Pembatalan, pemutusan, dan pisah ranjang
Pagi, sy ella, sy mau tanya, kl dlm perkawinan ada istilah pembatalan, pemutusan dan pisah ranjang, apakah maksud dan perbedaan dari ketiganya, sedangkan mengapa masih dibedakan lagi dalam catatan sipil juga? terima kasih
Ella







@Ella..
http://yesaya.indocell.net/id1189.htm
http://www.mirifica.net/artDetail.php?aid=5567
Catatan sipil mengurus perceraian (pemutusan ikatan perkawinan) menurut hukum negara berdasarkan keputusan pengadilan sipil.
DAlam hukum negara juga dikenal pembatalan, karena pasangan tidak memenuhi syarat perkawinan sejak mulanya (misal masih merupakan suami/isteri yang sah dari pasangan lain)
PEmbatalan Gerejawi (pemutusan ikatan perkawinan) kurang lebih sama dengan pembatalan berdasarkan hukum negara tersebut, yaitu bahwa sejak mula ditemukan cacat dalam syarat sebuah perkawinan dikukuhkan dalam Gereja Katolik misal (contoh [selain cth di atas] : suami impoten permanen, suami/isteri mengidap penyakit kronis berbahaya, adanya unsur paksaan, unsur penipuan). Keputusan pembatalan gerejawi adalah Tribunal Gereja yang ada di Keuskupan.
hope this helps..