Perkawinan pertama kandas, mau kawin lagi
Laki2 katolik nikah secara Islam,karena calon istri agama Islam. Setelah kelahiran anak, anak ditinggal oleh ibu kandungnya dengan alasan mau belajar, namun sudah mencapai umur 8 tahun ibu tak pernah mau kembali lagi sampai hari ini. Apakah lelaki ini masih mungkin kawin lagi secara katolik dengan pacar barunya. Mohon petunjuk dan terima kasih.
FL







pernikahan secara Islam tidak sah menurut Hukum Gereja dan secara yuridis memang bisa dibatalkan.
syarat untuk dapat menikah lagi secara Katolik adalah dengan mendapatkan anulasi dari tribunal Gereja. Untuk proses ini laki-laki itu bisa berkonsultasi dengan romo paroki setempat. Tetapi hal lain yang tidak kalah penting, cepatlah menerima sakramen tobat.