Hamil dengan seorang duda, bingung
Salam romo,
Saya ingin mohon pencerahan dari romo mengenai masalah pelik yang sedang dihadapi oleh teman baik saya saat ini, sebut saja namanya Ane.
Ane adalah seorang gadis berumur 24 tahun. Sekitar setengah tahun yang lalu dia berkenalan dan kemudian berpacaran dengan seorang duda beranak satu. Sekilas tentang pengalaman hidup sang duda, dia telah bercerai dari istrinya sekitar setahun yang lalu dan anaknya ikut dengan istrinya. Dari Ane saya ketahui bahwa istri duda tersebut minta cerai kepadanya sesaat sehabis melahirkan anaknya, alasannya karena ketidakcocokan yang dirasakannya setelah satu tahun mengarungi kehidupan bersama.
Awalnya duda tersebut tidak setuju untuk bercerai karena mereka menikah secara katolik (keduanya sudah dibaptis katolik) terlebih lagi mereka baru saja dikaruniai seorang anak. Namun istrinya tetap bersikukuh untuk minta cerai. Hingga beberapa saat setelah itu, duda tersebut mengetahui dan bahkan menangkap basah istrinya ternyata berselingkuh dengan pria ketiga. Duda tersebut curiga bahwa anak yang baru saja dilahirkan tersebut bukanlah anaknya karena setelah melahirkan anak tersebut si istri menggugat cerai sehingga duda tersebut meminta untuk dilakukan tes DNA. Namun keinginan tersebut diulur – ulur terus oleh si istri. Singkat cerita akhirnya gugatan cerai si istri di pengadilan sipil dikabulkan dan akhirnya mereka resmi bercerai secara hukum negara.
Sebenarnya, beberapa saat setelah berhubungan Ane terus merasa bimbang akan hubungannya ini. Dari pihak keluarganya tidak ada yang mendukungnya. Namun, jika ingin mengabaikan keluarganya dan menikah dengan orang yang dicintainya tersebut juga tidak mungkin karena statusnya yang duda, yang tidak mungkin untuk bisa menikah lagi di gereja. Puncak permasalahannya saat ini adalah Ane baru saja mengetahui bahwa dia mengandung anak darinya dan dia benar2 bingung apa yang harus dilakukannya sekarang..
Apa yang sebaiknya dapat dilakukan oleh teman baik saya ini romo? Saya bingung untuk bisa memberikan nasehat atau pendapat yang baik kepadanya.
Mohon masukkan dari romo.
Terima kasih.
Naritha







Naritha,
pertama yang pasti harusnya tidak bingung dulu. Ane harus tau betul apa yang diinginkannya. Jangan ambil keputusan dulu sebelum tau betul apa yang baik untuk dirinya dan si janin.
Supaya tidak bingung, silakan melakukan pendampingan untuk menjawab beberapa pertanyaan mendasar:
1. Apakah Ane memang menginginkan si duda sebagai suaminya?
2. Apakah si duda memang bakalan jadi suami dan ayah baik bagi Ane dan janin?
Yang jelas adalah:
1. Ane harus tanggung jawab atas janin dan dirinya sendiri;
2. Kalo memang tidak ingin si duda jadi ayah atau secara obyektif si duda tidak memiliki kepribadian yang baik sebagai suami dan ayah, Ane tidak perlu memaksakan diri menikah dengan lelaki yang tidak pantas.
3. Kalo memang baik untuk menikah dengan duda itu, pada saat segera tentu mereka tidak dapat menikah secara Katolik karena perkawinan yang pertama itu.
Salam berkat Tuhan, rin
Pertama, Jika Ane seorang katolik, sebaiknya ia segera meminta sakramen tobat dan mungkin bila ada kesempatan, bisa berdiskusi dengan romo paroki. Walaupun tidak semua romo memiliki teknik konseling untuk kasus-kasus seperti ini tidak ada salahnya dicoba, jika pun hasilnya tidak memuaskan, Ane bisa meminta referensi dari romo untuk mendapatkan seorang konselor Katolik yang bisa memberikan dirinya alternatif jalan keluar yang bisa ia pilih.
Kedua Ane dalam waktu dekat belum bisa menikahi laki-laki itu di dalam Gereja Katolik hingga pernikahan pertama si laki-laki dibatalkan oleh tribunal Gereja, yang sangat mungkin tidak dikabulkan bila membaca cerita pendek di atas dan proses-nya relatif lama. Jika tidak anulasi tidak dikabulkan, maka Ane tidak bisa menikahi laki-laki di dalam Gereja Katolik.
Terkait dengan kehamilan Ane, Bagaimana pun kehamilan ini cepat atau lambat akan diketahui oleh orang-orang disekitarnya, either dia menghilang dalam waktu yang cukup lama hingga proses persalinan selesai atau ia mulai mencari cara yang tepat dan bijaksana memberitahukan kepada keluarganya.
Setelah bayi dilahirkan, ada beberapa pilihan yang bisa diambil :
1. yang paling ideal adalah memelihara bayi itu sendiri dan mengikuti perkumpulan orang tua tunggal Katolik, yaitu perkumpulan orang-orang yang senasib dengan Ane yang karena kondisi harus merawat dan memelihara anak mereka seorang diri. Mengikuti perkumpulan itu setidaknya, membantu Ane secara psikis dalam mempersiapkan dirinya menjadi orang tua tunggal. Rasanya pernah ada yang share di rubrik konsultasi tentang hal ini.. nanti saya coba cari atau mungkin anggota rubrik ini bisa membagi informasi tersebut di sini. Dukungan keluarga dan orang-orang dekat Ane akan sangat membantu proses tersebut.
2. Jika Ane merasa tidak sanggup memelihara anaknya, maka ia bisa menitipkan atau menyerahkan bayi tersebut di panti asuhan Katolik. Tentunya ada pilihan menemukan orang tua adopsi dari sebuah keluarga atau pasangan Katolik. Tetapi tentu saja kedua pilihan ini harus dilakukan secara bijak. Bagaimana pun pilihan diambil atas dasar kasih kepada si anak supaya ia mendapatkan kebutuhannya hingga ia bisa mandiri. Ada hal yang mungkin harus Ane hadapi sebagai konsekuensi atas pilihannya ini.
Terkait dengan persalinan dan biayanya, sebenarnya dalam hal ini Ane bisa meminta pertanggungjawaban laki-laki itu dalam bentuk materi. Jika-jika laki-laki itu cukup baik ia seharusnya bisa membantu Ane.
soal akte kelahiran bisa tanpa mencantumkan mana sang ayah si bayi, cukup nama si ibu saja. dan kelak si anak bisa dibaptis secara Katolik dan kelak jika Ane menemukan pasangan yang tepat, Ane bisa menikah dengan laki-laki itu dan membentuk keluarga Katolik yang sesungguhnya dan diberkati oleh Allah.
May God bless your steps..
Dear Naritha
Saya dapat memberikan no. telp perkumpulan Single Mother Community yaitu ( 021 ) 8192256.
Nah disana saya yakin Sdr. Ane mendapat perlindungan dan ketenangan selama proses kehamilan karena yang mendampingi suster- suster, dokter serta psikologi yang berdedikasi pada perempuan katolik yang mengalami kehamilan diluar nikah atau pasangan yang ditinggalkan oleh suaminya baik karena kematian atau masalah lain.
Saya yakin Sdr. Ane bisa mengambil keputusan yang terbaik untuk dirinya dan janin yang dikandungnya.
Tuhan Memberkati
Salam Romo,
Mohon penjelasan apakah seorang duda katolik (istri meninggal) ingin menikah lagi dengan gadis katolik, harus mengikuti kursus perkawinan katolik kembali ?
Gadis calon istri baru KTPnya dikota B tapi tinggal di paroki J, surat pengantar lingkungannya dari mana ?
Kami berdua warga paroki J tapi ingin menikah di kota B, apakah mungkin? Syarat dan prosedurnya bagaimana ?
Terima kasih.
Fidel
==========
1. Sebaiknya ambil kursus perkawinan lagi bersama dengan calon pasangan yang baru ini.
2. Anda musti melangsungkan kanonik di tempat tinggal Anda di paroki J meskipun mau menikah di paroki B. Surat ketua lingkungan tentu saja dari lingkungan paroki J. Soal seperti ini akan dijelaskan lebih detail saat Anda mengambil kursus perkawinan.
js
Saya setuju dengan pendapat Ibnurini. Jangan gegabah memutuskan harus menikah dengan duda tersebut coz jika itu nekad dilakukan maka pernikahan itu bukan tanpa masalah. Justru ada peluang pernikahan dengan duda itu malah malah memperberat masalah.
Beberapa saran yang dapat dilakukan Ane adalah:
1. Menerima dan merawat kehamilannya dengan baik sampai hari kelahiran tiba. Jika harus menarik diri dan pindah dari komunitas semula demi ketenangan diri dan proses perawatan kehamilan yang lebih nyaman, itu hal yang baik. Ada beberapa tempat atau panti (dari yayasan Katolik) yang menerima teman2 senasib Ane. Setahu saya di Jogja ada 2 tempat.
2. Sambil merawat kehamilan, Ane bisa mempertimbangkan lagi apakah benar2 ingin menikah dengan duda tersebut. Apakah duda tersebut merupakan sosok yang benar2 menjadi idaman Ane terlepas dengan kehamilannya sekarang. Jangan sampai pernikahan dilakukan semata-mata menutupi “aib” kehamilan.
- Jika duda tersebut memang memiliki kepribadian yang baik sebagai suami dan ayah dan secara bebas Ane memilihnya, Ane dapat menikah dengan segera, tetapi ada ganjalan untuk pernikahan secara katolik.
- Jika duda tersebut secara dirasa tidak memiliki kepribadian yang baik sebagai suami dan ayah, maka Ane jangan memaksakan untuk menikah dengannya. Mengingat pernikahan secara katolik tidak (sangat kecil) memberikan ruang untuk perceraian jika ke depan baru diketahui bukan pribadi yang cocok dengan Ane. Toh, setelah melahirkan kemudian mencari pasangan masih terbuka kemungkinan mendapat pasangan yang tidak kalah baik dan tidak menangung beban masalah perceraian suami dengan istri yang terdahulu.
Salam,
Caraka
Saya duda ditinggal istri meninggal karena sakit dan sangat aprisiasi dg kondisi ane. Saya ingin sekali menampung ane dan calon anaknya. Saya akan jadikan istri dan anaknya akan saya buatkan kartu akte lahir buat masa depan nanti klo dia perlu sekolah.Mungkin ane akan mengalami despresi klo punya anak tampa ayah. dan saya akan terima dia dg iklas sebagai istri klo dia mau dg saya.
dari saya
rachmat
Saya mau bertanya berkaitan dengan kasusnya sdr. Ane di atas. Bila Ane merawat anaknya, apakah ane dan anaknya bisa disebut sebagai satu keluarga inti? Dan apakah ada dokumen resmi gereja, kitab suci dan para bapa gereja yang berbicara tentang single mother? Bila tidak ada bagiamana menyikapi persoalan jika tidak ada dokumen yang terkait? Terima kasih dan mohon bantuanya.
@aguatinus hartiman
1. apakah bisa disebut sebagai satu keluarga ? dalam kasus Ane tidak bisa tentunya, karena ane tidak menikah, dan pria yang menjadi ayah janin itu adalah suami sah menurut Gereja dari seorang isteri.
BAgaimanapun dalam kasus lain, seorang anak dengan single parent tetap tidak bisa dikatakan sebagai keluarga sejati.
2. single mother dalam Gereja ? Santa Margaret adalah patron orang suci untuk para orang tua tunggal. Paus Benediktus XVI mendoakan para ibu tunggal.
“…In the context of formation in chastity, “fatherhood-motherhood” also includes one parent who is left alone and adoptive parents. The task of a single parent is certainly not easy because the support of the other spouse and the role and example of a parent of the other sex is lacking. But God sustains single parents with a special love and calls them to take on this task with the same generosity and sensitivity with which they love and care for their children in other areas of family life…”(THE PONTIFICAL COUNCIL FOR THE FAMILY – THE TRUTH AND MEANING OF HUMAN SEXUALITY -Guidelines for Education within the Family; Vatican City, December 8, 1995)
Dalam kasus Ane, bila kelak Ane menikah dalam Gereja Katolik maka status anaknya akan legitimate (saat ini statusnya illegitimate). Namun walaupun illegitimate, selama anak tersebut memiliki kesempatan dididik menurut iman Katolik yang benar, maka ia dapat dibaptis.
Hope this helps..