Ingin menjadi Katolik tanpa proses ketekumenat dan menikah

Dear romo,

Mungkinkah seseorang dibaptis menjadi seorang katolik tanpa mengikuti tata cara yang sewajibnya, yaitu katekumen. Pertanyaan ini berlatar belakang dari kenyataan bahwa saya, seorang katolik yang belum menerima sakramen krisma, akan menikahi seseorang yang non-katolik (kristen non-baptis) pada bulan febuari 2012.

Dari beberapa jawaban yang telah romo berikan atas pertanyaan orang-orang sebelum saya, dapat saya ketahui bahwasanya memang mungkin untuk menerima sakramen krisma sesudah sakramen perkawinan.

Sebelumnya saya ingin memaparkan bahwa, tunangan dan saya sudah berkomitmen kuat, untuk menikah, hidup bersama, dan membentuk keluarga utuh dengan landasan katolik. Sehingga timbul pertanyaan disini, bahwa mengapa beberapa kali saya menemukan kendala agar supaya tunangan saya, bisa dan mungkin dapat untuk terdispensasikan atau apapun istilah yang sewajarnya, menjadi seorang katolik yang mungkin tanpa harus mengikuti katekumen terlebih dahulu. Memang mungkin terasa kurang arif dan bijak bagi saya untuk berkata ini, tetapi, ada satu keinginan kuat dari kami berdua untuk bisa menerima sakramen perkawinan di depan altar, sehingga itulah yang akan menjadikan awal dari bukti komitmen kami di depan Tuhan, bagi kami, dan untuk kami, yang akan menjalani kehidupan katolik kami bersama sebagai satu kesatuan yang solid dan kokoh.

Terima kasih romo, saya harapkan jawabannya.

Warm wishes,

DP

2 Responses to “Ingin menjadi Katolik tanpa proses ketekumenat dan menikah”

  1. @DP… seorang Kristen pasti menerima baptisan.. dan apabila baptisannya sah menurut Gereja Katolik, maka ia tidak perlu dibaptis ulang dan otomatis perkawinan anda adalah sakramen walaupun isteri anda belum resmi menjadi anggota Gereja Katolik.

    Jadi solusi yang saya bisa sarankan adalah :

    1. cobalah meminta romo paroki melakukan penyelidikan akan baptisan yang dimiliki oleh calon isteri anda

    2. Jika baptisannya sah menurut GK, maka pernikahan anda otomatis adalah Sakramen

    3. Jika baptisannya tidak sah, maka anda tetap bisa melakukan pernikahan dengan ijin dari ordinaris wilayah atau keuskupan. Walaupun pernikahan yang akan anda langsungkan sifatnya bukan sakramen, namun ketika isteri anda, kelak menjadi seorang Katolik, maka otomatis sifat pernikahan anda menjadi Sakramen.

    Hope this helps…

    May God bless your steps..

  2. johan salah :karena iman Protestan berbeda dengan iman Katolik terhadap sakramen termasuk sakramen Ekaristi.dan juga termasuk dalam sakramen perkawinan! Tidak bisa seseorang yang baptisannya dianggap sah kemudian otomatis perkawinan menjadi sakramen.Kalau itu bisa terjadi maka mereka2 yang baptisannya sah bisa juga ikut komuni.

Leave a Reply

You can use these XHTML tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>