Bayi tabung, bisakah dibaptis?
Yth. Romo
Kami menikah dan menerima sakramen perkawinan pada tahun 1998, dan menunggu sampai 8 tahun tetapi belum juga mempunyai anak. Berbagai usaha medis & alternatif telah kami lakukan.
Sejak 4 tahun yang lalu kami mulai menjalani proses Bayi Tabung di RS Harapan Kita, sampai 4 kali dan hasilnya belum ada. Pada akhir tahun 2009 kami mencoba lagi di Belanda, pertama gagal dan kedua kalinya saya berhasil hamil dan sekarang telah melahirkan bayi kembar perempuan yang berusia 3 minggu.
a. Berdosakah kami telah memaksakan kehendak untuk tetap melakukan berbagai usaha untuk memperoleh anak melalui proses bayi tabung ?
b. Apakah bayi kami dapat di Baptis secara katholik ?
Terima kasih
Anna







@Anna,
Gereja Katolik memang mengutuk In Vitro Fertilisation (IVF) atau proses fertilisasi dalam tabung, atau yang umumnya dikenal dengan proses bayi tabung.
Allah adalah Pencipta eksklusif untuk semua makhluk hidup.
IVF secara luar dalam dalam (hakikat) adalah salah. Mungkin sulit dimengerti, bahwa Gereja melihat bahwa seorang anak “memiliki hak untuk menjadi buah dari suatu tindakan khusus dari hubungan suami-isteri yang didasari oleh cinta dari orangtuanya” (Donum Vitae)
“anak bukanlah suatu obyek dimana seseorang memiliki hak atasnya, juga bukan dapat dipertimbangkan sebagai obyek kepemilikan : melainkan, seorang anak adalah suatu karunia, ‘karunia yang sangat luar biasa’ dan merupakan karunia yang paling tidak terkira dari sebuah pernikahan, dan adalah suatu kesaksian yang hidup dari pemberian bersama dari orangtuanya”
Jadi memang melakukan IVF adalah sebuah dosa. walaupun menurut saya, dalam kasusmu bukanlah dosa berat, karena ketidaktahuan kalian, namun saya sarankan baik anda dan suami anda pergi mengakukan dosa kalian dalam sakramen tobat.
b. Tentu saja.. karena semua kehidupan berasal dari Allah. Anak kalian bisa dibaptis dalam Gereja Katolik.
May God bless your steps..