Ingin Menikahi Duda Cerai Kristen
dengan hormat,
dengan ini saya mohon penjelasan dari Bapak / romo.
saya seorang katolik yang merencanakan akan menikah dengan calon saya. calon saya adalah seorang Kristen (duda 2 anak). calon saya, dulu menikah secara katolik (pemberkatan) mengikuti agama mantan istrinya, dikarenakan mantan istrinya sudah hamil.. namun tidak lama berselang mereka melakukan pemberkatan (secara gereja bethani) dan mendaftarkan ke catatan sipil sesuai dengan pemberkatan di gereja bethani.
kemudian mereka bercerai (secara kristen dan secara catatan sipil) , dikarenakan sang istri melakukan tindak pidana (membobol beberapa Kartu kredit dan KTA) dan melakukan perselingkuhan dengan pihak 3.
perlu diketahui mantan istri calon saya adalah seorang WNA (ekspat) tanpa identitas yang jelas (no paspor, no visa, dan identitas lainnya) dikarenakan di tipu oleh rekan bisnis orang tuanya. waktu mendaftarkan pernikahan mereka di gereja Katolik, sang mantan melampirkan copy surat baptis dan copy akte kelahiran dr negara asalnya, namun melampirkan copy identitas (KTP)’tembakan’.
yang jadi pertanyaan saya :
1. apakah pernikahan mereka sah secara hukum gereja Katolik ??
2. apakah pernikahan mereka dapat dibatalkan ?
3. jika saya menikah dengan calon saya, apakah kami bisa melangsungkan pernikahan secara Katolik dan apakah pernikahan kami sah?
terima kasih.
Tuhan memberkati.
OCH







@OCH..
1. perkawinan tersebut sah menurut hukum Gereja Katolik.
2. membaca cerita anda, ada alasan berat yang bisa digunakan untuk mengajukan pembatalan perkawinan terdahulu. Namun hal ini butuh penyelidikan lebih lanjut. silahkan berkonsultasi dengan romo paroki
3. Jika status NULL diberikan oleh tribunal Gereja, maka anda tentu saja bisa menikah dengannya di dalam Gereja Katolik.
Hope this helps..
May God bless your steps..
terima kasih atas penjelasan dari Bpk. Johan..
hal ini sangat membantu kami untuk ke depannya..
God Bless you too..
@ pak Johan
ada penjelasan bapak yang masih membingungkan saya..
untuk jawaban atas pertanyaan no 2..
bisa tolong dijelaskan alasan mana yang dianggap sebagai alasan beratnya..?
terima kasih..
GBU..
@ocha, bahwa pernikahan terjadi bukan didasari oleh cinta tapi karena dipaksa oleh kondisi…