Bisakah menjadi istri kedua dan menikah secara Katolik?

Salam damai, pastor saya ini seorang katolik yg sdah di baptis. ibu saya juga katolik. skrng saya berpacaran dgn orang yg sudah beristri namun dia tdak bisa memiliki keturunan dikarenakan istri nya mengidap suatu penyakit yg mengharuskan mengangkat rahimnya. saya sangat mencintai dia, saya rela jadi istri kedua saya tdak ingin dia menceraikan istrinya, karena saya tdak sampai hati. pacar saya beragama budha.

pertanyaan saya apakah bisa/boleh saya menjadi istri kedua dan menikah secara katolik ? apa saja syarat nya? terimakasih, Tuhan berkati

Dinda

One Response to “Bisakah menjadi istri kedua dan menikah secara Katolik?”

  1. TIDAK BISA ! sebaiknya kamu segera mengakhiri hubungan khususmu dengan pria itu… jika kamu berada di posisi isteri-nya, apakah kamu rela dan gembira mengetahui suamimu berpacaran dengan perempuan lain ? Dan pria beristri itu, tidak layak kamu jadikan suami, karena ditengah penderitaan sang isteri, justru ia bersenang-senang dengan perempuan lain. Ia hanya mementingkan dirinya sendiri, dan tidak tertutup kemungkinan ia hanya memanfaatkan kamu untuk kepentingannya itu. Jikalau pun ia bercerai, ia bukanlah seorang laki-laki yang bisa dipegang perkataannya. gampang diucapkan, gampang diingkari. Sesuatu yang ia ikat dengan mudah ia lepaskan. Semoga dirimu segera menyadari hal ini.

Leave a Reply

You can use these XHTML tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>