Ingin menikah, status calon suami tidak liber
Salam sejahtera Romo
Ada sesuatu hal yg ingin saya tanyakan.
Saya seorang katholik dan punya teman teman katholik jga. Singkat cerita dy adalah s’org duda. Ia pnah menikah scra katolik namun selang bberapa waktu istriny tanpa alasan pergi begitu saja m’ninggalkan suaminya dan t’akhir kmi dengar sang istri sdah m’nikah n hdup d’luar jawa.
Tiap kali dr pihak kel suami utk m’minta k’pastian cerai tp phak sang istri tdak pnah ada resp0n sama sekali.
Yg mau sya tanyakan apakah tman sya bisa b’cerai dgan istrinya n bsa m’nikah lg secara katholik?
Terimakasih
NT







@NT, teman anda bisa bercerai secara sipil, tetapi tidak bisa menikah di dalam Gereja Katolik.
kecuali ia memiliki alasan berat bahwa perkawinannya sejak awal mulanya, sebelum menikah, memiliki cacat sehingga perkawinannya ini menjadi tidak sah. Bila demikian, maka teman anda bisa mengajukan pembatalan perkawinan. dan bila tribunal merestui alasan yang diajukan dan memberikan status NULL terhadap perkawinannya, maka barulah ia boleh menikah kembali di dalam Gereja Katolik.