Pembatalan Perkawinan (1)

Selamat pagi, saya seorang gadis umur 28 tahun saat ini sedang mejalin hubungan jarak jauh dengan duda tanpa anaksebut saja x. saya terlahir dari keluarga katolik,namun tahun lalu saya dibabtis ulang oleh gereja pantekosta. pacar saya dulu pernah menikah secara katolik tetapi tidak
pernah ikut kursus penikahan katolik(saya tidak mengerti kenapa bisa terjadi), mereka menikah setelah 3 bulan pacaran dan bercerai 2.5 thn yang lalu…

saat saya bertemu dengan x dia telah bercerai selama 2 tahun… kami ingin sekali menikah secara katolik namun kami bingung karena saat ini ia tinggal jauh dari paroki tempat ia diberkati(bandung). Yang ingin saya tanyakan bisakah ia mengurus pembatalan pernikahan dari jauh karena ia tidak tinggal di indonesia. terima kasih atas bantuannya.
Ina
========
Ina,
Tentu saja si pemohon pembatalan perkawinan bisa mengajukan surat ke petugas pengadilan gereja di keuskupan Bandung sementara ia berada di luar negri. Saat pengadilan gereja di keuskupan Bandung memanggilnya, si pemohon pembatalan perkawinan dan saksi-saksi yang dibutuhkan musti hadir. Namun surat permohonan pengajuan permohonan pembatalan dan dokumen-dokumen pendukung lainnya bisa dikirim terlebih dahulu untuk dipelajari oleh petugas pengadilan gereja.

Tetapi sebelum mengajukan surat permohonan pembatalan perkawinan, sebaiknya anda atau calon suami anda datang ke pastor paroki terdekat untuk konsultasi tentang kemungkinan pembatalan ini.

Sudrijanta

39 Responses to “Pembatalan Perkawinan (1)”

  1. Penjelasan Romo Sudri adalah teknis pelaksanaan pengajuan pembatalan pernikahan.. tetapi dasar atau alasan pembatalan pernikahan ini adalah hal yang dipertimbangkan untuk membatalkan sebuah pernikahan.. jadi harus tahu dulu alasan dia bercerai sipil. jika persyaratan hakiki pernikahan Katolik pacar anda saat itu terpenuhi, walaupun sudah bercerai sipil, maka tidak akan ada pembatalan pernikahan, dan pacar anda tidak bisa menikah di dalam GK.

  2. saya lajang umur 25 tahun dan sekarang saya mempunyai pacar seorang janda umur 24 tahun dan mempunyai 1 anak, secara hukum pacar saya sudah cerai tetapi secara gereja baru dalam proses, apakah tindakan saya benar menurut gereja? Apakah nantinya proses pernikahan saya akan berbeda dengan pernikahan pada umumnya? Ketika semua proses pembatalan pernikahan selesai?

  3. yang ada maksud : pacar anda seorang Katolik yang sedang tahap proses pembatalan pernikahan ?

    jika ya, maka sebelum proses pengakuan pembatalan itu selesai, sebaiknya kamu membatasi diri menjalin hubungan dengan wanita tersebut, karena secara hukum Gereja ia masih berstatus isteri dari seorang suami.

  4. Saya asalnya dari paroki St. Andreas, lingkungan St. Theresia. Waktu itu lewat pastor paroki Romo Heru, bulan Juni 2007 saya menyampaikan surat permohonan anulasi. Lalu disampaikan ke KAJ dengan contact Romo Purbo.

    Selang beberapa waktu saya tidak mendapati berita apa apa dan saya Tanya ke Romo Heru apakah ada berita, dan menurut beliau surat telah dikirim dan disarankan coba contact langsung ke Romo Purbo.

    Saya menghubungi Romo Purbo dan beliau tidak menerima surat permohonan anulasi dengan nama saya. Lalu beliau minta supaya saya kirim lagi surat permohonan tersebut langsung ke KAJ.

    Beberapa bulan / tahun lewat, dan sampai sekarang juga tidak ada kabar berita. Saya ingin tahu status permohonan tersebut, apakah ada surat lain yang diperlukan, apakah sudah dibaca dan bagaimana proses selanjutnya. Sering kali saya coba menghubungi beliau tetapi beliau sering keluar kantor atau sibuk.

    Saat ini saya merasa di acuhkan oleh “gereja.”

    Apakah hanya Romo Purbo satu satunya di Jakarta yang bisa membantu penyelesaiannya? Atau ada cara / orang lain yang bisa membantu?

    Has
    ===========
    Langkah anda sudah benar. Untuk memperjelas sejauh mana kasus anda ditangani, anda bisa membuat surat klarifikasi langsung kepada Rm Purbo.

    Salam,
    js

  5. ….Saat ini saya merasa di acuhkan oleh “gereja.”

    hmmm… saya sering bertanya dalam hati.. sebenarnya apa tujuan seseorang mendapatkan anulasi ? supaya bisa menikah lagi ? supaya terbebas dari ikatan masa lalu ? apa .. ?

    rasanya sebagian besar akan menjawab, supaya ia bisa menikah lagi secara Katolik. Lalu apa tujuan pernikahan Katolik sebenarnya ?

    dalam banyak kasus anulasi sering dirasakan sesuatu yang begitu penting di dalam hidup seorang Katolik yang hendak memutuskan tali pernikahan dengan pasangannya..yang entah menikah secara Katolik atau menikah secara non Katolik, dengan berbagai alasan. Supaya dengan demikian, ia bebas…. di forum ini, sudah beberapa partisipan menanyakan mengenai pembatalan pernikahan atau anulasi.

    apa itu bebas ? apakah dengan anulasi seseorang baru bisa bebas ? atau bisakah tanpa anulasi seseorang menjadi bebas ? saat ini yang memiliki komentar di atas, belum terbebas, bukan karena ia belum mendapatkan anulasi, karena pikirannya sendiri membelenggu dirinya.
    Jika ia ingin bebas, ia cukup melepaskan pikirannya dari beban hidupnya yang menjadi alasan ia mengajukan anulasi.

    misal : seseorang yang menikah secara Katolik, setelah sekian lama akhirnya memutuskan berpisah dengan suaminya dengan alasan tertentu. Ia kemudian jatuh cinta dengan seorang Katolik lainnya katakan saja X. tentu saja ia tidak bisa menikah secara Katolik, karena status pernikahannya belum dibatalkan. Lalu ia ajukan anulasi. beban hidupnya yang pertama adalah alasan mengapa ia bercerai dengan suaminya. sedangkan beban hidupnya yang kedua adalah ia tidak dapat menikahi X yang ia cintai dalam Gereja Katolik. Ia merasa terbebas dari beban hidup yang pertama karena sudah bercerai. tanpa kini ia terbelenggu oleh keinginannya menikah dengan X dalam GK.
    Apakah ada cara lain? bisa saja ia dan X murtad (kecuali X memang bukan seorang Katolik). Lalu mana yang lebih besar cintanya kepada Allah yang adalah kepala Gereja-Nya dimana kita umatnya adalah tubuh-Nya ? atau keinginannya untuk menikah dengan si X ?
    Jika jawabannya adalah Allah dan Gereja-Nya yang satu, kudus, Katolik dan Apostolik, maka seharusnya ia sudah bebas sejak mulanya. Ia tidak perlu khawatir mengenai kapan ia bisa bersama dengan pria yang ia cintai. Ia tidak takut ditinggalkan oleh X karena ia menunggu terlalu lama. Karena cintanya kepada Allah lebih besar daripada kepada X, sehingga ia tidak mau mengambil jalan pintas tetapi sesat untuk memuluskan keinginannya menikah.

    Itu sebabnya saya sarankan mereka yang mengajukan anulasi, ingatlah bahwa kehendak kalian untuk setia kepada Allah dan Gereja-Nya lebih besar dari sekedar keinginan untuk menikahi pasangan anda. Dengan alasan ini, berilah diri anda vitamin, enerji, bahan bakar, kekuatan untuk bersabar, karena Jawaban atas permohonan kalian untuk mendapatkan anulasi relatif akan lama, dan belum tentu jawabannya sesuai dengan keinginan kalian..jadi dalam waktu penantian manfaatkan untuk mendekatkan diri kepada Allah, bertekun dalam doa, dalam ekaristi, dalam sakramen tobat dan dalam pelayanan kasih dan perbuatan yang sesuai dengan kehendak Allah.
    Jangan tenggelam dan hanyut dengan kemesraan duniawi yang akan semakin menjerat kalian dan membelenggu kebebasan kalian.

    Jadi apa itu pernikahan Katolik ? Efesus 5:25-32… apa alasan yang dimaksud pada ayat 31.. silahkan direnungkan..

    May God bless your steps..

  6. Saya sudah pernah curhat mengenai hal yang sama. Saya juga single mom. Tanggapan Pak Johan yang terakhir sama dengan apa yang saya alami dan rasakan. Dulu memang saya kekeh untuk mengajukan pembatalan. Latarbelakang sayapun bukan untuk menikah lagi waktu itu, tapi lebih kepada hak pengasuhan anak2 saya. Tetapi sekarang saya lebih pasrah dan sumeleh kalo orang Jawa bilang. Sekarang ini saya tidak punya keinginan untuk membatalkannya. Biarlah mengalir…
    Kalopun sekarang ini mesti menjalani hidup sendiri, ini saya anggap bagian hidup yang harus saya lalui. Sampai sekarang saya tidak mempunyai keinginan untuk meninggalkan Tuhan hanya untuk sebuah pernikahan. Hati kecil saya tidak rela…meski saya tahu, kalo saya ingin menikah lagi berarti saya harus meninggalkan Dia…
    Jadi sekarang ini…saya lebih memilih untuk berjalan dengan anak2 saya dan menyerahkan kepada TUhan apa yang akan terjadi…
    Konsekwensi atau apa disebutnya…menikah dan mengalami kegagalan berumahtangga sebagai seorang Katolik…
    Ya inilah…tapi saya lebih senang menyebutnya dengan ’salib’ dalam konteks yang lain…
    Sekian…
    Tuhan memberkati…

  7. Saya 27 thn dan memang belum menikah saat ini,yg menjadi pertanyaan saya adalah apa sih tujuan menikah itu? kalau banyak tjd cekcok d belakang hari apa gunanya menikah bukankah lebih baek melajang saja ato jadi romo,maaf saya bertanya seperti ini tanpa bermaksud ingin melukai perasaan saudara2,trims dan mhn penjelasan nya

  8. @dony.. pertanyaan menarik.. dan bukan anda saja yang bertanya demikian :) Sekarang kita sedikit bermain kata-kata : apakah perceraian adalah tujuan dari sebuah pernikahan ? apakah cekcok adalah tujuan dari sebuah pernikahan ?

    apakah ada kegagalan adalah tujuan hidup seseorang ? apakah penderitaan, kesengsaraan atau kesedihan adalah tujuan hidup seseorang ?

    jika jawaban dari pertanyaan di atas adalah “tidak”, maka seharusnya lawan kata dari “perceraian”dan “cekcok” adalah tujuan pernikahan.

    dan lawan kata dari “kegagalan”,”penderitaan”,”kesengsaraan”, dan “kesedihan” adalah tujuan hidup.

    DAlam agama Katolik, hidup kita adalah perjalanan menuju ke kesempurnaan sejati. Tujuan hidup kita adalah kebahagiaan abadi yang sempurna saat kita bertemu muka dengan muka dengan Allah. Karenanya kita berusaha dengan segenap pikiran, kekuatan dan akal budi untuk menyenangkan hati Allah. Agar kelak Allah berkenan menerima kita masuk ke dalam kerajaan-Nya dan merasakan kebahagiaan itu.

    Jika tujuan hidup seorang Katolik dipraktekan dalam kehidupan berumahtangga, maka sama halnya dengan sebuah pernikahan, pasangan suami dan isteri pun harus saling mengerahkan segenap pikiran, kekuatan dan akal budi untuk menyenangkan hati Allah dalam kehidupan berkeluarga. Jika hal ini terjadi, maka secara otomatis mereka saat itu bersama-sama mencapai tujuan sebuah pernikahan.

    Tujuan dari pernikahan bukan hanya semata-mata meraih kebahagiaan diri sendiri, tetapi berusaha menyenangkan hati Allah untuk meraih kesempurnaan sejati kelak saat Ia datang untuk keduakalinya. bila hal ini tertanam di setiap pribadi dalam keluarga yang percaya kepada-Nya, maka tidak akan ada percekcokan atau perbuatan apa pun yang mengarah kepada perceraian, karena mencintai dengan kesungguhan satu dengan yang lain dalam sebuah keluarga adalah menyenangkan hati Allah.

  9. Saya beragama Kristen Protestan dan menikah dgn pemuda beragama Kristen Protestan. Thn 2007 kami bercerai secara hukum.
    Thn 2009 saya menikah lagi di Amerika dan saat ini saya tinggal di Amerika. Kami menikah secara hukum. Suami saya beragama katolik dan dia ingin kami melakukan nikah gereja. Oleh Gereja Katholik di Amerika, saya diminta untuk membuat Surat Anulasi yang dikeluarkan oleh Gereja Katholik di Jakarta (dulu saya berdomisili di Jakarta).
    Pertanyaan saya : Apakah bisa saya meminta Surat Anulasi dari Gereja Katholik di Jakarta? Kemana saya hrs mengajukan Surat tersebut? Saya sudah kirim e-mail ke Katedral, Jakarta tapi blm mendapat jawaban. Mohon informasinya. GBU
    ==========
    Kalau Anda dulu menikah menurut agama Kristen Protestan, maka Anda tidak bisa mengajukan anulasi di Gereja Katholik. Mengingat Anda adalah seorang Protestan dan suami Anda Katholik dan Anda berdua sudah menikah menurut hukum sipil, maka perkawinan Anda barangkali bisa dibereskan di Gereja Katholik setelah mendapatkan ijin/dispensasi dari Uskup setempat. Datanglah ke pastor paroki tempat Anda tinggal untuk konsultasi lebih lanjut.

    JS

  10. @Debie.

    kamu memang membutuhkan anulasi untuk memastikan bahwa pasanganmu [yang Katolik] dapat dapat menikahimu di dalam Gereja Katolik.

    Jika ternyata dalam proses penyelidikan diketahui bahwa pernikahan pertamamu adalah valid di mata GK. yaitu pernikahan yang sakramen (dua orang terbaptis [baptisan yang sah menurut GK], adalah sakramen) dan telah disempurnakan (telah melakukan intercourse), maka pasanganmu tidak bisa menikahimu di dalam GK.

    saya kutipkan dari catholic.com kasus yang mirip dengan kasusmu

    Q:“
    When a Protestant man and woman are married in a non-Catholic ceremony which is not celebrated by a Catholic priest, why does an annulment have to be obtained in the event one becomes Catholic and wants to remarry?

    A:

    A consummated sacramental marriage is indissoluble by any human power. Jesus said, “What therefore God has joined together, let not man put asunder” (Mark 10:9). The Catholic Church takes this seriously and therefore will not take part in a new marriage when it believes another valid marriage may already exist. This is true even if that marriage is between Protestants married outside the Catholic Church—such marriages are recognized as valid by the Church. (Note that St. Paul taught of a variance to this—in the case of a marriage between two non-baptized persons when one party later becomes a Christian: “if the unbelieving partner desires to separate, let it be so; in such a case the brother or sister is not bound. For God has called us to peace” [1 Cor. 7:15]. In this case the marriage was not sacramental because the two parties were not baptized.)

    Civil divorce is often man’s attempt to put asunder what God has joined together, and the Church knows that man does not have the power or authority to do this. The annulment process is simply the Church’s investigation into what looks like a marriage to determine whether a valid marriage really exists. If it does, the Church will not, indeed cannot, recognize another marriage. If, on the other hand, the Church finds that a valid marriage does not exist, then a new marriage, truly a first marriage (unless a valid previous marriage ended through death), may be celebrated.

    ada beberapa website catholic lainnya yang membahas kasus yang sama dan memberikan jawaban yang sama..

    jadi saran saya, sebaiknya kamu melakukan komunikasi yang lebih baik dibandingkan hanya E-mail ke keuskupan, setidaknya telepon. Jika sangat sulit dilakukan, maka cobalah berkonsultasi dengan paroki di mana suami anda berdomisili cara terbaik untuk mendapatkan anulasi tersebut.
    untuk sementara, karena pernikahan anda dengan pasangan anda saat ini tidak sah, maka suami anda harus hidup sebagai saudara dengan anda [untuk sementara tidak berhubungan seksual], hingga pernikahan kalian dibereskan di dalam GK.

    May God bless your steps..

  11. Salam Damai Kristus.

    Saya pria 26 tahun.Saya menikahi seorang muslim 4 tahun yang lalu di greja Katolik dengan dispensasi.Kami dikaruniai satu putri yang sekarang berumur 3 tahun.Ketika perkawinan berjalan selama 3 tahun dia menggugat cerai saya secara sipil dengan alasan dia ingin dinikahkan oleh orang tuanya secara Islam. ternyata ketika menikah dengan saya dia telah merencanakan suatu skenario yang sangat rapih bersama orang tuanya, dimana dia hanya ingin agar anak yang waktu itu dikandungnya dapat lahir dengan status yang jelas(dengan kehadiran seorang ayah).saya ditawarkan pindah ke Islam agar dapat dinikahkan oleh orangtuanya secara Islam.dengan tegas saya menolak jika harus meninggalkan Iman Katolik saya.akhirnya kamipun bercerai secara sipil.saya sungguh merasa tertipu dengan kondisi ini.sekarang saya hampir satu tahun telah resmi bercerai secara sipil.yang saya tanyakan,apakah ada kemungkinan bagi saya supaya pengajuan anulasi yang rencananya akan saya ajukan dapat dikabulkan.sekarang saya sedang berusaha mencoba membuka hati kepada wanita lain,dengan harapan saya bisa menikah lagi dikemudian hari dengan wanita Katolik di Gereja Katolik pula.
    Mohon pencerahan.Saya merasa sangat bingung,seperti menjalani hidup tanpa tujuan dikarenakan anak saya juga ikut pihak mantan istri (usianya dibawah umur).Terima kasih atas masukannya.Tuhan Memberkati.

  12. Tn. H,
    Perkawinan Katolik harus dilaksanakan dengan alsan yang benar yakni saling mengasihi. Kalau ada alasan lain yang menipu maka silakan anda menghubungi pastor setempat untuk memohon annulasi.

    salam, rin

  13. Syalom,

    Saya gadis 28 tahun, saat ini saya sedang menjalin hubungan yang serius dengan seorang duda beranak 1 (anak bersama dia). Dari pernikahannya yang terdahulu dia sudah bercerai secara pengadilan agama atas gugatan istrinya. selain itu juga istrinya sudah meninggalkan dia dan anaknya terlebih telah meninggalkan ajaran agama katolik dan sudah kembali ke muslim (sudah 1 tahun). kami ingin sekali melaksanakan pernikahan secara katolik dan mendapatkan sakramen perkawinan. dia sudah mencoba untuk mengajukan pembatalan pernikahan ke paroki tempat dia tinggal, tapi sampai saat ini belum ada respon dari paroki ybs. saat pernikahan yang pertama dilakukan di luar jakarta yaitu di Klaten – Jawa Tengah.
    Apakah sebaiknya pengurusan pembatalan pernikahan dilakukan di gereja Klaten? Sebelum surat pembatalan pernikahan dikeluarkan oleh Keuskupan apakah boleh mengikuti kursus perkawinan dahulu?

    Mohon diberikan solusi atas kasus tersebut.

  14. @Casie..ada yang membingungkan dari ceritamu

    1. apakah dulu ia menikah secara Islam (karena perceraian melalui pengadilan agama hanya dilakukan untuk pernikahan yang dikukuhkan secara Islam) ?

    2. Apakah pernikahannya diketahui oleh Gereja (pernikahannya secara Islam dibereskan di Gereja Katolik) ?

    jika jawaban pertama “ya” dan jawaban kedua “tidak”, maka pernikahannya terdahulu adalah tidak sah menurut GK, yang artinya di mata Gereja pernikahan pertama itu tidak ada, walaupun “isteri”-nya sempat menjadi seorang Katolik. Sehingga tidak seharusnya tidak perlu ada anulasi atas pernikahannya yang terdahulu. Yang diperlukan olehnya adalah sakramen tobat karena dulu tidak mengkhianati imannya dan hidup dalam perzinahan.

    jika jawaban pertama “ya” dan jawaban kedua “ya”, maka permohonan pembatalan pernikahan diajukan ke Keuskupan. Paroki tidak mempunyai wewenang untuk mengabulkan atau menolak permohonan pembatalan, yang berwenang adalah keuskupan yang memiliki pengadilan Gereja atau Tribunal.

    Bisa ditujukan ke keuskupan tempat perkawinan dimana pernikahannya diteguhkan, bisa juga di domisilinya saat ini (tempat tinggalnya) sekarang, bisa juga keuskupan di mana banyak saksi atau pihak tergugat bertempat tinggal.

    SEbaiknya anda dan teman pria anda menunggu keputusan Tribunal sebelum melanjutkan proses pernikahan dalam Gereja Katolik.Walaupun tidak ada larangan anda dan teman pria anda menjalani KPP terlebih dahulu.
    Sampai berapa lama ? selama anda mau menunggu, karena keputusan Tribunal dapat memakan waktu yang relatif lama. Ini akan menjadi resiko anda dalam menjalin hubungan dengannya jika kondisi kedua tadi terpenuhi.

    Jika kondisi ke-2 ini terpenuhi, saya masih melihat bahwa si pria memiliki niat yang cukup baik dalam menjalani iman Katoliknya, karena membereskan pernikahannya dan membawa keluarganya ke dalam Gereja Katolik. Sekilas dalam cerita anda, ia memang pria Katolik yang cukup ideal untuk dijadikan pasangan hidup. Bagaimana pun, apa yang anda berdua alami saat ini, menjadi ujian iman Katolik-nya kembali, dan juga merupakan ujian iman Katolik anda sendiri, yaitu untuk taat pada Gereja-Nya yang SAtu, Kudus, Katolik dan Apostolik.

    May God Bless your steps..

  15. Salam sejahtera

    Saya seorang janda berputri 1. Saya lahir dan dibesarkan dalam keluarga Katolik. Setelah masa pacaran 7 tahun (termasuk tarik ulur masalah agama)Tahun 2006 saya menikah dengan pacar muslim saya yang pindah Katolik. Sayangnya 2 tahun setelah menikah dan dikarunia seorang putri, suami saya tsb berselingkuh dg wanita muslim, menghamilinya, menyatakan ingin kembali menjadi muslim, dan meminta agar saya bersedia dipoligami.Setelah mencoba mencari jalan keluar agar dapat tetap bersama, akhirnya kami memutuskan bercerai di tahun 2009 karena ia tetap pada keinginannya tersebut. Saat ini saya menjalin hubungan yang serius dengan seorang duda Katolik, pernah menikah Katolik,tapi pernikahannya berakhir karena mereka hidup terpisah (bekerja berjauhan) dan akhirnya tidak berkomunikasi, menjadi hambar/ asing satu sama lain, lalu mereka sepakat bercerai setelah menikah sekitar 20 tahun.
    Apakah ada jalan bagi kami berdua untuk menikah secara Katolik?

  16. kalo jawabannya singkatnya “tidak ada”, kecuali pernikahan anda dan pernikahan teman priamu itu keduanya (bukan salah satunya) dibatalkan oleh Gereja Katolik.

    Tetapi melihat cerita anda, rasanya sulit, terutama untuk teman priamu. Tidak ada alasan berat yang bisa digunakan untuk mengajukan pembatalan. Dan kemungkinan besar (besar sekali) permohonannya tidak dikabulkan.

    Untuk kasus anda pun tipis harapan, kecuali ada unsur yang meniadakan dasar-dasar pernikahan Katolik, seperti penipuan atau pemaksaan.

    jadi, sebaiknya anda pikirkan kembali arah hubungan anda dengan pria tersebut. Mengingat masalah ini bisa membuat anda berdua dihadapkan kepada 2 pilihan, yaitu taat kepada setia kepada Allah Tritunggal yang mengasihi anda dan Gereja-Nya atau melukai iman anda dan memilih cinta dunia yang ditawarkan laki-laki itu.
    Di samping itu, masalah ini dapat menjadi beban pikiran anda dalam menjalani kehidupan anda saat ini. Anda mungkin tidak akan tahu seberapa besar beban itu hingga orang-orang disekitar anda yang merasakan perubahan mengatakannya kepada anda.

    May God bless your steps and your daughter..

  17. Salam dalam Kristus,

    Saya berumur 45 th telah menikah th. 92 secara katolik tapi dispensasi karena saya protestan dibaptis dewasa di GKI (yang sebelumnya saya adalah islam) dan sudah mempunyai seorang putri. Setelah menikah saya ikut kebaktian di gereja katolik karena menurut suami, saya sudah menjadi katolik dan saya tidak keberatan karena memang saya ternyata lebih nyaman di agama katolik.

    Pada tahun 1998 suami saya menikah lagi (mungkin secara islam)dan tinggal di Bandung. Dia pernah mengirim email ke saya untuk tidak mengganggu keluarga barunya sehingga saya akhirnya mengajukan perceraian secara hukum th. 2000 untuk mempermudah urusan saya dalam mendidik anak saya. Saya mendidik anak saya secara katolik dan sudah krisma.

    Pertanyaan saya adalah apakah perkawinan saya sah menurut GK? kalau tidak, apakah bisa di anulir? apakah saya sudah menjadi katolik? kalau belum apa yang harus saya lakukan? apakah saya harus belajar lagi? dan berapa lama karena mungkin saya akan tinggal diluar negeri. Maaf pertanyaannya banyak sekali ya. Terima kasih atas jawabannya.

    Salam
    Lucy
    ==========
    Kalau Anda dulu menikah di Gereja Katolik, maka perkawinan Anda tidak bisa dibatalkan kecuali ada alasan-alasan cukup untuk pembatalan itu. Perceraian sipil bukan alasan untuk pembatalan pernikahan Katolik.

    Sebelum sahnya perkawinan Anda dibatalkan, Anda belum bisa secara resmi diterima sebagai Katolik. Maka Anda bisa mengurus pembatalan perkawinan di keuskupan Anda terlebih dahulu. Setelah itu Anda mengurus di paroki Anda untuk diterima secara resmi di Gereja Katolik.

    Kalau dalam pengadilan gereja tidak ditemukan alasan-alasan yang mendukung pembatalan perkawinan dan perkawinan Anda tidak bisa dibatalkan, temuilah pastor paroki Anda untuk kemungkinan mendapatkan jalan keluar secara pastoral.

    js

  18. @Lucy

    jawaban pertanyaan pertamamu, sama dengan romo Sudri, bahwa jika tidak ada alasan berat (contoh pemaksaan, penipuan) yang menghilangkan dasar pernikahan Katolik, maka sulit sekali bahkan tidak ada kemungkinan perkawinanmu dibatalkan.

    untuk pertanyaan ke-2, apakah kamu seorang Katolik ? secara resmi tidak, tetapi sepanjangpengetahuan saya, baptisan GKI sah menurut Gereja Katolik, artinya bahwa pernikahanmu secara Katolik adalah sakramen dengan sendirinya.

    Apakah anda harus membatalkan pernikahan atau mengurus pembatalan terlebih dahulu sebelum bisa diterima secara resmi sebagai Katolik ? NONSENSE ! Aturan ini sama sekali tidak ada dalam hukum Gereja Katolik.

    Anda tetap bisa menjadi seorang Katolik, ikuti saja persyaratan baptis dewasa. Berapa lama anda belajar iman Katolik sebelum dibaptis ? tergantung seberapa dalam anda memahami iman Katolik anda. Prosesnya pada umumnya 6 bulan sampai dengan 1 tahun. Dalam kasus khusus, bisa jadi lebih singkat.
    Karena kemungkinan baptisan anda sebelumnya di gereja Protestan sah menurut Gereja Katolik, anda tidak perlu dibaptis ulang, cukup pengakuan iman Katolik.
    Konsultasikan hal ini dengan pastor paroki anda.

    Setelah menjadi KAtolik, ingatlah bahwa statusmu dalam Gereja Katolik ada seorang isteri yang sah dari suami yang telah diceraikan oleh pengadilan sipil dahulu. Artinya, janganlah kamu mendekatkan dirimu dengan laki-laki lain dan menjalin hubungan khusus dengannya, sebelum perkawinanmu terdahulu dibatalkan atau suamimu itu telah meninggal dunia.

    didiklah anakmu secara Katolik dan jadikanlah kemurnian dirimu sebagai single parent Katolik sebagai panutan untuk iman Katolik anakmu. Jika anda berdomisili di Jakarta, Anda bisa bergabung dalam komunitas single parent Katolik yang diasuh suster-suster gembala baik (di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta), untuk menambah semangat hidup anda dalam berkarya.

    May God bless your steps..

  19. @Lucy: Jawaban dari Pak Johan benar, bahwa Anda bisa menjadi Katolik tanpa harus melakukan pembatalan pernikahan. Saya kurang cermat membaca kasus Anda.
    js

  20. Salam damai Kristus,
    Saya pria 28 thn, saya telah diceraikan oleh pihak istri saya 2 tahun lalu secara sipil dikarenakan dia kembali menjadi muslim. Dahulu kami menikah di Gereja dengan dispensasi dan 1 tahun berjalannya perkawinan dia dibaptis. Sekarang dia telah menikah lagi dan putri kami diserahkan kepada saya dengan alasan takut anak saya terlantar jika tinggal dengan dia. Saya ingin bertanya, apakah bisa saya mengajukan anulasi, jika bisa apa saja persyaratannya dan perosedur apa yang harus saya tempuh. Terima kasih atas petunjuk yang diberukan.GBU.

  21. @anto, jawaban singkatnya .. tidak bisa.. saya sama sekali tidak membaca dari cerita anda, anda memiliki alasan untuk membatalkannya…

    Pernikahan anda sah dan sempurna dalam hukum Gereja, bahkan ketika ia dibaptis, secara otomotis pernikahan anda adalah sakramen.

  22. Salam damai,
    Saya seorang wanita berumur 38th, dan sempat menikah selama 5th. Belum lama ini, saya dan suami saya bercerai secara sipil. Namun kami pun sebelumnya menikah secara gereja Katolik. Adapun waktu kami dahulu menikah di taun 2005 secara gereja Katolik yg bukan dari paroki saya pemberkatannya (paroki di bali), sedangkan saya paroko di jakarta, itu pun suami saya dulu juga harus melalu dispensasi karena dia tidak menganut sesuatu agamapun, dengan janjinya kalo setelah menikah akan mau masuk secara katolik (tapi ternyata selama pernikahan tidak pernah dibaptis). Apakah pernikahan saya secara katolik itu bisa dibatalkan (anulasi), jikalau saya menikah lagi nantinya? Dan apakah saya masih bisa menikah lagi? atau cuma bisa secara sipil dan/atau gereja lain? Terima kasih sebelumnya. GBU.

  23. @Bella,

    kamu tidak bisa menikah secara Katolik sebelum pernikahanmu dengan suamimu dibatalkan.. silahkan kamu datang ke pastor paroki untuk berdiskuai dan mencari tahu apakah pernikahanmu bisa dibatalkan dengan alasan yang kamu sebutkan di sini.

    Untuk semua pembaca di sini..

    saya sangat menyarankan anda pun menjadi misionaris dalam keluarga anda yang berbeda agama. Jika suami anda seorang yang berbeda agama, berusahalah dengan semaksimal kekuatan anda untuk membawanya ke dalam Gereja Katolik. Bukan hanya mengharapkan janji semata, bukan saja mengharapkan suatu kejadian ajaib.. tetapi berusahalah dengan pertolongan rahmat Tuhan untuk membuat hal itu terjadi.
    Ketika anda berpacaran dengan pasangan beda agama, sebaiknya anda pun mulai menjalankan misi tersebut. Sehingga anda bisa melihat apakah faktor agama bisa menjadi potensi masalah di masa depan ketika kalian memasuki pernikahan. Jangan karena faktor pendorong lain yang membuat anda mengambil keputusan menikah dalam jangka waktu relatif cepat, tanpa memberi kesempatan bagi anda mengenali tanda-tanda itu.
    Semoga nasihat ini berguna bagi mereka yang memiliki pacar atau calon suami atau isteri berbeda agama.

    May God bless your steps..

  24. Salam Damai Kristus,
    saya menikah th 2008 secara katolik dan telah dikaruniai 1 anak.kami ber2 dibesarkan dalam keluarga katolik. pada waktu pacaran pun kami ke gereja katolik.
    Setelah 1 tahun menikah saya baru mengetahui bahwa dia telah dibaptis di gereja Tiberias th 2004, sebelum bertemu saya.
    pada saat menikah dia menggunakan stempel palsu lingkungan, karena pada waktu itu (kata dia) ketua lingkungan tidak mau memberi stempel karena tidak mau mengambil resiko, penyebabnya ketua lingkungan takut ada penyalahgunaan karena tidak kenal dengan suami,yang posisinya waktu itu sebagai pendatang/anak kos,dan memang tidak membina hubungan dengan lingkungan dimana ia tinggal. permasalahannya adalah setelah 1 tahun menikah dia kembali ke gereja Tiberias setelah sebelumnya selalu ke gereja katolik, ia mengatakan tidak bisa beribadat di gereja katolik meski mencoba, ia merasa di gereja Tiberias kebutuhan imannya terpenuhi & tidak merasa bosan dengan ritual keagamaan. untuk diketahui, saya sudah hampir 2 tahun tidak diberi nafkah alasannya gajinya tidak cukup, tapi saya juga merasa dia tidak berusaha sekuat tenaga untuk mendapat pekerjaan yang lebih baik dan dia cenderung bergantung pada saya. anehnya pada saat gaji saya sudah bisa memenuhi kebutuhan keluarga dia tidak pernah memberi saya uang. saya merasa jengah dengan hal ini, saya mengibaratkan dia sebagai seorang yang opportunitis.saya merasa jengah dengan sikapnya ini, saya merasa punya suami tetapi tidak dapat mendapat pengayoman seperti hanya dimanfaatkan saja.sulit bagi saya untuk mempercayai dia karena kebohongan2 yang terbuka satu persatu. sekarang ini ia bermaksud membuka usaha di luar kota, dengan mengajak orang tuanya tinggal bersama sekaligus untuk menemani orang tuanya, tapi saya memandang hal ini sebagai pelarian semata, saya punya keyakinan dia pun akan bergantung pada orang tuanya yg cukup mapan.
    karena jika kembali ke kota kelahirannya dia malu karena tidak memiliki pekerjaan yg menjanjikan. saya jengah dengan kondisi ini, saya ingin membangun keluarga, tapi malah harus berpisah seperti ini dengan alasan yang menurut saya mengada-ada, toh ia masih bisa buka usaha dikota kami. sekarang ini saya ingin membesarkan anak saya satu2nya, tanpa ada beban dari tingkah suami. pertanyaan saya, apakah pernikahan saya sah? apakah saya bisa minta anulasi dengan alasan tidak diberikan nafkah? saya tidak berniat menikah lagi, karena saya pikir hanya akan menambah ruwet kehidupan saja. maaf jika terlalu panjang. terimakasih

  25. @Magdalena, jawaban singkatnya adalah : tidak, anda tidak punya alasan cukup untuk membatalkan pernikahan anda. MEskipun suami anda menggunakan stemple palsu sebagai syarat administrasi. Tidak ada paksaan, kalian menikah atas dasar saling mencintai (apapun definisinya itu) Pernikahan kalian sah menurut Gereja Katolik.

    Mengenai stempel palsu ada 2 hal yang saya ingin garis bawahi.

    1. Jika seseorang berani memalsukan stempel tersebut, itu berarti itikad baiknya sudah ternodai dengan kebohongan. PAdahal pernikahan Kristen adalah sebuah sakramen. Jika anda tahu dan mengijinkannya anda pun berpartisipasi dalam dosa tersebut. Mengapa tidak bertemu pastor paroki untuk meminta bantuan ? jika anda lakukan ini, niscaya kebohongan itu tidak akan terjadi. mengapa ? lihat poin 2

    2. Jika ia bukan seorang Katolik [belum pernah di baptis atau [bagi yang sebelumnya Protestan namun memiliki baptisan yang sah] dikukuhkan sebagai anggota dalam Gereja Katolik] memang bukan kewajibannya untuk mencatatkan diri sebagai warga Katolik di lingkungan. Walaupun Bisa saja jadi partisipan. Sebenarnya dnegan kondisinya yang bukan Katolik, ia pun tidak perlu meminta surat dari ketua lingkungan.

    tetapi ia (si Protestan) membawa surat baptis dari gerejanya dan mengisi form bahwa ia bebas untuk menikah (artinya tidak sedang terikat suatu perkawinan) dengan ditandatangani juga oleh dua orang saksi.

    3. Jika ia ternyata adalah seorang Katolik, maka sebenarnya sudah menjadi kewajiban Ketua lingkungan membantunya. Walaupun tidak mengenalnya secara dekat. Status si Katolik yang kos itu bukanlah seorang pengembara, melainkan koasi domisili. Jika seorang pengembara maka ia membutuhkan ijin dari keuskupan supaya dapat dibantu. Namun, sebelum dibantu, karena kemudian ia melakuan baptis ulang di gereja Protestan, maka ketua lingkungan wajib memintanya untuk menerima sakramen tobat kepada pastor paroki. Prinsipnya si Katolik itu tetap akan dibantu. Jika ada keraguan, sebaiknya ketua lingkungan bertemu pastor paroki dan menanyakan kondisi ini. Hal ini harus dilakukan dan jauh lebih baik dibandingkan tidak berbuat apa-apa.

    sekarang mengenai masalah anda.. saya berkesimpulan, anda perlu mendiskusikan secara terbuka dengan suami anda. Ungkapkan kekhawatiran anda, terutama terhadap kesejahteraan anak kalian. Jika komunikasi sudah tidak bisa dijalin diantara kalian, maka sebaiknya kalian meminta bantuan seorang konselor atau for start bisa juga ke pastor paroki. Harus ada niat baik di antara kalian untuk menyelesaikan masalah ini bersama-sama sebagai satu keluarga terutama demi kepentingan anak kalian. Singkirkan untuk sementara masing-masing ego dalam melakukannya.
    Cobalah gali kembali perasaan yang dulu mendorong kalian untuk bersatu dalam perkawinan. Jadikan anak, buah cinta kalian, sebagai alat bantu merekatkan hubungan kalian.
    ajarilah anak anda untuk berdoa dan juga mendoakan keluarga dan juga mendoakan ayahnya.
    Untuk anda sendiri, mulailah kembali berkonsentrasi untuk anak anda, jangan membebani pikiran anda dengan urusan sang suami. Jika hal itu adalah beruapa uang, maka diskusikanlah baik-baik mengenai hal ini, terutama perlu dipertimbangkan mengenai keperluan sang anak. Karena hal ini adalah hal utama. Tidak boleh keuangan keluarga difokuskan sebagian besar untuk modal usaha yang belum jelas hasilnya. Memulai usaha memang memiliki resiko untuk gagal. Bukan berarti pesimis, tetapi berhati-hati. Karena yang merasakan efek kegagalan bukan 1 orang melainakn seluruh keluarga. Jadi perlu diperhitungkan bagaimana bila bisnis gagal, apakah keuangan keluarga, kesejahteraan anak terganggu. JAdi harus disiapkan dana darurat yang cukup. Anda berhak menolaknya atau hanya memberikan sebagian saja atas alasan ini. Anda perlu menunjukkan hitungan yang logis sebagai dasar penolakan itu.

    walaupun bila ia tidak meminta sepeser pun untuk usahanya itu, anda berhak mengetahui sumber dana tersebut. Jangan sampai suatu saat hal itu menjadi masalah dan beban keluarga di kemudian hari. jika hal ini suami tidak mau ungkapkan, tidak perlu anda paksakan, tetapi anda bisa mempersiapkan diri untuk segala kemungkinan terburuk.
    Dalam situasi ini, anda membutuhkan dukungan moril dari orang-orang terdekat anda. Anda tidak perlu mengumbar cerita ini kesiapa pun, cukup mendekatkan diri dan anak anda dalam keluarga anda dan juga keluarganya. Kedekatan ini akan membantu meringankan pikiran anda.

    walaupun sulit usahakan berkonsentrasi untuk semua hal yang positif. Namun terutama untuk kesejahteraan anak anda. Jangan terlalu memikirkan hal negatif karena tanpa anda sadari hal ini bisa mempengaruhi diri anda, sikap anda, bahkan terhadap anak anda sendiri. Dan hal ini tidak menguntungkan anda. Terutama bila masih ada harapan untuk rekonsiliasi dengan suami anda.

    Dan terakhir namun bukan yang terkecil.. berdoalah, terimalah sakramen Ekaristi dan tobat.. dekatkan dirimu kepada Allah. Ia yang tidak pernah meninggalkan umat yang setia kepada-Nya, pasti akan mendengarkan doamu.

    May God bless you and your family..

  26. romo saya mau tanya saya pernah menikah di gereja katolik,dan saya belum menikah secara sipil.apakah pernikahan kami bisa dibatalkan?karena mantan suami saya sudah menikah lagi dengan wanita lain yg bukan katolik.mohon pencerahnnya.

  27. saya bukan romo, saya awam..

    @dewi, sulit memberi jawaban dari tulisan pendek di atas..

    PAda prinsipnya pernikahan Katolik yang sah tidak bisa dibatalkan, walaupun belum tercatat secara sipil. HArus ada dasar-dasar yang kuat atau alasan berat yang menyatakan bahwa pernikahan anda cacat sejak mulanya.

    Silahkan berkonsultasi dengan romo paroki ..

  28. Dear Johan, JS
    Terima kasih atas informasinya. Saya coba mengajukan surat anulasi di kota tempat saya tinggal. Dari gereja kami, surat tersebut di lanjutkan ke bishop, dan keputusan akhirnya saya hrs mengajukannya di jakarta karena dulu pernikahan saya di jakarta. Saya mendapat surat pengantar dr pastor gereja kami di sini (usa)untuk disampaikan ke katedral jakarta. Syarat/dokumen apa yang hrs saya bawa ke jakarta?krn kebetulan kami bermaksud liburan ke jakarta.

  29. silahkan melengkapi pertanyaan-pertanyaan yang diminta dalam surat penyelidikan yang saya sampaikan di bawah ini lalu bawalah beserta dokumen2 yang diminta di dalamnya.

    ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

    ………………… 200…

    Yth. ………………….
    di tempat

    Dengan hormat,

    Sebelum kami bisa melangkah lebih lanjut, terlebih dahulu kami membutuhkan riwayat perkawinan secara obyektif sebagai bahan pemeriksaan kami.
    Untuk memudahkan menyusun riwayat perkawinan tersebut, berikut ini kami sampaikan beberapa pertanyaan untuk membantunya. Mohon pertanyaan-pertanyaan ini dijawab dengan obyektif dan lengkap supaya memudahkan dan membantu kami dalam proses pemeriksaan awal.

    A. Data pribadi
    1. Data pribadi (pemohon): Nama, tempat/tgl. Lahir, baptis.
    2. Alamat tinggal, no. telp.?
    3. Menikah dengan ……, kapan, di mana dan secara apa?

    B. Dasar/alasan mengapa diajukan permohonan proses anulasi perkawinan kepada Uskup/Tribunal Gerejani? (catatan: terkait dengan hal sebelum perkawinan dan bukan problem keluarga yang muncul sesudahnya)

    C. Riwayat sebelum perkawinan diteguhkan.
    4. Kapan Anda mulai berkenalan dengan mantan istri/suami Anda?
    5. Berapa lama Anda berpacaran (mempersiapkan perkawinan) dengan dia sampai dengan saat menikah?
    6. Ceritakanlah bagaimana pribadi mantan isteri/suami Anda sejauh Anda kenal pada waktu itu! (latar belakang keluarga, pendidikan, profesi, dlsb.)
    7. Bagaimana pasang-surut hubungan Anda berdua selama berpacaran?
    8. Adakah pihak-pihak yang mendukung atau sebaliknya untuk rencana perkawinan Anda?
    9. Apakah alasan pokok bahwa Anda memilih mantan isteri/suami Anda menjadi pasangan hidup Anda?
    10. Pernahkah Anda berdua memikirkan dan merencanakan bersama bagaimana keluarga Anda berdua akan dibangun?
    11. Bagaimana Anda berdua mempersiapkan perkawinan Anda pada saat menjelang perkawinan akan diteguhkan?

    D. Sekitar perkawinan diteguhkan.
    12. Ceritakanlah suasana pada saat perkawinan Anda diteguhkan, sejauh dirasakan dan masih bisa diingat!
    13. Apakah ada resepsi/pesta untuk perkawinan Anda? Di mana dan bagaimana suasana resepsi tersebut berlangsung?
    14. Apakah setelah menikah Anda berdua mengadakan bulan madu bersama? Kapan dan di mana? Bahagiakah Anda berdua pada saat bulan madu berlangsung?
    15. Setelah menikah, Anda berdua tinggal di mana?
    16. Bagaimanakah perjalanan perkawinan Anda berdua pada minggu-minggu pertama setelah perkawinan diteguhkan? Apakah Anda mengalami rasa bahagia bersama pasangan Anda dalam keluarga baru?

    E. Perjalanan perkawinan selanjutnya
    17. Kapan kesulitan-kesulitan mulai muncul? Apakah ‘kesulitan’ tersebut sebenarnya sudah muncul sejak sebelum perkawinan? Apakah bisa lebih dijelaskan kesulitan tersebut, lebih berkaitan dengan ketidaksetiaan, ketidakbebasan, tindak kekerasan, dsb?
    18. Bagaimana Anda berdua berusaha untuk menyelesaikan kesulitan tersebut?
    19. Menurut pendapat Anda, apakah yang merupakan kesulitan paling besar dalam perjalanan perkawinan Anda berdua?
    20. Usaha-usaha apa yang sudah ditempuh untuk mengatasi kesulitan tersebut?
    21. Mengapa menurut Anda perkawinan tersebut sulit untuk dipertahankan?
    22. Apakah ada hal-hal lain yang ingin ditambahkan?

    F. Saksi-Saksi:
    23. Siapakah orang/pihak yang bisa dihadirkan untuk memberi kesaksian, terutama terkait dengan dasar/alasan mengapa diajukan permohonan anulasi untuk perkawinan Anda?

    G. Dokumen-dokumen:
    24. Mohon dipersiapkan berbagai dokumen (fotokopi): testimonium matrimonii (surat per-kawinan gerejani), surat baptis, akte perkawinan sipil, akte perceraian sipil.
    Demikianlah pertanyaan-pertanyaan dan kebutuhan dokumen yang perlu disiapkan. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

    Hormat kami,

    Y. Purbo Tamtomo Pr.
    Ofisial KAJ

    +++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

  30. Dear Johan,
    Saya sempat menikah secara gereja katolik & Sipil. Setelah 1,5thn bersama, saya dan suami saya bercerai tapi hanya secara sipil. Sekarang mantan suami sudah menikah lagi tetapi saya tidak tahu dia menikah secara agama apa.
    Yang ingin saya tanyakan, apakah bisa saya mengajukan pembatalan pernikahan secara gereja katolik agar saya dapat menikah lagi secara katolik?

  31. @vincentia, secara singkat.. membaca cerita pendek anda.. anda tidak memiliki alasan berat untuk mengajukan permohonan pembatalan itu. silahkan anda berkonsultasi dengan romo paroki anda untuk menemukan alasan itu..

    Untuk kesekian kalinya bagi pembaca para insan dan mempelai yang memilih pasangan hidup atau akan menikah, janganlah tergesa-gesa menentukan pilihan anda dan menikah, yakinkanlah dulu keputusan anda itu, pelajari tanda-tandanya, bila sejak awal ada keraguan, carilah cara untuk menghilangkan keraguan itu. Jika keraguan itu besar pengaruhnya bagi diri anda, sebaiknya anda menunda pernikahan. as simple as that… jangan khawatir bila anda sudah pernah berhubungan intim dengannya dan takut bila orang lain kelak tidak menerima anda, jangan khawatir bila anda takut karena usia anda anda tidak mendapatkan pasangan yang lebih baik, jangan khawatir bila keluarga malu atau kecewa bila anda memutuskan pasangan anda, jangan takut akan rasa malu kepada diri sendiri, jangan khawatir akan biaya besar yang sudah dikeluarkan untuk persiapan pernikahan, jangan khawatir, kenali pasangan anda lebih jauh dan lebih dekat, usahakan menyingkap semua kehidupannya, lihat apakah mereka menerima kehidupan anda, pelajari tanda-tanda kesiapan, kecocokan, kemapanan, antara anda dan pasangan anda. Lihat iman-nya kepada Allah, ketaatannya dan ketakutannya akan hukum Allah. lihat komunikasi anda selama ini, apakah pernah mengalami masalah rumit yang tidak terselesaikan namun hanya ditutupi atau sengaja dilupakan.. Percayalah kepada Allah, Ia akan meringankan bebanmu, Ia akan membantu melepaskan diri anda dari kekhawatiran.. dan jika pada saatnya anda yakin akan pilihan anda, berdoalah bahwa pilihan itu adalah kehendak-Nya…

  32. saya beragama katolik, istri saya juga beragama katolik,,kami lahir dan besar di lingkungan keluarga katolik yang taat,,, kami menikah sudah 5 tahun, akan tetapi belum juga dikaruniai anak dikarenakan ketidakmampuan istri secara fisik maupun psikis,,,
    sudah berbagai cara saya tempuh untuk menyelesaikan permasalahan ini, mulai dari kedokteran sampai pengobatan alternatif,, ingin saya tanyakan, apakah bisa saya mengajukan pembatalan pernikahan secara gereja katolik ?

  33. @Ferdy..

    Saya tidak tahu yang dimaksud ketidakmampuan isteri secara fisik apa, tetapi bila anda dan pasangan anda bisa berhubungan seksual (intercourse) dengan normal, maka Kitab Hukum Kanonik mengatakan bahwa sterilitas pada pasangan anda tidak memutuskan hubungan pernikahan anda yang sah dan sempurna,kecuali ketidakmampuan ini sudah diketahui oleh isteri anda sejak sebelum pernikahan dikukuhkan dan disembunyikan olehnya dari anda (tidak berkata jujur), maka bisa saja hal ini menjadi alasan untuk mengajukan permohonan pembatalan.

    Tetapi saya ingin melihat kasus ini sedikit berbeda.. apakah karena anda tidak mendapatkan keturunan adalah satu-satunya alasan untuk anda ingin berpisah dari isteri anda ? atau ada hal lain ?

    jika memang satu-satunya (tidak ada pemicu lain), mengapa hal itu begitu penting bagi anda ? bagaimana perasaan isteri anda bila ia tahu mengenai hal itu ?

  34. Selamat siang. Saya ingin bertanya. Saya dan istri saya beragama Katholik. Kami menikah pada bulan September 2010 dan sejak bulan Mei 2011 istri saya meninggalkan rumah s/d sekarang karena alasan ketidakcocokan dgn ibu saya dikarenakan kami masih tinggal serumah dgn orang tua saya. Permasalahannya adalah istri saya sekarang tinggal di kota asalnya dan tidak ingin menyelesaikan permasalahan ini. Ia pun menghindar setiap saat saya beritikad baik utk menemuinya. Apa yg harus saya lakukan? Karena bagi saya pernikahan ini sudah tidak dapat dilanjutkan lagi. Apakah bisa diputus dgn perceraian? Syarat2 apa yg harus saya tempuh? Terima kasih.

    -Ricky-

  35. Salam damai,

    Mohon bantuannnya dari rekan2 dan romo, saya seorang katolik,keluarga saya pun jg katolik. saat ini saya menjalin hubungan pacaran dengan janda dan anak 1. Si wanita tsb telah resmi cerai oleh pengadilan. Mereka dulu menikah berdasarkan agama kristen. Akan tetapi hubungan kami ditentang dari keluarga saya karena dikatakan jika saya menikah dengan seorang janda maka pernikahan saya tidak akan disahkan oleh gereja katolik. pacar saya beragama kristen protestan bethani dan telah dibaptis secra kristen. yang menggugat cerai adalah pacar saya karena dr pihak suami tidak memberi nafkah,selingkuh dan pada dasarnya tidak ada cinta diantara mereka (sesuai pengakuan pacar saya).
    Apakah tidak ada cara agar kami dapat melangsungkan pernikahan secara sah sesuai hukum gereja katolik? Apa perlu dilakukan anulasi terhadap pernikahan pacar saya yg terdahulu? Apakah kami berdua harus berakhir walau kami saling mencintai?

    Terima kasih sebelumnya,

    Salam damai Kristus

  36. @hendrik… untuk memastikan bisa tidaknya calon isteri anda dapat menikah secara Katolik, silahkan meminta penyelidikan untuk mendapatkan anulasi dari keuskupan terhadap perkawinan pertama calon isterimu…

    walaupun calon anda adalah seorang Janda, tetapi apabila ia bebas menikah (tidak terikat perkawinan) dan menikah dengna anda secara sukarela atas dasar cinta, dan tidak ada halangan lain menurut hukum Gereja Katolik, maka anda bisa menikah dengannya. Satu-satunya yang mungkin menjadi penghalang dalam kasus anda, adalah bahwa apabila tribunal menyatakan bahwa pernikahan terdahulu calon anda adalah sah menurut Gereja Katolik dan merupakan sakramen.

    Tetapi baptisan bethani adalah baptisan yang tidak sah menurut GEreja Katolik, jadi perkawinan bethani bisa dikatakan perkawinan yang bukan sakramen. Untuk memastikannya, segera ke keuskupan, atau bisa juga berkonsultasi terlebih dahulu dengan pastor paroki.

    Semoga membantu.. May God bless your steps…

  37. @ricky, pernikahan anda adalah sah dan sempurna sehingga tidak bisa terceraikan kecuali oleh maut.

    Saya tidak mengerti penyelesaian apa yang ditawarkan anda kepada isteri anda ? dan mengapa anda lalu mengambil kesimpulan isteri anda tidak mau menyelesaikannya ? dan menghindari anda ? Bukankah anda mengatakan yang bertikai adalah isteri anda dan ibu anda [mengapa isteir anda juga menghindari anda] ?

    Tetapi yang lebih mengherankan adalah anda kemudian berniat menceraikannya. Bagaimana anda mengharapkan masalah ini bisa diselesaikan bila sudah ada dalam pikiran anda siapa yang benar dan siapa yang salah ?

    Yang harus anda lakukan, temui seorang konselor pernikahan Katolik, bisa juga seorang Imam, pastor paroki.. tetapi tidak akan pernah efektif bila isteri anda tidak ikut serta. Itu sebabnya bujuklah isteri anda untuk bersama-sama menemui konselor tersebut. Tetapi cara membujuknya pun mesti bijak. Anda harus lebih rendah hati, dan harus lebih sabar dan mengendalikan emosi anda. Jangan ragu untu meminta maaf (walaupun ego anda mengatakan anda tidak bersalah), tetapi bila membaca cerita anda, [saya percaya] anda terlibat di dalamnya.

    Jika anda tidak bisa melakukan hal ini, maka cara terbaik adalah lakukan bersama-sama dengan seorang yang kalian berdua segani, yang netral, yang menurut anda bisa diterima oleh isteri anda, untuk membujuknya. strateginya adalah orang tersebut sebagai pembuka jalur komunikasi, selanjutnya setelah melihat isteri anda sudah dapat sedikit terbuka menerima masukan, barulah anda melanjutkannya. Ingatlah kerendahan hati. Berdoalah memohon kepada Allah dan bimbingan Roh Kudus.

    Bagaimana pun masalah ini adalah masalah perkawinan anda. Dan tidak akan bisa diselesaikan bila tidak ada komitmen dan tidak ada kerjasama suami dan isteri. Perubahan hanya bisa terjadi jika masing-masing tidak berpijak di atas ego masing-masing.
    Dan mintalah pengertian kepada ibu anda untuk memintanya keluar dari jalur perkawinan kalian. Memberikan ruang untuk kalian bertumbuh dalam perkawinan dan membangun keluarga. Sebaliknya anda pun perlu memberikan ruang buat isteri anda untuk bisa menjadi isteri anda, menggantikan peran ibu anda selama ini, dan menjadi ibu bagi anak-anak kalian.

    Saya sangat menyarankan anda mempertimbangkan untuk pindah dari rumah orang tua anda, jika hal itu memungkinkan. karena bagaimana pun hal ini memiliki pengaruh dalam kehidupan perkawinan kalian. Dan jika pengaruhnya lebih banyak yang negatif bisa mengganggu atmosfir di dalamnya. Anda harus lebih mengerti, bahwa tinggal bersama mertua, adalah bukanlah kehendak pasangan dalam sebuah perkawinan. Tetapi bila ia setuju, maka itu adalah keputusan yang melawan keinginan pribadi. MEmang ada konsekuensinya, dalam kasus ini, anda-lah yang harus membantu meminimilisasi-nya, sehingga isteri anda tidak merasa menanggung seorang diri atas keputusan yang didominasi keputusan anda tinggal bersama orang tua. anda harus bisa menjadi seorang yang bisa di andalkan olehnya untuk membantu dia dalam beradaptasi, termasuk dalam hal ini anda harus membantu orang tua anda beradaptasi.

    Ingatlah bahwa memaksa seseorang menjadi orang yang diinginkan adalah melukai kasih dan tidak sesuai dengan iman KAtolik.

    orang tua yang memaksa menantunya untuk mengikuti seluruh keinginannya, melakukan apa yang melulu mereka kehendaki, meintanya bersikap selalu sesuai dengan keinginan mereka, memaksakan sang menantu menjadi seseorang yang mereka harapkan. Terlebih dengan tindakan yang menyakiti secara psikis, bahkan mungkin secara fisik.
    Ini melukai kasih dan tidak sesuai iman Katolik.

    sebaliknya isteri yang merasa telah berkorban tinggal di dalam rumah mertua, bila mengambil sikap yang cuek, sikap yang angkuh, malas, berbuat sesukanya, tidak menghargai orang lain dalam rumah tersebut, merasa dirinya adalah korban sehingga merasa dirinya patut dikasihani, sehingga me-legal-kan tindakan yang melanggar norma kekeluargaan, ini juga melukai kasih dan bukan ajaran Katolik.

    Jika terjadi pertikaian di rumah orang tua antara isteri anda dan ibu anda, bagaimana pun, anda pun harus bertanggungjawab karena anda berpartisipasi besar membuat keputusan untuk tinggal di sana bersama isteri anda.

    Ambilah keputusan yang bijak sesuai dengan kehendak Allah. Carilah seorang yang bisa membantu anda membangun jembatan komunikasi, sebagai langkah awal untuk membuat perubahan yang lebih baik terhadap perkawinan, sehingga kelak anda bersamanya bisa membangun keluarga yang harmonis bersama anak-anak kalian dan menjadi Gereja domestik sesuai dengan tujuan dan makna perkawinan Gereja Katolik.

    May God bless your steps…

  38. Dear Romo,
    Mohon informasi apa sajakah yang bisa membatalkan sebuah perkawinan katholik?

    Adik saya (cewek)sedang dalam proses pernikahan (pengumuman kedua), namun sejak awal pacaran sampai sampai ke tahap ini tidak disetujui oleh semua keluarga kami termasuk bapak dan ibu. alasannya karena kami tidak melihat ada perubahan yang baik dari cowoknya, sejak awal pacaran (2 th yl) tidak pernah bertegur sapa dengan bapak, ibu dan saya sebagai kakaknya. dengan alasan saling mencintai, adik saya meninggalkan rumah dan tinggal dikontrakkan (masih satu kota). kami sudah berusaha meyakinkan adik bahwa jalan yang akan dijalaninya pasti penuh masalah. namun adik tetap pada pendiriannya karena dia bilang sudah mantap dengan pilihannya itu. akhirnya dia mengambil KK tanpa sepengetahuan ortu kami dan mendaftarkan diri menikah di gereja. ketua lingkungan sudah menandatangani ijinnya karena saat itu belum tau ada masalah. ketika kami informasikan demikian, katua lingkungan meminta maaf ke ortu kami karena tidak tau. kami sangat menyayangkan tindakan adik ini. kami sebagai pihak keluarga tidak ingin adik melalui jalan yang sulit kelak (menikah tanpa restu ortu). Karenanya kami datang ke romo paroki, namun jawabannya tidak memuaskan karena dibilang kalo secara gereja tidak bisa membatalkan proses yang sudah berjalan dan mereka yang akan menikah sudah saling mencintai dan sudah dewasa (masing-masing 29 tahun dan 35 th. apakah ada jalan yang bisa kami lakukan untuk mencegah pernikahan ini? mengingat kami khawatir kalau pernikahan yang tanpa restu ortu ini hanya seumur jagung.

    Thanks,

  39. @siddha, keputusannya ada pada adik anda.. walaupun keluarga keberatan, namun bila keduanya ingin menikah berdasarkan cinta, dan segala prasyarat dan syarat sebuah perkawinan Katolik terpenuhi, maka tidak ada halangan untuk menikahkan mereka dalam Gereja Katolik. Bahkan ketua lingkungan pun tidak boleh melakukannya, menghalangi niat mereka untuk menikah, atas desakan pihak keluarga, walaupun keputusan tersebut tidak populer.

    Satu-satunya yang bisa mencegahnya, adalah apabila ditemui tindak kecurangan, penipuan, kepalsuan, paksaan dari pasangan adik anda yang membuat adik anda menikah dengan pasangannya itu di luar kehendaknya.

    Yang bisa dilakukan oleh romo paroki sebenarnya adalah mediasi agar terjadi rekonsiliasi hubungan di antara keluarga, adik dan calon suami adik anda. Sehingga kalian bisa memberikan restu dan dukungan moril kepada adik anda (ingat, tujuannya mediasi itu bukan untuk membatalkan perkawinan, so please, jika kalian tidak bisa datang bertemu dengan melepaskan hal ini dari pikiran dan emosional kalian, lebih baik kalian mengurungkan niat kalian untuk melakukannya).

    Jika dalam 2 tahun kalian pihak keluarga tidak bisa meyakinkan adik anda bahwa pilihannya salah, tentunya kalian tidak bisa berharap banyak bahwa seorang romo paroki bisa mengubah pendirian adik anda untuk mengikatkan diri dalam tali perkawinan di Gereja Katolik. Justru saya berpikir, mengapa pihak keluarga tidak berupaya untuk melakukan hal itu jauh sebelumnya, dua tahun memang waktu yang singkat, tetapi tidak terlalu singkat untuk mengenal sang pria dan keluarganya, apalagi hubungan tersebut hendak di bawa ke arah yang lebih serius dari sekedar menjalin hubungan pertemanan.

    mengapa tidak waktu yang sangat singkat ini, pihak keluarga mencari jalan untuk bertemu dengan pihak keluarga sang pria, untuk mengenal calon pasangan adik kalian lebih banyak dari yang sekarang kalian ketahui. Mengapa kalian tidak mulai membuka telinga hati kalian, untuk mendengar suara anak dan suara seorang adik tentang pasangannya itu, tentang keinginannya. Dan cara yang paling bijak adalah memberi dukungan moril yang dibutuhkan seorang anak dan seorang adik untuk melangkahkan kakinya, dan yakin akan keputusan yang ia ambil adalah untuk memuliakan nama Allah.

    Ingatlah kalian sebagai pihak keluarga pun tidak terlepas dari rencana Allah dalam perjalanan hidup sang anak dan sang adik ini. Jadi buatlah suatu keputusan dan tindakan yang menurut dan sesuai dengan ajaran dan kehendak Bapa di sorga.

    Yang terakhir janganlah lupa berdoa dan menerima sakramen tobat dan Ekaristi. Doakanlah anak/adik supaya Allah melindunginya dari segala yang jahat dan membimbingnya lewat Roh Kudus untuk segala keputusan yang ia ambil.

    May God bless your steps.

Leave a Reply

You can use these XHTML tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>