Janda dan duda menikah, ingin membereskan pernikahan

Romo,saya adalah seorang orangtua tunggal dengan 2 anak. setahun yang lalu saya menikah dengan suami saya yang seorang duda dg 3 anak (semua ikut ibu). Baik saya maupun suami saya beragama katholik akan tetapi saya tidak pernah menikah digereja katholik sementara suami saya sudah pernah menikah di gereja. Menurut suami saya ketika menikah dulu dengan mantan istrinya dilakukan tanpa restu orangtua…pernikahan dilakukan diluar pulau jawa tanpa sepengetahuan orangtua yang sangat tidak menyetujui pernikahan tersebut, sebagai wali ortu suami membawa paman dan bibi nya dg alasan ortu berhalangan hadir karena sakit. Apakah hal tersebut bisa dijadikan dasar utuk pembatalan pernikahan terdahulu nya romo? dulu suami menikah diluar jawa, apakah bisa proses pembatalan ini dilakukan di jakarta? mohon informasinya romo. tks

Lina

One Response to “Janda dan duda menikah, ingin membereskan pernikahan”

  1. @Lina…

    tanpa restu orang tua pernikahan di dalam GEreja Katolik bisa terjadi, selama syara-syarat sebuah perkawinan bisa dikukuhkan di Gereja Katolik terpenuhi. Salah satunya tidak adanya paksaan, artinya pernikahan itu memang sungguh-sungguh di dasari oleh cinta satu sama lain.

    Jadi perkawinan teman pria anda itu adalah sah dan sempurna menurut Gereja Katolik. Alasan yang anda ceritakan itu, tidak bisa digunakan olehnya untuk mengajukan pembatalan.

    Sebaiknya ia bertemu romo paroki untuk menceritakan mengenai perkawinan dan perpisahan yang terjadi dalam perkawinannya.
    dalam penyelidikan untuk menemukan syarat pembatalan bukan melihat apa yang menyebabkan mereka berpisah, melainkan apakah perkawinannya itu memiliki cacat dalam kesepakatan sejak mulanya. Tetapi sesungguhnya dan perlu disadari, Gereja lebih mengutamakan rekonsiliasi bagi pasangan yang mengalami masalah tersebut dan sama sekali bukan sebaliknya.

    Nah, apa yang anda lakukan sekarang ada dosa berat, karena anda menikahi seorang suami dari seorang isteri yang sah menurut Gereja Katolik. Jadi saya sangat menganjurkan anda, untuk menerima sakramen tobat, karena perbuatan anda menyebabkan anda terpisah dari GEreja-Nya yang kudus [yang juga mengakibatkan anda tidak bisa menerima sakramen, termasuk sakramen Ekaristi] dan selama status anulasi belum diberikan untuk pernikahan “suami” anda, sebaiknya anda hidup sebagai saudari untuknya. Janganlah melakukan hubungan intim dengannya setelah menerima sakramen tobat.

    Lakukan ini demi imanmu, iman-nya dan iman anak-anakmu. Karena bagaimana pun apa yang anda lakukan akan mempengaruhi juga tumbuh kembang iman dan moral mereka. Jadikan diri anda panutan bagi mereka untuk mencintai Allah lebih sungguh, karena IA lebih dulu mencintai kita.

Leave a Reply

You can use these XHTML tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>