Orang tua cerai 7 tahun lalu, anulasi, sakramen
Salam kenal Romo,
saya mau bertanya berkaitan dengan perceraian ortu saya. ortu saya bercerai kurang lebih 7 tahun lalu, dan secara sipil sudah diputuskan bahwa kedua ortu saya bercerai. kemudian papa sempat juga mengajukan permohonan pembatalan ke tribunal, kurang lebih 3 tahun yang lalu dan hasilnya perkawinan ortu saya tidak dapat dibatalkan secara gereja.
posisi ortu saat ini, papa hidup sendiri, dan mama telah menikah lagi secara kristen. selama ini mama tetap aktif sebagai umat katolik, doa lingkungan, ke gereja hanya saja tidak menerima komuni saat perayaan ekaristi.
Ada beberapa hal yang menjadi pertanyaan saya,1. apakah pengajuan ulang ke tribunal itu dimungkinkan? 2. apakah memungkinkan mama dapat menerima kembali tubuh Kristus maupun sakramen lain seperti sakramen tobat? jika mungkin dalam kondisi seperti apa? 3. apakah ketika sakitpun mama saya tidak dapat menerima sakramen perminyakan dengan kondisi tersebut?
Terima kasih, GBU
BS







@BS: Sebaiknya Anda dan Papa Anda datang kepada pastor paroki Anda dan berkonsultasi langsung. Untuk pertanyaan #1, kalau ada alasan baru yang mendukung kemungkinan anulasi, kasus itu bisa diajukan kembali. Tanpa alasan itu, pengajuan ulang sebaiknya tidak dilakukan. Untuk pertanyaan #2 dan #3, tanyakan kepada pastor paroki kemungkinan untuk mendapatkan dispensasi atau kebijakan pastoral khusus.
js
@BS.. untuk pertanyaan #1 jawaban Romo Sudri sudah tepat.. jika tidak ada bukti baru untuk mengajukan anulasi, sebaiknya tidak melakukan sesuatu yang sudah jelas hasilnya..
untuk pertanyaan #2 saya katakan bahwa mama kamu tidak bisa menerima komuni karena perbuatannya yang menikah lagi secara Protestan dalam statusnya yang masih diakui Gereja KAtolik sebagai isteri dari papamu. Di mata GEreja, mama pun melakukan perzinahan.
Satu-satunya yang membuatnya dapat kembali menerimanya, adalah dengan menerima sakramen tobat, tetapi itu artinya mama anda harus hidup sebagai saudara dengan suaminya yang Protestan, hingga pernikahannya dengan papa anda dibatalkan oleh GEreja KAtolik atau hingga papa anda meninggal dunia. Pun bila salah satu dari kondisi itu terjadi, mama anda harus melakukan pemberesan pernikahan di Gereja Katolik. PErtobatan harus ditunjukkan dengan ketaatan.
Itu sebabnya di #3, selama mama anda tidak mau (menolak) bertobat, maka ia pun tidak bisa menerima sakramen perminyakan pada saat ia sakit.
May God bless your steps..