<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Perkawinan Beda Agama</title>
	<atom:link href="http://gerejastanna.org/perkawinan-beda-agama/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://gerejastanna.org/perkawinan-beda-agama/</link>
	<description>Situs Resmi Gereja St. Anna - Paroki Duren Sawit, Jakarta Timur</description>
	<lastBuildDate>Thu, 02 Feb 2012 02:33:06 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.9</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>By: mary</title>
		<link>http://gerejastanna.org/perkawinan-beda-agama/comment-page-1/#comment-4733</link>
		<dc:creator>mary</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 26 Nov 2011 22:17:20 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://gerejastanna.org/?p=457#comment-4733</guid>
		<description>Bu Tatik, coba hubungi ketua Lingkungan ditempat ibu tinggal dan nanti ketua Lingkungan akan menunjukkan kepada siapa ibu bisa belajar agama, semoga saat ibu memilih keyakinan sebagai seorang Katolik tidak bingung dan mantap GBU</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Bu Tatik, coba hubungi ketua Lingkungan ditempat ibu tinggal dan nanti ketua Lingkungan akan menunjukkan kepada siapa ibu bisa belajar agama, semoga saat ibu memilih keyakinan sebagai seorang Katolik tidak bingung dan mantap GBU</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: johan (awam)</title>
		<link>http://gerejastanna.org/perkawinan-beda-agama/comment-page-1/#comment-4716</link>
		<dc:creator>johan (awam)</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Nov 2011 01:37:52 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://gerejastanna.org/?p=457#comment-4716</guid>
		<description>@tatik.. saya ingin bertanya dulu : Apa yang membuat anda bimbang ? Apakah suamimu memaksamu ? Jika ya, katakan kepadanya hal ini tidak sesuai dengan iman Katolik.

May God bless your steps..</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@tatik.. saya ingin bertanya dulu : Apa yang membuat anda bimbang ? Apakah suamimu memaksamu ? Jika ya, katakan kepadanya hal ini tidak sesuai dengan iman Katolik.</p>
<p>May God bless your steps..</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: tatik</title>
		<link>http://gerejastanna.org/perkawinan-beda-agama/comment-page-1/#comment-4681</link>
		<dc:creator>tatik</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 16 Nov 2011 14:40:58 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://gerejastanna.org/?p=457#comment-4681</guid>
		<description>saya beragama kristen, tapi suami saya beragama katolik. dan kita menikah secara katolik. saya bimlmbang di satu sisi saya igin bertahan dengan keyakinan saya, tetapi suami saya menginginkan saya ikut dia. selama ini saya di gereja katolik. saya ingin belajar lebih dalam tentang agama katolik, tapi saya bingung mau memulai. saya mencoba menyakinkan hati saya. tolong saya untuk bisa menemukan jawaban yang tepat dari dilema saya.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>saya beragama kristen, tapi suami saya beragama katolik. dan kita menikah secara katolik. saya bimlmbang di satu sisi saya igin bertahan dengan keyakinan saya, tetapi suami saya menginginkan saya ikut dia. selama ini saya di gereja katolik. saya ingin belajar lebih dalam tentang agama katolik, tapi saya bingung mau memulai. saya mencoba menyakinkan hati saya. tolong saya untuk bisa menemukan jawaban yang tepat dari dilema saya.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Sandra Lizyana</title>
		<link>http://gerejastanna.org/perkawinan-beda-agama/comment-page-1/#comment-4642</link>
		<dc:creator>Sandra Lizyana</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 09 Nov 2011 04:24:37 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://gerejastanna.org/?p=457#comment-4642</guid>
		<description>@Sdr. Johan,

Terima kasih atas jawabannya. Mohon dukungan doanya agar keinginan saya agar diterima kembali oleh gereja dengan penuh segera terwujud.

God bless you always.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@Sdr. Johan,</p>
<p>Terima kasih atas jawabannya. Mohon dukungan doanya agar keinginan saya agar diterima kembali oleh gereja dengan penuh segera terwujud.</p>
<p>God bless you always.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: johan</title>
		<link>http://gerejastanna.org/perkawinan-beda-agama/comment-page-1/#comment-4625</link>
		<dc:creator>johan</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 04 Nov 2011 07:17:57 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://gerejastanna.org/?p=457#comment-4625</guid>
		<description>@Sandra, Puji Tuhan karena anda diingatkan oleh Allah karena Ia mencintai anda dan menginginkan anda kembali dalam pangkuan Gereja-Nya yang kudus.

Sebenarnya konvalidasi tidak perlu kehadiran pihak yang berbeda agama. Tetapi persetujuan itu memang perlu. Artinya bahwa suami anda mau hidup damai dalam pernikahan yang sekarang kalian jalani. Dan ia memberikan ijin bagi anda dan anak anda untuk menjalani kewajiban sebagai seorang Katolik, dan tidak menuntut sesuatu yang membahayakan iman anda dan anak anda. Hal ini untuk menjamin bahwa pertobatan anda benar-benar memberi vitamin dan enerji bagi pertumbuhan iman anda dan juga [terutama] anak anda.

Segeralah ke romo dan nyatakan kehendak anda untuk melakukan konvalidasi ini. Allah telah menanti anda sekian lama.

May God bless your steps.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@Sandra, Puji Tuhan karena anda diingatkan oleh Allah karena Ia mencintai anda dan menginginkan anda kembali dalam pangkuan Gereja-Nya yang kudus.</p>
<p>Sebenarnya konvalidasi tidak perlu kehadiran pihak yang berbeda agama. Tetapi persetujuan itu memang perlu. Artinya bahwa suami anda mau hidup damai dalam pernikahan yang sekarang kalian jalani. Dan ia memberikan ijin bagi anda dan anak anda untuk menjalani kewajiban sebagai seorang Katolik, dan tidak menuntut sesuatu yang membahayakan iman anda dan anak anda. Hal ini untuk menjamin bahwa pertobatan anda benar-benar memberi vitamin dan enerji bagi pertumbuhan iman anda dan juga [terutama] anak anda.</p>
<p>Segeralah ke romo dan nyatakan kehendak anda untuk melakukan konvalidasi ini. Allah telah menanti anda sekian lama.</p>
<p>May God bless your steps.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Sandra Lizyana</title>
		<link>http://gerejastanna.org/perkawinan-beda-agama/comment-page-1/#comment-4619</link>
		<dc:creator>Sandra Lizyana</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 01 Nov 2011 06:08:48 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://gerejastanna.org/?p=457#comment-4619</guid>
		<description>Dear Sdr. Johan,

Saya termasuk orang yang sangat antusias dengan tulisan saudara Johan mengenai konvalidasi  (yang saudara tulis tgl 26 Juli 2008 di topik Kembali ke Gereja).
Singkat cerita, saya Katolik, saya menikah di KUA th. 2001. Saat itu saya tidak tahu banyak tentang konsekuensi nikah beda agama. Memang ada perjanjian di antara kami kalau kami akan tetap menjalani agama masing-masing. Jadi memang itu yg terjadi sampai sekarang. Yg membuat saya terkejut, setelah menikah dan saat saya hendak mengaku dosa saat menjelang Paskah, Pastor yg sedang melayani pengakuan dosa menjelaskan bahwa saya terlibat dosa besar dan saya baru tahu kalau karena pernikahan itu saya tak bisa menerima komuni dan sakramen lain. Anak saya 2, anak pertama dididik secara agama Islam (oleh ayahnya, keluarga ayahnya dan sekolahnya), anak ke 2 saya dididik secara Katolik (oleh saya, dan selalu ke gereja bersama saya).
Suami saya tidak bersedia mengikuti pemberesan pernikahan di gereja. Dia mau mengantar dan menjemput saya ke/di gereja, tetapi tidak mau terlibat dengan agama saya. 
Saya sungguh rindu bisa dipulihkan hubungan saya dengan gereja dan sakramen-sakramennya. 
Mohon pencerahannya mengenai konvalidasi di atas dan bagaimana cara mendapatkannya. Terima kasih banyak atas waktu dan kepedulian Sdr. Johan pada kami-kami ini yang bermasalah. 
God bless you always. 

Tambahan : saya berdomisili di Batam</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Dear Sdr. Johan,</p>
<p>Saya termasuk orang yang sangat antusias dengan tulisan saudara Johan mengenai konvalidasi  (yang saudara tulis tgl 26 Juli 2008 di topik Kembali ke Gereja).<br />
Singkat cerita, saya Katolik, saya menikah di KUA th. 2001. Saat itu saya tidak tahu banyak tentang konsekuensi nikah beda agama. Memang ada perjanjian di antara kami kalau kami akan tetap menjalani agama masing-masing. Jadi memang itu yg terjadi sampai sekarang. Yg membuat saya terkejut, setelah menikah dan saat saya hendak mengaku dosa saat menjelang Paskah, Pastor yg sedang melayani pengakuan dosa menjelaskan bahwa saya terlibat dosa besar dan saya baru tahu kalau karena pernikahan itu saya tak bisa menerima komuni dan sakramen lain. Anak saya 2, anak pertama dididik secara agama Islam (oleh ayahnya, keluarga ayahnya dan sekolahnya), anak ke 2 saya dididik secara Katolik (oleh saya, dan selalu ke gereja bersama saya).<br />
Suami saya tidak bersedia mengikuti pemberesan pernikahan di gereja. Dia mau mengantar dan menjemput saya ke/di gereja, tetapi tidak mau terlibat dengan agama saya.<br />
Saya sungguh rindu bisa dipulihkan hubungan saya dengan gereja dan sakramen-sakramennya.<br />
Mohon pencerahannya mengenai konvalidasi di atas dan bagaimana cara mendapatkannya. Terima kasih banyak atas waktu dan kepedulian Sdr. Johan pada kami-kami ini yang bermasalah.<br />
God bless you always. </p>
<p>Tambahan : saya berdomisili di Batam</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: johan</title>
		<link>http://gerejastanna.org/perkawinan-beda-agama/comment-page-1/#comment-4196</link>
		<dc:creator>johan</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Jun 2011 00:54:43 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://gerejastanna.org/?p=457#comment-4196</guid>
		<description>@rose, bagian mana yang anda katakan &quot;muter-muter&quot; ? jika anda membaca topik ini dan topik lain, memang jawabannya ya itu-itu saja, karena memang ajaran Katolik ya itu. Tidak berubah.

Anda mungkin merasa &quot;muter-muter&quot; karena anda tidak menyimak seluruh pertanyaan di website ini, hanya bagian tertentu saja yang kebetulan membahas pernikahan beda agama.

SAya tidak merasa sedang membela diri, saya hanya menjelaskan apa yang saya tulis, dan saya tetap pada apa yang saya tulis, bahwa pernikahan dengan dua tata cara berbeda baik sebelum atau sesudah tata cara kanonik adalah penyelesaian akal2an. Jika seseorang tidak berkenan akan sebutan akal2an, silahkan mendefinisikan dengan istilah lain.. tetapi tetap saja secara de facto, itu hanya berusaha &quot;membohongi&quot; hukum sebenarnya, dan itu sia-sia, tokh hukum tetap tidak bisa diubah, dan perbuatan itu tidak dibenarkan oleh Gereja Katolik atau hukum Islam dalam kasus di atas.

Hal lain yang saya ingin tegaskan, umat sering kali merasa puas bila yang menjawab adalah seorang Imam Katolik. 

1. kesibukan pastor paroki menyebabkan sulit membagi perhatian kepada ribuan umat paroki bahkan di website ini bukan saja dari paroki Santa Anna tetapi juga dari paroki lain di seluruh indonesia atau bahkan mungkin umat Katolik Indonesia di luar negri. Jadi jika anda perhatikan, jauh lebih banyak awam yang menjawab dibandingkan kaum religius di website ini.

2. harta kekayaan ilmu pengetahuan GEreja KAtolik tidak eksklusif milik kaum religius, umat Katolik siapa pun yang ingin tahu dan belajar bisa mendapatkannya. Dan pengetahuan akan Gereja Katolik ini diperkenankan disebarluaskan kepada siapa pun, baik kepada sesama umat Katolik atau mereka yang berbeda agama tetapi tertarik untuk mengetahuinya.

3. Apa yang disampaikan di website ini, entah dari seorang pastor paroki, seorang Imam atau seorang awam sekali pun harus diuji kembali menurut iman KAtolik yang benar. Bukan hanya semata karena perasaan nyaman atau disenangkan. Ajaran Yesus pun tidak melulu membuat orang nyaman atau senang. Jadi ujilah dengan lebih banyak mencari tahu dan terlibat dalam diskusi yang mengarah kepada pengembangan rohani. Cari tahu, bukan saja dari kaum religius, tetapi dari semua tulisan atau artikel KAtolik yang tersedia di dunia maya atau melalui buku-buku Katolik. Mengapa saya katakan perlu ada diskusi, karena tidak semua informasi dari media-media itu benar sesuai dengan ajaran Gereja Katolik yang Apostolik, banyak juga yang menyesatkan atau menyudutkan.
contoh yang baru saja terjadi, di salah satu topik di website ini, dimana umat salah paham mengenai tradisi stipendium dan isu mengenai surat pengampunan dosa dalam GEreja Katolik.

4. Umat harus saling mendukung di dalam persekutuan Gereja Katolik yang satu, kudus, Katolik dan Apostolik.
umat yang tahu bahwa itu salah harus berani menyatakan bahwa itu salah. begitu pula bila hal itu adalah kebenaran, harus dinyatakan benar. Allah akan menuntut pertanggungjawaban kita, bahwa kita yang tahu tidak menyatakan hal itu, sehingga membuat saudara-saudara kita berbuat dosa. Banyak orang Katolik sungkan, merasa takut dikritisi seperti yang dilakukan Rose dan beberapa peserta di sini, ragu untuk menjadi tidak populer dengan jawaban yang diberikan (padahal jawaban itu sesuai dengan iman Katolik) atau takut menyinggung perasaan orang lain. Padahal semuanya itu justru menghambat pertumbuhan iman diri sendiri dan juga orang lain.
Kita umat Katolik harus lebih berani menyatakan iman kita lewat perbuatan-perbuatan. TErmasuk di dalamnya lewat tulisan di website ini.

Semua tulisan saya adalah karena kasih saya kepada Allah dan kepada sesama. Kasih itu tidak melulu identik dengan perasaan yang indah. Kasih itu bisa menyakitkan. Yesus, Tuhan kita sudah memberi contoh, bagaimana Ia sengsara dan mati karena kasih kepada kita.
Bunda Maria, betapa hatinya tertusuk pedang seperti yang diramalkan oleh Simeon karena kasihnya kepada Yesus. Masih banyak lagi contohnya dari para orang Kudus. 

Ini adalah tulisan saya terakhir menanggapi hal Yanti. kecuali ada pertanyaan lain tentang iman dan ajaran Gereja KAtolik terkait dengan pernikahan beda agama.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@rose, bagian mana yang anda katakan &#8220;muter-muter&#8221; ? jika anda membaca topik ini dan topik lain, memang jawabannya ya itu-itu saja, karena memang ajaran Katolik ya itu. Tidak berubah.</p>
<p>Anda mungkin merasa &#8220;muter-muter&#8221; karena anda tidak menyimak seluruh pertanyaan di website ini, hanya bagian tertentu saja yang kebetulan membahas pernikahan beda agama.</p>
<p>SAya tidak merasa sedang membela diri, saya hanya menjelaskan apa yang saya tulis, dan saya tetap pada apa yang saya tulis, bahwa pernikahan dengan dua tata cara berbeda baik sebelum atau sesudah tata cara kanonik adalah penyelesaian akal2an. Jika seseorang tidak berkenan akan sebutan akal2an, silahkan mendefinisikan dengan istilah lain.. tetapi tetap saja secara de facto, itu hanya berusaha &#8220;membohongi&#8221; hukum sebenarnya, dan itu sia-sia, tokh hukum tetap tidak bisa diubah, dan perbuatan itu tidak dibenarkan oleh Gereja Katolik atau hukum Islam dalam kasus di atas.</p>
<p>Hal lain yang saya ingin tegaskan, umat sering kali merasa puas bila yang menjawab adalah seorang Imam Katolik. </p>
<p>1. kesibukan pastor paroki menyebabkan sulit membagi perhatian kepada ribuan umat paroki bahkan di website ini bukan saja dari paroki Santa Anna tetapi juga dari paroki lain di seluruh indonesia atau bahkan mungkin umat Katolik Indonesia di luar negri. Jadi jika anda perhatikan, jauh lebih banyak awam yang menjawab dibandingkan kaum religius di website ini.</p>
<p>2. harta kekayaan ilmu pengetahuan GEreja KAtolik tidak eksklusif milik kaum religius, umat Katolik siapa pun yang ingin tahu dan belajar bisa mendapatkannya. Dan pengetahuan akan Gereja Katolik ini diperkenankan disebarluaskan kepada siapa pun, baik kepada sesama umat Katolik atau mereka yang berbeda agama tetapi tertarik untuk mengetahuinya.</p>
<p>3. Apa yang disampaikan di website ini, entah dari seorang pastor paroki, seorang Imam atau seorang awam sekali pun harus diuji kembali menurut iman KAtolik yang benar. Bukan hanya semata karena perasaan nyaman atau disenangkan. Ajaran Yesus pun tidak melulu membuat orang nyaman atau senang. Jadi ujilah dengan lebih banyak mencari tahu dan terlibat dalam diskusi yang mengarah kepada pengembangan rohani. Cari tahu, bukan saja dari kaum religius, tetapi dari semua tulisan atau artikel KAtolik yang tersedia di dunia maya atau melalui buku-buku Katolik. Mengapa saya katakan perlu ada diskusi, karena tidak semua informasi dari media-media itu benar sesuai dengan ajaran Gereja Katolik yang Apostolik, banyak juga yang menyesatkan atau menyudutkan.<br />
contoh yang baru saja terjadi, di salah satu topik di website ini, dimana umat salah paham mengenai tradisi stipendium dan isu mengenai surat pengampunan dosa dalam GEreja Katolik.</p>
<p>4. Umat harus saling mendukung di dalam persekutuan Gereja Katolik yang satu, kudus, Katolik dan Apostolik.<br />
umat yang tahu bahwa itu salah harus berani menyatakan bahwa itu salah. begitu pula bila hal itu adalah kebenaran, harus dinyatakan benar. Allah akan menuntut pertanggungjawaban kita, bahwa kita yang tahu tidak menyatakan hal itu, sehingga membuat saudara-saudara kita berbuat dosa. Banyak orang Katolik sungkan, merasa takut dikritisi seperti yang dilakukan Rose dan beberapa peserta di sini, ragu untuk menjadi tidak populer dengan jawaban yang diberikan (padahal jawaban itu sesuai dengan iman Katolik) atau takut menyinggung perasaan orang lain. Padahal semuanya itu justru menghambat pertumbuhan iman diri sendiri dan juga orang lain.<br />
Kita umat Katolik harus lebih berani menyatakan iman kita lewat perbuatan-perbuatan. TErmasuk di dalamnya lewat tulisan di website ini.</p>
<p>Semua tulisan saya adalah karena kasih saya kepada Allah dan kepada sesama. Kasih itu tidak melulu identik dengan perasaan yang indah. Kasih itu bisa menyakitkan. Yesus, Tuhan kita sudah memberi contoh, bagaimana Ia sengsara dan mati karena kasih kepada kita.<br />
Bunda Maria, betapa hatinya tertusuk pedang seperti yang diramalkan oleh Simeon karena kasihnya kepada Yesus. Masih banyak lagi contohnya dari para orang Kudus. </p>
<p>Ini adalah tulisan saya terakhir menanggapi hal Yanti. kecuali ada pertanyaan lain tentang iman dan ajaran Gereja KAtolik terkait dengan pernikahan beda agama.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: rose</title>
		<link>http://gerejastanna.org/perkawinan-beda-agama/comment-page-1/#comment-4195</link>
		<dc:creator>rose</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Jun 2011 14:48:54 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://gerejastanna.org/?p=457#comment-4195</guid>
		<description>kuq kyke pak johan mlh muter2 y?
Gag ada yg slh atas apa yg anda jelaskan mengenai pernikahan beda agama.
hanya mungkin kta2 anda saja yang &#039;sedikit&#039; tpi membuat tidak berkenan d hati, jdi y... gag usah muter2 menjelaskannya dan seolah2 membela diri gtu....</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>kuq kyke pak johan mlh muter2 y?<br />
Gag ada yg slh atas apa yg anda jelaskan mengenai pernikahan beda agama.<br />
hanya mungkin kta2 anda saja yang &#8217;sedikit&#8217; tpi membuat tidak berkenan d hati, jdi y&#8230; gag usah muter2 menjelaskannya dan seolah2 membela diri gtu&#8230;.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: johan</title>
		<link>http://gerejastanna.org/perkawinan-beda-agama/comment-page-1/#comment-4176</link>
		<dc:creator>johan</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Jun 2011 01:51:57 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://gerejastanna.org/?p=457#comment-4176</guid>
		<description>@Balky.. menyinggung keyakinan lain itu tidak melulu dikonotasikan negatif. Dan di dalam website ini tidak melulu, harus orang Katolik yang bertanya. Siapa pun boleh bertanya di website ini.

@Yanti saya akan bantu silahkan kamu buka link 

http://tausyiah275.blogsome.com/2006/08/17/pernikahan-beda-agama-kasus-lelaki-muslim-perempuan-non-muslim/

LAlu apakah ada ajaran yang berbeda dalam KAtolik.. kemungkinan besar adalah penafsiran individu yang berbeda tetapi Gereja Katolik memiliki magisterium yang memiliki kuasa untuk menafsirkan yang benar bagi umat Katolik, sehingga umatnya tidak akan tersesat.

Jadi bila ingin tahu yang benar, gali lebih dalam lagi, bukan dari individunya tetapi dari berbagai sumber Katolik yang bisa dipercaya, seperti dokumen-dokumen Takhta Suci Vatikan, surat atau tulisan para BApak Gereja, para Santo seperti  SAnto Thomas Aquinas.

Nah mengenai pernikahan beda agama hal itu sudah diatur dalam hukum Gereja, yaitu Kitab Hukum Kanonik 1983

salah satu dokumen Gereja yagn membahas mengenai hal ini adalah 
Motu Proprio Paus Paulus VI

http://www.vatican.va/holy_father/paul_vi/motu_proprio/documents/hf_p-vi_motu-proprio_19700331_matrimonia-mixta_en.html

saya akan kutip sebagian di sini :

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

&quot;The faithful must therefore be taught that, although the Church somewhat relaxes ecclesiastical discipline in particular cases, she can never remove the obligation of the Catholic party, which, by divine law, namely by the plan of salvation instituted through Christ, is imposed according to the various situations.

Orang beriman [Katolik] harus karenanya diajarkan bahwa, meskipun Gereja sedikit santai mengendurkan disiplin Gerejawi dalam beberapa kasus tertentu, GEreja tidak dapat menghapus kewajiban pihak Katolik, yang, oleh hukum ilahi, yaitu oleh rencana keselamatan yang diinstitusi melalui Kristus, ditentukan menurut situasi yang beragam.

The faithful should therefore be reminded that the Catholic party in a marriage has the duty of preserving his or her own faith. Nor is it ever permitted to expose oneself to a proximate danger of losing it.

Orang beriman [Katolik] harus karenanya diingatkan bahwa pihak Katolik dalam suatu perkawinan memiliki kewajiban untuk menjaga imannya sendiri. Atau juga tidak pernah diijinkan untuk membiarkan dirinya ke dalam bahaya yang dekat dengan menghilangkannya [iman].

...

Accordingly, in order that ecclesiastical discipline on mixed marriages be more perfectly formulated and that, without violating divine law, canon law should have regard for the differing circumstances of married couples, in accordance with the mind of the Second Vatican Council expressed especially in the decree Unitatis Redintegratio(7) and in the declaration Dignitatis Humanae,(8) and also in careful consideration of the wishes expressed in the Synod of Bishops, we, by our own authority, and after mature deliberation, establish and decree the following norms:

Maka, dalam rangka bahwa disiplin gerejawi atas perkawinan campur diformulasikan secara lebih sempurna dan bahwa, tanpa melanggar hukum ilahi, hukum kanon harus memiliki perhatian untuk membedakan kondisi-kondisi pasangan yang dinikahkan, sesuai dengan pemikiran Konsili Vatikan II yang diekspresikan secara khusus di dalam dekrit Unitatis Redintegratio dan dalam deklarasi Dignitis Humanae, dan juga dalam pertimbangan yang hati-hati dari harapan-harapan yang diekspresikan dalam Sinode para Uskup, menetapkan dan memutuskan norma-norma berikut :

...
2. A marriage between two persons of whom one has been baptized in the Catholic Church or received into it, while the other is unbaptized, entered into without previous dispensation by the local Ordinary, is invalid.

2. Suatu perkawinan antara dua orang dimana salah satunya telah dibaptis di dalam Gereja Katolik atau diterima di dalamnya, sementara yang lain tidak terbaptis, dijalankan tanpa dispensasi sebelumnya oleh Ordinaris lokal, adalah tidak sah.

...

4. To obtain from the local Ordinary dispensation from an impediment, the Catholic party shall declare that he is ready to remove dangers of falling from the faith. He is also gravely bound to make a sincere promise to do all in his power to have all the children baptized and brought up in the Catholic Church

4. Untuk mendapatkan dari Ordinaris lokal dispensasi dari suatu halangan, pihak Katolik harus menyatakan bahwa ia siap untuk menghapus bahaya-bahaya keruntuhan dari iman. Ia juga terikat serius untuk membuat janji yang tulus untuk melakukan segalanya dalam kekuatannya untuk membawa seluruh anak-anaknya dibaptis dan dibawa ke dalam Gereja Katolik

....

13. The celebration of marriage before a Catholic priest or deacon and a non-Catholic minister, performing their respective rites together, is forbidden. Nor is it permitted to have another religious marriage ceremony before or after the Catholic ceremony, for the purpose of giving or renewing matrimonial consent.

13. Perayaan perkawinan dihadapan seorang Iman Katolik atau Diakon dan seorang pelayan Non-Katolik, dengan menjalankan tata cara masing-masing secara bersama-sama, adalah dilarang. Juga tidak diijinkan untuk memiliki tatacara perkawinan religius yang lain sebelum atau sesudah tatacara Katolik, untuk tujuan memberi atau memperbaharui persetujuan perkawinan.
...

+++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Jadi mana yang benar dalam menjawab hal perkawinan beda agama menurut hukum Gereja ? anda sekarang sudah tahu..

bukan semata kata seorang Johan dan Balky yang awam, administrator website ini dan juga bukan kata Pastor Santa Anna, tetapi apa yang telah ditetapkan oleh Gereja Katolik, terlepas darimana hal itu kamu peroleh, entah dari seorang Johan atau seorang romo paroki atau bahkan dari media komunikasi.

May God bless your steps</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@Balky.. menyinggung keyakinan lain itu tidak melulu dikonotasikan negatif. Dan di dalam website ini tidak melulu, harus orang Katolik yang bertanya. Siapa pun boleh bertanya di website ini.</p>
<p>@Yanti saya akan bantu silahkan kamu buka link </p>
<p><a href="http://tausyiah275.blogsome.com/2006/08/17/pernikahan-beda-agama-kasus-lelaki-muslim-perempuan-non-muslim/" rel="nofollow">http://tausyiah275.blogsome.com/2006/08/17/pernikahan-beda-agama-kasus-lelaki-muslim-perempuan-non-muslim/</a></p>
<p>LAlu apakah ada ajaran yang berbeda dalam KAtolik.. kemungkinan besar adalah penafsiran individu yang berbeda tetapi Gereja Katolik memiliki magisterium yang memiliki kuasa untuk menafsirkan yang benar bagi umat Katolik, sehingga umatnya tidak akan tersesat.</p>
<p>Jadi bila ingin tahu yang benar, gali lebih dalam lagi, bukan dari individunya tetapi dari berbagai sumber Katolik yang bisa dipercaya, seperti dokumen-dokumen Takhta Suci Vatikan, surat atau tulisan para BApak Gereja, para Santo seperti  SAnto Thomas Aquinas.</p>
<p>Nah mengenai pernikahan beda agama hal itu sudah diatur dalam hukum Gereja, yaitu Kitab Hukum Kanonik 1983</p>
<p>salah satu dokumen Gereja yagn membahas mengenai hal ini adalah<br />
Motu Proprio Paus Paulus VI</p>
<p><a href="http://www.vatican.va/holy_father/paul_vi/motu_proprio/documents/hf_p-vi_motu-proprio_19700331_matrimonia-mixta_en.html" rel="nofollow">http://www.vatican.va/holy_father/paul_vi/motu_proprio/documents/hf_p-vi_motu-proprio_19700331_matrimonia-mixta_en.html</a></p>
<p>saya akan kutip sebagian di sini :</p>
<p>++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++</p>
<p>&#8220;The faithful must therefore be taught that, although the Church somewhat relaxes ecclesiastical discipline in particular cases, she can never remove the obligation of the Catholic party, which, by divine law, namely by the plan of salvation instituted through Christ, is imposed according to the various situations.</p>
<p>Orang beriman [Katolik] harus karenanya diajarkan bahwa, meskipun Gereja sedikit santai mengendurkan disiplin Gerejawi dalam beberapa kasus tertentu, GEreja tidak dapat menghapus kewajiban pihak Katolik, yang, oleh hukum ilahi, yaitu oleh rencana keselamatan yang diinstitusi melalui Kristus, ditentukan menurut situasi yang beragam.</p>
<p>The faithful should therefore be reminded that the Catholic party in a marriage has the duty of preserving his or her own faith. Nor is it ever permitted to expose oneself to a proximate danger of losing it.</p>
<p>Orang beriman [Katolik] harus karenanya diingatkan bahwa pihak Katolik dalam suatu perkawinan memiliki kewajiban untuk menjaga imannya sendiri. Atau juga tidak pernah diijinkan untuk membiarkan dirinya ke dalam bahaya yang dekat dengan menghilangkannya [iman].</p>
<p>&#8230;</p>
<p>Accordingly, in order that ecclesiastical discipline on mixed marriages be more perfectly formulated and that, without violating divine law, canon law should have regard for the differing circumstances of married couples, in accordance with the mind of the Second Vatican Council expressed especially in the decree Unitatis Redintegratio(7) and in the declaration Dignitatis Humanae,(8) and also in careful consideration of the wishes expressed in the Synod of Bishops, we, by our own authority, and after mature deliberation, establish and decree the following norms:</p>
<p>Maka, dalam rangka bahwa disiplin gerejawi atas perkawinan campur diformulasikan secara lebih sempurna dan bahwa, tanpa melanggar hukum ilahi, hukum kanon harus memiliki perhatian untuk membedakan kondisi-kondisi pasangan yang dinikahkan, sesuai dengan pemikiran Konsili Vatikan II yang diekspresikan secara khusus di dalam dekrit Unitatis Redintegratio dan dalam deklarasi Dignitis Humanae, dan juga dalam pertimbangan yang hati-hati dari harapan-harapan yang diekspresikan dalam Sinode para Uskup, menetapkan dan memutuskan norma-norma berikut :</p>
<p>&#8230;<br />
2. A marriage between two persons of whom one has been baptized in the Catholic Church or received into it, while the other is unbaptized, entered into without previous dispensation by the local Ordinary, is invalid.</p>
<p>2. Suatu perkawinan antara dua orang dimana salah satunya telah dibaptis di dalam Gereja Katolik atau diterima di dalamnya, sementara yang lain tidak terbaptis, dijalankan tanpa dispensasi sebelumnya oleh Ordinaris lokal, adalah tidak sah.</p>
<p>&#8230;</p>
<p>4. To obtain from the local Ordinary dispensation from an impediment, the Catholic party shall declare that he is ready to remove dangers of falling from the faith. He is also gravely bound to make a sincere promise to do all in his power to have all the children baptized and brought up in the Catholic Church</p>
<p>4. Untuk mendapatkan dari Ordinaris lokal dispensasi dari suatu halangan, pihak Katolik harus menyatakan bahwa ia siap untuk menghapus bahaya-bahaya keruntuhan dari iman. Ia juga terikat serius untuk membuat janji yang tulus untuk melakukan segalanya dalam kekuatannya untuk membawa seluruh anak-anaknya dibaptis dan dibawa ke dalam Gereja Katolik</p>
<p>&#8230;.</p>
<p>13. The celebration of marriage before a Catholic priest or deacon and a non-Catholic minister, performing their respective rites together, is forbidden. Nor is it permitted to have another religious marriage ceremony before or after the Catholic ceremony, for the purpose of giving or renewing matrimonial consent.</p>
<p>13. Perayaan perkawinan dihadapan seorang Iman Katolik atau Diakon dan seorang pelayan Non-Katolik, dengan menjalankan tata cara masing-masing secara bersama-sama, adalah dilarang. Juga tidak diijinkan untuk memiliki tatacara perkawinan religius yang lain sebelum atau sesudah tatacara Katolik, untuk tujuan memberi atau memperbaharui persetujuan perkawinan.<br />
&#8230;</p>
<p>+++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++<br />
Jadi mana yang benar dalam menjawab hal perkawinan beda agama menurut hukum Gereja ? anda sekarang sudah tahu..</p>
<p>bukan semata kata seorang Johan dan Balky yang awam, administrator website ini dan juga bukan kata Pastor Santa Anna, tetapi apa yang telah ditetapkan oleh Gereja Katolik, terlepas darimana hal itu kamu peroleh, entah dari seorang Johan atau seorang romo paroki atau bahkan dari media komunikasi.</p>
<p>May God bless your steps</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: balky</title>
		<link>http://gerejastanna.org/perkawinan-beda-agama/comment-page-1/#comment-4171</link>
		<dc:creator>balky</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Jun 2011 11:15:17 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://gerejastanna.org/?p=457#comment-4171</guid>
		<description>Dear ibu Yanti
Jadi sekarang sudah jelas bukan statusnya ?
Mengenai apakah ada ajaran yang berbeda atau tidak, dapat saya katakan seperti yang ibu katakan pada 1 Juni, &quot;Alangkah baiknya tanggapan dibatasi sebatas yang di yakini tanpa harus menyinggung keyakinan yang lain&quot;. Tanggapan akan diberikan apabila yang bertanya adalah mantan pacar anda. terimakasih</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Dear ibu Yanti<br />
Jadi sekarang sudah jelas bukan statusnya ?<br />
Mengenai apakah ada ajaran yang berbeda atau tidak, dapat saya katakan seperti yang ibu katakan pada 1 Juni, &#8220;Alangkah baiknya tanggapan dibatasi sebatas yang di yakini tanpa harus menyinggung keyakinan yang lain&#8221;. Tanggapan akan diberikan apabila yang bertanya adalah mantan pacar anda. terimakasih</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
<!-- WP Super Cache is installed but broken. The path to wp-cache-phase1.php in wp-content/advanced-cache.php must be fixed! -->
