Cerai setelah 5 tahun menikah, ingin menikah lagi
Dear Romo,
Saya umat katholik di paroki yakobus. Saya dibabtis dewasa pas SMP. Tapi berhubung keluarga tidak katholik, maka saya tidak didaftarkan ke lingkungan setempat. Dulu saya sama sekali tidak aktif di gereja, bahkan kadang misa pun bolong2. Saya berkenalan dengan wanita kristen, jemaat GKI ketika saya masih kuliah. Kami berpacaran selama 4 tahun (2002-2006). Selama pacaran dalam 1 tahun paling saya ke gereja katholik hanya 1-2 kali saja. Kemudian kami menikah di GKI meskipun pendetanya cukup bijaksana dengan tidak memaksa saya masuk atau dibabtis secara kristen. Kehidupan rumah tangga kami dikaruniai seorang putri yang lucu, cantik. Sekarang sudah berusia 3,5 tahun. Tetapi dalam perjalanannya rumah tangga kami penuh perselisihan, apalagi kami tinggal di rumah mertua, dan sejak saya pindah kerja dan membantu mertua. Kehidupan makin tidak harmonis dan akhirnya istri saya menggugat cerai tahun 2010. Kami pun bercerai dengan hak asuh ada di ex saya. Yang ingin saya tanyakan, meski akte perceraian sudah saya pegang. Apa mungkin saya bisa (kalau Tuhan kehendaki) menikah kembali secara Katholik tentunya?saya rindu (apalagi sejak saya kecil) memiliki keluarga katholik yang taat, saling mengasihi, dan aktif di pelayanan. Hal itu tidak pernah saya dapatkan di keluarga saya.
Mohon maaf jika ada kata2 yang kurang pantas.
Terima kasih
RP







@RP dan mereka yang menikah di gereja lain di luar restu Gereja Katolik..
Kalian perlu mendapatkan pengakuan dari GEreja secara resmi bahwa pernikahan kalian (yang diceraikan itu) adalah invalid sehingga statusnya adalah “Null” atau dengan kata lain kalian perlu mendapatkan anulasi dari pernikahan kalian tersebut dari ordinaris wilayah atau keuskupan sebelum dapat menikah lagi dalam Gereja Katolik
Hal ke-2 dan yang paling penting adalah kalian harus segera bertobat dalam sakramen tobat untuk menyesali dosa-dosa kalian termasuk telah menikah di luar Gereja Katolik. Ini adalah yang paling penting terutama bagi RP yang juga sering lalai menjalankan kewajibannya sebagai seorang KAtolik, untuk kembali ke pangkuan GEreja Katolik.