Kawin KUA, cerai, ingin anak dibaptis dan menikah lagi
Romo,saya butuh pencerahan. saya pernah menikah Di KUA,saya katolik dan suami saya islam.sekarang saya sudah bercerai dengan suami saya.saya memiliki 1 anak yang berusia 8 bulan. saya pengen balik lagi kegereja dan membabtiskan anak saya secara katolik, apakah bisa Romo? dan seandainya saja kelak saya menikah lagi apakah bisa saya menikah digereja secara katolik? trimakasih Romo.
Intan







Dear Intan, seorang Imam memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa anak yang dibaptis mendapat pendidikan moral dan iman Katolik dari orangtuanya. Jika hal ini diragukan, maka Imam berhak menunda pembaptisan untuk anak tersebut. dalam kasus anda, tampaknya iman anda yang lemah telah menyeret anda ke dalam pernikahan di luar Gereja Katolik (pernikahan ini dianggap zinah di mata Gereja), dan hal ini menyebabkan anda secara otomatis terpisah dari rahmat Allah. Oleh karenanya anda harus pergi mencari pengampunan lewat sakramen tobat terlebih dahulu untuk berdamai dengan Allah.
Setelah itu tunjukkan lewat perbuatan bahwa anda sungguh seorang Katolik yang baik, yang taat ajaran dan perintah Allah dan Gereja-Nya. Dengan demikian, anda dapat memberi jaminan dan teladan untuk anak anda akan menjadi seorang Katolik yang taat dan mencintai Tuhan-nya.
Apakah anda bisa menikah lagi secara Katolik ? Saya katakan, sangat mungkin, namun ada baiknya anda pergi ke romo paroki dan mendiskusikan hal ini.
But again, before you do that, first of all and the most important thing, you should seek God’s forgiveness.
trimakasih Romo…saya juga masih ikut misa tp tidak terima komuni.mohon bantuan doanya Romo agar Tuhan mau menerima saya sbagai anakNya lagi..