Cerai setelah 17 tahun perkawinan, ingin menikah lagi
Yth.Romo
saya pernah berkeluarga selama 17 tahun, Karena berbagai persoalan dalam rumah tangga pada suatu saat istri saya menuntut cerai, terjadi 3 tahun yang lalu.
Pengadilan Negeri bekasi mengabulkan gugatan cerai yang diajukan istri saya secara frestek ( atau putusan tanpa tergugat )
3 bulan yang lalu mantan istri saya memutuskan menikah lagi dan secara kebetulan dengan seorang imam projo, dan menikah secara Kristen protestan 2 anak kami tetap beragama Katholik.
yang perlu saya tanyakan disini adalah status saya:
1. Apakah saya bisa menikah lg secara katolik
2. Bagaimana cara mengurusnya dan membutuhkan berapa waktunya.
saya tetap memeggang teguh Iman Katolik saya untuk mendampingi anak. dan suatu saat saya ingin menikah kembali.
Mohon petunjuk dan saran dari Romo
Terima kasih.
Salam
APB







@APB,
jika pernikahan anda dulu adalah secara Katolik, maka pernikahan anda tidak terceraikan. Artinya walaupun isteri anda kini telah murtad, anda tetap harus setia menjaga janji pernikahan anda.
Ini adalah tantangan dari tulisan anda, yang ingin memegah teguh iman Katolik.
Sedangkan isteri anda dan pria yang mendampinginya hari ini, kelak akan menerima upah sesuai dengan perbuatan mereka. Tetapi anak-anak kalian tidak bersalah, dan harus memperoleh seorang panutan dalam menjalani kehidupan beriman (Katolik), dan akan sangat baik bila panutan itu adalah anda sendiri, karena isteri dan pria itu tidak mungkin dapat memberikannya saat ini dan entah sampai kapan.
May God bless your steps