Menikah karena kecelakaan, tidak cinta, bisakah anulasi?
Saya ingin meminta solusi dan pendapat atas masalah saudara saya. saudara saya bernama heny.agamanya islam.dia menikah dengan pria katolik.namanya robertus. mereka menikah dengan adat tata cara perkawinan katolik. tentunya dengan proses yang panjang sesuai dengan adat katolik itu sendiri.(termasuk testimoni matrimoial tentang dispensasi halangan beda agama).
Jujur, pernikahan itu terjadi karena “kecelakaan”. saat ini saya baru tahu kalau heny ini sebenarnya tidak betul2 mencintai suaminya.dia sendiri yang berceritta pada saya. disamping itu juga saya sering memergoki heny jalan dengan laki2 lain yang bukan suaminya.saya jadi merasa iba terhadap suaminya.padaahal sebenarnya suaminya itu orang yang baik.kalau hal ini terus terjadi dan terus dipertahankan, saya khawatir suatu saat ada tiba saatnya suaminya mengetahui dengan mata kepala sendiri tentang kelakuan isterinya tersebut.dan mengakibatkkan hal yang buruk bagi kedua belah pihak.yang ingin saya tanyakan adalah, hal-hal apa saja yang dapat dijadikan alasan untuk menggugat anulasi ke pengadilan gerejani?dan apakah terdapat pengaturan harta benda setelah pembatalan perkawinan tersebut dikabulkan oleh pihak gereja?
saya sangat berterima kasih apabila romo mau membantu saudara saya dalam menemukan solusi terbaik bagi hidupnya.
terima kasiih,
ANNASZ







Dear Annasz,
Satu satunya solusi terbaik dalam Gereja Katolik adalah taat kepada Tuhan. Walaupun Heny muslimah, tentu dia juga harus taat kepada Tuhan dan ajaran agamanya kan juga mengatakan bahwa dia tidak boleh zinah, jadi ya berhentilah.
Lalu bagaimana bila dia tidak cinta kepada suaminya?
TUMBUHKANLAH!
Sebagai sepupu yang baik, saya menganjurkan kepada anda untuk mendampingi pasangan itu untuk tetap bersatu dalam perkawinan dengan belajar menumbuhkan cinta sejati dalam perkawinan mereka.
Orang Katolik sejati memahami bahwa perkawinan adalah gambar dari persatuan Tuhan dan manusia. Oleh karena itu, tidak ada kata ‘perceraian’ dalam kamus perkawinan Katolik. Jadi tidak pernah ada pemikiran soal pembagian harta gono gini, dll akibat dari perceraian. Kalau ingin mengajukan alasan tidak cinta kepada sidang tribunal ya monggo saja, tapi itu akan sangat tergantung apakah hakim tribunal akan mengabulkannya. Karena toh hakim tribunal dituntut untuk menyelamatkan keutuhan perkawinan.
Soal kecelakaan,
soal tidak cinta,
soal perselingkuhan,
apalah artinya dibandingkan KERAHIMAN TUHAN?
Yang lalu sudahlah lalu, bertobatlah.
Mulailah dengan hidup baru: saling mengasihi.
Kalau memang dasarnya cuma kepengen ganti suami ya tidak perlu bilang “dulu gak cinta koq”.
Pikirkan soal anak. Secara hukum perdata, kalau memang perempuannya yang selingkuh ya hak asuh anak bisa jatuh ke suami. Lebih dari itu, secara psikologis tentu anak akan mengalami banyak luka oleh perceraian itu. Apakah setelah membuatnya dengan cara kecelakaan setelah itu akan membuat lagi anak itu tumbuh dengan banyak luka psikologis?
Dalam agama apapun, saya yakin setiap orang tua wajib bertanggung jawab atas anaknya. Dan itu artinya kita harus memperkembangkan anak secara jasmani dan psikologis, bukan koq malah melukai hanya karena alasan dulu tidak cinta sekarang kadung selingkuh.
Tangan mencencang, bahu memikul. Bertanggung jawablah!
Lalu bagaimana cara menumbuhkan cinta?
Pertama tentu harus ada pembicaraan di antara suami istri,
lalu bisa juga ikut retret perkawinan, misal Marriage Encounter. Bisa juga minta konseling ke Romo Paroki.
Cara yang paling gampang sih, berdoalah (misal doa Kerahiman Ilahi, Rosario dll) lalu hendaknya suami istri saling menunjukkan kasihnya. Gampang kaaannn… coba aja tiap hari begitu, nanti Tuhan yang akan memberi cinta sejati di hati suami istri itu.
Salam berkat Tuhan, rin
Saya sangat menyesali, pernikahan yang dilakukan karena alasan terpaksa akibat hamil di luar nikah. karena dasarnya bukan atas kesukarelaan dan kesadaran akan kehendak untuk bersatu di dalam cinta Tuhan sebagai suami dan isteri dan membentuk sebuah keluarga.
Jadi sebaiknya mintalah saudaramu menyadari bahwa perbuatannya bukan saja melukai suaminya tetapi juga anaknya. Jika ia bahkan kehilangan rasa kasih kepada anaknya, saya rasa, ia pun tidak akan bisa menjadi seorang ibu yang baik. Tetapi jika rasa sayang itu masih ada, maka hubungan ia dan suaminya masih ada harapan untuk rekonsiliasi. niat rekonsiliasi ini harus muncul dari saudaramu, heny.
Tetapi bagaimana pun juga, perlu keduanya, heny dan suaminya, menyadari ada sesuatu yang harus diperbaiki bersama-sama sehingga rekonsiliasi itu benar-benar terjadi, bukan hanya semu karena keterpaksaan. jadi sang suami pun harus tahu bila memang kejadian hari ini juga disebabkan oleh suami, terlebih bila ia tidak menyadarinya.
Nah dalam hal ini, mungkin perlu orang ke-3, seorang konselor atau seorang yang dihormati oleh keduanya, sebagai jembatan komunikasi.
mengenai pengajuan anulasi, sebaiknya menjadi opsi paling terakhir, bila tidak ada lagi cara untuk memperbaiki hubungan setidaknya demi kasih kepada anak yang tidak bersalah akibat perbuatan kedua orangtuanya di masa lalu.
May God bless your steps..
Salam damai Kristus,
saya ingin sharing apa yang saya alami dan mohon solusi. Saya sekarang berusia 28 tahun. saya menikahi istri saya tahun 2005. pernikahan saya diakibatkan karena “kecelakaan”, istri saya beragama muslim. kami menikah dengan dispensasi pihak gereja. setelah anak kami lahir perlakuan istri saya berubah drastis, dia sering keluar dan jalan dengan “laki-laki” yang selalu disebutnya teman ketika itu. 2 tahun setelah kelahiran anak saya, dia menceraikan saya melalui pengadilan agama. akhirnya kami pun bercerai . ketika itu dia pernah mengungkapkan di depan saya , bahwa dia tidak benar2 mencintai saya dan menikahi karena rahim anak saya yang telah dikandungnya. selama 2 tahun saya mencoba berdoa dan pasrah kepada Tuhan agar dia sadar dan kembali kepada saya, hingga pada sekitar 2 bulan yang lalu saya mendapat kabar dia telah menikah lagi dengan pria muslim. saya merasa sudah tidak ada pengharapan dan saya rasa dia memang tidak mencintai saya dari awal. sekarang saya ingin mencoba “memulai” membangun keluarga yang baru dengan tidak menyalahi aturan Gereja Katolik. dalam kasus saya ini apakah ada kemungkinan saya mengajukan anulasi? jika tidak, adakah solusi lain jika saya ingin membangun keluarga Katolik yang baru. Mohon bantuan siapapun yang membaca kisah ini. saat ini saya merasa sangat berputus asa. Terimakasih
Tuhan Memberkati kita semua.
@someone, segeralah bertemu dengan romo paroki untuk menceritakan masalah anda…
pada prinsipnya harus ditemukan terlebih dulu alasan berat dimana sejak awal mula sebelum pernikahan atau saat menikah ada halangan atau mempelai berstatus tidak bebas menikah atau menikah karena dipaksa atau terpaksa, baru kemudian mengajukan permohonan pembatalan.
YAng saya heran dari cerita anda adalah, pernikahan anda menurut cerita anda, adalah pernikahan beda agama dalam Gereja Katolik, tetapi mengapa keputusna perceraian muncul dari pengadilan agama ? karena pengadilan agama hanya untuk pernikahan yang dikukuhkan secara Islam.
satu hal yang terpenting adalah, demi kedamaian jiwamu, mintalah sakramen tobat kepada pastor paroki atas kelemahan iman anda sehingga terjebak dalam masalah yang anda hadapi hari ini.
Semoga kasih Allah membimbingmu untuk menemukan dan melakukan kehendak-Nya dalam memecahkan masalah rumah tangga anda..
Dear Romo Johan,
Saya sudah pernah ke romo paroki,dan jawabannya agak kurang menyenangkan..”apapun alasannya tidak bisa mas”. Dari situlah saya jujur merasa putus asa. For info,saya diceraikan melalui pengadilan negeri di domosili saya, saya tidak menghadiri sidang hingga diputuskan secara verstek (keputusan sepihak).
Benar’mo saya sedang mengalami krisis iman sekarang,saya ingin membangun keluarga baru, yang katolik tentunya, dan saya ingin bahagia dengan keluarga baru saya nanti. Tapi ‘mo seakan-akan aturan dari agama yang saya imani sekarang tidak memperbolehkan saya untuk itu.
Romo, saya sangat yakin dengan iman yang saya anut sekarang, cuma saya hanya manusia biasa yang butuh kedamaian dan pendamping di hidup saya, saya tau saya juga berperan salah dalam kondisi ini, tapi apakah ada solusi dari permasalahan saya.
Mohon petunjuk dan solusi, jika memang tidak ada solusi mohon saya didoakan. Tuhan memberkati.
@someone… saya bukan seorang imam tertahbis.. saya seorang awam…
menurut saya, anda harus kembali kepada romo paroki dan kali ini hadirlah bersama saksi yang bisa mendukung cerita anda. Mintalah romo paroki mendengarkan cerita anda terlebih dahulu, sebelum mengatakan “tidak”. Jika beliau, masih menolak, mintalah sakramen tobat darinya, dan dalam sakramen tobat itu akui kesalahan anda karena pernah berbuat zinah dan menjerumuskan anda ke dalam pernikahan yang telah retak pada hari ini.
jika romo tidak menerimamu atau kamu tidak puas dengan jawaban romo, kamu bisa datang ke keuskupan dengan membuat janji untuk meminta nasihat dari pastor di sana, bagaimana pun permohonan pembatalan akan diserahkan ke keuskupan yang memiliki tribunal.
tetapi satu hal yang terpenting adalah bahwa janganlah membuatmu menjadi letih karena masalah pembatalan ini, fokuslah pada kehidupan sekarang dan akan datang. Kamu telah mengalami masa-masa sulit, kini cobalah berusaha membuat kualitas hidup yang lebih baik dengan bentuk kegiatan positif. Jangan biarkan pikiran dan tenagamu habis untuk memikirkan mengenai pembatalan pernikahanmu. Jangan terbelenggu oleh keinginan untuk bebas menikah lagi. jadikanlah dirimu bebas dari segala masalah yang terkait dengan keretakan perkawinanmu, termasuk pembatalan ini. Dengan demikian kamu akan lebih menikmati dan mensyukuri hidup. Kamu tidak akan pernah merasa benar-benar seorang diri.
May God bless your steps…
@Pak Johan,
Terimakasih atas semua masukannya pak. Saya akan coba mengikuti arahan bapak.smoga ada petuntuk di sana. Tuhan memberkati.