Pemberesan Perkawinan
Saya seorang katolik sudah menikah selama 7th dan mempunyai 2orang putri, namun saya mempunyai masalah karena menikah dgn suami saya tidak melalui sakramen perkawinan gereja katolik, hanya lewat catatan sipil saja. Sebelum menikah dengan saya suami saya pernah menikah dan sah menurut hukum gereja katolik, singkat cerita karena istri pertama suami saya memilih meninggalkan suami saya dan menikah dengan laki” lain setelah melakukan proses percerain menurut hukum catatan sipil.Intinya saya mohon bimbingan Romo bisakah suami saya mengurus proses pembatalan perkawanin / perceraian terdahulu yg pernah dilakukan menurut hukum gereja katolik.
Dan jika bisa harus diurus dimana? kepada siapa ?
Karena saya sadar dan merasa berdosa sekali terhadap Tuhan Yesus dan merindukan perkawinan saya dengan suami saya dapat diresmikan menurut hukum gereja katolik.
Jika tidak bisa dibatalkan, apa yang harus saya lakukan.
saya merasa malu / minder bahkan takut apabila diminta fotocopy akta nikah gereja karena saya merahasiakan kepada pengurus lingkungan karena takut dikucilkan dan tidak boleh ikut kegiatan” lingkungan.
Mohon bantuan Romo…
Terima kasih sebelummnya
TMVG







1. untuk pembatalan pernikahan anda bisa mengurusnya langsung ke keuskupan di mana anda berdomisili atau bisa juga minta bantuan paroki untuk men-submit permohanan anda. Tetapi keputusan hanya dari tribunal Gereja bukan dari paroki anda.
Hanya yang memiliki alasan berat dimana sejak mula pernikahan tersebut tidak memiliki dasar pernikahan Katolik, seorang Katolik bisa mendapatkan pembatalan pernikahan dari tribunal Gereja. Tetapi jangan berharap dapat menerima keputusan itu dengan cepat sesuai harapan si pengaju permohonan. anyway, Perselingkuhan atau ditinggal pasangan tidak memberikan alasan itu.
2. tindakan anda memang melanggar hukum Gereja. Itu sebabnya sebaiknya anda menerima sakramen tobat, lalu hidup terpisah dengan pasangan anda [saya pikir akan sulit bagi anda dan pasangan anda untuk tinggal bersama dengan pasangan anda sebagai saudara, godaannya juga terlalu besar]
3. Jika tidak bisa dibatalkan, maka kalian tidak diakui sebagai suami isteri. Pilihannya adalah hidup dalam dosa atau kembali ke pangkuan Gereja. Artinya pasangan anda pun harus menyadari bahwa dirinya di mata Gereja masihlah seorang suami dari isterinya. Jika anda dan pasangan hendak kembali ke pangkuan Gereja, maka kalian harus hidup terpisah. Saya menyarankan jika pernikahan pasangan anda tidak bisa dibatalkan, sebaiknya anda dan pasangan anda mengurus perceraian secara sipil, sehingga anda memiliki kesempatan untuk melanjutkan hidup anda dan memiliki kesempatan menikah di dalam Gereja Katolik.
4. wajar saja memikirkan rasa malu terhadap komunitas sosial. Rasa malu ini lebih besar daripada rasa malu kepada Tuhan, sehingga hal itu pun mungkin akan menyulitkan anda mengambil keputusan.
SAya pikir dalam komunitas lingkungan Katolik, anda hanya perlu malu jika perbuatan anda saat ini diteruskan [dalam Gereja perbuatan anda dipandang sebagai zinah]. Namun, anda tidak perlu merasa malu untuk mengambil tindakan yang benar sesuai dengan ajaran dan hukum Allah dan Gereja-Nya. Anda tidak perlu malu bertobat dan kembali ke pangkuan Gereja. Ingat kisah dimana Yesus menolong seorang wanita yang hendak dirajam karena ketahuan berhubungan dengan laki-laki yang bukan suaminya ? Tidak ada seorang pun yang tidak pernah berbuat dosa. Sebaliknya anda perlu bersyukur Allah telah menyelamatkan anda.
Percayalah tindakan yang benar karena mentaati Allah akan memberi kelegaan bagi anda. (Matius 6:33, 11:28)
May God bless your steps..
bagaimana cara saya & calon suami saya mau menikah secara katolik,tapi suami saya belum jadi orang katolik??? Terimakasih.
@Egit jika suami anda non baptis membutuhkan dispensasi dari Keuskupan. SEdangkan bila suami anda baptis non-Katolik membutuhkan ijin dari Keuskupan. baik keduanya anda yang Katolik diminta berjanji untuk menjaga iman anda dari bahaya dan berupaya semaksimal mungkin membawa anak-anak anda dalam Gereja Katolik.
apakah itu menjawab pertanyaanmu ?
May God bless your steps
Saya mau menanggapi masalah TMVG, membaca solusi/respon yg dikeluarkan oleh sdr Johan, saya cm ingin mengatakan apakah semua itu tidak terlalu kejam, apakah anda memikirkan nasib 2 org anak mereka yg masih butuh orang tua, knp anda menyarankan mereka utk berpisah/bercerai?? Keluarga yg mereka bina menurut saya bertujuan baik dan mungkin hidup keluarga mereka pun bahagia. Seharusnya ada dispensasi utk masalah2 seperti itu, bukan dengan menyuruh mereka berpisah. Ingat, dalam ajaran agama Tuhan juga tidak mengizinkan manusia menghakimi manusia yang lain, semua nya ada di tangan Tuhan bukan manusia walaupun dia adalah seorang Romo atau apapun. Tiap manusia tidak ada yang bersih dari dosa.
@Fong, itu bukan solusi atau tanggapan dari saya.. melainkan itu solusi yang ada dalam Gereja Katolik. Jika ukuran hidup bahagia hanya dari penampakan dan hal duniawi-nya saja, maka seorang atheis pun bisa terlihat hidup bahagia dengan keluarganya.
Yang perlu disadari oleh anda atau siapa pun yang berpikir seperti anda adalah, bahwa TMVG seharusnya tahu bahwa yang terjadi saat ini (terpisah dari Gereja-Nya) adalah konsekuensi yang harus ia terima ketika ia memutuskan menikah dengan seorang yang masih berstatus suami dari seorang isteri dalam GEreja Katolik.
Hukum Gereja mengatakan mereka telah berzinah, dan anak-anak mereka, walaupun tidak bersalah karena perbuatan orang tuanya terkena efeknya. Bahkan Imam Katolik berhak menunda baptis dari kedua anak tersebut, karena keraguan orang tuanya dapat mendidik anak-anak mereka menurut ajaran iman Katolik yang benar (karena orang tua masih secara sadar hidup dalam dosa perzinahan)
Saya tidak mengatakan bahwa anak-anak itu harus ditinggalkan begitu saja. Ini pun bukan ajaran Gereja. Karena anak-anak itu tidak bersalah atas perbuatan orang tua-nya, maka kedua orang tuanya harus menjamin kesejahteraan anak-anak mereka hingga mereka bisa hidup mandiri. Dengan membereskan pernikahan mereka kembali kepada hukum Gereja, mereka bukan saja kembali ke pangkuan Gereja, yang artinya berdamai dengan Allah, tetapi juga memberikan kesaksian hidup dalam pangajaran iman Katolik bagi anak-anak mereka untuk mencintai Allah sungguh-sungguh, yaitu taat kepada perintah dan ajaran-Nya melalui Gereja-Nya (yang adalah Tubuh-Nya).
Selama dispensasi tidak diperoleh oleh suami TMVG, selama pernikahan mereka tidak dikukuhkan oleh Gereja, selama mereka tidak bertobat, maka ukuran kebahagiaan mereka hanya diukur dari ukuran duniawi yang sama sekali tidak bernilai di hadapan Allah.
Silahkan anda pilih, memberi nasihat kepada saudaramu untuk kembali kepada Allah atau tetap hidup dalam dosa-nya. Tetapi ingatlah bahwa nasihatmu kelak harus di pertanggungjawabkan di hadapan Allah. (Yehezkiel 3:18-21)
pertanyaan saya:
saya dan calon suami saya mau mengikuti pernikahan gereja, tetapi saya sendiri tidak baptis hanya mengikuti Doa setiap minggu di gereja khatolik, bagaimana ini bisa kah hanya minta pemberkatan dari gereja tetapi apa bisa langsung dibuat surat pernikahan dari gereja?
@Melly, apakah suami anda, seorang Katolik ? jika ya, maka ini menjadi tidak masalah.
Bila tidak, maka pemberkatan di Gereja tidak bisa dilakukan. Jika ini masalahnya, maka saya sarankan untuk menunda pernikahan, hingga salah satu dari kalian di baptis, atau jika tidak menikahlah dengan tata cara salah satu agama kalian, dan mencatatkannya di pengadilan sipil (kecuali bila tata cara dilakukan dengan cara Islam maka dicatatkan di KUA).
Ketika salah satu atau kalian berdua dibaptis kemudian, kalian bisa meminta romo paroki, memberikan berkat pernikahan (nuptual blessing). bila kalian berdua telah terbaptis di dalam Gereja Katolik, maka berkat pernikahan itu akan secara otomatis mengukuhkan ikatan kalian dalam sakramen pernikahan.
Hope this helps..
May God bless your steps..