Istri sudah hamil dari laki-laki lain, ingin menceraikan suami

Shalom,

Saya seorang istri protestant menikah dengan suami katolik selama 6thn. Kami menikah di gereja Katolik dan sampai saat ini saya masih protestan. Selama 6thn ini kami belum dikarunia keturunan. Awal pernikahan kami sangat bahagia dan jauh dari masalah. Tapi sejak 2009-2011 suami saya sudah 2x berselingkuh. Yang terakhir bahkan sampai tidur bersama di hotel. Meskipun sudah ketahuan, suami saya tetap saja melanjutkan perselingkuhannya tanpa memperdulikan perasaan saya. Bahkan selingkuhannya pun menginginkan agar suami saya meninggalkan saya dan menikahi dirinya. Saya juga sering diperlakukan tidak adil oleh keluarga suami saya, baik oleh mertua maupun ipar saya. Tiga tahun belakangan ini kehidupan RT kami sungguh tidak harmonis dan terkesan hanya sandiwara belaka. Karena suami saya tidak bisa memberikan keturunan dan rasa benci yang terlewat besar, akhirnya sayapun memutuskan memiliki anak dengan laki-laki lain berkewarganegaraan Inggris. Dia sangat mencintai saya dan kamipun berencana untuk menikah tahun 2012 ini sebelum saya melahirkan. Suami saya sudah tahu ttg hal ini tetapi dia tidak mau menceraikan saya, dia bilang karena sbg seorang Katolik dia akan berdosa dan dia juga bilang dalam perkawinan katolik tidak dikenal adanya perceraian. Dia tdk mau menceraikan saya, tetapi memperbolehkan saya untuk pergi meninggalkan dia. Suami saya adalah perwira menengah di kesatuannya, sehingga banyak prosedur yang harus saya lalui untuk mengajukan perceraiannya.
Saya mohon pencerahannya Romo, terimakasih.

SL

One Response to “Istri sudah hamil dari laki-laki lain, ingin menceraikan suami”

  1. @SL, saya sarankan anda dan suami anda bertemu dengan pastor paroki dan menceritakan masalah ini.

    Suami anda berdosa berat bukan karena apabila perkawinannya terceraikan secara sipil, melainkan karena ia berselingkuh.

    PErkawinan kalian bila baptisan anda sah menurut GK adalah perkawinan yang sakramental. ARtinya anda dan suami anda terikat hingga maut memisahkan kalian. Jika kalian bercerai, tak satu pun dari kalian dapat menikah di Gereja Katolik.

    Dalam kasus perselingkuhan, maka memang [dengan sepengetahuan pastor paroki] anda diperkenankan hidup terpisah dari suami anda. Tetapi bukan untuk menjalin hubungan dengan pria lain, tetapi untuk keluar dari pertikaian akibat pengkhianatan janji atau sakit psikis yang menyiksa karenanya. Dengan demikian yang tidak bersalah memiliki kesempatan untuk menyusun rencana, dan memperbaiki kualitas hidupnya yang rusak akibat perselingkuhan pasangan.

    sekali lagi, datang dan temui pastor paroki, ajak suami anda, dan ceritakan masalah yang anda hadapi.

Leave a Reply

You can use these XHTML tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>