Janda-cerai ingin menikahi duda
Malam Romo,
Gini Romo saya mau bertanya tentang suatu masalah mengenai pernikahan. Begini Romo, saya seorang janda yang sudah bercerai tapi tidak memiliki keturunan,kami bercerai melalui pengadilan negeri dan suratnya sudah ada di tangan saya. Dan sekarang mantan suami saya sudah menikah lagi. Saat ini pun saya ada punya kenalan seorang duda yang ditinggal mati istri. Kebetulan saya seorang protestan dan kenalan saya tersebut adalah seorang katolik. Kami ada rencana akan menikah. Jadi yang mau saya tanyakan, apakah dengan alasan tersebut di atas kami dapat menikah secara katolik? Apa prosedur yang harus kami jalani agar kami dapat melangsungkan pernikahan.
Saya sangat menunggu jawaban pastor dengan segera. Atas perhatiannya saya ucapakan banyak terima kasih.
Salam, – Retta







@Retta,
Pada prinsipnya pernikahan Kristen juga diakui sebagai pernikahan yang sah oleh Gereja Katolik. SEhingga untuk dapat menikah dalam Gereja Katolik, anda harus mendapatkan anulasi dari tribunal untuk pernikahan anda sebelumnya sehingga anda bebas menikah di dalam Gereja Katolik.
Silahkan berkonsultasi mengenai hal ini dengan pastor paroki.
May God bless your steps..