Istri berzinah, bisakah minta anulasi?
Saya menikah secara katolik tahun 1998, dan istri saya sebelumnya pernah menikah di gereja Kristen dan telah bercerai di catatan sipil tahun 1995. Dan dalam perjalanan rumah tangga kami, terjadi peristiwa perselingkuhan istri secara sembunyi-bunyi tahun 2004 – 2008 sampai terjadi perzinahan antara mereka (istri saya dan laki-laki lain). Tapi saya baru mengetahuinya pada bulan Oktober 2009, karena kebetulan ada orang yang tertukar STNK saat operasi polisi dan STNK itu atas nama istri saya dan ternyata kami di rumah tidak ada motor tersebut. Yang akhirnya istri saya pun mengaku bahwa terjadi perselingkuhan sampai hubungan badan dengan laki-laki lain, dan karena istri minta maaf dan berkomitmen menjadi istri yang baik maka saya tetap memberi kesempatan dalam arti berusaha mempertahankan perkawinan kami.
Namun setelah beberapa tahun hingga tahun 2011 sekarang ini saya mencoba untuk mempertahankan perkawinan itu, tapi tidak ada perubahan istri baik sikap maupun tingkah lakunya untuk menjadi baik. Malahan makin lama tidak bersikap sebagaimana istri, dan tidak peduli dengan saya bahkan minta cerai dari saya.
Dan pertanyaan saya, apakah saya bisa mengajukan anulasi (pembatalan pernikahan) saya ? Karena istri saya sudah berzinah dan saya sudah berusaha untuk mempertahankan pernikahan tapi tetap gagal.
Terima kasih, atas perhatian dan bantuannya.
PTS







jawaban singkatnya ? tidak bisa….
saya sangat menyarankan anda untuk berkonsultasi dengan seorang konselor bila sungguh-sungguh ingin mempertahankan pernikahan kalian..
perlu dicari penyebab mengapa perselingkuhan itu bisa terjadi, mengapa rekonsiliasi yang anda lakukan gagal.
bagaimanapun rekonsiliasi itu bukan peran satu orang dan orang itu bukan saja “yang bersalah”, melainkan peran suami dan isteri terlepas dari siapa yang bersalah. harus ada komitmen, harus ada kejujuran, harus ada kesabaran, bahkan tak jarang perlu ada pengorbanan.
satu lagi, apakah kalian sudah memiliki keturunan ? ini juga menjadi faktor pertimbangan. temukanlah hal-hal yang dulu pernah mempersatukan kalian apa adanya, dan berdoalah kepada Tuhan untuk membawa semua itu dengan cara yang berbeda saat ini mempersatukan kalian kembali.
May God bless your steps
Pada hukum Kanon, “bisa dilakukan anulasi kalau salah satu tidak terbuka untuk memiliki keturunan, karena perkawinannya tidak sakramental”, maksudnya gimana ? Perlu diketahui bahwa istri saya sudah punya tiga anak dari perkawinan sebelumnya, sehingga dari awal perkawinan saya jelas-jelas menyatakan tidak ingin memiliki anak dari perkawinan kami. Dan istri saya menerima keinginan saya, sehingga dari awal perkawinan dia selalu memakai KB. Jadi kami memang tidak mempunyai anak hasil dari perkawinan kami.
Terima kasih
hukum Kanon Gereja Katolik tidak ada yang berbunyi seperti itu.
melainkan seperti ini
“1084 § 1 Impotensi untuk melakukan persetubuhan yang mendahului (antecedens) perkawinan dan bersifat tetap (perpetua), entah dari pihak laki-laki entah dari pihak perempuan, entah bersifat mutlak entah relatif, menyebabkan perkawinan tidak sah menurut kodratnya sendiri.”
Namun dalam kasus anda, anda berdua tidak memiliki halangan itu. Anda justru berbuat dosa berat dengan meminta isteri anda untuk tidak hamil, karena anda tidak ingin memiliki keturunan. Anda telah menghalangi proses penciptaan Allah. DAn bila ini diketahui oleh romo paroki, maka romo paroki pastinya akan menolak mengukuhkan pernikahan kalian, karena sudah tidak sesuai dengan tujuan pernikahan Katolik.
Masa pra paskah ini adalah masa yang tepat bagi anda untuk mengakukan dosa-dosa yang telah anda perbuat termasuk dosa menghalangi prokreasi dalam pernikahan anda tersebut.
Semoga Roh Kudus menuntunmu kepada pertobatan sejati.
Hukum kanon 1061 (1) : Perkawinan sah antara orang-orang yang dibaptis disebut hanya ratum, bila tidak consummatum; ratum dan consummatum, bila suami-istri telah melakukan persetubuhan antar mereka (actus coniugalis) secara manusiawi yang pada sendirinya terbuka untuk kelahiran anak, untuk itulah perkawinan menurut kodratnya terarahkan, dan dengannya suami istri menjadi satu daging.
Hukum kanon 1084 (3) : Sterilitas tidak melarang dan tidak menggagalkan perkawinan, dengan tetap berlaku ketentuan Kanon 1098.
Hukum kanon 1098 : Orang yang melangsungkan perkawinan karena tertipu oleh muslihat yang dilakukan untuk memperoleh kesepakatan, mengenai suatu kualitas dari pihak lain yang menurut hakikatnya sendiri dapat sangat mengacau persekutuan hidup perkawinan, menikah dengan tidak sah.
Merujuk pasal tersebut dengan kesepakatan kami untuk tidak mempunyai anak, perkawinan kami itu dianggap tidak sah ?
@Patricius.. pasal mana yang hendak anda gunakan ?
dalam kasus anda :
pasal 1061.. apakah anda tidak pernah melakukan hubungan seksual ? jika anda sudah melakukannya, maka perkawinan anda sudah sempurna, dan pasal ini tidak bisa digunakan.
pasal 1084.. sterilitas yang dimaksud dalam hukum Kanon, adalah ketidakmampuan menghasilkan keturunan. isteri anda jelas tidak demikian (karena bisa memiliki anak dari perkawinan sebelumnya). Walaupun isteri anda steril, tidak bisa hamil, perkawinan tidak secara otomatis null, kecuali diikuti diikuti kondisi pasal 1098.
pasal 1098.. yang dimaksud menipu adalah bila isteri atau suami yang sudah tahu dirinya impoten atau steril sebelum menikah menyembunyikan hal ini dari pasangan atau berkata tidak jujur kepada pasangannya, supaya tetap dapat menikah. dan jelas dalam kasus anda, pasal ini tidak berlaku..