Perkawinan hancur pada usia 12 tahun, istri ingin kembali ke Gereja
Saya dari kecil agama katholik kemudian menikah di gereja th 1997 dgn pernikahan mendapat dispensasi dari gereja (suami dulu islam). Setelah pekawinan berjalan 10th rumah tangga kami goyah n suami menuntut sy dan anak2 untuk pindah islam n kembali nikah di kua. memasuki 12th perkawinan rumah tangga beber2 hancur n berakhir dgn perceraian di pengadilan negri , skrg status sy sudah bercerai dan sy ingin kembali di terima di gereja.
Yg menjadi pertanyaan apakah sy bisa memnerima kembali sakramen komuni tiap kali ke gereja ?
BSR







Ibu BSR yang baik,
Kembalilah!
Tuhan Maha Baik pasti senang ibu kembali.
Datanglah menghadap Romo dan katakan keinginan ibu.
Selamat datang kembali, bu.
Matius 11:28 Marilah kepada-Ku, semua yang letih lesu dan berbeban berat, Aku akan memberi kelegaan kepadamu.
Salam berkah Dalem, rin