Kawin di KUA, didesak keluarga untuk cerai

Saya seorang katolik telah menikah dengan seorang wanita muslim di KUA 6 thn yg lalu, dan telah dikaruniai seorang anak yg berumur 5thn.

Isteri saya Sholat sedang saya tetap ke gereja (meski tanpa komuni). Secara umum kehidupan rumah tangga kami baik2 saja.

Namun yang membuat beban pikiran saya saat ini: Ibu dan keluarga saya mendesak untuk menceraikan isteri saya secepatnya, karena memang pada awalnya mereka ingin saya ber-isterikan wanita yg seiman. sedangkan isteri saya tidak mau pernikahan kami dikukuhkan secara katolik. Saya kasihan dengan Anak saya jika itu harus terjadi. Apa yang harus saya lakukan ? Keputusan terbaik apa yg harus saya pilih? Mohon pencerahan. Terima kasih.

Ade

9 Responses to “Kawin di KUA, didesak keluarga untuk cerai”

  1. Dear Pak Ade,

    Dalam hal perkawinan beda agama, peganglah ayat ini:
    I Korintus 7:14 Karena suami yang tidak beriman itu dikuduskan oleh isterinya dan isteri yang tidak beriman itu dikuduskan oleh suaminya. Andaikata tidak demikian, niscaya anak-anakmu adalah anak cemar, tetapi sekarang mereka adalah anak-anak kudus.

    Maka, saya hargai keteguhan bapak untuk tetap Misa dan menahan diri untuk tidak komuni. Saya tau sungguh itu berat. Saya pernah mengalami: semua orang Misa tapi saya berkeras hati tidak Misa. Saya dengarkan saja Misa dari luar ruangan dengan mengatakan kepada diri sendiri bahwa itu baik juga. Tapi ternyata, setelah konsekrasi dan orang menyambut Tuhan ke dalam dirinya, saya menangis. Bagaimana mungkin saya berkeras kepala untuk tidak menyambut Tuhan? Seketika rasanya saya tau, mengapa di luar Surga orang akan meratap tangis penuh kertak gigi. Itu karena dia tau semua orang berbahagia dan dirinya ada di luar kebahagiaan. Dirinya sengsara karena ketika diciptakan manusia sudah dihembusi Roh Kudus oleh Tuhan. Maka kalau dia di luar Tuhan dia akan sengsara karena chemistrynya gak cocok. Dia akan sungguh menyesal tapi abb, sudah terlambat. Pintu Surga sudah tertutup di akhir jaman. Maka saya bersyukur juga pernah mengalami yang demikian sehingga janganlah seumur hidupku keras kepala menolak Tuhan.

    Saran saya, teruslah menjadi bapak Katolik yang penuh kasih. Tunjukkan tanggung jawabmu sebagai kepala keluarga. Teruslah melayani. Soal iman itu tidak bisa dipaksa. Tapi kalau bapak teruuuusss saja penuh kasih bukan tidak mungkin suatu saat istri dan anak akan menyadari betapa bahagianya hidup sebagai orang Katolik. Lakukan saja segala sesuatunya cerdik seperti ular dan tulus seperti merpati. Itu agar jangan sampai bapak telanjur seumur hidup zinah.

    Bapak pernah baca pengalaman hidup St Agustinus? Bacalah dan ambillah pelajaran darinya.

    Salam berkat Tuhan, rin

  2. @Pak Ade.. kamu bisa melakukan konvalidasi (pemberesan pernikahan) tanpa dihadiri oleh isterimu, dengan sebuah kesepakatan (kalo bisa tertulis dan/atau ada saksi), bahwa setelah konvalidasi, ia berjanji tetap hidup damai dengan anda dalam pernikahan. Anda pun harus berjanji untuk tidak membahayakan iman anda dan dengan segenap usaha anda berusaha membawa anak-anak anda ke dalam Gereja Katolik.

    Bagaimana pun hal ini harus kamu lakukan bila tetap ingin berada dalam pangkuan Gereja Katolik. Pernikahan di luar Gereja yang anda lakukan telah melukai iman anda. Di mata Gereja pernikahan anda tidaklah sah. Anda harus berdamai terlebih dulu dengan Allah, dengan sakramen tobat dan pemberesan pernikahan.

    mengenai tuntutan keluargamu, jika keinginanmu adalah keutuhan keluarga yang kamu bangun sekarang, maka itulah yang perlu kamu perjuangkan tanpa melukai iman Katolikmu.

    Segera temui pastor paroki dan nyatakan keinginanmu untuk kembali ke dalam Gereja Katolik.

    May God bless your steps..

  3. Konvalidasi Perkawinan

    (Relevansi kanon 1156-1165)

    Rm. D. Gusti Bagus Kusumawanta

    Fakta umum

    Fakta umum di dalam kehidupan paroki terdapat banyak pasangan yang hidup dalam perkawinan yang tidak sah dan belum dibereskan oleh pastor paroki. Mengapa? Bisa jadi karena tidak tahu peristiwanya atau karena tidak tahu bagaimana membereskannya. Supaya perkawinan bisa terlaksana secara sah, kesepakatan harus tidak dihalangi oleh ketidaktahuan, kekeliruan dan sebagainya atau karena adanya halangan yang menggagalkannya, atau cacat dalam kosensus atau tidak adanya tata peneguhan yang sah.

    Jika ada suatu pasangan suami istri yang hidup dalam perkawinan yang tidak sah keprihatinan pertama Gereja adalah mengusahakan agar persatuan hidup mereka menjadi sah. Ada dua cara untuk melaksanakan hal itu yakni dengan pengesahan sederhana dan biasa (convalidatio simplex) atau penyembuhan pada akar, pengesahan cara luar biasa (sanatio in radice).

    Pengesahan biasa berarti: mendapatkan dispensasi yang diperlukan dengan diiringi pembaruan kesepakatan nikah dengan kesadaran bahwa tata peneguhan yang dulu tidak sah. Hal ini biasanya dilakukan dihadapan imam atau diakon. Tuntutan pembaruan kesekapakan perkawinan ini dinyatakan dalam kan 1157: pembaruan kesepakatan itu harus suatu perbuatan kehendak baru terhadap perkawinan, oleh pihak yang memperbarui diketahui atau dikira sebagai tidak sah sejak semula.

    Penyembuhan berarti kesepakatan yang tidak tepat hasil, lalu dibuat menjadi tepat hasilnya dengan menghilangkan halangan-halangan melalui dispensasi. Jika sebuah perkawinan disembuhkan pembaruan kesekapakatan perkawinan tidak dituntut. Sebuah perkawinan bisa disembuhkan tanpa diketahui oleh suami atau isteri yang perkawinannya disembuhkan (bdk kan. 1164).

    Perkara penyembuhan tidak sah lebih jarang terjadi, dari pada perkara pengesahan biasa. kesulitan pada cara terakhir ini adalah bahwa pembaruan kesepakatan nikah menurut kan. 1157 tidak mudah dimengerti, khususnya oleh pihak non katolik.

    Oleh karena itu, bila dijumpai perkara dimana salah satu pihak berpegang bahwa pengesahan biasa ini adalah semata-mata upacara yang tidak mengubah kenyataan maka perkara ini harus diajukan ke pengadilan gerejawi.

    Catatan Pastoral

    Kita tidak boleh membereksan perkawinan dengan harapan supaya perkawinan mereka menjadi baik. Yang boleh dibereskan adalah perkawinan yang mempunyai tanda-tanda akan berjalan dengan baik. Maka langkap awal sebagai pastor paroki adalah mempelajari histori (sejarah) perjalanan hidup perkawinan mereka lalu diambil langkah pastoral apa dan pada akhirnya membereskan dengan mengesahkan hidup perkawinan mereka sesuai peraturan di dalam Gereja Katolik.

    Kanon-kanon yang berbicara tentang pengesahan perkawinan adalah:

    Convalidatio simplex

    Kanon 1156: § 1 Untuk konvalidasi perkawinan yang tidak sah karena suatu halangan yang bersidat menggagalkan, dutuntut bahwa halangan itu telah berhenti atau diberikan dispensasi dari padanya, serta diperbarui kesepakatan nikah, sekurang-kurangnya oleh pihak yang sadar akan adanya halangan. §2: Pembaruan kesepakatan itu dituntut oleh hukum gerejawi demi sahnya konvalidasi itu, juga jika pada mulanya kedua pihak telah menyatakan kesepakatannya dan tidak menariknya kembali.

    Kanon 1157: Pembaruan kesepakatan itu harus merupakan suatu tindakan kehendak terhadap perkawinan yang oleh pihak yang memperbarui diketahui atau dikira sebagai tidak sah sejak semula.

    Kanon 1158: §1 Jika halangan itu publik kesepakatan harus diperbarui oleh kedua pihak dalam tata peneguhan kanonik dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1127 §2.

    §2 Jika halangan itu tidak dapat dibuktikan cukuplah bahwa kesepakatan diperbarui secara pribadi dan rahasia dan iti oleh pihak yang sadar akan adanya halangan asalkan pihak yang lain masih bertahan dalam kesepakatan yang pernah dinyatakannya, atau oleh kedua pihak, jika halangan itu diketahui oleh keduanya.

    Kanon 1159: §1 Perkawinan yang tidak sah karena cacar kesepakatannya, menjadi sah jika pihak yang tidak sepakat sekarang telah memberikannya asalhkan kesepakatan yang diberikan oleh pihak lain masih berlangsung.

    §2 Jika cacat kesepakatan itu tidak dapat dibuktikan, cukuplah kalau pihak yang tidak memberikan kesepakatan itu secara pribadi dan rahasia menyatakan kesepakatannya.

    §3 Jika cacat kesepakatan itu dapat dibuktikan perlulah bahwa kesepakatan itu dinyatakan dalam tata peneguhan kanonik.

    Kanon 1160: Perkawinan yang tidak sah karena cacat tata peneguhannya agar menjadi sah haruslah dilangsungkan kembali dengan tata peneguhan kanonik dengan tetap berlaku ketentuan kan 1127, §2.

    Sanatio in radice

    Kanon 1161: §1 Penyembahan pada akar suatu perkawinan tidak sah ialah konvalidasi perkawinan itu tanpa pembaruan kesepakatan, yang diberikan oleh otoritas yang berwenang, hal itu mencakup dispensasi dari halangan jika ada dan dispensasi dari tata peneguhan kanonik, jika hal itu dulu tidak ditepati dan juga daya surut efek kanonik ke masa lampau.

    §2 Konvalidasi terjadi sejak saat kemurahan itu diberikan sedangkan daya surut dihitung sejak saat perayaan perkawinan kecuali bila secara jelas dinyatakan lain.

    §3 Penyembuhan pada akar jangan diberikan kecuali besar kemungkinannya bahwa pihak-pihak yang bersangkutan mau bertekun dalam hidup perkawinan.

    Kanon 1162: §1 Jika pada salah satu atau kedua pihak tidak ada kesepakatan, perkawinan tidak dapat disembuhkan pada akarnya, entah kesepakatan itu sejak semula tidak ada, ataupun pada permulaan ada tetapi kemudian ditarik kembali.

    §2 Jika kesepakatan semula tidak ada tetapi kemudian diberikan penyembuhan dapat diberikan sejak saat diberikan kesepakatan itu.

    Kanon 1163: §1 Perkawinan yang tidak sah karena halangan atau cacat tata peneguhannya yang legitim, dapat disembuhkan asalkan kesepakatan kedua pihak masih berlangsung

    §2 Perkawinan yang tidak sah karena halangan dari hukum kodrati atau hukum ilahi positif hanya dapat disembuhkan sesudah halangan terhenti

    Kanon 1164: Penyembuhan dapat diberikan secara sah juga tanpa sepengetahuan salah satu atau kedua pihak, tetapi jangan diberikan kecuali atas alasan yang berat.

    Kanon 1165: §1 Penyembuhan pada akar dapat diberikan oleh Takhta Apostolik

    §2 Dapat diberikan oleh Uskup diosesan dalam tiap-tiap kasus, juga jika terdapat beberapa alasan yang menyebabkam suatu perkawinan tidak sah untuk penyembuhan perkawinan campur harus dipenuhi juga syarat-syarat yang disebut dalam kan 1125; tetapi tidak dapat diberikan oleh uskup diosesan, jikalau ada halangan yang dispensasinya direservasi bagio takhta apostolik sesuai dengan norma kan 1078 § 2, atau jika mengenai halangan dari hukum kodrati atau hukum ilahi positif yang telah terhenti.

  4. Dear Romo/Moderator,

    maaf, dalam cerita saya diatas saya lupa menceritakan kalau putera saya sudah dididik secara islam oleh isteri saya (dan keluarganya)hingga kini. jika saya ajak putera saya ke gereja, isteri saya nampak tidak suka dan melarangnya. mohon pencerahan.
    Terima-kasih.

    Ade, (yg sedang bingung)

  5. Dear Pak Ade,

    Anak dididik secara Islam adalah konsekwensi dari perkawinan Islam kalian. Jadi, ya memang demikianlah akibatnya.

    Saran saya tetap: teruslah menjadi bapak Katolik yang penuh kasih. Tunjukkan tanggung jawabmu sebagai kepala keluarga. Teruslah melayani. Soal iman itu tidak bisa dipaksa. Tapi kalau bapak teruuuusss saja penuh kasih bukan tidak mungkin suatu saat istri dan anak akan menyadari betapa bahagianya hidup sebagai orang Katolik. Bukan tidak mungkin suatu saat mereka akan ikut Yesus. Tapi kalaupun tidak, benarlah kata pepatah: tangan mencencang bahu memikul. Apapun pilihan bapak, bertanggung jawablah.
    Lakukan saja segala sesuatunya cerdik seperti ular dan tulus seperti merpati. Itu agar jangan sampai bapak telanjur seumur hidup zinah. Maksud saya: siapa tau suatu saat kelak kalian dapat membereskan perkawinan kalian di GK. Berdoalah!

    Bapak sudah baca pengalaman hidup St Agustinus seperti yang saya sarankan? Bacalah dan ambillah pelajaran darinya.

    Salam berkat Tuhan, rin

  6. Dear Romo/Moderator,

    Saya sudah baca pengalaman hidup St Agustinus seperti yang disarankan.
    tapi bagaimana menghadapi keluarga besar saya, terlebih ibu saya sangat “men-deadline” perceraian kami, yg memang dari awal tidak setuju akan pernikahan kami akibat “MBA”?
    Mohon pencerahan.
    Terima kasih.

  7. apa maksudnya “mendeadline” ? bukankah sekarang anda adalah seorang kepala keluarga, suami dari seorang isteri dan ayah dari seorang anak.. mengapa kamu menyerahkan keputusan keluargamu kepada orang lain ?

    Pertanyaannya : apakah anda hendak mempertahankan keluargamu karena cinta (bukan karena alasan keterpaksaan, karena anda menikah dengan alasan itu akibat hamil di luar nikah) ?
    yang pertama kali harus dilakukan adalah kembali ke GK.
    Jika isterimu setuju dan paham konsekuensinya, maka segera lakukan pemberesan pernikahan. tetapi apabila isterimu ternyata tidak setuju kamu kembali ke GK, maka saya menyarankan untuk mempertimbangkan hal itu dalam keputusanmu, karena bagaimana pun apabila demikian, pernikahan anda yang tidak sah itu ternyata telah menghalangi anda untuk bertobat dan menjauhkan anda dari rahmat Allah.

    silahkan anda pertimbangkan dengan bijaksana dan putuskan..

    May God bless your steps..

  8. Dear Pak Ade,

    Pertama pergilah ke romo yang dekat dengan ibu. BIcarakan masalah ini dengan dia. Perkiraan saya, romo bukanlah orang yang menganjurkan perceraian. Mintalah bantuannya untuk bicara dengan ibu. Kondisikan ibu pada suatu saat senang hatinya. Ajak romo itu ke rumah dan bicaralah tentang persoalan itu. Seorang ibu yang taat kepada Tuhan sehingga ingin anaknya melakukan kehendak Tuhan tentu hormat kepada romonya.

    Silakan mencoba.

    Salam berkah Dalem, rin

  9. “Ajak romo itu ke rumah dan bicaralah tentang persoalan itu. Seorang ibu yang taat kepada Tuhan sehingga ingin anaknya melakukan kehendak Tuhan tentu hormat kepada romonya”

    seorang ibu boleh menolak apa yang diminta oleh romonya, bila apa yang diminta tidak sesuai dengan hati nuraninya yang telah dibentuk oleh ajaran Gereja yang benar..

    contoh seorang ibu yang datang kepada romo tentang masalah KB, lalu si romo menyarankan untuk menggunakan kontrasepsi buatan. si ibu boleh menolak permintaan itu, karena penggunaan kontrasepsi buatan di larang oleh GK.

    atau seorang perempuan yang hendak menikah dengan seorang yang berbeda agama datang kepada romo meminta solusi, lalu si romo menyarankan menikah dulu di luar Gereja lalu kemudian dibereskan. si perempuan boleh menolak permintaan romo itu karena pernikahan di luar Gereja di larang.

    ada seorang romo yang mengatakan semua agama sama saja ada keselamatan, (bagi saya ini propaganda seorang romo bagi orang Katolik untuk murtad demi alasan apa pun, termasuk dalam kasus menikah beda agama), seorang Katolik boleh tidak mengikuti dan tidak percaya perkataan romo itu.

    Ketaatan seorang Katolik kepada Tuhan tidak ditandai atau dinilai dengan ketaatannya atau kehormatannya kepada romo paroki, melainkan kepada ajaran dan perintah Allah dan Gereja-Nya yang Satu, Kudus, Katolik dan Apostolik.

Leave a Reply

You can use these XHTML tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>