Konsultasi Iman Sdri MT

Sebenarnya saya ingin menanyakan masalah perkawinan. Bagaimana sikap gereja katolik mengenai pernikahan, jika pihak wanitanya usianya lebih tua (4 tahun ) dari laki – lakinya ? apakah ada hukum kristiani yang melarang hubungan seperti ini ?

Terima kasih banyak atas jawabannya, Tuhan memberkati.

Sdri MT.

==

Sdri MT,
Tidak ada Hukum Gereja mengenai larangan menikah dengan orang yang umurnya berbeda jauh. Saya punya teman yang menikah dengan seorang perempuan yang umurnya 20 tahun lebih tua. Sampai saat ini mereka sudah hidup berkeluarga sekitar 10 tahun dan keduanya merasa cukup nyaman dan bahagia. Yang penting cocok dan cukup mengenal.

Salam,
Sudrijanta

2 Responses to “Konsultasi Iman Sdri MT”

  1. Salam damai…saya mau bertanya, saya sdh nikah dan punya anak satu.saya nikah d.KUA, tp saya tdk bs menjlnkn ibadah spt umat islam krn bertentangan dng hati saya.bagaimana status saya d.gereja? Bagaimana saya bs kembl k.gereja….mohon bimbingn romo….(saya nikah krn pacr saya dulu hamil)

  2. anda secara otomatis ter-ekskomunikasi dari Gereja sehingga tidak bisa menerima sakramen Ekaristi lagi, hingga anda menerima sakramen tobat dan membereskan pernikahan kamu di Gereja, karena pernikahan anda di mata Gereja tidak sah. Mengenai Pemberesan pernikahan (konvalidasi) bisa anda tanyakan ke Paroki setempat.. namun arah pertanyaan anda tidak jelas karena anda menyinggung juga alasan anda menikah.. bisa anda ceritakan kembali mengapa sekarang anda menanyakan mengenai hal ini ?

Leave a Reply

You can use these XHTML tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>