Duda cerai Kristen ingin menikahi wanita Katolik
Salam, Jika boleh sy ingin minta pencerahan Sy seorang duda cerai, agama protestan. Mantan istri sy seorang Katolik, kami menikah secara protestan dan belum mengajukan permohonan dispensasi dari gereja Katolik. Sekarang mantan istri sy sudah menikah secara Katolik. Sy sekarang sedang menjalin hubungan dengan seorang wanita Katolik dan sedang merencanakan untuk menikah secara Katolik. Apakah akan ada masalah dalam pengurussannya mengingat status sy yg duda cerai? Apa proses pengurusan yg harus sy lalui? Mohon bantuan dari rekan2 untuk memberi pencerahan dalam masalah sy. Thanks & GBU. Firman







@Firman,
saya lupa apakah saya sudah menuliskan jawaban saya di sini .. karena posting tidak seketika muncul dan bisa jeda beberapa hari..
jawaban singkatnya : tidak semua pernikahan Protestan invalid di mata Gereja Katolik. Pernikahan dari denominasi yang memiliki baptisan yang sah menurut Gereja Katolik memiliki pernikahan yang valid dan adalah sakramen. Itu sebabnya lihat-lah terlebih dahulu apakah baptisan yang anda miliki sah menurut hukum GK. Jika ya, baik anda dan isteri anda tidak dapat menikah di Gereja Katolik hingga perkawinan kalian mendapatkan status NULL dari Tribunal dengan mengajukan permohonan pembatalan.
Lalu bagaimana isteri anda dapat menikah kembali di GK ? anda bisa menanyakannya kepada pastor paroki yang memberikan berkat pernikahan atau yang melakukan penyelidikan kanonik atas dirinya dan pasangannya. Apakah sudah ditemukan bahwa perkawinan anda dengannya adalah invalid atau telah terjadi skandal karena kesalahan informasi.
seharusnya pastor paroki tidak gegabah menikahkan seorang Katolik yang pernah menikah di luar Gereja. Jika ia ragu bahkan ia harus menanyakan ke keuskupan, sehingga benar-benar bisa dipastikan bahwa pernikahannya terdahulu NULL.
QUESTION : If Protestants do not believe that marriage is a sacrament, but they have been validly baptized, do they receive the sacrament of matrimony?
ANSWERED by Fr. John A. Hardon, S.J :
Yes, provided two Protestants are free to marry, believe that marriage is a life-time commitment and want to have children, they receive the sacrament of matrimony if they are both validly baptized before their marriage. The key factors are valid baptism and having the necessary dispositions for contracting a valid marital union.