010 suaminya itu belum juga mendapatkan pekerjaan karena pendidikan suami adik cuma sampai lulus SMA. Akhirnya kesepakatan ortu kedua belah pihak, suami adik saya dipulangkan ke sleman untuk mencari pekerjaan.

Tetapi setelah mendapat pekerjaan,ipar saya juga tidak rutin mengirimkan biaya pendidikan untuk anak mereka yang thn ini masuk SD , yang pastinya membutuhkan biaya yang banyak (masuk sekolah katolik).

Lalu setelah berjalannya waktu, adik saya ini dekat dengan laki2 muslim, dan berencana menikah, yang saya menentang keras karena menurut saya sangat bertentangan dengan norma etika pernikahan dan sangat tidak bertanggung jawab. Yang saya ingin tanyakan romo,

1. Apabila akhirnya adik saya nekat untuk menikah di luar agama katolik, apa yang terjadi dengan perkawinan katoliknya itu sendiri.

2. Apakah yang harus saya lakukan agar pernikahan itu tidak terjadi, mengingat keponakan saya akan menjadi korban dari ibunya yang tidak bertanggung jawab.

3. Apakah tidak membiayai secara materil , seorang istri bisa menggugat suaminya untuk pembatalan pernikahan.

Mohon bantuan saran dari romo.

salam,
valen

3 Responses to “Pernikahan tidak beres, adik ingin menikah lagi”

  1. Jika pernikahan adikmu dan suaminya sudah cara menurut hukum negara, yaitu dicatatkan dipencatatan sipil, maka jika adikmu ingin menikah lagi ia harus mendapatkan surat cerai dari pengadilan negri yang kemudian dicatatkan kembali di pencatatan sipil

    1. Jika sudah dilakukan, maka adikmu bisa saja menikah lagi secara Islam dan dicatatkan di KUA. Tetapi tidak mungkin ia atau suaminya saat ini menikah lagi dengan orang lain di Gereja Katolik, kecuali pembatalan pernikahannya dikabulkan atau salah satunya telah meninggal dunia.

    2. apa yang bisa kamu lakukan sebagai seorang kakak atau seorang Katolik yang baik. Kenali alasan dasar ia ingin menikah dengan laki-laki tersebut. Perlu disadari Tidak ada jaminan bahwa ia bisa hidup lebih baik dibandingkan dengan pernikahannya sekarang. Jadi mintalah ia mempertimbangkan hal ini secara matang dari berbagai aspek, jangan hanya emosional. Karena tentunya akan menjadi tidak baik bagi dirinya bila terjadi perceraian ke-2 (walaupun ini tidak diharapkan). Mintalah mempertimbangkan mengenai anaknya. Terutama secara psikologis yang bisa mempengaruhi tumbuh kembangnya. Apakah sudah ada jaminan tidak adanya konflik di kemudian hari.

    Mengapa saya tekankan ini, karena kondisi ia saat ini sangatlah labil karena sedang mengalami masalah dalam kehidupan pernikahannya. Tentunya justifikasinya, pertimbangannya, pemikirannya dan terutama perasaannya banyak terpengaruh olehnya. Ia sedang membutuhkan seseorang yang bisa menjadi “tumpuan hidupnya”. Sosok ideal yang ia harapkan bisa membantunya terlepas dari problematika yang ia hadapi, membuatnya terhindar dari penyesalan. Dan bisa jadi, pria yang sekarang hendak ia nikahi memenuhi kriteria itu dan tanpa pikir panjang ia putuskan untuk menikah dengannya. Bisa saja adikmu sudah dibutakan oleh penilaiannya itu.

    Saya tidak tahu bagaimana proses pernikahannya dulu terjadi.. apakah ada “Dendam” yang ia simpan di masa lalu karena pernikahannya yang terjadi diluar kehendaknya itu, sehingga hal ini bisa jadi merupakan “pembalasan” bagi dirinya.

    jika ya, maka mungkin perlu dipertimbangkan meminta pertolongan pihak ke-3, seseorang ia segani dan ia hormati yang tidak terlibat dalam pernikahan pertamanya dahulu.

    3. alasan berat yang bisa digunakan untuk pembatalan bukan karena perbuatan suaminya, tetapi karena pernikahan yang terdahulu dilakukan dengan terpaksa, yaitu karena ia hamil di luar nikah. Tetapi ini pun butuh penyelidikan terlebih dahulu.
    silahkan berkonsultasi dengan romo paroki mengenai hal ini..

    saya pribadi melihat ada hal lain di luar cerita ini. Dan ini harus ditarik mundur hingga sebelum pernikahan itu terjadi. Bahkan memungkinkan sekali itu penyebab kasus hari ini terjadi.

  2. Romo,

    Terima kasih atas respon dan masukannya. Untuk item no. 1 & 2 sudah saya lakukan tapi masih menunggu hasil.

    Untuk item no. 3 , saya akan konsultasikan dengan romo paroki.

    Mudah2an bisa membuahkan hasil yang baik.

    salam,
    Valen

  3. saya bukan romo (pastor paroki), saya awam Katolik..

    May God bless your steps..

Leave a Reply

You can use these XHTML tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>