Hamil, menikah Katolik, pisah, ingin menikah lagi
dear romo
salam kenal romo nama saya yani. teman saya menikah karena istrinya hamil dahulu. teman saya dulu pernah melakukan hub suami istri sebelum menikah bulan Juli dengan pacarnya. setelah melakukan hub suami istri itu, teman saya ingin menikahinya tapi si wanita menolak,karena alasan keluarga tidak setuju dan malah menjalin cinta dengan orang lain. setelah itu mereka putus hubungan dan tidak ada kontak sama sekali.
tiga bulan setelah itu teman saya mengenalkan pada saya kekasihnya yang baru dan berniat serius untuk melamarnya tapi keadaan berkata lain, pada bulan Maret tahun berikutnya keluarga mantan pacar teman saya datang minta pertanggung jawaban dari teman saya atas bayi yang telah di lahirkannya. teman saya dan pacarnya yang baru kemudian putus. pihak keluarga mantan pacar teman saya meminta nikah secara sipil lalu langsung cerai saja. tetapi teman saya merasa pernah melakukan itu maka dia ingin bertanggung jawab dan ingin menolong wanita itu dengan menikahi wanita itu secara katolik padahal dalam hatinya selalu bertanya anak siapakah ini anakku atau anak orang lain?? ada unsur terpaksa juga..karena yang saya dengar si wanita ini sempat juga jalan dengan beberapa pria lain sewaktu masih pacaran dengan teman saya dan teman saya tidak mengetahuinya.
setelah menikah hidup mereka tidak menentu…teman saya harus keluar dari tempat kerjanya, dan tidak mempunyai penghasilan maka dia berusaha mencari pekerjaan apapun yang penting halal walau dengan upah kecil. sayangnya si wanita menuntut sesuatu di luar kemampuan teman saya (kehidupan yang lebih)karena itu wanita itu pergi setelah meminta pembatalan pernikahannya dengan membawa anaknya tanpa sepengetahuan teman saya dan tidak ingin hidup bersama lagi. apakah dapat dilakukan pembatalan? mohon pencerahan juga karena teman saya sekarang sedang mengenal seorang wanita. tetapi belum berani berterus terang karena statusnya masih dalam tanda tanya. pertanyaannya apakah pernikahan teman saya itu syah secara katolik??dan jika syah apakah dapat dilakukan pembatalan..terima kasih.
Yani







Saya perlu klarifikasi ulang kisah yang anda utarakan di sini..
apakah teman anda sudah menikah secara Katolik ?
jika jawabnya tidak, maka tentunya pernikahan itu bukanlah pernikahan yang sah di mata Gereja. Tidak mungkin menikah sipil saja, karena pernikahan itu harus sah terlebih dahulu secara agama.
Tetapi bila menikah secara Katolik, saya ingin tahu bagaimana caranya mereka lolos penyelidikan kanonik, bahwa pernikahan mereka sesungguhnya adalah rekayasa. Saya pikir karena mereka berdua berbohong atau menyembunyikan kebenaran. Itu artinya mereka, telah melakukan dosa berat. Walaupun Pernikahan mereka itu punya dasar untuk dibatalkan, sungguh menyedihkan bila hal ini benar dilakukan oleh seorang Katolik. Saya sarankan untuk terlebih dahulu mencari pengampunan Allah.