Menikah dengan terpaksa, ingin anulasi
Syalom,
Saya telah menikah karena keterpaksaan karena sesungghuhnya hati saya sudah tidak ada rasa.dan pernikahan saya dengan sang istri telah disempurnakan oleh hubungan suami istri. dan saya tidak ingin melihat istri saya tertekan, apakah bisa diajukan anulasi? apa yang harus saya lakukan? saya terbelenggu oleh kebohongan yang saya buat sendiri. Mohon pencerahan.
Sius







Dear Sius,
Saya koq kurang bisa membayangkan anda terpaksa kawin dengan istri, anda tidak ada rasa dengan dia, tapi koq bisa bisanya melakukan hubungan sex dengan dia? Ayolah! Jangan hanya mau hubungan dengan dia tapi setelah itu bilang terpaksa.
Salam, rin